Lompat ke konten
Belajar Saham

Auto Rejection Saham: Arti ARA, ARB, dan Batas Gerak Harga Harian

Auto rejection saham adalah penolakan otomatis order di luar rentang harga oleh JATS. Pahami beda ARA dan ARB serta batasnya menurut aturan BEI.

Tim Redaksi Uang Bijak14 menit bacaDitinjau Ahmad Thariq Syauqi
Palang besi horizontal terpasang di antara dua tiang beton pada jalan masuk yang sepi, catnya mengelupas di beberapa bagian

Auto rejection saham adalah pagar harga harian yang dipasang Bursa Efek Indonesia di gerbang masuk pesanan. Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas mendefinisikannya sebagai penolakan secara otomatis oleh JATS terhadap penawaran jual dan/atau permintaan beli efek yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah efek yang ditetapkan oleh Bursa. Kalimatnya panjang, tetapi intinya sederhana. Ada rentang harga yang boleh kamu masukkan hari itu, dan pesanan di luar rentang tersebut ditolak sistem sebelum sempat masuk ke buku pesanan.

Buat pemula, auto rejection biasanya muncul pertama kali dalam bentuk yang membingungkan: pesanan jual yang tidak kunjung tereksekusi, atau pesan galat yang terdengar seperti kerusakan sistem. Artikel ini menjelaskan cara kerjanya dari sisi aturan, mulai dari alasan Bursa memasangnya, beda auto rejection atas dan auto rejection bawah, dari angka mana batasnya dihitung, apa yang terjadi pada pesanan yang ditolak, kenapa aturannya pernah beberapa kali diubah, sampai kenapa saham yang berada di batas bawah bisa sulit dijual.

Seluruh ketentuan dan angka di bawah ini kami ambil dari laman resmi Bursa Efek Indonesia dan dokumen Surat Keputusan Direksi BEI yang kami buka sendiri pada 9 September 2026. Satu hal yang perlu kamu pegang sejak awal: tulisan ini adalah edukasi mekanisme pasar, bukan nasihat keuangan, bukan ajakan membeli atau menjual efek apa pun, dan tidak memuat penilaian atas emiten mana pun.

Apa itu auto rejection dan kenapa bursa memasangnya

Setiap pesanan yang kamu kirim lewat aplikasi sekuritas tidak langsung masuk ke antrean pasar. Ia lebih dulu melewati serangkaian pemeriksaan otomatis di JATS, sistem perdagangan milik Bursa. Auto rejection adalah salah satu pemeriksaan itu, dan ia bekerja pada dua hal sekaligus: harga dan jumlah.

Pada sisi harga, Peraturan Nomor II-A menetapkan bahwa JATS menolak pesanan yang harganya lebih rendah dari batas harga terendah, yaitu Rp50 untuk saham yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, serta pesanan yang harganya melampaui persentase tertentu di atas atau di bawah acuan harga. Pada sisi jumlah, aturan yang sama menetapkan auto rejection atas volume penawaran jual atau permintaan beli yang lebih dari 50.000 lot atau 5% dari jumlah efek yang tercatat di Bursa, mana yang lebih kecil di antara keduanya.

Kenapa pagar seperti ini ada? Alasan resminya bisa dibaca dari kalimat pembuka siaran pers Bursa Efek Indonesia tertanggal 8 April 2025, yang menyebut penyesuaian ketentuan dilakukan dalam rangka memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan. Pagar harga membuat harga tidak melompat sejauh apa pun dalam sehari akibat satu pesanan salah ketik, kepanikan sesaat, atau upaya menggerakkan harga secara tidak wajar. Ia juga memberi waktu kepada pelaku pasar untuk mencerna informasi, karena pergerakan besar terpecah menjadi beberapa hari bursa alih-alih selesai dalam hitungan detik.

Yang perlu ditegaskan sejak awal: auto rejection bukan penilaian atas perusahaan. Ia berlaku sama untuk semua saham di kelompok papan yang sama, tanpa melihat kinerja emitennya. Kalau kamu baru mulai mengenal instrumennya, dasar-dasarnya sudah kami bahas terpisah di artikel saham adalah dan investasi adalah.

