Lompat ke konten
Belajar Saham

Akuisisi Saham: Pengambilalihan Emiten dan Tender Offer Wajib

Akuisisi saham emiten diatur POJK 9/POJK.04/2018: kapan pengendali berganti, kapan tender offer wajib, harga minimumnya, dan hak pemegang saham minoritas.

Tim Redaksi Uang Bijak14 menit bacaDitinjau Ahmad Thariq Syauqi
Lembar surat berlogo CA Technologies yang ditujukan kepada pemegang saham, menjelaskan perjanjian merger perusahaan itu dengan Broadcom, difoto miring dari dekat
Pengambilalihan emiten selalu sampai ke pemegang saham lewat dokumen resmi seperti ini, dan di sinilah hak pemegang saham minoritas mulai diuji. Foto: Jonathan Schilling / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Akuisisi saham pada perusahaan terbuka, dalam bahasa aturan OJK disebut pengambilalihan, adalah tindakan yang membuat pengendali sebuah emiten berganti. Ukurannya bukan besarnya transaksi, melainkan perpindahan kendali: pihak yang memegang lebih dari 50% saham dengan hak suara, atau yang mampu menentukan arah perusahaan. Begitu pengendali berganti, pengendali baru pada dasarnya wajib menawarkan diri membeli sisa saham milik publik lewat tender offer wajib, kecuali transaksinya masuk daftar pengecualian.

Artikel ini membedah aturannya pasal demi pasal, supaya kamu bisa membaca sendiri pengumuman akuisisi ketika muncul dan tahu apa hakmu sebagai pemegang saham minoritas. Kalau kamu baru mulai, dasar-dasarnya ada di saham adalah, dan langkah membuka rekening sampai membeli lot pertama ada di cara beli saham.

Rujukan utama tulisan ini adalah naskah salinan POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, POJK Nomor 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela, POJK Nomor 74/POJK.04/2016 tentang penggabungan usaha, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Pasar Modal, serta laman resmi Bursa Efek Indonesia, semuanya kami buka pada 24 September 2026. Tulisan ini bersifat edukasi, bukan nasihat keuangan, bukan ajakan membeli atau menjual saham apa pun, dan tidak menjanjikan hasil.

Akuisisi saham menurut POJK 9/POJK.04/2018: pengendali dan pengambilalihan

Payung hukumnya adalah POJK Nomor 9/POJK.04/2018. Metadata di basis data peraturan JDIH BPK menunjukkan aturan itu ditetapkan pada 25 Juli 2018, diundangkan dan berlaku pada 27 Juli 2018, dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 114, dan statusnya masih berlaku. Pasal 39 aturan itu mencabut ketentuan lama, yaitu Peraturan Nomor IX.H.1 lampiran keputusan Ketua Bapepam-LK, jadi kalau kamu menemukan tulisan lama yang mengutip IX.H.1, ketentuan itu sudah tidak dipakai.

Ada tiga definisi di Pasal 1 yang menjadi kunci semuanya. Pertama, Pengendali (angka 4) adalah pihak yang baik langsung maupun tidak langsung memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh, atau mempunyai kemampuan untuk menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan terbuka dengan cara apa pun. Perhatikan kata "atau": seseorang bisa menjadi pengendali walau memegang kurang dari separuh saham, asalkan secara nyata ia yang menentukan arah perusahaan. Pasal 2 menyebut pengendalian jenis kedua ini dibuktikan dengan dokumen atau informasi yang menunjukkan pihak itu memang mengendalikan.

Kedua, Pengambilalihan (angka 5) adalah tindakan baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan perubahan Pengendali. Inilah yang di media biasa disebut akuisisi. Ketiga, Penawaran Tender Wajib (angka 6) adalah penawaran untuk membeli sisa saham perusahaan terbuka yang wajib dilakukan oleh Pengendali baru. Istilah bahasa Inggrisnya mandatory tender offer.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memakai logika yang sama. Pasal 1 angka 11 mendefinisikan pengambilalihan sebagai perbuatan hukum oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Jadi baik di hukum perseroan umum maupun di aturan pasar modal, yang dihitung adalah kendali, bukan persentase semata.

Satu istilah lagi sering muncul dalam pengumuman: Pemegang Saham Utama. Pasal 1 angka 7 mendefinisikannya sebagai pihak yang memiliki paling sedikit 20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara. Pemegang saham utama belum tentu pengendali, dan perbedaannya penting karena saham milik pemegang saham utama termasuk yang dikecualikan dari tender offer wajib.

IstilahDefinisi singkatDasar
PengendaliLebih dari 50% saham berhak suara yang disetor penuh, atau mampu menentukan pengelolaan dan kebijakanPOJK 9/2018 Pasal 1 angka 4
PengambilalihanTindakan yang mengakibatkan perubahan PengendaliPOJK 9/2018 Pasal 1 angka 5
Penawaran Tender WajibPenawaran membeli sisa saham yang wajib dilakukan Pengendali baruPOJK 9/2018 Pasal 1 angka 6
Pemegang Saham UtamaPaling sedikit 20% hak suaraPOJK 9/2018 Pasal 1 angka 7
Penawaran Tender SukarelaPenawaran sukarela untuk memperoleh efek bersifat ekuitas lewat media massaPOJK 54/2015 Pasal 1 angka 3

Hal yang sering mengejutkan pemula: pengambilalihan emiten tidak wajib disetujui rapat umum pemegang saham perusahaan yang diambil alih. Pasal 9 POJK Nomor 9/POJK.04/2018 menyatakannya terang, kecuali bila persetujuan RUPS disyaratkan oleh peraturan yang mengatur bidang usaha perusahaan itu. Karena itu perlindungan bagi pemegang saham publik tidak lewat pemungutan suara, melainkan lewat dua hal: kewajiban keterbukaan informasi dan kewajiban tender offer.

