Dividen Adalah: Cara Kerja, Jadwal Pembagian, Pajak, dan Cara Menghitungnya
Dividen adalah pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham lewat keputusan RUPS. Pahami cum date, ex date, pajak 10%, dan cara menghitungnya.

Dividen adalah pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham, dan sumbernya adalah laba yang benar-benar dihasilkan perusahaan itu. Menurut Bursa Efek Indonesia, dividen baru diberikan setelah mendapat persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jadi dividen bukan bunga yang dijanjikan di awal, bukan pula bonus dari pihak luar. Uangnya berasal dari kas perusahaan yang sebagian kamu miliki. Artikel ini membahas cara kerjanya, jadwal cum date dan ex date, aturan pajaknya, serta satu hal yang paling sering disalahpahami pemula: dividen tidak menambah kekayaanmu secara otomatis pada hari ia dibagikan.
Apa itu dividen dan dari mana uangnya berasal
Saat kamu membeli saham sebuah perusahaan terbuka, kamu membeli sebagian kecil kepemilikan atas perusahaan itu. Konsekuensinya, seperti dijelaskan Bursa Efek Indonesia, kamu punya klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam RUPS. Dividen adalah wujud paling konkret dari klaim atas pendapatan tersebut.
Yang perlu kamu pahami sejak awal: dividen tidak turun dari langit. Ia diambil dari laba yang sudah dikumpulkan perusahaan. Ketika perusahaan membagikan dividen tunai, ada uang yang benar-benar keluar dari rekening perusahaan dan pindah ke rekening para pemegang saham. Perusahaan menjadi sedikit lebih "ringan" setelahnya. Ini bukan detail sepele, dan kita bahas konsekuensinya di bagian tersendiri.
Bursa Efek Indonesia menyebut dua bentuk utama dividen. Dividen tunai berarti setiap pemegang saham menerima uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham yang dimiliki. Dividen saham berarti pemegang saham menerima sejumlah saham baru, sehingga jumlah saham yang kamu miliki bertambah. Selain itu ada dividen interim, yaitu dividen yang dibagikan sebelum tahun buku perusahaan berakhir.
| Jenis dividen | Bentuk yang kamu terima | Catatan penting |
|---|---|---|
| Dividen tunai | Uang tunai per saham | Kas benar-benar keluar dari perusahaan |
| Dividen saham | Tambahan lembar saham | Jumlah saham bertambah, harga acuan disesuaikan Bursa |
| Dividen interim | Uang tunai sebelum tahun buku berakhir | Bisa wajib dikembalikan kalau perusahaan ternyata rugi |
Catatan pada dividen interim itu bukan hal sepele, dan hampir tidak pernah dibahas di konten investasi populer. Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 72, kalau setelah tahun buku berakhir ternyata perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada perseroan. Uang yang sudah masuk rekeningmu, dalam kondisi tertentu, bisa diminta kembali.
Kalau kamu belum punya rekening efek dan baru berencana masuk ke pasar saham, pahami dulu mekanisme dasarnya lewat panduan cara beli saham dan langkah membeli saham lewat aplikasi di HP. Dividen hanya bisa kamu terima kalau sahamnya benar-benar tercatat atas namamu di waktu yang tepat, dan waktu itulah yang kita bahas berikutnya.
Jadwal dividen: cum date, ex date, recording date, dan payment date
Inilah bagian yang paling sering bikin pemula salah langkah. Banyak orang membeli saham sehari setelah membaca berita pembagian dividen, lalu bingung kenapa dividennya tidak pernah masuk. Penyebabnya hampir selalu sama: mereka membeli setelah ex date.
