Lompat ke konten
Emas

Pajak Jual Emas: PPh Pasal 22, PPN, dan Kapan Tidak Dipungut

Beda pajak emas perhiasan dan batangan, siapa yang memungut PPh Pasal 22 dan PPN, potongan saat buyback, serta kapan pajaknya tidak dipungut.

Tim Redaksi Uang Bijak13 menit bacaDitinjau Ahmad Thariq Syauqi
Nota penjualan emas dengan rincian pajak di samping timbangan dan keping emas batangan tersegel

Pertanyaan soal pajak jual emas hampir selalu dijawab dengan satu angka, padahal jawabannya bergantung pada tiga hal sekaligus: emasnya berbentuk perhiasan atau batangan, kamu berada di sisi penjual atau pembeli, dan lawan transaksimu ditunjuk sebagai pemungut pajak atau tidak. Salah satu dari tiga itu berubah, angkanya ikut berubah. Artikel ini menata ulang aturannya langsung dari naskah peraturan yang berlaku, memisahkan mana yang dipotong di loket dan mana yang baru selesai saat kamu mengisi SPT Tahunan, lalu menutupnya dengan daftar situasi ketika pajaknya memang tidak dipungut sama sekali.

Dua jenis pajak emas dan siapa yang wajib memungutnya

Aturan induknya satu pintu: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023. Judulnya panjang, tetapi isinya bisa diringkas jadi dua jenis pajak yang mungkin muncul dalam transaksi emas, yaitu Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai. Aturan ini sudah dua kali diubah. Perubahan pertama datang lewat PMK Nomor 11 Tahun 2025 yang menyentuh rumus PPN-nya, dan perubahan kedua lewat PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang menyentuh daftar pengecualian PPh Pasal 22 dan berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Hal pertama yang perlu diluruskan adalah soal siapa yang memungut. Dalam PMK 48/2023, Menteri menunjuk Pengusaha Emas Perhiasan dan Pengusaha emas batangan sebagai pihak yang memungut, menyetor, dan melaporkan pajaknya. Pengusaha Emas Perhiasan mencakup dua peran: Pabrikan Emas Perhiasan, yaitu pengusaha yang menghasilkan perhiasan sekaligus memperjualbelikannya, dan Pedagang Emas Perhiasan, yaitu pengusaha yang hanya memperjualbelikannya. Artinya, aturan ini dirancang untuk sisi usaha, bukan untuk perorangan yang sesekali menjual kalung warisan.

Besaran PPh Pasal 22 dalam aturan itu ditulis lugas di Pasal 2 ayat (5): sebesar 0,25% dari Harga Jual emas perhiasan dan/atau emas batangan. Yang sering luput, pungutan ini ditarik dari pembeli, bukan dari kantong toko. Jadi ketika seseorang bertanya "berapa pajak jual emas", angka 0,25% itu sebenarnya menjawab pertanyaan yang berbeda, yaitu berapa yang dipungut toko dari pembelinya saat toko menjual, dan bukan berapa yang dipotong dari uangmu saat kamu melepas emas.

Istilah ketiga yang mengikat seluruh pembahasan ini adalah Konsumen Akhir, yang didefinisikan sebagai pembeli barang atau penerima jasa yang mengonsumsi langsung barang atau jasa itu dan tidak memakainya untuk kegiatan usaha. Kalau kamu membeli cincin emas untuk dipakai sendiri atau emas batangan untuk disimpan keluarga, posisimu adalah Konsumen Akhir. Posisi itu punya konsekuensi pajak yang besar, dan kita bahas di bagian pengecualian.

Poin kunci: PMK 48/2023 mengatur pajak yang dipungut oleh pengusaha emas saat mereka menjual. Ia tidak mengatur pemotongan atas perorangan yang menjual emas miliknya ke toko. Dua situasi ini sering tertukar, dan dari situlah kebanyakan kebingungan soal pajak emas bermula.

Untuk melihat lebih jelas siapa memungut apa, tabel berikut merangkum empat situasi yang masing-masing punya dasar aturan tersendiri.