Kapan tender offer wajib muncul, dan siapa yang dikecualikan

Pasal 7 ayat (1) mengatur dua kewajiban yang lahir setelah pengambilalihan terjadi. Pengendali baru wajib mengumumkan terjadinya pengambilalihan di paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek, dan menyampaikannya kepada OJK, paling lambat 1 hari kerja setelah pengambilalihan. Lalu pengendali baru wajib melakukan Penawaran Tender Wajib.

Penawaran itu tidak ditujukan ke semua saham. Pasal 7 ayat (1) huruf b mengecualikan lima golongan: saham milik pemegang saham yang sudah bertransaksi pengambilalihan dengan pengendali baru, saham milik pihak lain yang sudah mendapat penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama, saham milik pihak yang pada saat bersamaan juga melakukan tender offer atas saham yang sama, saham milik Pemegang Saham Utama, dan saham milik pengendali lain. Artinya, sasaran tender offer wajib adalah pemegang saham publik yang belum diberi kesempatan keluar.

Sebelum pengambilalihan terjadi, ada tahap negosiasi. Menurut Pasal 4, calon pengendali baru dapat mengumumkan negosiasinya, jadi pengumuman ini pilihan, bukan kewajiban. Kalau ia memilih mengumumkan, setiap perkembangan termasuk penundaan dan pembatalan wajib diumumkan paling lambat 2 hari kerja setelah perkembangan itu terjadi (Pasal 5). Kalau ia memilih tidak mengumumkan, Pasal 6 mewajibkan calon pengendali dan semua pihak yang terlibat merahasiakan informasi negosiasi tersebut. Pasal ini penting saat kita membahas rumor nanti.

Lalu datang bagian yang sering dilewatkan: pengecualian. Pasal 23 membebaskan kewajiban pengumuman dan tender offer wajib pada 14 kondisi. Beberapa yang paling mudah dipahami:

  • pengambilalihan karena perkawinan atau pewarisan;
  • pembelian oleh pihak yang sebelumnya tidak memiliki saham, sebanyak paling banyak 10% dari saham beredar berhak suara dalam setiap jangka 12 bulan;
  • pengambilalihan karena putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
  • pengambilalihan karena penggabungan usaha, pemisahan, peleburan, atau likuidasi pemegang saham;
  • hibah tanpa imbalan;
  • perolehan saham oleh pemegang saham yang menjalankan haknya sesuai porsi dalam penambahan modal dengan HMETD;
  • pengambilalihan yang terjadi karena pelaksanaan penawaran tender sukarela.

Poin HMETD relevan kalau kamu sudah membaca right issue. Bila pemegang saham lama mengambil haknya sesuai porsi lalu kebetulan menjadi pengendali, ia dikecualikan. Tetapi Pasal 24 menegaskan, bila pengambilalihan lewat right issue tidak masuk pengecualian huruf i itu, misalnya karena pembeli siaga menyerap sisa saham yang tidak diambil, pengendali baru tetap wajib melakukan tender offer wajib. Pasal 26 mengatur hal serupa untuk penambahan modal tanpa HMETD.

Ada pula Pasal 27: kewajiban pengumuman dan tender offer tidak berlaku untuk pengambilalihan tidak langsung melalui perusahaan terbuka lain, jika kontribusi pendapatan perusahaan yang diambil alih kepada perusahaan terbuka lain itu kurang dari 50% berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan terakhir. Walau dikecualikan dari tender offer, sebagian besar pengambilalihan yang masuk Pasal 23 tetap wajib diumumkan menurut Pasal 28 paling lambat 2 hari kerja, kecuali empat jenis yang disebut di ayat (2) pasal itu.

Yang perlu kamu pegang: berita "emiten X diakuisisi" tidak otomatis berarti ada tender offer. Hanya pengumuman resmi transaksinya yang bisa memastikan apakah kewajiban itu berlaku, dikecualikan, atau belum jelas.
Setumpuk koran terlipat dengan tepi halaman menghadap kamera, memperlihatkan potongan judul dan kolom berita berbagai bahasa, dengan latar putih polos
Aturan pengambilalihan memberi dua kanal resmi pengumuman: surat kabar harian berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek. Di luar kedua kanal itu, kabar akuisisi belum punya pijakan hukum. Foto: Bernerlover / Wikimedia Commons, CC BY 4.0

Harga tender offer wajib dan pengalihan kembali saham ke publik

Harga adalah bagian yang paling sering disalahpahami. Aturan tidak menetapkan harga tender offer, melainkan batas bawahnya. Pasal 17 huruf a POJK Nomor 9/POJK.04/2018 mengatur kasus paling umum, yaitu pengambilalihan langsung atas saham yang tercatat dan diperdagangkan di bursa. Harga pembeliannya paling rendah sebesar yang tertinggi di antara dua angka:

  1. rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di bursa selama 90 hari terakhir sebelum pengumuman yang relevan (pengumuman pengambilalihan, pengumuman negosiasi bila ada, atau keterbukaan informasi penambahan modal bila pengambilalihannya lewat penambahan modal); atau
  2. harga pengambilalihan yang sudah dilakukan.

