Lompat ke konten
Emas

Emas Digital: Cara Kerja, Legalitas, dan Bedanya dengan Emas Fisik

Emas digital adalah emas fisik yang kepemilikannya dicatat elektronis. Pahami cara kerjanya, siapa pengawasnya, biayanya, dan risiko yang nyata.

Tim Redaksi Uang Bijak12 menit bacaDitinjau Ahmad Thariq Syauqi
Beberapa keping logam kuning mengilap tersusun di dalam brankas baja yang terbuka, dengan garis-garis cahaya biru tipis melintas di udara gelap di sekitarnya

Emas digital adalah emas yang fisiknya benar-benar sudah ada dan disimpan pihak lain, sementara catatan kepemilikanmu atasnya dibuat secara elektronis. Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 merumuskannya sebagai emas yang sepenuhnya telah tersedia dalam bentuk fisik dengan pencatatan kepemilikan atas emasnya dilakukan secara digital atau elektronis. Perhatikan susunan kalimat itu baik-baik, karena di sanalah letak seluruh idenya: yang digital adalah catatannya, bukan emasnya. Konsekuensinya dua arah. Kamu bisa membeli dalam pecahan yang jauh lebih kecil daripada satu keping batangan, tetapi emas yang kamu miliki sedang berada di tangan orang lain. Panduan ini membahas cara kerjanya, siapa yang mengawasinya (dan ini jauh lebih rumit daripada yang orang kira), cara mengecek legalitas penyelenggara, biaya yang menempel, serta kapan emas fisik justru lebih masuk akal.

Cara kerja emas digital, dari pecahan kecil sampai batangan di tangan

Bayangkan sebuah brankas berisi emas batangan bersertifikat. Alih-alih menjual keping utuh kepada satu orang, penyelenggara mencatat siapa memiliki berapa gram dari tumpukan itu, sampai ke angka di belakang koma. Kamu menyetor uang, catatan kepemilikanmu bertambah, dan emasnya tetap di brankas. Itu inti emas digital, dan sisanya adalah detail tentang siapa memegang apa.

Kenapa bisa dibeli dalam pecahan kecil? Jawabannya ada di aturan payungnya. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 Pasal 2 menetapkan bahwa emas digital wajib diperdagangkan melalui skema dan mekanisme yang aman dan bertanggung jawab yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka, dan menambahkan satu kalimat yang sering terlewat: skema perdagangan itu merupakan proses jual beli emas yang kuotasinya tidak dibatasi pada satuan ukuran fisik emas secara umum. Kalimat itulah yang secara hukum membuka pintu bagi pembelian 0,01 gram. Kamu tidak sedang membeli keping kecil yang mustahil dicetak, melainkan membeli bagian dari emas yang sudah ada.

Emas di dalam brankas itu tidak boleh sembarangan. Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 4 mensyaratkan emas yang disimpan di tempat penyimpanan paling sedikit memenuhi empat hal: kadar emas paling rendah 99,9%, memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat, tersedia dalam satuan berat tertentu (1, 2, 5, 10, 25, 50, 100, 250, dan 1.000 gram, atau satuan lain yang ditetapkan Lembaga Kliring Emas Digital), serta tidak sedang dalam status dijaminkan, sengketa, atau bersumber dari tindak pidana. Syarat terakhir itu bukan formalitas. Ia memastikan emas yang mendasari saldomu tidak sedang menjadi jaminan utang orang lain.

Ada beberapa peran yang perlu kamu kenal supaya tidak bingung membaca dokumen resmi, dan masing-masing dipegang pihak yang berbeda:

  • Pedagang Fisik Emas Digital. Pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk menyelenggarakan Pasar Fisik Emas Digital. Ini biasanya wajah aplikasi yang kamu lihat.
  • Pengelola Tempat Penyimpanan Emas. Pihak yang disetujui Kepala Bappebti untuk mengelola tempat penyimpanan emas. Inilah yang secara fisik memegang emasmu.
  • Lembaga Kliring Emas Digital. Pihak yang menyelesaikan transaksi dan, seperti akan kita lihat, satu-satunya yang boleh memerintahkan emasmu dicetak dan diserahkan.
  • Bursa Emas Digital. Bursa berjangka yang memfasilitasi dan mengawasi perdagangannya.