TransaksiDasar aturanYang dipungut
Pengusaha emas menjual perhiasan atau batanganPMK 48/2023 Pasal 2 ayat (5)PPh Pasal 22 0,25% dari Harga Jual, dipungut dari pembeli
Badan usaha tertentu membeli barang untuk kegiatan usahanyaPMK 51/2025 Pasal 3 ayat (1) huruf bPPh Pasal 22 1,5% dari harga pembelian, tidak termasuk PPN
Lembaga jasa keuangan bulion berizin OJK membeli emas batanganPMK 51/2025 Pasal 3 ayat (1) huruf hPPh Pasal 22 0,25% dari harga pembelian, tidak termasuk PPN
Impor emas batanganLampiran PMK 51/2025PPh Pasal 22 0,25% dari nilai impor

Pajak saat kamu membeli dan menjual emas perhiasan

Perhiasan punya perlakuan PPN yang khas, dan inilah komponen yang benar-benar muncul di nota toko. Penjual perhiasan yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut PPN dengan besaran tertentu, bukan tarif penuh. Rumusnya sempat berubah. Naskah asli PMK 48/2023 menuliskannya sebagai persentase dari tarif PPN dikalikan Harga Jual, lalu PMK Nomor 11 Tahun 2025 mengubah Pasal 14 sehingga rumusnya menjadi persentase itu dikali 11/12 dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN, dikalikan Harga Jual.

Kelihatan rumit, tetapi hasil akhirnya justru menjaga angka lama tetap sama. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengubah Pasal 7 Undang-Undang PPN sehingga huruf b-nya memuat tarif 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Dengan tarif itu, 15% dikali 11/12 dikali 12% menghasilkan 1,65% dari harga jual, persis sama dengan contoh resmi di lampiran aturan aslinya yang menulis 15% dikali 11%. Jadi perubahan tahun 2025 itu adalah penyesuaian teknis terhadap kenaikan tarif PPN, bukan kenaikan beban pajak perhiasan.

Siapa menyerahkan kepada siapaBesaran tertentu PPNHasil bila tarif PPN 12%
Pabrikan kepada pabrikan lain atau pedagang10% x 11/12 x tarif PPN x Harga Jual1,1% dari harga jual
Pabrikan kepada Konsumen Akhir15% x 11/12 x tarif PPN x Harga Jual1,65% dari harga jual
Pedagang kepada pedagang lain atau Konsumen Akhir, punya Faktur Pajak atas perolehannya10% x 11/12 x tarif PPN x Harga Jual1,1% dari harga jual
Pedagang kepada pedagang lain atau Konsumen Akhir, tanpa Faktur Pajak atas perolehannya15% x 11/12 x tarif PPN x Harga Jual1,65% dari harga jual
Pedagang kepada pabrikan0% x 11/12 x tarif PPN x Harga Jual0%

Ada satu pelajaran praktis yang tersembunyi di tabel itu. Selisih antara 1,1% dan 1,65% ditentukan oleh apakah pedagang punya Faktur Pajak atas emas yang dia beli sebelumnya. Toko yang rapi administrasinya berpotensi memungut lebih kecil dari pembelinya dibanding toko yang tidak bisa menunjukkan dokumen perolehan. Ini alasan tambahan untuk memilih toko yang bisa memberi nota berisi rincian pajak, di luar alasan keaslian barang yang sudah kami bahas di gelang emas.

Nota pembelian emas perhiasan dengan baris rincian PPN dan PPh yang dilingkari

Bagaimana kalau kamu yang menjual perhiasan lamamu ke toko? Di situasi itu, toko berada di posisi pembeli, dan skema besaran tertentu di atas tidak berlaku karena ia mengatur penyerahan oleh pengusaha. Toko emas biasa juga tidak otomatis ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian dari perorangan. Karena itu, di banyak toko kamu tidak melihat potongan pajak sama sekali saat menjual. Yang lebih menentukan berapa uang yang kamu terima justru kelengkapan surat dan kondisi barangnya, sebagaimana kami urai di jual emas tanpa surat.

Potongan saat kamu menjual kembali emas batangan

Di sinilah angka yang paling sering ditanyakan pembaca muncul. Laman resmi jual emas ANTAM Logam Mulia menyatakan bahwa sesuai ketentuan PMK Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% yang dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback. Halaman yang sama juga menyebut biaya materai sebesar Rp10.000 untuk setiap transaksi buyback, dan mengingatkan bahwa data identitas, khususnya Nomor Induk Kependudukan, harus lengkap dan sesuai.