Beda auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB)

Di pasar, satu pagar ini punya dua nama tergantung arahnya. Auto rejection atas, disingkat ARA, adalah batas tertinggi harga pesanan yang masih diterima sistem pada hari bursa itu. Auto rejection bawah, disingkat ARB, adalah batas terendahnya. Pesanan beli dengan harga di atas batas ARA ditolak, dan pesanan jual dengan harga di bawah batas ARB juga ditolak.

Dalam percakapan sehari-hari orang sering menyebut sebuah saham "menyentuh ARA" atau "nyangkut di ARB". Yang dimaksud adalah harga saham tersebut sudah berada di ujung rentang yang diperbolehkan hari itu, sehingga tidak bisa bergerak lebih jauh ke arah tersebut sampai hari bursa berikutnya membuka rentang baru. Keduanya adalah deskripsi kondisi harga, bukan prediksi, dan bukan tanda bahwa sesuatu yang baik atau buruk sedang terjadi pada perusahaannya.

Ada satu salah kaprah yang perlu diluruskan. Menyentuh batas atas tidak berarti perdagangan saham itu berhenti. Transaksi tetap bisa terjadi di harga batas tersebut selama ada pesanan lawan. Yang berhenti hanyalah kemungkinan harga bergerak lebih jauh, karena pesanan di luar rentang tidak diterima sistem.

Artikel ini juga tidak akan membahas taktik memburu saham yang sedang bergerak ke batas atas. Pola pikir semacam itu memindahkan perhatian dari pertanyaan yang sebenarnya penting, yaitu apa yang kamu beli dan kenapa. Kalau kamu masih di tahap menyiapkan langkah pertama, urutannya kami jelaskan di cara beli saham.

Palang besi horizontal melintang di antara dua tiang beton pada jalan masuk yang sepi, permukaannya berkarat tipis
Pagar harga tidak menghentikan lalu lintas pesanan, ia hanya menentukan sejauh mana harga boleh bergerak dalam satu hari

Batas ARA dan ARB menurut ketentuan yang berlaku

Batasnya tidak satu angka untuk semua saham. Ia berjenjang mengikuti rentang harga acuan, dengan logika sederhana: saham berharga rendah dibiarkan bergerak dalam persentase yang lebih lebar karena satu rupiah pergerakan pada harga kecil berarti persentase yang besar.

Tabel batasan persentase auto rejection di laman Mekanisme dan Jam Perdagangan Bursa Efek Indonesia, yang kami akses 9 September 2026, mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan efektif diberlakukan pada Selasa, 8 April 2025. Berikut isinya.

Kelompok efekRentang hargaBatas ARABatas ARB
Saham Papan Utama, Papan Ekonomi Baru, dan Papan PengembanganRp50 sampai Rp20035%15%
Saham Papan Utama, Papan Ekonomi Baru, dan Papan Pengembangandi atas Rp200 sampai Rp5.00025%15%
Saham Papan Utama, Papan Ekonomi Baru, dan Papan Pengembangandi atas Rp5.00020%15%
Saham Papan Akselerasi dan WatchlistRp1 sampai Rp10Rp1Rp1
Saham Papan Akselerasi dan Watchlistdi atas Rp1010%10%
ETF dan DIRERp50 sampai Rp20035%15%
ETF dan DIREdi atas Rp200 sampai Rp5.00025%15%
ETF dan DIREdi atas Rp5.00020%15%
DINFRAmulai Rp5010%10%

Tabel yang sama mencantumkan batasan volume untuk kelompok saham papan utama, ekonomi baru, dan pengembangan, yaitu lebih dari 50.000 lot atau lebih dari 5% jumlah efek tercatat. Untuk HMETD, kolom auto rejection-nya kosong, dan untuk waran batasnya dikaitkan dengan harga perdagangan terakhir saham yang mendasarinya di pasar reguler. Ada pula ketentuan khusus untuk saham hasil penawaran umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa: penerapan auto rejection pada perdagangan perdana ditetapkan sebesar satu kali persentase batasan pada tabel di atas. Prosesnya dari sisi investor sudah kami uraikan di cara beli saham IPO.

