Hitung ilustrasi zakat emas dari berat dan nilai.
Masukkan berat emas, harga acuan per gram, dan lama kepemilikan. BAZNAS RI menyebut nisab 85 gram dan kadar 2,5 persen, dengan syarat lain yang tetap perlu diperiksa.
Masukkan total emas yang menjadi milikmu dan hendak diperiksa.
Isi harga acuan yang kamu gunakan, lalu cek kembali pada sumber resmi.
Satuan bulan. Kalkulator memakai 12 bulan sebagai pemeriksaan haul.
Belum dihitung sebagai wajib pada dua pemeriksaan sederhana ini: nisab berat atau haul 12 bulan belum terpenuhi. Pajak, kadar emas, utang, dan perbedaan pendapat fikih tidak dihitung di sini.
Berat, harga, nisab, dan haul harus dibaca bersama.
Nilai zakat dihitung dari nilai emas pada saat kewajiban diperiksa. Harga per gram di kalkulator adalah input pengguna, bukan harga live dan bukan angka resmi yang dipaksakan Uang Bijak.
Zakat emas, dijawab ringkas.
Berapa nisab zakat emas?
BAZNAS RI menggunakan nisab 85 gram untuk zakat emas. Kalkulator ini menampilkan batas tersebut sebagai pemeriksaan berat.
Berapa kadar zakat emas?
Kadar yang dipakai BAZNAS RI adalah 2,5 persen dari nilai emas ketika nisab dan haul terpenuhi.
Apakah kalkulator ini menetapkan kewajiban saya?
Tidak. Ini alat edukasi dengan pemeriksaan sederhana. Status perhiasan yang dipakai, kepemilikan, waktu haul hijriah, utang, dan perbedaan pandangan fikih perlu dikonfirmasi kepada amil atau lembaga zakat resmi.
Sumber rujukan
BAZNAS RI - Zakat Emas, Perak dan Cara MenghitungnyaNisab dan kadar zakat emasBAZNAS RI - Kalkulator ZakatRumus dan layanan kalkulatorKementerian Agama - Sistem Informasi ZakatDaftar lembaga amil berizinAngka nisab 85 gram dan kadar 2,5% ditautkan ke BAZNAS RI. Kalkulator tidak menggantikan konsultasi zakat.
Tim editorial Uang Bijak yang menyusun, menyunting, dan meninjau seluruh konten edukasi keuangan. Setiap angka dirujuk ke sumber resmi (OJK, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, BPS, KSEI, dan LPS) beserta tanggalnya.
Halaman kalkulator merujuk BAZNAS RI dan Kementerian Agama untuk sumber yang dapat diperiksa.
Ditinjau oleh Ahmad Thariq Syauqi · Editor & Penanggung Jawab · Terakhir ditinjau