Angka 1,5% itu bukan tarif khusus emas. Ia adalah tarif umum untuk pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemungut. PMK Nomor 51 Tahun 2025, yang berlaku sejak 1 Agustus 2025, menetapkan di Pasal 3 ayat (1) huruf b bahwa atas pembelian barang oleh pemungut yang ditunjuk, termasuk badan usaha tertentu, besarnya pungutan adalah 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Daftar badan usaha tertentu dalam Pasal 2 aturan itu mencakup Badan Usaha Milik Negara dan badan usaha hasil restrukturisasi yang sahamnya dialihkan negara kepada BUMN lain.

Jalur kedua muncul untuk penjualan lewat lembaga keuangan. Pasal 3 ayat (1) huruf h PMK 51/2025 mengatur bahwa atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan, pungutannya sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Perbedaan angka ini penting: potongan yang muncul saat kamu menjual emas lewat lembaga keuangan bisa berbeda dengan potongan di butik emas, dan keduanya sama-sama sah karena dasar pasalnya memang berbeda. Kalau kamu menabung lewat platform, baca ketentuan potongan platform itu sendiri, misalnya seperti yang kami rangkum di tabungan emas BSI dan emas digital.

Jangan menyimpulkan tarif buyback dari merek emasnya. Yang menentukan besaran potongan bukan apakah kepingmu bermerek Antam atau UBS, melainkan status hukum pihak yang membelinya. Perbandingan produknya sendiri kami bahas terpisah di emas UBS vs Antam.

Satu hal yang jarang dijelaskan, dan justru paling menguntungkan pembaca: potongan itu bukan uang hangus. Pasal 10 ayat (1) PMK 51/2025 menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh badan usaha tertentu maupun lembaga jasa keuangan bulion bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. Prinsip yang sama berlaku di aturan induknya, karena Pasal 4 ayat (2) PMK 48/2023 juga menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 di sana bersifat tidak final. Pasal 8 PMK 51/2025 menambahkan kewajiban pemungut untuk membuat bukti pemungutan dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak yang dipungut. Maka mintalah bukti itu, jangan puas dengan struk nilai bersih saja.

Kapan pajak jual emas tidak dipungut

Bagian ini yang paling sering dicari, dan paling sering salah dikutip. Rumusan terbaru Pasal 5 PMK 48/2023 hasil perubahan PMK Nomor 52 Tahun 2025 menyebutkan pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas kepada tiga pihak berikut:

  1. Konsumen Akhir. Pembeli yang mengonsumsi langsung barangnya dan tidak memakainya untuk kegiatan usaha. Ini mencakup mayoritas pembaca yang membeli emas untuk dipakai atau disimpan sendiri.
  2. Wajib Pajak yang dikenai PPh final karena peredaran bruto tertentu, sepanjang sudah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan yang kebenarannya terkonfirmasi dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.

Ayat berikutnya menambahkan tiga situasi khusus untuk emas batangan. Pemungutan juga tidak dilakukan atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam ketentuan perdagangan berjangka komoditi, dan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari OJK. Butir terakhir inilah yang ditambahkan oleh PMK 52/2025, sedangkan dua butir sebelumnya sudah ada sejak aturan aslinya.

Lalu ada penegasan administratif yang membuat hidup pembeli jauh lebih mudah. Pasal 5 ayat (3) menyatakan pengecualian untuk Konsumen Akhir dan untuk ketiga situasi emas batangan di atas diberikan tanpa surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan. Direktorat Jenderal Pajak menuliskan hal yang sama dalam penjelasannya, bahwa pengecualian itu diberikan tanpa perlu menyertakan Surat Keterangan Bebas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir saat membeli emas batangan.

Ada pula ambang nilai yang berlaku di sisi pembelian. PMK 51/2025 mengecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 setiap pembayaran oleh badan usaha tertentu yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000 tidak termasuk PPN, sepanjang bukan pembayaran yang dipecah dari transaksi yang nilai sebenarnya lebih besar. Pengecualian dengan batas dan syarat yang sama juga berlaku untuk pembayaran oleh lembaga jasa keuangan bulion. Frasa "bukan pembayaran yang dipecah" itu penting, karena memecah satu penjualan besar menjadi beberapa transaksi kecil tidak membuat pengecualiannya berlaku.

