Lompat ke konten
Emas

Zakat Emas: Nisab, Haul, Cara Menghitung, dan Contoh Perhitungannya

Zakat emas wajib bila emasmu mencapai nisab 85 gram dan haul satu tahun hijriah, dengan kadar 2,5%. Ini cara menghitungnya menurut BAZNAS.

Tim Redaksi Uang Bijak12 menit bacaDitinjau Ahmad Thariq Syauqi
Timbangan digital, keping emas batangan, dan buku catatan di atas meja kayu

Zakat emas adalah zakat yang wajib kamu keluarkan atas emas yang kamu miliki, dan kewajibannya baru muncul kalau dua syarat terpenuhi sekaligus: emasmu mencapai nisab dan sudah melewati haul. Menurut BAZNAS, nisabnya adalah 85 gram dan kadar zakatnya 2,5%, sedangkan haul berarti emas itu sudah kamu miliki penuh selama satu tahun hijriah. Kalau salah satu syarat belum terpenuhi, kewajiban zakat belum ada. Artikel ini membahas cara menghitungnya langkah demi langkah, beda perlakuan antara emas simpanan dan perhiasan yang dipakai, serta contoh perhitungan dengan angka ilustrasi.

Apa itu zakat emas dan kenapa emas dikenai zakat

Zakat emas termasuk bagian dari zakat maal, yaitu zakat atas harta. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang punya potensi berkembang, mirip seperti hewan ternak, sehingga keduanya dikenai kewajiban zakat ketika sudah mencapai batas tertentu. Dasarnya bukan kebijakan lembaga, melainkan dalil. BAZNAS mengutip hadis riwayat Abu Dawud yang menyebutkan bahwa perak wajib dizakati bila mencapai 200 dirham dan telah melewati haul, sedangkan emas tidak wajib dizakati kecuali sudah mencapai 20 dinar.

Dari sini muncul hal yang penting untuk kamu pahami sejak awal: angka asli dalam dalil itu bukan gram, melainkan dinar dan dirham. Angka 85 gram yang kamu lihat di mana-mana adalah hasil konversi satuan dinar ke gram, dan konversi itulah yang akan kita bahas sebentar lagi.

Yang membedakan zakat emas dari kebanyakan pembahasan investasi adalah dasar perhitungannya. Kalau investasi mengukur keuntungan, zakat emas tidak peduli kamu untung atau rugi. Yang dihitung adalah nilai emas yang kamu miliki, bukan selisih harga beli dan harga jualnya. Jadi walaupun harga emas sedang turun dari harga belimu dulu, kewajiban zakat tetap dihitung dari nilai emas yang ada di tanganmu saat haul jatuh.

Emas juga punya peran lain yang mungkin belum kamu sadari. BAZNAS menjelaskan bahwa nisab zakat tabungan mengikuti nisab emas, karena tabungan dinilai dengan satuan uang. Jadi 85 gram emas bukan cuma patokan untuk emas fisik, melainkan juga tolok ukur bagi uang yang mengendap di rekeningmu. Kalau kamu sedang menata tabungan di bank, angka nisab ini relevan buat kamu meski kamu tidak memegang emas sebutir pun.

Menurut BAZNAS, kewajiban ini tidak terbatas pada satu bentuk emas saja. Emas batangan, leburan, logam, bejana, suvenir, ukiran, dan sejenisnya sama-sama masuk hitungan selama syaratnya terpenuhi. Artinya, kalau kamu menyimpan emas hasil pembelian di Antam atau menyimpannya lewat program tabungan emas, bentuk fisiknya tidak mengubah status kewajibannya. Yang menentukan tetap berat, kepemilikan, dan lamanya kamu memegang emas itu.

Keping emas batangan bersertifikat tertata di atas timbangan digital
Zakat emas dihitung dari berat dan nilai emas yang dimiliki, bukan dari keuntungannya

Nisab, haul, dan kadar zakat emas

Tiga istilah ini adalah inti dari seluruh perhitungan, jadi mari kita bereskan satu per satu.