Perhatikan bentuk tabelnya. Untuk saham di tiga papan utama, kolom ARA berjenjang 35%, 25%, dan 20%, sedangkan kolom ARB seragam 15% di semua rentang. Bentuk yang tidak simetris ini bukan kebetulan, dan kami bahas asal-usulnya di bagian tersendiri di bawah.

Acuan harga, angka yang menentukan letak pagarnya

Persentase saja belum berarti apa-apa sampai kamu tahu ia dihitung dari angka mana. Inilah bagian yang paling sering disalahpahami pemula, karena banyak yang mengira batasnya dihitung dari harga terakhir yang sedang bergerak di layar.

Bukan begitu. Laman resmi BEI menyebut acuan harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar Tunai ditetapkan berdasarkan Harga Previous, atau Harga Teoretis Hasil Tindakan Korporasi, atau harga perdana untuk saham perusahaan tercatat yang pertama kali diperdagangkan di Bursa, atau nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020. Peraturan Nomor II-A mendefinisikan Harga Previous sebagai harga penutupan pada hari bursa sebelumnya.

Konsekuensinya penting dan menenangkan. Karena acuannya adalah harga penutupan kemarin, rentang ARA dan ARB sebuah saham sudah bisa dihitung sebelum bursa buka, dan angkanya tidak bergeser sepanjang hari itu meski harga naik turun berkali-kali. Pagar itu dipasang sekali di pagi hari, bukan mengikuti harga.

Sebagai contoh hitungan, dan ini murni aritmetika yang tidak merujuk saham mana pun, andaikan sebuah saham punya acuan harga Rp1.000. Rentang itu masuk kelompok di atas Rp200 sampai Rp5.000, sehingga batas atasnya 25% dan batas bawahnya 15%. Artinya pesanan hari itu diterima sistem dalam rentang Rp850 sampai Rp1.250. Pesanan beli di Rp1.300 akan ditolak, begitu pula pesanan jual di Rp800.

Jenis acuan kedua, Harga Teoretis Hasil Tindakan Korporasi, muncul ketika emiten melakukan aksi korporasi. Peraturan Nomor II-A menjelaskan angka ini dihitung dan ditetapkan oleh Bursa berdasarkan rasio tindakan korporasi yang ditetapkan perusahaan tercatat, lalu dipakai sebagai pedoman harga pada awal perdagangan saham hasil tindakan korporasi. Ini yang membuat harga saham bisa terlihat turun drastis secara teknis pada hari tertentu tanpa ada yang aneh, misalnya sesudah pemecahan saham atau pada periode ex. Soal aksi korporasi yang paling sering ditemui pemula, penjelasannya ada di dividen adalah.

Apa yang terjadi pada pesanan yang melewati batas

Ini titik yang paling sering keliru dipahami. Pesanan di luar rentang tidak masuk antrean dan tidak menunggu giliran. Ia ditolak. Bedanya besar dalam praktik: pesanan yang mengantre akan tereksekusi begitu harga sampai ke sana, sedangkan pesanan yang ditolak tidak pernah ada di sistem, sehingga tidak akan tereksekusi meski keesokan harinya harga bergerak ke level itu. Pesan galat di aplikasimu, apa pun kalimatnya, sebenarnya sedang menyampaikan hal tersebut.

Laman resmi BEI juga menyebut satu perilaku yang layak diingat pada sesi prapembukaan: seluruh penawaran jual dan permintaan beli yang tidak teralokasi di prapembukaan akan diproses secara langsung pada sesi I perdagangan tanpa perlu dimasukkan ulang, kecuali harga penawaran tersebut melampaui batasan auto rejection. Jadi pagar ini juga bekerja di titik peralihan antar sesi. Jadwal sesi-sesinya sendiri kami rinci di jam bursa saham.

Ada pula pengecualian yang jarang dibicarakan. Peraturan Nomor II-A menyatakan harga efek yang diperdagangkan di Pasar Negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara anggota bursa jual dan anggota bursa beli tanpa harus mengacu pada besaran fraksi harga, jenjang perubahan harga maksimum, dan ketentuan auto rejection. Kebebasan itu ada konsekuensinya: apabila harga transaksi di Pasar Negosiasi berada di luar batasan auto rejection yang ditetapkan di Pasar Reguler, anggota bursa yang bersangkutan wajib melaporkan alasan dan tujuan transaksi tersebut kepada Bursa paling lambat hari bursa berikutnya.