Ilustrasi tiga jalur penjualan emas dengan penanda potongan pajak yang berbeda di setiap jalur

Terakhir, soal PPN atas emas batangan. Skema besaran tertentu yang dibahas di bagian sebelumnya mengatur penyerahan emas perhiasan dan jasa yang terkait, bukan penjualan emas batangan. Untuk emas batangan, Pasal 20 PMK 48/2023 membagi perlakuannya menjadi dua: penyerahan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN, sedangkan selain untuk kepentingan itu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Praktisnya, jangan menyamakan struktur nota pembelian perhiasan dengan nota pembelian batangan, dan biasakan meminta rincian pajaknya tertulis.

NPWP, NIK, dan dokumen yang menentukan besar potongan

Kalau kamu pernah membuka simulasi buyback di situs Logam Mulia, pertanyaan pertamanya adalah apakah kamu punya NPWP. Pertanyaan itu bukan basa-basi. Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menetapkan bahwa besarnya pungutan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Dengan kata lain, ketiadaan identitas pajak menggandakan pungutannya.

Kabar baiknya, ruang untuk kesalahan itu sudah menyempit. Logam Mulia mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022 dan menyatakan bahwa Nomor Induk Kependudukan kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi, sehingga pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitasnya, khususnya NIK, dalam setiap transaksi. Jadi bagi kebanyakan orang, pekerjaan rumahnya bukan mengurus nomor baru, melainkan memastikan nama dan NIK di kartu identitas cocok dengan data yang kamu berikan di loket.

Ada dua dokumen lain yang hanya relevan untuk sebagian pembaca, tetapi sebaiknya kamu kenali supaya tidak salah menuntut haknya:

  • Surat Keterangan untuk Wajib Pajak berperedaran bruto tertentu yang dikenai PPh final. Dokumen ini diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak dan harus diserahkan fotokopinya, serta kebenarannya terkonfirmasi di sistem DJP, supaya pengecualian PPh Pasal 22 berlaku.
  • Surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22. Ini jalur terpisah dengan mekanisme permohonannya sendiri, dan berguna bagi pelaku usaha yang punya alasan untuk dibebaskan dari pemungutan.

Perhatikan asimetrinya. Untuk Konsumen Akhir, pengecualian datang otomatis tanpa dokumen tambahan. Untuk dua kelompok di atas, dokumen itu justru menjadi syarat. Ini menjelaskan mengapa pembeli ritel tidak pernah diminta surat apa pun di butik emas, sementara pedagang yang mengambil stok memang harus membawa berkasnya. Kalau kamu masih pemula dan ingin memahami alur pembeliannya lebih dulu, cara beli emas Antam menguraikan langkahnya berurutan, dan harga acuannya bisa kamu cek di harga emas hari ini.

Yang tidak dipotong di loket tetap perlu masuk SPT Tahunan

Bagian penutup ini adalah yang paling sering hilang dari pembahasan pajak emas, padahal ia menyangkut kewajiban yang melekat pada kamu, bukan pada toko. Dalam artikel edukasi Jual Emas? Yuk Hitung Pajaknya! yang ditulis pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan diterbitkan di situs resmi DJP, dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan, objek Pajak Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, dan salah satu objeknya adalah keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta.

Artikel itu mencontohkan seorang karyawan yang menjual logam mulia hasil menabung bertahun-tahun. Harga perolehan totalnya Rp130 juta, harga penjualannya Rp180 juta, sehingga keuntungannya Rp50 juta. Karena keuntungan dari penjualan harta selain tanah dan bangunan bersifat tidak final, keuntungan itu dijumlahkan dengan penghasilannya dari pekerjaan, lalu selisih antara pajak terutang dan pajak yang sudah dipotong perusahaan itulah yang dia bayar sendiri saat melaporkan SPT Tahunan. Perlu dicatat, artikel tersebut adalah pendapat pribadi penulisnya sebagaimana tercantum di catatan kaki halaman itu, jadi perlakukan ia sebagai penjelasan konsep, bukan sebagai penetapan resmi atas kasusmu.

Dari sini muncul dua kebiasaan yang sangat layak kamu bangun sejak sekarang. Pertama, catat harga perolehan setiap pembelian emas, lengkap dengan tanggal, berat, kadar, dan nomor nota. Tanpa catatan itu, kamu tidak bisa menghitung keuntungan, dan tanpa angka keuntungan kamu tidak bisa melaporkan apa pun dengan benar. Catatan yang sama berguna ganda untuk menghitung zakat emas dan untuk memudahkan ahli waris mengenali barangnya. Kedua, simpan setiap bukti pemungutan PPh Pasal 22 yang kamu terima, karena sifatnya yang tidak final membuatnya bisa diperhitungkan sebagai pembayaran pajak di tahun berjalan.