Nisab adalah batas minimal harta yang membuat zakat menjadi wajib. Untuk emas, BAZNAS menetapkan nisab sebesar 85 gram. Untuk perak, nisabnya 595 gram. Kalau emas yang kamu simpan masih di bawah 85 gram, kewajiban zakat emas belum muncul, berapa lama pun kamu menyimpannya.

Haul adalah masa kepemilikan. BAZNAS menjelaskan bahwa haul berarti harta itu dimiliki secara penuh selama satu tahun hijriah. Ada detail praktis yang sering terlewat di sini: kalau hartamu baru mencapai nisab di tengah tahun, maka perhitungan haul dimulai sejak saat itu, bukan sejak awal kamu memiliki emas. Jadi kalau bulan lalu emasmu baru menembus 85 gram, hitungan satu tahunmu dimulai bulan lalu, bukan dari pembelian pertamamu tiga tahun lalu.

Kadar adalah persentase yang dikeluarkan, yaitu 2,5% dari nilai emas yang dimiliki. Angka ini berlaku untuk emas maupun perak.

Selain nisab dan haul, BAZNAS juga menyebut syarat kepemilikan: emas itu harus milikmu sendiri secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau titipan milik orang lain.

Poin kunci: kewajiban zakat emas butuh tiga hal terpenuhi bersamaan, yaitu emas milik sendiri, jumlahnya mencapai nisab 85 gram, dan sudah dipegang selama satu tahun hijriah. Kalau salah satu belum terpenuhi, belum ada kewajiban zakat. Kadarnya 2,5%.

Angka 85 gram itu hasil konversi, dan ulama tidak seragam

Ini bagian yang jarang dibahas terus terang, padahal penting supaya kamu tidak kaget kalau menemukan angka berbeda di tempat lain. Karena nash aslinya menyebut 20 dinar (20 mitsqal), ulama harus mengonversinya ke gram, dan hasil konversinya tidak sama. BAZNAS Kota Yogyakarta mencantumkan tabel perbandingannya:

Hasil konversi nisab emasMenurut versi
72 gramAbdul Aziz Uyun
77,50 gramMazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali
80 gramMajid al-Hamawi
84,62 gramQasim an-Nuri
85 gramWahbah Zuhaily
90,5 gramAli Mubarak
107,75 gramMazhab Hanafi

Rentangnya lebar, dari 72 gram sampai 107,75 gram. BAZNAS RI memakai angka 85 gram, yang sejalan dengan konversi Wahbah Zuhaily, dan angka inilah yang menjadi standar praktis di Indonesia. Konsekuensinya jujur saja begini: kalau emasmu 80 gram, menurut patokan BAZNAS kamu belum wajib zakat, tetapi menurut sebagian konversi lain kamu sudah melewati nisab. Kalau kamu berada di zona abu-abu seperti itu, tanyakan ke amil atau ustaz yang kamu percaya, dan tidak ada salahnya mengambil sikap lebih hati-hati dengan tetap menunaikannya.

Beda emas simpanan dan perhiasan yang dipakai sehari-hari

Inilah pertanyaan yang paling sering membingungkan, dan jawabannya memang tidak tunggal. Kita sampaikan apa adanya.

Untuk emas simpanan, tidak ada perdebatan berarti. Emas batangan, keping, atau emas yang sengaja kamu simpan sebagai cadangan nilai, semuanya wajib dizakati bila mencapai nisab dan haul.

Untuk perhiasan yang dipakai sehari-hari, di sinilah ulama berbeda pendapat. BAZNAS menyatakan bahwa emas atau perak yang dipakai para wanita sebagai perhiasan halal, seperti kalung, gelang, dan anting, tidak diwajibkan untuk dizakati selama penggunaannya tidak berlebih-lebihan. Namun BAZNAS Kota Yogyakarta menambahkan catatan penting: ketentuan tidak wajib itu berlaku kecuali menurut mazhab Hanafi, yang berpandangan perhiasan tetap wajib dizakati.