Empat tanggal berikut mengatur siapa yang berhak. Urutan dan jaraknya mengikuti Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia, yang mengatur bahwa untuk dividen tunai, cum date di Pasar Reguler jatuh dua hari bursa sebelum recording date, dan ex date jatuh satu hari bursa setelah cum date.
| Tahap | Kapan (Pasar Reguler) | Artinya buat kamu |
|---|---|---|
| Cum date | Dua hari bursa sebelum recording date | Hari terakhir membeli dan masih berhak atas dividen |
| Ex date | Satu hari bursa setelah cum date | Beli mulai hari ini, kamu tidak berhak atas dividen itu |
| Recording date | Tanggal penyelesaian transaksi cum date | Perusahaan mendata siapa saja pemegang saham yang berhak |
| Payment date | Ditetapkan perusahaan, setelah recording date | Dividen benar-benar masuk ke rekeningmu |
Kenapa cum date harus dua hari bursa sebelum recording date? Karena transaksi di Pasar Reguler baru selesai diselesaikan dua hari bursa setelah kamu bertransaksi. Kalau kamu membeli tepat di cum date, kepemilikanmu baru resmi tercatat persis pada recording date, dan itu sudah cukup untuk membuatmu berhak.
Logika yang sama menjawab pertanyaan yang sering ditanyakan: kalau sudah memegang saham sampai penutupan cum date, lalu menjualnya pada ex date, apakah dividennya hangus? Tidak. Penjualanmu pada ex date baru selesai diselesaikan setelah recording date, sehingga saat pendataan dilakukan kamu masih tercatat sebagai pemilik. Hakmu atas dividen sudah terkunci di cum date.

Satu detail teknis yang jarang dibahas: jadwal di atas berlaku untuk Pasar Reguler. Bursa Efek Indonesia mencatat bahwa pada periode ex Reguler dan recording date, terdapat potensi disparitas harga antara Pasar Reguler dan Pasar Tunai, karena harga di Pasar Tunai belum disesuaikan mengikuti Pasar Reguler dan transaksi di Pasar Tunai pada periode itu masih mengandung hak atas tindakan korporasi. Bagi investor pemula yang bertransaksi di Pasar Reguler, hal ini jarang terasa, tetapi perlu kamu tahu supaya tidak bingung melihat perbedaan harga.
Kenapa dividen bukan uang gratis
Ini bagian yang jarang ditulis akun-akun investasi, dan justru paling penting. Banyak pemula membayangkan dividen sebagai uang tambahan yang muncul dari luar, seperti bunga tabungan. Kenyataannya tidak begitu.
Pikirkan begini. Sebelum dividen dibagikan, uang itu ada di kas perusahaan, dan kamu memiliki sebagian perusahaan tersebut. Setelah dividen dibagikan, uang itu pindah ke rekeningmu, dan perusahaan yang kamu miliki sebagian itu kini punya kas lebih sedikit. Nilainya berpindah kantong, bukan bertambah. Pada hari itu, total kekayaanmu (nilai saham ditambah uang tunai yang kamu terima) tidak otomatis naik hanya karena ada pembagian dividen.
Karena itulah pembeli yang masuk pada ex date secara rasional tidak mau membayar harga yang sama seperti pembeli di cum date. Pembeli di ex date tidak mendapat dividennya, jadi wajar kalau harga yang bersedia mereka bayar lebih rendah. Inilah alasan harga saham cenderung turun di sekitar ex date.
Sekarang bagian yang perlu diluruskan dengan jujur, karena banyak artikel menyederhanakannya secara keliru. Untuk dividen tunai, Bursa Efek Indonesia tidak melakukan penyesuaian harga menjadi Harga Teoretis. Dalam Pedoman Perdagangan, perhitungan Harga Teoretis diterapkan pada dividen saham, penambahan modal dengan HMETD, saham bonus, stock split, dan reverse stock split, tetapi tidak pada dividen tunai. Artinya, tidak ada mekanisme bursa yang secara otomatis memotong harga sahammu persis sebesar dividen.
Konsekuensinya ada dua, dan keduanya perlu kamu pegang bersamaan:
- Jangan mengira dividen adalah keuntungan bersih. Secara ekonomi, nilai dividen memang keluar dari perusahaan, dan pasar umumnya mencerminkan itu pada ex date. Menganggap dividen sebagai uang gratis adalah kesalahan berpikir yang mahal.