Pemisahan peran ini disengaja. Pihak yang mencatat transaksimu bukan pihak yang memegang emasnya, dan pihak yang memegang emas tidak bisa mengeluarkannya atas kemauan sendiri.

Poin kunci: emas digital bukan janji emas di masa depan, dan bukan pula sekadar angka di aplikasi. Ia adalah emas yang sudah ada wujudnya, disimpan pihak ketiga, dengan namamu tercatat elektronis. Perbedaan antara "sudah ada" dan "dijanjikan" inilah garis pemisah antara produk yang diatur dan skema investasi bodong yang menjual emas yang tidak pernah dibeli.
Deretan keping logam kuning polos tersusun rapi di rak baja dalam ruang penyimpanan berpintu tebal, disorot cahaya dingin dari atas
Emasmu berwujud fisik dan disimpan pengelola tempat penyimpanan, sementara kepemilikanmu dicatat secara elektronis

Lalu bagaimana kalau kamu ingin memegangnya sendiri? Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 55 mengatur alurnya bertingkat. Permintaan pencetakan dan penyerahan emas kamu ajukan kepada Pedagang Fisik Emas Digital, lalu diteruskan kepada Lembaga Kliring Emas Digital. Perintah pencetakan dan penyerahan kepada Pengelola Tempat Penyimpanan Emas hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Kliring Emas Digital, dan itu pun setelah Lembaga Kliring memverifikasi adanya kesesuaian antara permintaan penarikan dengan saldo atau catatan kepemilikan emasmu. Karena penarikan mengikuti satuan keping yang tersedia, saldomu perlu mencapai berat tertentu lebih dulu. Menabung 0,01 gram sebulan sekali tidak akan menghasilkan batangan di tanganmu dalam waktu dekat.

Satu detail yang layak kamu tahu: aturan yang sama melarang Pedagang Fisik Emas Digital Tipe A yang menyimpan emas pada penyelenggara bullion luar negeri untuk memfasilitasi permintaan pencetakan dan penyerahan fisik yang dilakukan di luar negeri. Artinya letak penyimpanan emas memengaruhi apa yang bisa kamu minta. Ini pertanyaan yang pantas kamu ajukan sebelum menyetor, bukan sesudah.

Dua pengawas yang sering dicampur: Bappebti dan OJK

Di sinilah kebanyakan artikel di internet keliru, dan kekeliruannya berulang sampai terdengar benar. Kamu akan sering membaca kalimat seperti "aplikasi emas digital yang terdaftar OJK" atau "diawasi OJK dan Bappebti" tanpa penjelasan lebih lanjut. Kalimat itu mengaburkan sesuatu yang sebenarnya penting.

Kenyataannya ada dua rezim yang berbeda.

Rezim pertama: perdagangan emas digital di bursa berjangka, diawasi Bappebti. Bappebti adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, yang berada di bawah Kementerian Perdagangan, bukan di bawah OJK. Emas diperlakukan sebagai komoditi, bukan sebagai produk jasa keuangan. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, dan ketentuan teknisnya kini diatur Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka.

Kalau kamu pernah membaca artikel lama yang menyebut Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019, catat ini: aturan itu sudah tidak berlaku. Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas menyatakan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka beserta perubahannya, yaitu Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Banyak tulisan yang beredar masih mengutip aturan yang sudah dicabut, dan itu salah satu alasan kenapa membaca sumber primer tetap perlu.

Rezim kedua: produk emas di lembaga jasa keuangan, diawasi OJK. Tabungan Emas Pegadaian bukan produk emas digital bursa berjangka. Pegadaian adalah perusahaan pergadaian, dan OJK menegaskan bahwa Perusahaan Pergadaian, baik swasta maupun pemerintah, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hal serupa berlaku pada produk emas yang ditawarkan bank syariah: yang mengawasi adalah OJK sebagai otoritas lembaga jasa keuangan. Kalau kamu ingin tahu mekanisme produknya secara khusus, bahasannya ada di panduan cara menabung emas di Pegadaian dan tabungan emas BSI, bukan di halaman ini.