Jadi posisinya kira-kira begini. Mayoritas mazhab memandang perhiasan yang dipakai wajar tidak kena zakat, dan itulah yang diikuti BAZNAS sebagai lembaga resmi di Indonesia. Mazhab Hanafi berpandangan sebaliknya. Keduanya punya dasar, dan kamu berhak memilih dengan sadar, bukan karena tidak tahu ada pendapat lain.

Ada dua pengecualian yang disepakati wajib dizakati menurut sumber yang sama:

  • Perhiasan yang dipakai secara tidak halal, misalnya perhiasan emas yang dikenakan laki-laki (kecuali cincin perak).
  • Perhiasan yang dikenakan melampaui batas kewajaran. Menurut sebagian ulama, batas kewajaran itu adalah bila berat perhiasan yang dikenakan tidak melebihi 720 gram (200 mitsqal).
Bentuk emasStatus menurut rujukan BAZNAS
Emas batangan atau emas simpananWajib zakat bila mencapai nisab dan haul
Perhiasan wanita, halal, dipakai wajarTidak wajib zakat (kecuali menurut mazhab Hanafi)
Perhiasan emas yang dipakai laki-lakiWajib zakat bila mencapai nisab
Perhiasan melampaui batas kewajaranWajib zakat bila mencapai nisab

Praktiknya, kalau kamu punya perhiasan yang rutin dipakai sekaligus emas batangan yang disimpan, ikuti patokan BAZNAS dengan menghitung emas simpanannya saja, lalu bandingkan dengan nisab. Kalau kamu ingin mengambil sikap lebih hati-hati mengikuti pandangan Hanafi, gabungkan keduanya.

Harga emas mana yang dipakai saat menghitung

Zakat emas dibayar dalam bentuk emas atau uang senilai emas tersebut. Kalau kamu memilih membayarnya dengan uang, emasmu perlu dikonversi dulu ke rupiah, dan pertanyaannya: pakai harga yang mana?

Jawabannya jelas dan sering salah dipahami. BAZNAS menjelaskan bahwa nilai emas dikonversi memakai harga emas saat kamu hendak menunaikan zakat, yaitu harga di hari itu juga ketika haul jatuh. Bukan harga saat kamu dulu membelinya. Ini konsisten dengan logika zakat: yang dizakati adalah harta yang kamu pegang sekarang, bukan riwayat transaksimu.

Satu hal yang jarang disebut penjual emas: BAZNAS merujuk pada harga buyback emas Antam untuk menilai nisab. Buyback adalah harga jual kembali, yaitu harga yang kamu terima kalau menjual emasmu, dan angkanya selalu lebih rendah daripada harga beli di etalase. Memakai harga buyback berarti nilai yang dihitung mencerminkan nilai yang benar-benar bisa kamu realisasikan, bukan harga pajangan. Bagi kamu, ini justru meringankan. Selisih antara harga beli dan harga buyback itulah yang biasa disebut spread, dan besarnya bisa cukup terasa. Kalau kamu belum familier dengan konsep ini, bacaan tentang perbandingan emas UBS dan Antam bisa membantu.

Karena harga emas bergerak setiap hari, kami tidak mencantumkan angka harga per gram di artikel ini. Angka semacam itu akan basi dalam hitungan jam dan justru menyesatkan. Cek sendiri harganya di halaman harga emas hari ini, atau langsung ke situs resmi penerbit emas yang kamu miliki pada hari kamu menghitung zakat. Cara ini juga melindungi kamu dari angka karangan yang beredar di banyak artikel. Sekalian pastikan emas yang kamu timbang memang asli dan bersertifikat, karena berat dan kadar yang keliru akan membuat seluruh perhitunganmu meleset. Panduan soal ciri emas palsu bisa jadi pemeriksaan awal.