- Jangan pula mengira harga pasti turun persis sebesar dividen. Karena tidak ada penyesuaian otomatis dari bursa untuk dividen tunai, besarnya penurunan ditentukan mekanisme pasar, dan harga juga bergerak karena banyak faktor lain pada hari yang sama.
Kesimpulan praktisnya sederhana: membeli saham sehari sebelum cum date hanya untuk "menangkap" dividen bukanlah cara mendapat uang tambahan tanpa konsekuensi. Kamu menerima dividen, tetapi nilai saham yang kamu pegang menanggung sisi sebaliknya.

Pajak dividen: kapan bebas dan kapan kena 10%
Bagian ini sering dilewati padahal berdampak langsung ke uang yang benar-benar kamu pegang. Aturannya juga berubah dibanding beberapa tahun lalu, dan perubahannya justru menambah kewajiban administratif buat kamu.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% dan bersifat final. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) UU Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun ada pengecualian yang penting. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh juncto UU HPP, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam PMK Nomor 18/PMK.03/2021.
Syaratnya, sebagaimana dijelaskan DJP, mencakup beberapa hal berikut:
- Investasi dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima, yaitu paling lambat 31 Maret tahun berikutnya bagi wajib pajak orang pribadi.
- Jangka waktu investasi minimal tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Selama periode itu investasi tidak boleh dialihkan, kecuali dialihkan ke bentuk investasi lain yang diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/PMK.03/2021.
- Bentuk investasinya harus memenuhi kriteria dalam Pasal 34 dan Pasal 35 PMK tersebut. Cakupannya cukup luas, mulai dari penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, sampai sektor riil. DJP menyebut bahwa emas batangan berkadar 99,99%, saham, dan bahkan tabungan termasuk instrumen yang memenuhi kriteria investasi.
- Menyampaikan laporan realisasi investasi paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, secara berkala setiap tahun sampai tahun ketiga. Pelaporannya dilakukan daring lewat fitur eReporting Investasi di laman pajak.go.id.
- Melaporkan dividen tersebut di SPT Tahunan pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, serta melaporkan investasinya pada bagian harta pada akhir tahun.
Kalau syarat itu tidak dipenuhi, dividen tetap terutang PPh final. Di sinilah letak perubahan yang perlu kamu catat: DJP menegaskan bahwa PPh final atas dividen tersebut kini harus disetor sendiri, tidak lagi dipotong oleh pemberi penghasilan atau oleh KSEI seperti dulu. Penyetorannya wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Perusahaan tidak wajib membagikan dividen
Asumsi diam-diam yang dipegang banyak pemburu "saham dividen" adalah bahwa perusahaan yang tahun lalu membagi dividen akan membaginya lagi tahun ini. Asumsi itu tidak punya dasar hukum.
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 71 menyatakan bahwa penggunaan laba bersih, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan, diputuskan oleh RUPS. Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. Frasa terakhir itu kuncinya. RUPS berwenang memutuskan bahwa laba tidak dibagikan, misalnya karena akan dipakai untuk ekspansi usaha, membayar utang, atau memperkuat cadangan.
Pasal yang sama juga menegaskan bahwa dividen hanya boleh dibagikan apabila perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Penjelasan undang-undang menambahkan bahwa kalau laba bersih tahun berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian dari tahun buku sebelumnya, perseroan tidak dapat membagikan dividen karena saldo laba bersihnya masih negatif. Jadi perusahaan yang membukukan laba tahun ini pun belum tentu boleh membagi dividen, kalau kerugian masa lalunya belum tertutup.