Sekali saja meluangkan waktu menelusuri di mana aplikasimu menampilkan pesan penolakan dan rentang harga yang berlaku akan sangat menghemat kepanikan di kemudian hari. Panduan praktisnya ada di cara main saham pemula di HP, dan perbandingan tampilan antar penyedia kami bahas di aplikasi saham terbaik.

Timbangan dua lengan dari kuningan di atas meja kayu gelap, piring sebelah kiri menggantung lebih rendah daripada piring kanan
Batas naik dan batas turun tidak selalu dibuat sama besar, dan komposisinya sudah beberapa kali diubah Bursa

Auto rejection simetris dan asimetris, serta kenapa aturannya pernah diubah

Kalau batas naik dan batas turun besarnya sama, aturannya disebut simetris. Kalau berbeda, misalnya batas naik 25% sementara batas turun 15%, aturannya disebut asimetris. Susunan yang berlaku sekarang termasuk asimetris, dan sejarahnya membantu menjelaskan kenapa.

Bentuk asimetris bukan hal baru di Bursa Efek Indonesia. Siaran pers BEI tertanggal 31 Agustus 2016 menyatakan Bursa belum menentukan tanggal pemberlakuan batas minimal auto rejection dari yang saat itu diberlakukan secara asimetris menjadi simetris, sehingga Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection masih akan diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Artinya, pola batas bawah yang lebih sempit daripada batas atas sudah dipakai sejak pertengahan dekade lalu.

Babak berikutnya adalah masa pandemi. OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, yang menurut halaman regulasi resmi OJK berlaku sejak 19 Maret 2021. Bagian menimbang Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 menyebut kebijakan itu, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 4/POJK.04/2022, akan berakhir pada 31 Maret 2023, dan OJK kemudian mengeluarkan surat yang menegaskan agar peraturan bursa efek dikembalikan sebagaimana kondisi sebelum pandemi.

Menindaklanjuti hal itu, BEI menerbitkan Kep-00055/BEI/03-2023 pada 30 Maret 2023 dan memberlakukannya pada 3 April 2023. Keputusan itu tidak mengembalikan batas ARB sekaligus, melainkan bertahap. Berikut tahapannya, dilanjutkan dengan penyesuaian terbaru yang tercantum di laman resmi BEI.

PeriodeBatas ARABatas ARBDasar
3 April 2023 sampai 31 Mei 202335%, 25%, 20% sesuai rentang harga7% untuk semua rentangKep-00055/BEI/03-2023 butir 4 huruf a
5 Juni 2023 sampai 1 September 202335%, 25%, 20% sesuai rentang harga15% untuk semua rentangKep-00055/BEI/03-2023 butir 4 huruf b
Mulai 4 September 202335%, 25%, 20% sesuai rentang hargasama dengan ARA (simetris)Kep-00055/BEI/03-2023 butir 4 huruf c
Mulai 8 April 202535%, 25%, 20% sesuai rentang harga15% untuk semua rentangKep-00003/BEI/04-2025, per tabel di laman resmi BEI

Tahap terakhir itu diumumkan lewat siaran pers BEI tertanggal 31 Agustus 2023 berjudul Implementasi Kebijakan Batasan Persentase Auto Rejection Simetris, yang merujuk kembali ke Kep-00055/BEI/03-2023. Lalu pada 8 April 2025, lewat siaran pers berjudul BEI Sesuaikan Ketentuan Batasan Auto Rejection Bawah dan Ketentuan Penghentian Sementara Perdagangan Efek, Bursa menyampaikan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan.

Yang bisa kamu tarik dari riwayat ini: batas auto rejection adalah parameter kebijakan, bukan hukum alam. Ia disetel dan disetel ulang oleh Bursa dengan persetujuan atau dukungan OJK sesuai kondisi pasar. Karena itu, penjelasan lama yang beredar di internet bisa saja menyebut angka yang sudah tidak berlaku. Sebelum bertransaksi, cek laman Mekanisme dan Jam Perdagangan di situs BEI, bukan tangkapan layar di grup percakapan.