Ilustrasi garis pergerakan harga emas yang naik turun
Nilai zakat emas dikonversi memakai harga emas saat haul jatuh, bukan harga saat membeli

Cara menghitung zakat emas langkah demi langkah

Rumus yang dipakai Kalkulator Zakat BAZNAS sederhana:

Jumlah emas (gram) x Harga emas x 2,5%

Berikut langkah lengkapnya.

  1. Timbang total emas yang kamu miliki. Masukkan emas simpanan dan batangan. Untuk perhiasan yang rutin dipakai, ikuti pembahasan di seksi sebelumnya sesuai pandangan yang kamu ambil.
  2. Bandingkan dengan nisab 85 gram. Kalau totalnya di bawah itu, berhenti di sini. Belum ada kewajiban zakat.
  3. Cek haulnya. Pastikan emas itu sudah kamu miliki penuh selama satu tahun hijriah sejak jumlahnya mencapai nisab.
  4. Cek harga emas di hari kamu menunaikan zakat. Bukan harga saat kamu membelinya.
  5. Kalikan berat dengan harga, lalu kalikan hasilnya dengan 2,5%.
  6. Tunaikan ke BAZNAS atau lembaga amil zakat resmi.

Mari kita ikuti dengan angka.

Contoh hitungan (angka ilustrasi, bukan harga hari ini): Misalkan kamu menyimpan 100 gram emas batangan, dan jumlah itu sudah kamu pegang lebih dari satu tahun hijriah. Nisab terpenuhi karena 100 gram melewati 85 gram, dan haul terpenuhi. Andaikan harga emas per gram saat kamu menghitung adalah Rp1.000.000. Angka bulat ini sengaja dipilih supaya mudah diikuti dan sama sekali bukan harga emas hari ini. Nilai emasmu menjadi 100 x Rp1.000.000 = Rp100.000.000. Zakatnya 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000. Ganti angka harga dengan harga emas sebenarnya di hari kamu menghitung.

Kalau kamu lebih nyaman berpikir dalam satuan berat, hasilnya sama saja: 2,5% dari 100 gram adalah 2,5 gram emas. Kamu boleh menunaikannya dalam bentuk emas seberat itu, atau uang senilai emas tersebut.

Sekarang contoh kedua yang melibatkan perhiasan. Misalkan kamu punya 90 gram emas batangan yang disimpan dan 30 gram perhiasan yang rutin dipakai. Mengikuti patokan BAZNAS, perhiasan yang dipakai dalam batas wajar tidak masuk hitungan, sehingga yang dinilai adalah 90 gram emas simpanan. Karena 90 gram sudah melewati nisab dan haulnya terpenuhi, zakatnya 2,5% dari nilai 90 gram tersebut. Namun bila kamu mengikuti pandangan mazhab Hanafi, totalnya menjadi 120 gram dan zakatnya dihitung dari nilai 120 gram.

Perhatikan bahwa dua contoh di atas memakai angka ilustrasi murni untuk melatih cara berhitung. Yang menentukan kewajibanmu adalah berat emas nyata dan harga emas nyata pada hari kamu menghitung.

Kapan emas kamu tidak wajib dizakati

Sama pentingnya dengan tahu kapan wajib adalah tahu kapan tidak wajib, supaya kamu tidak merasa bersalah tanpa alasan atau membayar sesuatu yang belum menjadi kewajiban.

Emasmu di bawah nisab. Ini kondisi paling umum. Kalau total emas simpananmu belum mencapai 85 gram, kewajiban zakat emas belum muncul, sekalipun emas itu sudah bertahun-tahun kamu simpan. Kamu tetap boleh bersedekah kapan saja, hanya statusnya bukan zakat wajib.