Pasal 17 huruf b sampai f mengatur variasinya. Bila saham tidak diperdagangkan atau disuspensi selama 90 hari atau lebih sebelum pengumuman, patokannya rata-rata harga tertinggi harian dalam 12 bulan terakhir dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir. Bila saham tidak tercatat di bursa, patokannya harga pengambilalihan atau harga wajar dari penilai terdaftar di OJK, mana yang lebih tinggi. Untuk pengambilalihan tidak langsung atas saham tercatat, patokannya hanya rata-rata harga tertinggi harian 90 hari.

Contoh hitungan (angka contoh, bukan patokan dan bukan proyeksi): misalkan rata-rata harga tertinggi harian selama 90 hari sebelum pengumuman adalah Rp1.000, sedangkan pengendali baru membeli saham dari pengendali lama di harga Rp1.200. Harga tender offer wajib paling rendah Rp1.200, karena diambil yang tertinggi. Kalau sebaliknya harga pengambilalihan Rp800, batas bawahnya tetap Rp1.000. Dalam kedua kasus, harga itu belum tentu sama dengan harga pasar saat penawaran berlangsung.

Pasal 18 dan 19 menutup celah waktu. Bila tender offer baru dimulai lebih dari 6 bulan setelah pengumuman, periode penentuan harga bergeser mengikuti waktu pelaksanaan, tetapi bila hasilnya lebih rendah, yang dipakai tetap harga hitungan semula. Pasal 20 melarang pengendali baru menetapkan syarat berbeda berdasarkan golongan atau kedudukan pemegang saham, kecuali memang ada perbedaan hak yang melekat pada sahamnya. Pemegang saham ritel dan institusi mendapat perlakuan yang sama.

Soal jadwal, Pasal 12 dan 13 mengatur alurnya: dokumen tender offer disampaikan ke OJK paling lambat 2 hari kerja setelah pengumuman pengambilalihan, OJK dapat meminta perubahan yang wajib dipenuhi dalam 5 hari kerja, lalu pengumuman keterbukaan informasi tender offer dimuat paling lambat 2 hari kerja setelah surat OJK yang mengizinkannya. Pasal 14 menetapkan masa penawaran selama 30 hari mulai 1 hari setelah pengumuman itu, dan penyelesaian dengan penyerahan uang paling lambat 12 hari setelah masa penawaran berakhir.

Setelah tender offer selesai, ada kewajiban yang sering luput: pengalihan kembali saham ke publik. Pasal 21 ayat (1) menyatakan, bila tender offer wajib membuat kepemilikan pengendali baru lebih dari 80% dari modal disetor, pengendali baru wajib mengalihkan kembali saham kepada masyarakat sehingga saham milik masyarakat paling sedikit 20% dari modal disetor. Ayat (2) mengatur kasus ketika pengambilalihannya sendiri sudah membuat kepemilikan lebih dari 80%: pengendali baru wajib melepas ke masyarakat paling sedikit sebesar persentase yang ia peroleh lewat tender offer. Ayat (3) memberi batas waktu paling lama 2 tahun sejak tender offer selesai, dan Pasal 22 mewajibkan laporan perkembangannya ke OJK setiap tiga bulan.

TahapKetentuanPasal
Pengumuman pengambilalihanPaling lambat 1 hari kerja setelah terjadiPasal 7 ayat (1) huruf a
Dokumen tender offer ke OJKPaling lambat 2 hari kerja setelah pengumumanPasal 12 ayat (3)
Pengumuman tender offerPaling lambat 2 hari kerja setelah surat OJKPasal 13 ayat (3)
Masa penawaran30 hari, mulai 1 hari setelah pengumumanPasal 14 huruf a
PembayaranPaling lambat 12 hari setelah masa penawaran berakhirPasal 14 huruf b
Laporan hasil ke OJKPaling lambat 5 hari kerja setelah penyelesaianPasal 16 ayat (1)
Pengalihan kembali ke publikPaling lama 2 tahun bila kepemilikan lebih dari 80%Pasal 21

Tender offer sukarela vs tender offer wajib

Tidak semua tender offer lahir dari pengambilalihan. Ada juga penawaran tender sukarela, diatur POJK Nomor 54/POJK.04/2015 yang menurut metadata JDIH BPK ditetapkan 23 Desember 2015, berlaku 29 Desember 2015, dan statusnya masih berlaku. Pasal 1 angka 3 mendefinisikannya sebagai penawaran yang dilakukan secara sukarela oleh pihak untuk memperoleh efek bersifat ekuitas perusahaan sasaran dengan cara pembelian atau pertukaran dengan efek lain melalui media massa.