Saat saham nyangkut di ARB dan antrean jual tidak tereksekusi

Bayangkan sebuah saham yang harganya sudah menyentuh batas bawah hari itu. Secara teknis, harga tidak bisa turun lagi karena pesanan jual di bawah batas akan ditolak sistem. Banyak orang mengira ini berarti mereka terlindungi. Kenyataannya lebih rumit, dan mekanismenya ada pada cara pesanan dijumpakan.

Laman resmi BEI menjelaskan bahwa pesanan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai diproses JATS dengan memperhatikan prioritas harga dan prioritas waktu. Permintaan beli pada harga lebih tinggi diprioritaskan terhadap permintaan beli pada harga lebih rendah, penawaran jual pada harga lebih rendah diprioritaskan terhadap penawaran jual pada harga lebih tinggi, dan bila harganya sama, pesanan yang diajukan lebih dulu mendapat prioritas.

Sekarang gabungkan dua fakta itu. Ketika harga berada di batas bawah, tidak ada satu pun penjual yang bisa menawarkan harga lebih rendah untuk memancing pembeli, karena harga di bawah itu ditolak. Semua pesanan jual menumpuk di satu harga yang sama, sehingga yang menentukan siapa dilayani lebih dulu tinggal urutan waktu. Kalau permintaan beli di harga tersebut kecil atau tidak ada sama sekali, sebagian besar antrean jual tidak tereksekusi sampai sesi berakhir. Itulah yang orang sebut nyangkut.

Dua hal perlu dipahami dengan jernih di sini. Pertama, pagar bawah tidak menghentikan penurunan, ia hanya membagi penurunan itu ke beberapa hari bursa. Hari berikutnya acuan harga diperbarui mengikuti harga penutupan hari sebelumnya, sehingga rentang baru terbentuk di level yang lebih rendah. Kedua, yang sesungguhnya kamu hadapi adalah risiko likuiditas, bukan kegagalan sistem. Halaman edukasi OJK Sikapi Uangmu menyebut pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran, dan mendaftarkan risiko likuidasi serta delisting sebagai risiko nyata memiliki saham. Kalau tidak ada pihak yang mau membeli, tidak ada aturan bursa yang bisa menciptakan pembeli.

Implikasi praktisnya tidak menyenangkan untuk didengar, tetapi jujur. Uang yang mungkin kamu butuhkan dalam waktu dekat sebaiknya tidak berada di instrumen yang eksekusinya bergantung pada ada tidaknya lawan transaksi. Itulah sebabnya kami selalu menempatkan dana darurat di luar portofolio pasar modal. Kalau kemungkinan tidak bisa menjual pada hari yang kamu mau terasa berat, pertimbangan memilih antara instrumen yang dikelola manajer investasi dan saham langsung kami bandingkan di reksadana atau saham, dengan penjelasan dasarnya di reksadana adalah.

Kaitannya dengan fraksi harga, satuan lot, dan papan pemantauan khusus

Auto rejection tidak bekerja sendirian. Ada dua aturan lain yang menentukan bentuk pesananmu, dan ketiganya harus dipenuhi sekaligus.

Satuan perdagangan. Laman resmi BEI menyatakan perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan atau round lot efek atau kelipatannya, yaitu 100 efek. Sedangkan perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan. Jadi jumlah pesanan di pasar reguler selalu kelipatan 100 lembar.

Fraksi harga. Harga pesanan juga harus kelipatan tertentu, dan kelipatan itu berbeda per rentang harga. Berikut tabel satuan perubahan harga menurut laman resmi BEI, yang mengacu Peraturan II-A Kep-00003/BEI/04-2025.