Haulnya belum genap. Kalau emasmu baru menembus 85 gram bulan lalu, hitungan satu tahun hijriah baru saja mulai berjalan. Kewajiban zakat menunggu haul itu genap. Kalau di tengah jalan jumlahnya turun lagi di bawah nisab, hitungan haul terpengaruh dan perlu ditinjau ulang.

Emas itu bukan milikmu secara penuh. Emas pinjaman, titipan, atau milik orang lain yang kebetulan ada di tanganmu tidak masuk hitungan zakatmu, karena syarat kepemilikan sempurna tidak terpenuhi.

Perhiasan halal yang dipakai dalam batas wajar, mengikuti pandangan yang dipakai BAZNAS. Perlu diingat bahwa mazhab Hanafi berpendapat berbeda, jadi ini pilihan yang kamu ambil dengan sadar, bukan celah untuk menghindar.

Yang perlu kamu perhatikan, empat kondisi di atas bukan status permanen. Emas bisa bertambah karena kamu membeli lagi, atau berkurang karena kamu menjual sebagian. Karena itu, kebiasaan yang sehat adalah menimbang ulang emasmu sekali setahun dan mencatat kapan jumlahnya pertama kali menembus nisab. Tanggal itulah penanda haulmu. Tanpa catatan sederhana ini, kamu akan menebak-nebak setiap tahun dan berisiko menunaikan zakat lebih awal, terlambat, atau dengan angka yang meleset.

Satu catatan tambahan yang layak dipikirkan sebelum menunaikan zakat: pastikan kebutuhan dasarmu tertutup lebih dulu. Kalau kamu belum punya bantalan untuk kejadian tak terduga, membangun dana darurat adalah langkah yang masuk akal dilakukan bersamaan dengan menata kewajiban zakatmu, bukan sesudah semuanya terlambat.

Buku catatan tertutup dan pena di samping cincin dan kepingan logam
Emas di bawah nisab atau belum genap haul tidak menimbulkan kewajiban zakat

Ke mana membayar dan cara memastikan lembaganya resmi

Zakat bukan sedekah bebas yang bisa disalurkan sesuka hati tanpa aturan. Pengelolaan zakat di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengatur peran BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Intinya, ada pengelola yang diakui negara dan ada yang tidak.

Kamu punya beberapa pilihan yang aman:

  1. BAZNAS, sebagai badan resmi yang dibentuk pemerintah. Kamu bisa menunaikannya lewat kanal resmi BAZNAS, termasuk memakai Kalkulator Zakat BAZNAS untuk memastikan hitunganmu benar sebelum membayar.
  2. Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berizin. LAZ wajib mengantongi izin, dan izin inilah pembeda antara lembaga resmi dan pengumpul dana biasa.
  3. BAZNAS daerah di provinsi atau kabupaten atau kota tempat kamu tinggal.

Cara mengeceknya konkret: buka daftar LAZ pada Sistem Informasi Zakat milik Kementerian Agama, lalu cari nama lembaga yang menawarkan jasanya kepadamu. Di sana kamu bisa menyaring berdasarkan skala, yaitu nasional, provinsi, atau kabupaten dan kota. Kalau namanya tidak ada di daftar itu, jangan buru-buru menyimpulkan lembaganya buruk, tetapi wajar kalau kamu bertanya lebih dulu soal status perizinannya sebelum menyerahkan uang.

Beberapa tanda yang layak kamu waspadai: lembaga yang menolak menunjukkan bukti izin, panitia dadakan tanpa kejelasan penyaluran, atau pihak yang mendesakmu membayar cepat lewat rekening pribadi. Zakat adalah ibadah dengan penerima yang sudah ditentukan, jadi kejelasan penyaluran itu bagian dari sahnya niat, bukan formalitas.

Catatan penting: artikel ini adalah materi edukasi, bukan fatwa dan bukan saran investasi. Ketentuan zakat emas yang dibahas di sini mengacu pada rujukan BAZNAS, dan pada beberapa titik ulama memang berbeda pendapat. Untuk kondisi spesifikmu, termasuk kasus emas warisan, emas usaha, atau emas yang kepemilikannya bercampur, tanyakan langsung ke amil resmi atau ustaz yang kamu percaya.