Perbedaan paling mendasar ada pada urutan kejadian. Tender offer wajib muncul setelah pengendali berganti, sebagai kewajiban. Tender offer sukarela diajukan sebelum hasilnya diketahui, atas inisiatif penawar, dan bisa saja menjadi jalan untuk mengambil alih kendali. Karena itulah Pasal 23 huruf m POJK Nomor 9/POJK.04/2018 mengecualikan pengambilalihan yang terjadi lewat tender offer sukarela dari kewajiban tender offer wajib: pemegang saham publik sudah mendapat kesempatan menjual lewat penawaran sukarela itu.

Aturan harganya juga sedikit berbeda bunyinya. Pasal 13 POJK Nomor 54/POJK.04/2015 menyatakan harga penawaran tender sukarela atas saham atau waran harus lebih tinggi dari, antara lain, rata-rata harga tertinggi harian di bursa selama 90 hari terakhir sebelum pengumuman, serta harga penawaran tender sukarela tertinggi yang pernah diajukan pihak yang sama dalam 180 hari sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh OJK.

AspekTender offer wajibTender offer sukarela
AturanPOJK 9/POJK.04/2018POJK 54/POJK.04/2015
PemicuPengendali bergantiInisiatif penawar
WaktuSetelah pengambilalihan terjadiSebelum hasil diketahui
Patokan hargaPaling rendah sebesar yang tertinggi antara rata-rata harga tertinggi harian 90 hari dan harga pengambilalihanHarus lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi harian 90 hari dan patokan lain di Pasal 13
Masa penawaran30 hariPaling singkat 30 hari, dapat diperpanjang paling lama 90 hari
PembayaranPaling lambat 12 hari setelah masa penawaranPaling lambat 12 hari setelah masa penawaran
Hak menarik kembaliAda, sebelum masa penawaran berakhirAda, sebelum masa penawaran berakhir
Pengumuman di mediaSurat kabar harian nasional atau situs web Bursa EfekPaling sedikit dua surat kabar harian, satu berperedaran nasional

Beberapa ketentuan lain di POJK 54 yang berguna untukmu: pernyataan tender offer sukarela wajib diumumkan di paling sedikit dua surat kabar harian berbahasa Indonesia, salah satunya berperedaran nasional (Pasal 5); penawaran tidak dapat dibatalkan setelah diumumkan kecuali disetujui OJK (Pasal 6); perusahaan sasaran dan pihak lain boleh mengumumkan pernyataan tertulis mendukung atau keberatan paling lambat 10 hari kerja sebelum masa penawaran berakhir (Pasal 9 sampai 11); dan perusahaan sasaran dilarang melakukan transaksi yang semata-mata dimaksudkan menghalangi perubahan pengendalian (Pasal 30).

Kaca pembesar berbingkai emas dengan gagang kulit bergambar punggung buku tergeletak di atas meja kayu berlapis kulit, dengan pena tinta terbuka tampak di balik lensanya
Harga minimum, jadwal, sumber dana, dan rencana pengendali baru semuanya tertulis di pengumuman keterbukaan informasi. Membacanya pelan jauh lebih berguna daripada menebak dari pergerakan harga. Foto: Stéphane Magnenat / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Keterbukaan informasi: apa yang wajib diumumkan dan di mana membacanya

Sebagai pemegang saham minoritas, alat terkuatmu adalah dokumen. Aturan pengambilalihan memberi tiga lapis pengumuman yang masing-masing punya isi wajib.

Pengumuman pengambilalihan (Pasal 7 ayat 2) paling sedikit memuat jumlah saham yang diambil alih, nama pemegang saham penjual bila transaksinya di luar bursa, harga pengambilalihan per saham, total nilai, total kepemilikan, identitas pengendali baru, tujuan pengendalian, penerima manfaat, hubungan afiliasi bila ada, dan persetujuan instansi berwenang bila diperlukan.

Pengumuman keterbukaan informasi tender offer wajib (Pasal 12 ayat 4) lebih rinci. Isinya antara lain latar belakang pengambilalihan, jumlah dan persentase saham yang akan dibeli, keterangan tentang pengendali baru, ketentuan penawaran yang mencakup harga pembelian beserta cara perhitungannya, masa pelaksanaan, cara pembayaran, dan mekanisme pembelian, daftar lembaga penunjang yang terlibat, pernyataan bahwa pengendali baru memiliki dana yang cukup beserta sumber dananya, serta rencana pengembangan terhadap perusahaan. Bagian cara perhitungan harga itulah yang bisa kamu cocokkan dengan Pasal 17.

Laporan hasil tender offer (Pasal 16) disampaikan ke OJK paling lambat 5 hari kerja setelah penyelesaian, memuat jumlah saham yang dibeli dan komposisi kepemilikan sebelum dan sesudahnya. Setelah itu, bila berlaku, datang laporan triwulanan pengalihan kembali saham menurut Pasal 22.

Tempat membacanya: Pasal 4, 7, dan 13 menyebut dua kanal, yaitu surat kabar harian berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek. Untuk kanal kedua, buka laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia. Laman itu menampilkan daftar pengumuman perusahaan tercatat dari yang terbaru, lengkap dengan berkas PDF lampirannya, dan bisa disaring menurut jenis pengumuman. Cari memakai kode saham emiten yang kamu pegang, lalu baca dokumen aslinya, bukan ringkasannya.