Kelompok hargaFraksi hargaJenjang maksimum perubahan
di bawah Rp200Rp1Rp10
Rp200 sampai di bawah Rp500Rp2Rp20
Rp500 sampai di bawah Rp2.000Rp5Rp50
Rp2.000 sampai di bawah Rp5.000Rp10Rp100
Rp5.000 ke atasRp25Rp250

Laman itu menambahkan dua catatan penting. Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga berlaku untuk satu hari bursa penuh dan disesuaikan pada hari bursa berikutnya jika harga penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Lalu, jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase auto rejection. Kalimat kedua itu menunjukkan hubungan keduanya: fraksi mengatur langkah kaki, auto rejection mengatur sejauh mana kaki itu boleh melangkah dalam sehari.

Papan pemantauan khusus. Dari tabel batas auto rejection di atas terlihat kelompok yang oleh BEI disebut Saham Papan Akselerasi dan Watchlist punya angka yang sama sekali berbeda: Rp1 untuk rentang harga Rp1 sampai Rp10, dan 10% untuk harga di atas Rp10, keduanya berlaku sama ke atas maupun ke bawah. Saham di papan pemantauan khusus juga tidak diperdagangkan secara menerus, melainkan lewat lelang berkala. Karena mekanismenya berbeda cukup jauh, kami membahasnya terpisah di FCA saham adalah. Kalau kamu menemukan saham dengan notasi khusus di aplikasimu, baca dulu artikel itu.

Anak tangga batu dengan ketinggian tidak seragam menuju pelataran kosong, permukaannya lembap sehabis hujan
Fraksi harga menentukan besar tiap langkah, sementara auto rejection menentukan berapa banyak langkah yang boleh diambil dalam sehari

Yang perlu kamu cek sebelum menyimpulkan apa pun

  1. Cek papan pencatatan sahamnya lebih dulu. Batas auto rejection saham di papan utama, ekonomi baru, dan pengembangan berbeda dari saham di papan akselerasi dan papan pemantauan khusus. Menyamakan keduanya adalah sumber salah paham yang paling sering.
  2. Hitung rentang harinya dari acuan harga, bukan dari harga di layar. Untuk saham yang sudah diperdagangkan, acuannya adalah harga penutupan hari bursa sebelumnya, sehingga rentangnya bisa kamu ketahui sebelum pasar buka.
  3. Ingat pesanan yang ditolak tidak mengantre. Ia tidak akan tereksekusi belakangan. Kalau kamu memang ingin bertransaksi, pesanannya harus dimasukkan ulang di dalam rentang yang berlaku.
  4. Periksa juga fraksi harga, satuan lot, dan batas volume. Pesanan bisa ditolak bukan karena harganya di luar ARA atau ARB, tetapi karena tidak kelipatan fraksi, tidak dalam kelipatan 100 lembar, atau volumenya melampaui batas.
  5. Jangan menyimpulkan apa pun tentang perusahaannya dari kondisi ARA atau ARB. Pagar ini adalah parameter sistem yang berlaku seragam per kelompok papan. Penilaian atas emiten hanya bisa dibangun dari laporan keuangan dan keterbukaan informasi.
  6. Perlakukan angka persentasenya sebagai ketentuan yang bisa berubah. Riwayat 2015, 2023, dan 2025 sudah membuktikan itu. Sumber yang mengikat adalah laman dan keputusan resmi BEI pada saat kamu membacanya.
  7. Ukur ulang toleransimu terhadap risiko likuiditas. Kalau kemungkinan tidak bisa menjual di hari yang kamu inginkan membuatmu tidak bisa tidur, ukuran posisi dan pilihan instrumennya yang perlu ditinjau, bukan aturan bursanya.

Kesimpulan jujurnya begini. Auto rejection adalah pagar administratif yang menjaga pergerakan harga harian tetap dalam rentang yang bisa dikelola. Ia berguna, tetapi bukan perlindungan atas nilai investasimu. Ia tidak mencegah harga turun jauh dalam beberapa hari, tidak menjamin ada pembeli saat kamu ingin menjual, dan tidak berkata apa pun tentang kualitas perusahaan di baliknya. Yang ia lakukan hanyalah menolak pesanan yang keluar dari rentang, setiap hari, untuk semua orang.