Perlu ditegaskan juga apa yang tidak dikatakan artikel ini. Kami tidak sedang menghitung pajak terutang untuk kasusmu, karena besarnya bergantung pada seluruh penghasilanmu setahun, status penghasilan tidak kena pajak, dan pemotongan yang sudah terjadi. Kalau nilai transaksimu besar atau situasimu bercabang, misalnya emasnya warisan tanpa catatan harga perolehan, konsultasikan ke kantor pelayanan pajak atau konsultan pajak berizin, bukan ke kolom komentar. Untuk memperluas gambaran soal instrumennya sendiri, seluruh panduan kami terkumpul di pilar emas, dan catatan cakupan kami ada di halaman disclaimer.

Disclaimer: artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat keuangan maupun nasihat perpajakan, bukan pula ajakan atau rekomendasi untuk membeli maupun menjual produk emas apa pun. Seluruh tarif, ambang nilai, dan ketentuan yang dikutip di sini berasal dari naskah peraturan dan halaman resmi yang diakses pada 2 September 2026, dan semuanya dapat berubah sewaktu-waktu. Verifikasi ulang langsung ke Direktorat Jenderal Pajak atau penerbit aturannya sebelum kamu memakai angka mana pun untuk keputusan nyata.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah menjual emas kena pajak?
Tergantung kamu menjual ke siapa. Kalau kamu menjual ke pihak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, misalnya butik buyback milik badan usaha tertentu atau lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion berizin OJK, ada PPh Pasal 22 yang dipotong langsung dari nilai transaksi. Kalau kamu menjual ke toko emas yang tidak ditunjuk sebagai pemungut, tidak ada potongan di loket. Yang perlu diingat, tidak adanya potongan di loket bukan berarti keuntungannya bebas pajak, karena keuntungan penjualan harta tetap merupakan objek Pajak Penghasilan yang dilaporkan di SPT Tahunan.
Berapa tarif PPh Pasal 22 atas penjualan emas?
Pasal 2 ayat (5) PMK Nomor 48 Tahun 2023 menetapkan 0,25% dari Harga Jual emas perhiasan dan/atau emas batangan, dipungut oleh pengusaha emas saat menjual. Angka itu berbeda dengan potongan yang muncul saat kamu menjual kembali. Laman resmi buyback ANTAM Logam Mulia mencantumkan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk transaksi di atas Rp10.000.000 dengan dasar PMK Nomor 81 Tahun 2024, sedangkan pembelian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan bulion berizin OJK diatur 0,25% dalam PMK Nomor 51 Tahun 2025.
Apakah konsumen akhir dipungut PPh Pasal 22 saat membeli emas?
Tidak. Pasal 5 ayat (1) huruf a PMK 48/2023, dengan rumusan terbaru dari PMK Nomor 52 Tahun 2025, menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada Konsumen Akhir. Pasal 5 ayat (3) menegaskan pengecualian itu diberikan tanpa surat keterangan bebas. Konsumen Akhir sendiri didefinisikan sebagai pembeli yang mengonsumsi langsung barangnya dan tidak memakainya untuk kegiatan usaha.
Berapa PPN emas perhiasan yang dipungut toko?
Toko memungut PPN dengan besaran tertentu, bukan tarif penuh. Setelah PMK Nomor 48 Tahun 2023 diubah oleh PMK Nomor 11 Tahun 2025, rumusnya menjadi 15% dikali 11/12 dari tarif PPN dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN dikalikan Harga Jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir. Dengan tarif PPN 12%, hasilnya 1,65% dari harga jual, sama dengan angka pada contoh resmi lampiran aturan aslinya yang menulis 15% dikali 11%. Untuk pedagang yang punya Faktur Pajak atas perolehan barangnya, besarannya 10% dikali 11/12, atau 1,1% dari harga jual.
Kalau saya tidak punya NPWP, apakah potongannya lebih besar?
Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menetapkan besarnya pungutan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% daripada tarif untuk yang bisa menunjukkan NPWP. Dalam praktik ritel, Logam Mulia mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022 dan menyatakan Nomor Induk Kependudukan kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi, sehingga yang menentukan adalah kelengkapan dan kesesuaian data identitasmu di loket.
Apakah PPh Pasal 22 yang dipotong saat buyback hilang begitu saja?
Tidak. Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 51 Tahun 2025 menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh badan usaha tertentu maupun lembaga jasa keuangan bulion bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. Pasal 8 mewajibkan pemungut membuat bukti pemungutan dan menyerahkannya kepadamu. Simpan bukti itu, karena ia berfungsi sebagai kredit pajak saat kamu menyusun SPT Tahunan.
Emas batangan kena PPN atau tidak?
Skema PPN besaran tertentu dalam PMK 48/2023 mengatur penyerahan emas perhiasan dan jasa yang terkait, bukan penjualan emas batangan. Untuk emas batangan, Pasal 20 membagi perlakuannya menjadi dua: penyerahan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN, sedangkan selain itu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Karena itu jangan menyamakan nota pembelian perhiasan dengan nota pembelian batangan, dan mintalah rincian pajak tertulis di setiap transaksi.
Tentang penulis
Tim Redaksi Uang Bijak
Redaksi Editorial · Profil & kredensial