AspekPerdagangan emas digital di bursa berjangkaProduk emas di lembaga jasa keuangan
PengawasBappebti, di bawah Kementerian PerdaganganOJK
Emas diperlakukan sebagaiKomoditiBagian dari produk jasa keuangan
Dasar aturan yang dapat ditelusuriPermendag 119/2018 dan Perba 3/2025Rezim OJK sesuai jenis lembaganya
ContohPedagang Fisik Emas Digital yang disetujui Kepala BappebtiTabungan Emas Pegadaian, produk emas bank syariah
Tempat cek legalitasDaftar dan kanal cek legalitas BappebtiDaftar lembaga berizin OJK
Dijamin LPSTidakTidak

Kenapa pembedaan ini berguna buatmu, bukan cuma buat pengacara? Karena menentukan ke mana kamu mengecek dan ke mana kamu mengadu. Mencari nama pedagang emas digital di daftar OJK bisa membuatmu menyimpulkan penyelenggaranya tidak resmi, padahal kamu sedang membuka daftar yang salah. Sebaliknya, mencari produk pergadaian di daftar Bappebti juga akan sia-sia. Satu lagi yang perlu diluruskan: menyebut sebuah aplikasi "terdaftar OJK" tidak otomatis berarti fitur emas di dalamnya berada di bawah pengawasan OJK. Sebuah perusahaan bisa saja berizin OJK untuk satu kegiatan usaha sambil menyelenggarakan emas digital di bawah persetujuan Bappebti.

Cara mengecek legalitas penyelenggara sebelum menyetor

Ini langkah yang paling sering dilewati, padahal paling murah dilakukan. Butuh lima menit, dan dilakukan sebelum uangmu berpindah, bukan sesudah.

Untuk emas digital di bursa berjangka, Bappebti menerbitkan daftarnya secara terbuka dan terpisah menurut peran. Ada daftar Pedagang Emas Digital, ada daftar Perantara Perdagangan Fisik Emas Digital, dan ada daftar Pengelola Tempat Penyimpanan Emas. Bappebti juga menyediakan kanal cek legalitas pelaku usaha yang, sesuai keterangan di lamannya, mencakup Pialang Berjangka, Pedagang Fisik Aset Kripto, Pedagang Fisik Emas Digital, Wakil Pialang Berjangka, dan Bank Umum Penyimpan margin. Ajakan di laman itu terdengar sederhana tetapi tepat sasaran: cek legalitas sebelum berinvestasi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Untuk produk emas di lembaga jasa keuangan, jalurnya OJK. Dan kalau kamu menemui pelaku usaha yang mencurigakan, OJK mengarahkan pelaporan ke Kontak OJK 157. Nomor itu perlu kamu simpan sebelum ada masalah, bukan saat sedang panik.

Yang kamu cek sebaiknya bukan cuma "ada namanya atau tidak". Beberapa hal berikut lebih menentukan:

  1. Cocokkan nama badan hukumnya, bukan nama aplikasinya. Merek dagang dan nama perseroan sering berbeda. Yang tercatat di daftar resmi adalah nama badan hukum.
  2. Cek perannya. Pihak yang menerima setoranmu, yang menyimpan emasmu, dan yang mengkliringkan transaksimu tidak harus satu perusahaan. Justru bagusnya begitu.
  3. Tanyakan di mana emasnya disimpan. Karena penyimpanan di luar negeri membawa batasan tersendiri pada penarikan fisik, ini pertanyaan praktis, bukan pertanyaan rewel.
  4. Baca ketentuan penarikan fisik sebelum menyetor. Berat minimum, biaya cetak, dan waktu prosesnya sebaiknya kamu ketahui saat masih bisa memilih.
  5. Curigai yang menjanjikan hasil. Emas tidak memberi imbal hasil berkala, jadi siapa pun yang menawarkan keuntungan tetap dari menyimpan emas sedang menjual sesuatu yang lain.
Waspada: "diawasi Bappebti" dan "aman" bukan kalimat yang sama. Pengawasan berarti ada aturan main, ada pihak yang harus melapor, dan ada daftar yang bisa kamu periksa. Pengawasan tidak menjamin harga emas naik, tidak menjamin kamu untung, dan tidak mengganti uangmu kalau nilai emas turun. Regulasi mengurangi risiko penyelenggara, bukan risiko pasar.

Risiko emas digital yang jarang ditampilkan di layar

Bagian ini perlu ditulis apa adanya. Emas digital bukan produk berbahaya, tetapi menyebutnya aman tanpa syarat adalah penyederhanaan yang bisa mahal.