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan bukan saran, ajakan, atau rekomendasi investasi. Uang Bijak tidak menyuruh kamu membeli atau menjual efek apa pun dan tidak menilai kelayakan emiten mana pun. Keputusan investasi ada di tanganmu, sebaiknya diambil setelah membaca dokumen resmi Bursa Efek Indonesia dan menyesuaikannya dengan kondisi keuanganmu sendiri. Panduan dasar lainnya bisa kamu telusuri di halaman belajar saham, dan ketentuan penggunaan situs ini ada di disclaimer kami.

Pertanyaan yang sering diajukan
Auto rejection saham adalah apa?
Menurut Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, auto rejection adalah penolakan secara otomatis oleh JATS terhadap penawaran jual dan/atau permintaan beli efek yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah efek yang ditetapkan Bursa. Jadi ini bukan penghentian perdagangan dan bukan sinyal apa pun soal perusahaannya. Ia adalah pemeriksaan otomatis di gerbang masuk pesanan, dan pesanan yang gagal lolos tidak pernah masuk ke antrean.
Apa beda ARA dan ARB?
Keduanya adalah sisi berlawanan dari pagar yang sama. ARA atau auto rejection atas adalah batas tertinggi harga pesanan yang masih diterima sistem dalam satu hari bursa, sedangkan ARB atau auto rejection bawah adalah batas terendahnya. Pesanan beli di atas batas ARA dan pesanan jual di bawah batas ARB sama-sama ditolak JATS. Istilah pasar seperti saham menyentuh ARA atau nyangkut di ARB merujuk pada kondisi harga yang sudah berada di ujung rentang itu.
Berapa batas ARA dan ARB yang berlaku sekarang?
Menurut tabel batasan persentase auto rejection di laman resmi Bursa Efek Indonesia yang kami akses 9 September 2026, yang mengacu Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 dan efektif diberlakukan pada Selasa 8 April 2025, saham di Papan Utama, Papan Ekonomi Baru, dan Papan Pengembangan punya batas ARA 35% untuk rentang harga Rp50 sampai Rp200, 25% untuk di atas Rp200 sampai Rp5.000, dan 20% untuk di atas Rp5.000. Batas ARB-nya seragam 15% untuk ketiga rentang tersebut.
Acuan harga untuk menghitung ARA dan ARB itu apa?
Bukan harga yang sedang bergerak di layar, melainkan angka acuan yang sudah ditetapkan sebelum sesi dimulai. Laman resmi BEI menyebut acuan harga ditetapkan berdasarkan Harga Previous, yaitu harga penutupan pada hari bursa sebelumnya, atau Harga Teoretis Hasil Tindakan Korporasi, atau harga perdana untuk saham yang pertama kali diperdagangkan di Bursa, atau nilai pasar wajar yang ditetapkan penilai usaha. Karena acuannya tetap sepanjang hari, rentang ARA dan ARB juga tetap sepanjang hari itu.
Kenapa pesanan saya ditolak padahal harganya masih di dalam batas ARA dan ARB?
Ada beberapa pagar lain yang bekerja bersamaan. Harga pesanan harus kelipatan fraksi harga yang berlaku untuk rentang harganya. Jumlahnya harus dalam satuan perdagangan atau lot, yaitu 100 efek. Peraturan Nomor II-A juga menetapkan batas harga terendah Rp50 untuk saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, serta auto rejection atas volume pesanan yang lebih dari 50.000 lot atau 5% dari jumlah efek yang tercatat di Bursa, mana yang lebih kecil. Pesanan yang melanggar salah satunya akan ditolak.
Kenapa saham yang kena ARB susah dijual?
Karena di batas bawah itu harga tidak bisa turun lagi pada hari yang sama, sementara pesanan jual terus menumpuk di harga tersebut. Laman resmi BEI menjelaskan pesanan dijumpakan berdasarkan prioritas harga lalu prioritas waktu, sehingga pada harga yang sama pesanan yang masuk lebih awal dilayani lebih dulu. Kalau pesanan beli di harga itu sedikit atau tidak ada, antrean jual tidak tereksekusi. Ini persoalan likuiditas, bukan kerusakan aplikasi.
Apakah auto rejection sama dengan penghentian sementara perdagangan?
Tidak sama. Auto rejection menolak satu pesanan di gerbang masuk, sementara perdagangan efeknya tetap berjalan untuk pesanan lain yang harganya masih di dalam rentang. Penghentian sementara perdagangan efek adalah mekanisme berbeda yang menghentikan perdagangan itu sendiri. Keduanya memang pernah disesuaikan bersamaan, misalnya lewat siaran pers BEI tertanggal 8 April 2025 yang berjudul BEI Sesuaikan Ketentuan Batasan Auto Rejection Bawah dan Ketentuan Penghentian Sementara Perdagangan Efek.
Apakah batas auto rejection bisa berubah lagi?
Bisa, dan riwayatnya menunjukkan itu memang terjadi berkali-kali. Lewat Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00055/BEI/03-2023, BEI menormalisasi batas ARB secara bertahap dari 7%, lalu 15%, lalu simetris dengan ARA mulai 4 September 2023. Kemudian pada 8 April 2025 batas ARB disesuaikan lagi menjadi 15%. Karena itu jangan memakai tangkapan layar lama sebagai acuan, dan periksa laman resmi BEI sebelum bertransaksi.
Tentang penulis
Tim Redaksi Uang Bijak
Redaksi Editorial · Profil & kredensial