Cara praktis membacanya:

  1. Cek jenis pengumumannya. Negosiasi, pengambilalihan, atau keterbukaan informasi tender offer adalah tiga dokumen berbeda dengan kekuatan berbeda.
  2. Cari kata "dikecualikan". Kalau pengambilalihan masuk Pasal 23 atau Pasal 27, dokumen biasanya menyebut dasar pengecualiannya.
  3. Cocokkan harga dengan cara hitungnya. Harga minimum berbasis rata-rata harga tertinggi harian, jadi bisa saja berada di bawah harga pasar hari ini.
  4. Catat tanggal. Masa penawaran 30 hari punya awal dan akhir yang pasti, dan kamu hanya bisa menarik kembali saham sebelum masa itu berakhir.
  5. Baca rencana pengendali baru. Rencana pengembangan perusahaan dan tujuan pengendalian wajib diungkap, dan itu bahan pertimbangan yang lebih kuat daripada komentar di media sosial.

Artinya bagi pemegang saham minoritas, dan risiko spekulasi rumor

Kalau emiten yang kamu pegang diambil alih dan ada tender offer wajib, kamu punya pilihan, bukan kewajiban. Kamu boleh ikut menjual kepada pengendali baru, tetap memegang saham, atau menjual lewat perdagangan biasa di bursa selama masih diperdagangkan. Kalau memilih ikut, Pasal 15 ayat (1) mengatur saham diserahkan kepada kustodian yang ditunjuk pengendali baru, dan ayat (2) memberimu hak menarik kembali saham itu kapan saja sebelum masa penawaran berakhir. Mekanisme pembeliannya wajib dirinci di pengumuman tender offer menurut Pasal 12 ayat (4) huruf f, jadi baca bagian itu untuk tahu langkah apa yang perlu kamu lakukan dari rekening efek dan RDN milikmu.

Hak-hak itu nyata, tetapi ada batasnya. Tender offer tidak menjamin untung. Harga penawarannya bisa lebih rendah dari harga saat kamu membeli. Tender offer juga tidak selalu ada, karena banyak pengambilalihan masuk pengecualian. Kalau kamu memilih bertahan, arah perusahaan setelah pergantian pengendali bisa lebih baik, sama saja, atau lebih buruk, termasuk kebijakan pembagian dividen yang bisa berubah.

Ada satu perlindungan yang lebih kuat di wilayah hukum perseroan. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas memberi setiap pemegang saham hak meminta perseroan membeli sahamnya dengan harga wajar bila ia tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan. Hak ini paling relevan ketika tindakan itu diputuskan lewat RUPS perseroan, seperti pada merger. Untuk pengambilalihan emiten yang terjadi karena pengendali lama menjual sahamnya, keputusan dan transaksinya berada di tangan penjual dan pembeli, sehingga jalur utamamu tetap tender offer wajib bila ada.

Sekarang bagian yang wajib dibahas jujur: spekulasi rumor akuisisi. Pola yang sering terlihat adalah kabar di grup percakapan bahwa emiten tertentu "akan diakuisisi", harga lalu melonjak, dan orang membeli berharap mendapat harga tender offer yang lebih tinggi. Aturan yang sudah kita baca menjelaskan kenapa pola ini berbahaya.

  • Rumor sebelum pengumuman bukan informasi resmi. Pasal 6 POJK Nomor 9/POJK.04/2018 mewajibkan pihak yang bernegosiasi merahasiakan negosiasinya bila tidak diumumkan. Jadi kabar yang beredar sebelum pengumuman bisa karangan, bisa juga bocoran. Keduanya bukan pijakan.
  • Negosiasi bisa berubah atau batal. Pasal 5 sendiri menyebut kemungkinan penundaan dan pembatalan rencana pengambilalihan.
  • Tender offer belum tentu ada. Empat belas pengecualian di Pasal 23 dan pengecualian di Pasal 27 berarti akuisisi tidak otomatis diikuti penawaran ke publik.
  • Harga tender offer hanya batas bawah. Kalau kamu membeli di puncak lonjakan, harga penawaran bisa berada di bawah harga belimu. Saham yang naik tajam juga bisa terkena batas auto rejection sehingga sulit dijual ketika arah berbalik.
  • Ada larangan hukum di sekitarnya. Naskah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang sebagian ketentuannya telah diubah lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, melarang pihak mana pun membuat pernyataan atau keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga memengaruhi harga efek (Pasal 93), melarang tindakan yang menciptakan gambaran semu mengenai perdagangan atau harga (Pasal 91), serta melarang orang dalam yang memiliki informasi orang dalam memperdagangkan efek terkait atau membocorkannya (Pasal 95 dan 96).

Bursa juga punya alarmnya sendiri. Laman Unusual Market Activity di situs Bursa Efek Indonesia memuat daftar pengumuman atas saham yang pergerakan harga atau transaksinya dinilai tidak wajar. Peringatan itu bukan sanksi dan bukan tanda arah harga, tetapi sinyal bahwa kamu sedang berada di wilayah yang perlu kehati-hatian ekstra.