Risiko kustodian dan penyelenggara. Ini risiko khas emas digital yang tidak ada pada emas di lemarimu. Emasmu dipegang pihak lain, dan kamu bergantung pada catatan yang mereka buat serta pada kepatuhan mereka terhadap aturan. Kerangka pengawasannya memang dirancang untuk menekan risiko ini: peran dipisah antara pedagang, pengelola penyimpanan, dan lembaga kliring, dana pelanggan diurus lewat rekening terpisah, ada kewajiban sertifikasi keamanan informasi, dan pedagang wajib bertanggung jawab atas kerugian pelanggan akibat transaksi yang tidak dicatatkan serta diselesaikan ke Lembaga Kliring. Semua itu mengurangi risiko, tetapi tidak menghapusnya. Selama emasnya bukan kamu yang pegang, ada pihak yang harus kamu percayai.

Spread. Ini biaya paling sering diremehkan karena tidak pernah muncul sebagai tagihan. OJK menjelaskan spread adalah selisih dari harga jual (buyback) dan harga beli emas, dan mencatat nilai spread emas lebih tinggi jika dibandingkan dengan produk pasar modal. Artinya begitu kamu membeli, posisimu langsung berada di bawah harga beli, dan harga perlu bergerak naik sekadar untuk membuatmu kembali ke titik impas. Bukan kerugian akibat kesalahanmu, melainkan cara kerja produknya.

Risiko harga. Emas bukan instrumen yang nilainya diam. OJK juga mencatat emas kurang cocok menjadi investasi jangka pendek karena kenaikan harganya lambat, dan bahwa emas tidak menghasilkan pendapatan pasif karena keuntungannya hanya didapat saat kamu menjual. Berbeda dengan obligasi yang membayar kupon, emas hanya diam sampai kamu melepasnya. Menyimpan emas artinya bertaruh pada harga, dan harga bisa turun.

Risiko likuiditas praktis. Kamu menjual kepada penyelenggara di harga yang dia tetapkan, pada jam yang dia tentukan. Itu berbeda dengan pasar terbuka.

Bukan objek penjaminan LPS. Ini yang paling sering disalahpahami, terutama saat produk emas dijual lewat aplikasi bank. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Pasal 10 menyebutkan LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Emas digital tidak ada dalam daftar itu, karena memang bukan simpanan bank. Nama produknya boleh mengandung kata "tabungan", tetapi itu tidak mengubah statusnya. Kalau kamu butuh dana yang nilainya tidak bergerak dan terlindungi penjaminan, tempatnya adalah dana darurat di rekening bank, bukan emas dalam bentuk apa pun.

Biaya yang memakan hasilmu: spread, titip, dan cetak

Harga emas yang kamu lihat di layar bukan angka yang kamu terima saat keluar. Ada tiga lapis yang perlu kamu hitung sejak awal.

Spread sudah dibahas di atas, dan inilah biaya terbesar yang paling tidak terasa. Ia tidak ditagihkan; ia sudah menempel di harga.

Biaya penitipan. OJK menyebut kekurangan tabungan emas adalah adanya biaya penitipan dan biaya konversi jika ingin mencetak fisik emas. Perhatikan bahwa OJK menyandingkannya dengan emas batangan yang kamu simpan sendiri, yang menurut OJK punya risiko hilang dan bisa diamankan dengan brankas penyimpanan, namun tentunya ada biaya penyimpanan yang perlu dibayarkan per tahun. Jadi biaya menjaga emas selalu ada. Yang berubah cuma siapa yang menagihnya dan dalam bentuk apa.

Biaya cetak dan tarik fisik. Mengubah saldo menjadi batangan bukan langkah gratis dan bukan langkah instan. Ada proses pencetakan dan penyerahan yang melibatkan Lembaga Kliring dan Pengelola Tempat Penyimpanan, dan ada satuan keping yang harus dipenuhi.

Saya sengaja tidak menuliskan tarif persisnya, dan ini keputusan sadar. Besaran spread, biaya titip, dan biaya cetak berbeda antar penyelenggara, berubah sewaktu-waktu, dan sebagian bergantung pada berat yang kamu tarik. Angka yang beredar di artikel lama sering sudah tidak berlaku, dan menyalinnya ke sini hanya akan membuatmu salah hitung. Yang lebih berguna adalah tahu pertanyaan apa yang harus kamu ajukan.