Kalau kamu ingin memperdalam sisi emas sebagai aset, bukan sisi kewajibannya, pembahasan lain yang kami kumpulkan di rubrik emas bisa jadi lanjutan yang berguna. Menghitung zakat emas pada akhirnya bukan pekerjaan rumit. Yang sering membuatnya terasa rumit adalah informasi yang tidak jujur soal adanya perbedaan pendapat, dan angka harga yang dikutip dari artikel basi. Timbang emasmu, cek nisab dan haulnya, ambil harga emas hari itu, kalikan 2,5%, lalu tunaikan lewat lembaga yang jelas izinnya.

Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa nisab zakat emas?
Menurut BAZNAS, nisab zakat emas adalah 85 gram. Kalau emas yang kamu simpan sudah mencapai atau melebihi 85 gram dan sudah dimiliki selama satu tahun hijriah penuh, zakatnya wajib ditunaikan sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut.
Apakah perhiasan emas yang dipakai sehari-hari kena zakat?
Ini termasuk masalah yang diperselisihkan ulama. BAZNAS mengikuti pandangan bahwa perhiasan halal yang dipakai wanita dalam batas wajar tidak wajib dizakati. Namun menurut mazhab Hanafi, perhiasan tetap wajib dizakati. Perhiasan yang dipakai secara tidak halal atau melampaui batas kewajaran wajib dizakati.
Berapa kadar zakat emas?
Kadarnya 2,5% dari nilai emas yang kamu miliki setelah nisab dan haul terpenuhi. Rumus yang dipakai BAZNAS adalah jumlah emas dalam gram dikalikan harga emas, lalu dikalikan 2,5%.
Harga emas kapan yang dipakai untuk menghitung zakat emas?
Harga emas pada saat kamu hendak menunaikan zakatnya, yaitu ketika haul jatuh, bukan harga saat kamu membelinya dulu. BAZNAS memakai harga buyback emas Antam sebagai rujukan nilai nisab.
Kalau emas saya belum sampai 85 gram, apakah tetap wajib zakat?
Tidak. Kalau jumlahnya masih di bawah nisab, kewajiban zakat emas belum muncul meskipun emas itu sudah lama kamu simpan. Kamu tetap boleh bersedekah, tetapi statusnya bukan zakat wajib.
Bagaimana cara memastikan lembaga zakat yang saya pilih resmi?
Pengelolaan zakat di Indonesia diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Lembaga Amil Zakat wajib punya izin. Kamu bisa mencocokkan nama lembaganya di daftar LAZ berizin pada Sistem Informasi Zakat milik Kementerian Agama, atau menunaikannya langsung lewat BAZNAS.
Apakah tabungan emas digital ikut dihitung zakatnya?
Kewajiban zakat emas menurut BAZNAS melekat pada emas yang kamu miliki secara sah dan tersimpan, termasuk bentuk batangan, leburan, dan sejenisnya. Untuk saldo emas digital, gabungkan beratnya dengan emas fisik yang kamu simpan lalu bandingkan dengan nisab. Bila kamu ragu dengan status kepemilikannya, tanyakan ke amil resmi.
Tentang penulis
Tim Redaksi Uang Bijak
Redaksi Editorial · Profil & kredensial

Tim editorial Uang Bijak yang menyusun, menyunting, dan meninjau seluruh konten edukasi keuangan. Setiap angka dirujuk ke sumber resmi (OJK, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, BPS, KSEI, dan LPS) beserta tanggalnya.

Ditinjau oleh Ahmad Thariq Syauqi · Editor & Penanggung Jawab

Masih ada yang ingin ditanyakan soal emas? Ceritakan kondisimu, kami bantu arahkan langkah yang masuk akal.

Tanya via WhatsApp