Tim editorial Uang Bijak yang menyusun, menyunting, dan meninjau seluruh konten edukasi keuangan. Setiap angka dirujuk ke sumber resmi (OJK, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, BPS, KSEI, dan LPS) beserta tanggalnya.

Ditinjau oleh Ahmad Thariq Syauqi · Editor & Penanggung Jawab

Sumber

Kemenkeu - PMK Nomor 48 Tahun 2023 (naskah lengkap)Pasal 2 ayat (5) PPh Pasal 22 0,25% dari Harga Jual, Pasal 4 ayat (2) sifat tidak final, Pasal 5 daftar pengecualian, Pasal 14 PPN besaran tertentu, Pasal 20 perlakuan PPN emas batanganKemenkeu - PMK Nomor 11 Tahun 2025 (naskah lengkap)Pasal 19 mengubah Pasal 14 PMK 48/2023, besaran tertentu menjadi 15% dikali 11/12 dari tarif PPN Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN dikalikan Harga JualKemenkeu - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (naskah lengkap)Perubahan Pasal 7 Undang-Undang PPN: tarif 11% berlaku 1 April 2022 dan 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025Kemenkeu - PMK Nomor 51 Tahun 2025 (naskah lengkap)Pasal 2 daftar pemungut, Pasal 3 ayat (1) huruf b tarif 1,5%, huruf h tarif 0,25% untuk lembaga bulion, Pasal 4 pengecualian pembayaran maksimal Rp10.000.000, Pasal 8 bukti pemungutan, Pasal 10 sifat tidak finalKemenkeu - PMK Nomor 52 Tahun 2025 (naskah lengkap)Perubahan kedua PMK 48/2023, rumusan baru Pasal 5 termasuk pengecualian penjualan emas batangan kepada lembaga jasa keuangan bulion berizin OJK, berlaku 1 Agustus 2025Direktorat Jenderal Pajak - PMK 51/2025 dan PMK 52/2025: Atur Ulang Pajak EmasPenjelasan DJP soal pengecualian PPh Pasal 22 tanpa Surat Keterangan Bebas, tarif 0,25% pembelian emas batangan oleh lembaga bulion, dan batas Rp10.000.000Direktorat Jenderal Pajak - Jual Emas? Yuk Hitung Pajaknya!Keuntungan penjualan harta selain tanah dan bangunan bersifat tidak final, dijumlahkan dengan penghasilan lain, dan diselesaikan di SPT TahunanANTAM Logam Mulia - Jual Emas (Buyback)PPh Pasal 22 1,5% untuk buyback di atas Rp10.000.000 mengacu PMK 81/2024, materai Rp10.000 per transaksi, kesesuaian data NIK wajibKemenkeu - Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (naskah lengkap)Pasal 22 ayat (3): pungutan terhadap Wajib Pajak tanpa NPWP lebih tinggi 100% daripada tarif untuk yang dapat menunjukkan NPWP

Setiap angka dan klaim di artikel ini dirujuk ke sumber resmi di atas beserta tanggalnya.

Masih ada yang ingin ditanyakan soal emas? Ceritakan kondisimu, kami bantu arahkan langkah yang masuk akal.

Tanya via WhatsApp