Tiga angka yang perlu kamu minta sebelum menyetor (bukan sesudah): pertama, selisih harga beli dan harga buyback pada saat yang sama, karena itulah spread yang kamu tanggung seketika. Kedua, total biaya penitipan untuk satu tahun penuh. Ketiga, berat minimum penarikan beserta biaya cetak untuk keping terkecil yang tersedia. Kalau salah satu tidak bisa dijawab hitam di atas putih, itu sendiri sudah merupakan jawaban.
Sekeping logam kuning kecil tergeletak di meja kayu gelap di samping pintu brankas baja tebal yang sedikit terbuka, disorot cahaya hangat dari samping
Mengubah saldo menjadi batangan menempuh proses pencetakan dan penyerahan, dan menuntut berat minimum tertentu

Kapan emas fisik lebih masuk akal

Tidak ada bentuk yang unggul di segala situasi. Yang ada adalah kecocokan dengan tujuan dan toleransimu.

AspekEmas digitalEmas fisik yang kamu pegang
Pecahan pembelianBisa jauh di bawah 1 gramMengikuti satuan keping yang dijual
Siapa yang menyimpanPenyelenggara lewat pengelola tempat penyimpananKamu sendiri
Risiko utamaKustodian dan penyelenggaraKehilangan dan kerusakan
Biaya khasSpread, penitipan, cetak saat ditarikSpread, brankas bila dipakai
Saat kamu butuh wujudnyaPerlu proses pencetakan dan penyerahanSudah ada di tangan
Dijamin LPSTidakTidak

Emas digital lebih masuk akal kalau setoranmu kecil dan rutin, kalau kamu tidak punya tempat penyimpanan yang layak, dan kalau kamu memang tidak berniat memegang wujudnya dalam waktu dekat. Kemampuan membeli dalam pecahan kecil menyelesaikan masalah nyata: mengumpulkan emas tanpa harus menunggu terkumpul cukup untuk satu keping utuh.

Emas fisik lebih masuk akal kalau kamu ingin menghapus ketergantungan pada pihak lain, kalau emas itu akan dipakai untuk keperluan yang menuntut wujud (misalnya diwariskan atau diserahkan), atau kalau kamu tidak nyaman dengan gagasan memiliki sesuatu yang tidak bisa kamu sentuh. Kalau kamu memilih jalur ini, memahami cara beli emas Antam, perbedaan emas UBS dan Antam, serta ciri emas palsu jadi jauh lebih penting, karena verifikasi keaslian sepenuhnya jadi tanggung jawabmu.

Ada satu pertanyaan penyaring yang membantu, dan sebaiknya kamu jawab jujur: apa yang akan kamu lakukan dengan emas ini, dan kapan? Kalau jawabannya "menyimpan nilai untuk jangka panjang dan mungkin dijual saat butuh", emas digital menyelesaikan urusan penyimpanan dengan biaya yang wajar. Kalau jawabannya "saya ingin memegangnya", maka membeli digital lalu membayar biaya cetak untuk menariknya adalah jalan memutar yang berbiaya. Dan kalau jawabannya "saya tidak tahu, yang penting untung", masalahnya bukan pada pilihan bentuk emas, melainkan pada tujuan yang belum ada. Sebelum itu, ada baiknya membaca dasar investasi lebih dulu, atau menelusuri panduan emas kami untuk melihat lanskap pilihannya.

Sebagai catatan penutup soal angka: harga emas, spread, biaya titip, dan biaya cetak semuanya bergerak. Tidak ada angka evergreen yang bisa kamu pegang selamanya dari artikel mana pun, termasuk artikel ini. Yang tetap adalah mekanismenya, bukan hasilnya. Nomor peraturan pun bisa berubah, seperti ditunjukkan pencabutan aturan 2019 oleh aturan 2025, jadi cek langsung ke laman resmi Bappebti untuk emas digital dan OJK untuk lembaga jasa keuangan saat kamu hendak memutuskan.

Terakhir, dan ini penting: artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan bukan saran, ajakan, atau rekomendasi investasi. Uang Bijak tidak menjual produk emas, tidak menilai atau menyarankan penyelenggara mana pun, dan tidak berafiliasi dengan pedagang emas digital mana pun. Keputusan ada di tanganmu, sebaiknya diambil setelah mengecek legalitas penyelenggara di daftar resmi, membaca ketentuan produknya, dan menyesuaikannya dengan kondisi keuanganmu sendiri. Baca juga disclaimer kami.