Catatan redaksi: Uang Bijak tidak memuat daftar saham yang "akan diakuisisi" dan tidak akan pernah menyarankan membeli saham berdasarkan rumor. Kalau kamu memegang saham yang sedang ramai dikabarkan, langkah yang masuk akal adalah menunggu pengumuman resmi di situs bursa, membaca isinya, lalu memutuskan sesuai tujuan keuanganmu sendiri.

Akuisisi saham vs merger: bedanya bagi pemegang saham

Akuisisi dan merger sering disebut bersamaan, padahal akibatnya bagi saham yang kamu pegang berbeda. POJK Nomor 74/POJK.04/2016 mendefinisikan penggabungan usaha atau merger sebagai perbuatan hukum satu perusahaan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perusahaan lain yang telah ada, sehingga aset, liabilitas, dan ekuitas perusahaan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perusahaan penerima dan status badan hukum perusahaan yang menggabungkan diri berakhir. Peleburan usaha adalah dua perusahaan atau lebih yang meleburkan diri dengan mendirikan satu perusahaan baru. Definisi serupa ada di Pasal 1 angka 9 dan 10 Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Pada akuisisi, perusahaan yang diambil alih tetap hidup sebagai badan hukum, sahamnya tetap ada, dan yang berganti adalah pengendalinya. Pada merger, salah satu badan hukum berakhir, sehingga pemegang saham perusahaan yang menggabungkan diri biasanya menerima saham perusahaan penerima atau bentuk penyelesaian lain yang diatur dalam rancangan merger.

Kepingan puzzle hijau berserakan di atas meja kayu dengan satu keping merah di tengah yang bertumpu di atas keping lain
Merger menyatukan kepingan menjadi satu badan hukum, sementara akuisisi membiarkan setiap keping tetap utuh dan hanya mengganti siapa yang memegang kendali. Foto: Profpcde / Wikimedia Commons, CC0 1.0

Perbedaan prosedurnya juga tegas. Pasal 17 POJK Nomor 74/POJK.04/2016 mewajibkan penggabungan atau peleburan usaha memperoleh persetujuan RUPS perusahaan terbuka, yang diselenggarakan setelah pernyataan penggabungan menjadi efektif. Pasal 4 ayat (1) huruf q mewajibkan rancangannya memuat cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju. Bila RUPS menolak, Pasal 21 menyatakan pernyataan penggabungan baru dapat diajukan lagi paling singkat 12 bulan kemudian. Sebaliknya, akuisisi emiten menurut Pasal 9 POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tidak wajib disetujui RUPS perusahaan yang diambil alih.

AspekAkuisisi (pengambilalihan)Merger (penggabungan usaha)
Aturan pasar modalPOJK 9/POJK.04/2018POJK 74/POJK.04/2016
Badan hukum sasaranTetap adaBerakhir karena hukum
Yang berpindahPengendalianAset, liabilitas, dan ekuitas
Persetujuan RUPS sasaranTidak wajib, kecuali aturan sektor mensyaratkanWajib
Perlindungan utama pemegang saham publikTender offer wajib, bila tidak dikecualikanSuara di RUPS dan penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju

Dua aksi korporasi lain juga sering tercampur dalam obrolan. Stock split hanya memecah nilai nominal saham tanpa mengubah siapa pengendalinya, sedangkan right issue menambah modal dan bisa, dalam kondisi tertentu, berujung pada pergantian pengendali yang kemudian tunduk pada Pasal 24 atau 26 POJK Nomor 9/POJK.04/2018. Menempatkan setiap istilah pada kotaknya membuatmu lebih tenang saat membaca berita.

Sebelum masuk ke saham satu emiten, apalagi yang sedang ramai dikabarkan, pastikan pondasinya sudah berdiri: dana darurat terisi dulu, dan uang yang dipakai adalah uang yang tidak kamu butuhkan dalam waktu dekat. Kalau kamu masih menimbang jalur instrumen, perbandingannya ada di reksadana atau saham, dan gambaran pasar yang lebih luas ada di halaman saham Uang Bijak.

Kalau kamu ingin bertanya cara membaca pengumuman pengambilalihan atau tender offer dari halaman ini, tim Uang Bijak bisa membantu menjelaskan isi dokumennya, tanpa menyarankan membeli atau menjual saham tertentu: tanya lewat WhatsApp.

Tulisan ini bersifat edukasi, bukan nasihat keuangan, bukan ajakan membeli atau menjual saham apa pun, dan tidak menjanjikan hasil. Contoh hitungan di atas memakai angka rekaan untuk menjelaskan cara kerja aturan. Ketentuan yang kami kutip berasal dari naskah peraturan yang kami buka pada 24 September 2026, jadi selalu periksa status terbaru peraturannya di laman resmi OJK dan JDIH BPK, serta baca pengumuman resmi emiten di situs Bursa Efek Indonesia sebelum mengambil keputusan. Batasan tanggung jawab kami ada di halaman disclaimer.