Ada juga ketentuan yang menarik dan hampir tidak pernah disebut. Menurut Pasal 73 undang-undang yang sama, dividen yang tidak diambil setelah lima tahun sejak tanggal pembayaran yang ditetapkan akan dimasukkan ke dalam cadangan khusus. Kalau tetap tidak diambil dalam jangka waktu sepuluh tahun, dividen itu menjadi hak perseroan. Artinya, dividen yang kamu abaikan bisa benar-benar hilang.
Implikasinya untuk kamu yang mengejar penghasilan rutin: dividen bukan arus kas yang bisa kamu andalkan seperti kupon obligasi atau bunga deposito. Dividen adalah keputusan tahunan yang bergantung pada laba perusahaan dan pertimbangan RUPS. Kalau kamu butuh kepastian arus kas untuk kebutuhan hidup, instrumen berpenghasilan tetap punya karakter yang berbeda dan lebih sesuai untuk tujuan itu.
Dividend trap: ketika yield tinggi justru pertanda buruk
Ukuran yang paling sering dipakai untuk menilai "saham dividen" adalah dividend yield, yaitu dividen per saham dibagi harga saham. Rumusnya sederhana, dan justru kesederhanaan itu yang menyesatkan.
Perhatikan aritmetikanya. Yield punya dua komponen: dividen di pembilang, dan harga saham di penyebut. Yield bisa naik karena dividen bertambah. Tapi yield juga bisa naik karena harga sahamnya jatuh, sementara dividennya tidak berubah sama sekali. Dua sebab yang sangat berbeda menghasilkan angka yang terlihat sama menariknya di layar.
Inilah yang disebut dividend trap. Layar penyaring saham akan menempatkan saham semacam itu di urutan teratas daftar yield tertinggi, persis karena harganya sedang jatuh. Kalau kamu menyaring saham hanya berdasarkan yield, kamu secara sistematis mengumpulkan perusahaan yang sedang bermasalah.
Ada lapisan jebakan kedua. Dividend yield yang ditampilkan biasanya dihitung dari dividen yang sudah dibagikan pada periode sebelumnya, bukan janji untuk periode berikutnya. Seperti sudah dibahas, tidak ada kewajiban perusahaan membagikan dividen lagi tahun depan, dan perusahaan yang kinerjanya memburuk justru punya alasan kuat untuk menahan kasnya. Jadi yield tinggi hasil dari harga yang jatuh sering kali disertai risiko dividennya sendiri dipangkas atau ditiadakan.
Artikel ini tidak menyebut dan tidak akan menyebut saham tertentu. Yang ingin kami tekankan hanya cara membacanya: yield adalah rasio, dan rasio selalu punya dua sisi. Sebelum menyimpulkan sebuah angka yield itu menarik, tanyakan dulu sisi mana yang bergerak.

Cara menghitung dividen yang benar-benar kamu terima
Menghitung dividen bruto itu mudah. Menghitung apa yang benar-benar tersisa buatmu butuh beberapa langkah tambahan yang sering dilewatkan.
Rumus dasarnya: jumlah lembar saham yang kamu miliki dikali dividen per saham yang ditetapkan RUPS.
Sebagai ilustrasi (angka contoh, bukan data emiten nyata): misalkan kamu memiliki 10 lot saham sebuah perusahaan. Satu lot berisi 100 lembar, jadi kamu punya 1.000 lembar. RUPS menetapkan dividen tunai Rp50 per lembar. Maka dividen brutomu adalah 1.000 dikali Rp50, yaitu Rp50.000.
Sekarang lanjutkan dengan langkah yang jarang dihitung orang:
- Cek status pajaknya. Kalau dividen itu tidak kamu investasikan kembali sesuai syarat PMK 18/PMK.03/2021, ia tetap terutang PPh final 10%, yaitu Rp5.000 dalam ilustrasi ini. Uang Rp50.000 memang masuk utuh ke rekeningmu, tetapi Rp5.000 di antaranya adalah kewajiban pajak yang harus kamu setor sendiri. Nilai bersih yang benar-benar jadi milikmu adalah Rp45.000.