Pertanyaan yang sering diajukan
Emas digital adalah apa sebenarnya?
Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 mendefinisikan Emas Digital sebagai emas yang sepenuhnya telah tersedia dalam bentuk fisik dengan pencatatan kepemilikan atas emasnya dilakukan secara digital atau elektronis. Jadi yang digital hanyalah catatan kepemilikannya, bukan emasnya. Emas batangannya tetap ada dan disimpan di tempat penyimpanan yang dikelola pihak yang disetujui Bappebti. Kamu memiliki emas itu tanpa memegangnya secara langsung.
Siapa yang mengawasi emas digital di Indonesia?
Tergantung produknya, dan ini sering tertukar. Perdagangan pasar fisik emas secara digital di bursa berjangka diatur dan diawasi Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan, dengan dasar antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 dan Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025. Sementara itu produk emas yang ditawarkan lembaga jasa keuangan, seperti Tabungan Emas Pegadaian atau produk emas bank syariah, berada di bawah pengawasan OJK. Keduanya rezim yang berbeda, jadi cek legalitasnya pun di daftar yang berbeda.
Apakah emas digital dijamin LPS?
Tidak. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Pasal 10 menyebut LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Emas digital bukan simpanan bank, sehingga berada di luar cakupan penjaminan LPS. Ini berlaku juga untuk produk emas yang dijual lewat bank. Yang melindungi kamu adalah kerangka pengawasan penyelenggaranya, bukan penjaminan simpanan.
Bagaimana cara mengecek legalitas penyelenggara emas digital?
Untuk perdagangan emas digital di bursa berjangka, Bappebti menerbitkan daftar pihak yang sudah disetujui, mencakup Pedagang Emas Digital, Perantara Perdagangan Fisik Emas Digital, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Emas. Bappebti juga menyediakan laman cek legalitas yang secara eksplisit memuat Pedagang Fisik Emas Digital. Untuk lembaga jasa keuangan seperti perusahaan pergadaian atau bank, cek daftar lembaga berizin OJK. Kalau menemui pelaku usaha yang mencurigakan, OJK mengarahkan pelaporan ke Kontak OJK 157.
Apakah emas digital bisa ditarik jadi emas fisik?
Bisa, dengan syarat dan prosedur. Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 mengatur bahwa permintaan pencetakan dan penyerahan emas diajukan pelanggan kepada pedagang, lalu diteruskan ke Lembaga Kliring Emas Digital. Hanya Lembaga Kliring yang boleh memerintahkan pencetakan dan penyerahan kepada Pengelola Tempat Penyimpanan Emas, setelah memverifikasi kesesuaian permintaan dengan saldo kepemilikanmu. Penarikan mengikuti satuan keping yang tersedia, jadi saldomu perlu mencapai berat tertentu dulu. Proses ini juga umumnya berbiaya.
Lebih baik emas digital atau emas fisik?
Keduanya menjawab kebutuhan berbeda, jadi tidak ada jawaban tunggal. Emas digital memudahkan pembelian dalam pecahan kecil dan memindahkan urusan penyimpanan ke penyelenggara, tetapi memunculkan ketergantungan pada pihak yang menyimpan emasmu. Emas fisik menghapus ketergantungan itu, tetapi risiko kehilangan dan biaya pengamanan jadi tanggunganmu. OJK juga mencatat spread emas relatif lebih tinggi dibanding produk pasar modal, dan itu berlaku pada kedua bentuk.
Tentang penulis
Tim Redaksi Uang Bijak
Redaksi Editorial · Profil & kredensial

Tim editorial Uang Bijak yang menyusun, menyunting, dan meninjau seluruh konten edukasi keuangan. Setiap angka dirujuk ke sumber resmi (OJK, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, BPS, KSEI, dan LPS) beserta tanggalnya.

Ditinjau oleh Ahmad Thariq Syauqi · Editor & Penanggung Jawab

Masih ada yang ingin ditanyakan soal emas? Ceritakan kondisimu, kami bantu arahkan langkah yang masuk akal.

Tanya via WhatsApp