Pertanyaan yang sering diajukan
Apa yang dimaksud akuisisi saham perusahaan terbuka menurut OJK?
Dalam POJK Nomor 9/POJK.04/2018, akuisisi disebut Pengambilalihan, yaitu tindakan langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan perubahan Pengendali. Pengendali adalah pihak yang memiliki lebih dari 50% saham dengan hak suara yang telah disetor penuh, atau pihak yang mampu menentukan pengelolaan dan kebijakan perusahaan dengan cara apa pun. Jadi pembelian saham dalam jumlah besar belum tentu merupakan pengambilalihan kalau pengendalinya tidak berganti.
Apakah setiap akuisisi pasti diikuti tender offer wajib?
Tidak. Pasal 7 ayat 1 huruf b POJK Nomor 9/POJK.04/2018 memang mewajibkan Pengendali baru melakukan Penawaran Tender Wajib, tetapi Pasal 23 memuat 14 kondisi pengecualian, misalnya pengambilalihan karena pewarisan, penggabungan usaha, putusan pengadilan, atau pelaksanaan penawaran tender sukarela. Pasal 27 juga mengecualikan pengambilalihan tidak langsung lewat perusahaan terbuka lain bila kontribusi pendapatannya kurang dari 50%. Karena itu jawaban pastinya hanya ada di keterbukaan informasi resmi transaksi itu.
Berapa harga tender offer wajib?
Aturannya menetapkan harga minimum, bukan harga pasti. Untuk pengambilalihan langsung atas saham yang tercatat dan diperdagangkan di bursa, Pasal 17 huruf a POJK Nomor 9/POJK.04/2018 menetapkan harga paling rendah sebesar yang tertinggi di antara rata-rata harga tertinggi harian selama 90 hari terakhir sebelum pengumuman yang relevan dan harga pengambilalihan yang sudah dilakukan. Harga final serta cara hitungnya wajib dicantumkan dalam pengumuman keterbukaan informasi penawaran tender wajib.
Apakah saya wajib menjual saham saat ada tender offer?
Tidak. Yang wajib adalah pihak yang melakukan penawaran, bukan pemegang saham. Kamu boleh ikut menjual, tetap memegang saham, atau bertransaksi biasa di bursa. Kalau memutuskan ikut, Pasal 15 POJK Nomor 9/POJK.04/2018 mengatur saham diserahkan ke kustodian yang ditunjuk Pengendali baru, dan kamu masih boleh menariknya kembali kapan saja sebelum masa penawaran berakhir.
Berapa lama masa penawaran tender wajib dan kapan uangnya dibayar?
Pasal 14 POJK Nomor 9/POJK.04/2018 menetapkan penawaran tender wajib berlangsung selama 30 hari, dimulai 1 hari setelah pengumuman keterbukaan informasinya. Pengendali baru wajib menyelesaikan transaksinya dengan penyerahan uang paling lambat 12 hari setelah masa penawaran berakhir. Jadwal pasti setiap transaksi tercantum di pengumumannya, jadi cek tanggalnya di sana.
Apa bedanya akuisisi dengan merger?
Pada akuisisi, perusahaan yang diambil alih tetap berdiri sebagai badan hukum dan sahamnya tetap ada, hanya pengendalinya yang berganti. Pada merger atau penggabungan usaha menurut POJK Nomor 74/POJK.04/2016, aset, liabilitas, dan ekuitas perusahaan yang menggabungkan diri beralih kepada perusahaan penerima dan status badan hukumnya berakhir. Merger emiten wajib disetujui RUPS, sedangkan akuisisi menurut Pasal 9 POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tidak wajib memperoleh persetujuan RUPS perusahaan yang diambil alih, kecuali aturan sektor usahanya mensyaratkan.
Apakah membeli saham karena rumor akuisisi bisa untung?
Tidak ada jaminan, dan risikonya justru besar. Rumor belum tentu benar, negosiasi bisa ditunda atau batal, sebagian besar pengambilalihan bisa masuk pengecualian tanpa tender offer, dan harga tender offer wajib hanya dipatok minimum sehingga bisa lebih rendah dari harga yang kamu bayar setelah saham melonjak. Undang-Undang Pasar Modal juga melarang penyebaran keterangan menyesatkan yang memengaruhi harga dan perdagangan memakai informasi orang dalam. Pegangan yang aman adalah keterbukaan informasi resmi, bukan kabar di grup percakapan.
Tentang penulis
Tim Redaksi Uang Bijak
Redaksi Editorial · Profil & kredensial

Tim editorial Uang Bijak yang menyusun, menyunting, dan meninjau seluruh konten edukasi keuangan. Setiap angka dirujuk ke sumber resmi (OJK, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, BPS, KSEI, dan LPS) beserta tanggalnya.