- Jangan lupakan sisi harga. Seperti dibahas sebelumnya, nilai dividen keluar dari perusahaan. Jangan mencatat Rp50.000 itu sebagai keuntungan bersih tanpa melihat apa yang terjadi pada nilai sahammu.
- Ukur terhadap modalmu, bukan terhadap angka nominalnya. Rp50.000 terdengar menyenangkan sampai kamu ingat bahwa untuk mendapatkannya kamu menempatkan modal yang jauh lebih besar dan menanggung risiko harga sahamnya bergerak turun.
Kalau kamu ingin membandingkan gambaran jangka panjang antara menempatkan dana di saham, reksadana, atau instrumen lain, kamu bisa bereksperimen dengan asumsimu sendiri lewat simulasi investasi. Perlakukan hasilnya sebagai latihan berpikir, bukan sebagai ramalan.
Terakhir, dan ini yang paling sering terlewat: sebelum mengejar penghasilan dari dividen, pastikan fondasimu sudah aman. Bangun dana darurat lebih dulu, karena dividen sifatnya tidak pasti dan tidak bisa diandalkan saat kamu butuh uang mendadak. Setelah itu, pelajari lebih dalam cara kerja pasar modal di hub belajar saham kami, atau mulai dari dasar-dasar keuangan pribadi di halaman belajar.
Dividen adalah salah satu cara paling nyata untuk ikut menikmati hasil kerja sebuah perusahaan. Tapi ia bukan uang gratis, bukan bunga yang dijanjikan, dan bukan sesuatu yang wajib dibagikan. Memahami tiga hal itu sejak awal akan menyelamatkan kamu dari banyak kekecewaan yang tidak perlu.
Sebagai penutup, perlu kami tegaskan bahwa artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran, ajakan, atau rekomendasi investasi. Kami tidak menyebut atau menilai saham perusahaan mana pun. Semua angka dalam contoh perhitungan bersifat ilustrasi. Keputusan investasi sepenuhnya ada padamu dan mengandung risiko, termasuk risiko kehilangan sebagian atau seluruh modal. Untuk ketentuan perpajakan yang sesuai dengan kondisimu, rujuk saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Dividen adalah apa?
Kapan harus membeli saham supaya dapat dividen?
Kalau saya menjual saham pada ex date, apakah tetap dapat dividen?
Apakah dividen kena pajak?
Apakah harga saham pasti turun sebesar dividen saat ex date?
Apakah semua perusahaan wajib membagikan dividen?
Apa itu dividend trap?
Tim editorial Uang Bijak yang menyusun, menyunting, dan meninjau seluruh konten edukasi keuangan. Setiap angka dirujuk ke sumber resmi (OJK, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, BPS, KSEI, dan LPS) beserta tanggalnya.
Ditinjau oleh Ahmad Thariq Syauqi · Editor & Penanggung Jawab
Sumber
Bursa Efek Indonesia - SahamDefinisi dividenPedoman Perdagangan PT Bursa Efek IndonesiaCum date, ex date, harga teoretisUU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasRUPS dan saldo labaDJP - Dividen, Hari Raya, dan CoretaxTarif PPh dividenDJP - Mau Dividen Bebas Pajak? Segera Lakukan Ini!Syarat dividen bebas pajakPMK Nomor 18/PMK.03/2021Ketentuan investasi dividenSetiap angka dan klaim di artikel ini dirujuk ke sumber resmi di atas beserta tanggalnya.
Panduan lain yang berkaitan.
Cara Beli Saham untuk Pemula: Panduan Lengkap dari Buka Rekening sampai Order Pertama
Cara Main Saham Pemula di HP: Panduan Langkah demi Langkah dari Nol
Deposito Adalah: Cara Kerja, Bunga, Pajak, dan Jaminan LPS
Masih ada yang ingin ditanyakan soal belajar saham? Ceritakan kondisimu, kami bantu arahkan langkah yang masuk akal.
Tanya via WhatsApp