Tim editorial Uang Bijak yang menyusun, menyunting, dan meninjau seluruh konten edukasi keuangan. Setiap angka dirujuk ke sumber resmi (OJK, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, BPS, KSEI, dan LPS) beserta tanggalnya.

Ditinjau oleh Ahmad Thariq Syauqi · Editor & Penanggung Jawab

Sumber

BEI - Mekanisme dan Jam PerdaganganTabel batasan persentase auto rejection per Kep-00003/BEI/04-2025 efektif 8 April 2025, acuan harga, fraksi harga, satuan perdagangan, prioritas harga dan waktu, ketentuan perdagangan perdana; diakses 9 September 2026BEI - Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 tentang Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas (PDF resmi bertanda tangan)Definisi auto rejection dan Harga Previous, batas harga terendah Rp50, auto rejection volume 50.000 lot atau 5% efek tercatat, fraksi harga, serta tahapan normalisasi batas ARB 7%, 15%, dan simetris mulai 4 September 2023; diakses 9 September 2026BEI - Siaran Pers: BEI Sesuaikan Ketentuan Batasan Auto Rejection Bawah dan Ketentuan Penghentian Sementara Perdagangan EfekPengumuman resmi tertanggal 8 April 2025, penyesuaian atas Kep-00196/BEI/12-2024 dengan dukungan OJK, tujuan menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien; diakses 9 September 2026BEI - Siaran Pers: Implementasi Kebijakan Batasan Persentase Auto Rejection SimetrisPengumuman tertanggal 31 Agustus 2023 yang merujuk Kep-00055/BEI/03-2023 sebagai dasar pemberlakuan batasan auto rejection simetris; diakses 9 September 2026BEI - Siaran Pers: Normalisasi Kebijakan Relaksasi Pandemi BEIPengumuman tertanggal 30 Maret 2023 yang merujuk Surat OJK Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang persetujuan konsep SK Direksi BEI; diakses 9 September 2026BEI - Siaran Pers: BEI Tegaskan Belum Tentukan Tanggal Pemberlakuan Perubahan Auto RejectionPengumuman tertanggal 31 Agustus 2016 yang menyebut batas auto rejection saat itu diberlakukan secara asimetris berdasarkan Kep-00096/BEI/08-2015; diakses 9 September 2026OJK - Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019Halaman regulasi OJK dengan nomor 7/POJK.04/2021 dan tanggal berlaku 19 Maret 2021, dasar kebijakan relaksasi pasar modal masa pandemi; diakses 9 September 2026OJK Sikapi Uangmu - SahamPembentukan harga saham lewat permintaan dan penawaran, faktor penggeraknya, serta risiko likuidasi dan delisting; diakses 9 September 2026

Setiap angka dan klaim di artikel ini dirujuk ke sumber resmi di atas beserta tanggalnya.

Masih ada yang ingin ditanyakan soal belajar saham? Ceritakan kondisimu, kami bantu arahkan langkah yang masuk akal.

Tanya via WhatsApp