Ditinjau oleh Ahmad Thariq Syauqi · Editor & Penanggung Jawab

Sumber

OJK - POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (naskah salinan)Pasal 1 angka 4 definisi Pengendali (lebih dari 50% saham dengan hak suara yang disetor penuh atau kemampuan menentukan pengelolaan dan kebijakan), angka 5 definisi Pengambilalihan sebagai tindakan yang mengakibatkan perubahan Pengendali, angka 6 definisi Penawaran Tender Wajib, angka 7 Pemegang Saham Utama paling sedikit 20% hak suara, Pasal 4 sampai 6 pengumuman negosiasi yang bersifat pilihan dan kewajiban merahasiakan bila tidak diumumkan, Pasal 5 ayat 2 batas 2 hari kerja pengumuman perkembangan negosiasi, Pasal 7 ayat 1 pengumuman paling lambat 1 hari kerja dan kewajiban Penawaran Tender Wajib beserta 5 golongan saham yang dikecualikan, Pasal 7 ayat 2 isi pengumuman, Pasal 9 tanpa persetujuan RUPS, Pasal 12 sampai 14 dokumen, pengumuman, masa penawaran 30 hari dan penyelesaian 12 hari, Pasal 15 penyerahan saham ke kustodian dan hak menarik kembali, Pasal 17 harga minimum berbasis rata-rata harga tertinggi harian 90 hari atau 12 bulan dan harga wajar penilai, Pasal 18 dan 19 pergeseran periode harga bila pelaksanaan lewat 6 bulan, Pasal 20 larangan syarat berbeda antar pemegang saham, Pasal 21 dan 22 kewajiban pengalihan kembali bila kepemilikan lebih dari 80% sehingga publik paling sedikit 20% dalam 2 tahun beserta laporan triwulanan, Pasal 23 empat belas pengecualian, Pasal 24 sampai 26 pengambilalihan lewat HMETD dan tanpa HMETD, Pasal 27 pengecualian kontribusi pendapatan kurang dari 50%, Pasal 28 pengumuman pengambilalihan yang dikecualikan, Pasal 33 sanksi administratif, Pasal 39 pencabutan Peraturan IX.H.1, diakses 24 September 2026JDIH BPK - POJK Nomor 9/POJK.04/2018 (metadata dan status)Tanggal penetapan 25 Juli 2018, tanggal pengundangan dan berlaku 27 Juli 2018, sumber LN 2018 Nomor 114, status Berlaku, diakses 24 September 2026OJK - POJK Nomor 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela (naskah salinan)Pasal 1 angka 3 definisi Penawaran Tender Sukarela, Pasal 2 dapat di dalam maupun di luar bursa, Pasal 3 dan 4 isi Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, Pasal 5 ayat 1 pengumuman di paling sedikit 2 surat kabar harian, Pasal 6 tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan OJK, Pasal 7 efektif 15 hari, Pasal 9 sampai 11 pernyataan tertulis perusahaan sasaran paling lambat 10 hari kerja sebelum masa penawaran berakhir, Pasal 13 harga harus lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi harian 90 hari, Pasal 17 masa penawaran paling singkat 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 90 hari, Pasal 18 penyelesaian 12 hari, Pasal 23 penjatahan proporsional, Pasal 25 hak menarik kembali efek, Pasal 30 larangan transaksi penghalang, diakses 24 September 2026JDIH BPK - POJK Nomor 54/POJK.04/2015 (metadata dan status)Tanggal penetapan 23 Desember 2015, tanggal pengundangan dan berlaku 29 Desember 2015, sumber LN 2015 Nomor 405, status Berlaku, diakses 24 September 2026OJK - POJK Nomor 74/POJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka (naskah salinan)Pasal 1 angka 2 definisi Penggabungan Usaha dan angka 3 Peleburan Usaha, Pasal 4 ayat 1 huruf q rancangan wajib memuat cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju, Pasal 17 kewajiban persetujuan RUPS setelah pernyataan penggabungan efektif, Pasal 21 pengajuan ulang paling singkat 12 bulan bila RUPS menolak, diakses 24 September 2026JDIH BPK - POJK Nomor 74/POJK.04/2016 (metadata dan status)Tanggal penetapan 23 Desember 2016, tanggal pengundangan dan berlaku 28 Desember 2016, sumber LN 2016 Nomor 307, status Berlaku, diakses 24 September 2026JDIH BPK - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (naskah)Pasal 1 angka 9 definisi Penggabungan, angka 10 Peleburan, angka 11 Pengambilalihan sebagai pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian, Pasal 62 ayat 1 hak pemegang saham yang tidak menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan untuk meminta sahamnya dibeli dengan harga wajar, diakses 24 September 2026OJK - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (naskah resmi)Pasal 90 larangan menipu dan pernyataan tidak benar dalam perdagangan efek, Pasal 91 larangan menciptakan gambaran semu, Pasal 93 larangan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga memengaruhi harga efek, Pasal 95 dan 96 larangan transaksi dan pemberian informasi oleh orang dalam, diakses 24 September 2026JDIH BPK - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (metadata dan status)Status Berlaku dengan keterangan diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, diakses 24 September 2026Bursa Efek Indonesia - Keterbukaan InformasiLaman resmi daftar pengumuman keterbukaan informasi perusahaan tercatat beserta berkas PDF lampirannya dan filter jenis pengumuman, tempat pengumuman pengambilalihan dan penawaran tender yang dimuat di situs web Bursa Efek dapat dibaca, diakses 24 September 2026Bursa Efek Indonesia - Unusual Market Activity (UMA)Laman resmi daftar pengumuman Unusual Market Activity atas saham tercatat, dipakai sebagai rujukan tempat memeriksa peringatan bursa atas pergerakan harga atau transaksi yang tidak wajar, diakses 24 September 2026

Setiap angka dan klaim di artikel ini dirujuk ke sumber resmi di atas beserta tanggalnya.

Masih ada yang ingin ditanyakan soal belajar saham? Ceritakan kondisimu, kami bantu arahkan langkah yang masuk akal.

Tanya via WhatsApp