Lompat ke konten
Belajar Saham

Stock Split Adalah: Apa yang Berubah dan Apa yang Tidak Ketika Emiten Memecah Sahamnya

Stock split memecah satu saham jadi beberapa lembar. Pahami apa yang berubah, apa yang tetap sama, tahapan resminya, dan salah kaprahnya.

Tim Redaksi Uang Bijak13 menit bacaDitinjau Ahmad Thariq Syauqi
Satu balok kayu utuh diletakkan bersebelahan dengan lima balok kayu kecil yang disusun rapat di atas meja kayu gelap

Stock split adalah salah satu aksi korporasi yang paling sering disalahpahami pemula. Pengumumannya biasanya disambut ramai, seolah saham yang tadinya mahal mendadak jadi murah dan karena itu otomatis menguntungkan. Padahal yang terjadi jauh lebih sederhana: emiten memecah satu saham menjadi beberapa saham, sehingga jumlah lembarnya bertambah dan harga per lembarnya menyesuaikan turun dengan rasio yang sama. Isi artikel ini penjelasan mekanisme, bukan ajakan membeli atau menjual saham apa pun, dan bukan nasihat keuangan.

Cara paling jujur membacanya adalah dengan memisahkan dua daftar sejak awal. Ada hal-hal yang benar-benar berubah ketika sebuah emiten memecah sahamnya, yaitu jumlah lembar beredar, nilai nominal per saham, dan harga acuan di bursa. Ada juga hal-hal yang sama sekali tidak berubah karena pemecahan itu sendiri, yaitu persentase kepemilikanmu, nilai total kepemilikanmu pada saat pemecahan, dan ukuran perusahaannya. Sebagian besar salah kaprah lahir dari mencampur kedua daftar tersebut.

Seluruh aturan dan angka di bawah kami ambil dari halaman resmi Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan laman Hubungan Investor emiten yang bersangkutan, dengan tanggal akses 9 September 2026. Kami sengaja tidak menuliskan harga saham mana pun karena harga berubah setiap hari bursa. Kalau kamu belum pernah membeli saham, pahami dulu dasarnya lewat penjelasan saham.

Stock split adalah pemecahan saham, dan begini definisi resminya

Istilah resminya di Indonesia bukan stock split melainkan pemecahan saham. Aturan khususnya ada di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, yang menurut halaman regulasi di situs OJK berada di sektor Pasar Modal dengan tanggal berlaku 22 Agustus 2022. Bagian menimbang salinan resminya menyebut sebelum peraturan itu terbit memang belum ada pengaturan khusus soal pemecahan saham oleh perusahaan terbuka.

Pasal 1 angka 3 peraturan tersebut mendefinisikan pemecahan saham sebagai perbuatan hukum yang dilakukan perusahaan terbuka untuk memecah sahamnya dari satu saham menjadi dua saham atau lebih, atau memecah sahamnya dengan rasio tertentu, yang mengakibatkan bertambahnya jumlah saham perusahaan terbuka tersebut. Rasio itulah yang biasa kamu lihat ditulis 1:2, 1:5, atau 1:10, dan artinya setiap satu saham lama menjadi dua, lima, atau sepuluh saham baru.

Ada satu ketentuan pendek di Pasal 2 yang menjawab banyak kebingungan sekaligus: pemecahan saham wajib mencakup seluruh saham perusahaan terbuka dalam klasifikasi saham yang sama. Tidak ada skenario di mana sebagian pemegang saham ikut dipecah dan sebagian tidak, dan tidak ada pilihan untuk menolak.

Untuk memahami apa yang sebenarnya dipecah, kamu perlu berkenalan dengan istilah nilai nominal. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham (Pasal 31), anggaran dasar wajib memuat jumlah saham beserta nilai nominal setiap saham (Pasal 15), dan nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah (Pasal 49). Jadi nilai nominal bukan harga pasar, melainkan angka hukum yang tercantum di anggaran dasar. Karena letaknya di sana, perubahannya masuk ranah RUPS, sejalan dengan Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.

Apa yang berubah ketika emiten memecah sahamnya

Tiga hal berubah, dan ketiganya bergerak seiring dengan rasio yang sama.

Pertama, jumlah saham beredar bertambah. Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia mencantumkan formula jumlah saham tercatat setelah tindakan korporasi, yaitu rasio baru dibagi rasio lama, dikalikan jumlah saham tercatat sebelumnya. Contoh yang dipakai Bursa memakai emiten rekaan berkode ABCD dengan rasio 1:10, sehingga jumlah saham tercatat 1.000.000.000 lembar sebelum aksi menjadi 10.000.000.000 lembar sesudahnya.

Kedua, nilai nominal per saham turun. POJK 15/POJK.04/2022 Pasal 20 huruf c mewajibkan keterbukaan informasi rencana pemecahan memuat perubahan nilai nominal saham sebagai akibat pemecahan, kecuali untuk saham tanpa nilai nominal, dan Pasal 24 ayat (2) huruf c mengulang kewajiban serupa menjelang pelaksanaan dengan menyebut nilai nominal lama dan baru. Perjalanan angka ini paling gampang dilihat pada emiten yang sudah beberapa kali memecah sahamnya.

Berikut kronologi resmi milik PT Bank Central Asia Tbk, dikutip dari laman Kronologis Pencatatan Saham di situs resminya.

TanggalKeteranganJumlah saham beredarNilai nominal per lembar
11 Mei 2000Penawaran umum saham perdana2.943.986.000Rp500
15 Mei 2001Stock split I, rasio 1:25.887.972.000Rp250
8 Juni 2004Stock split II, rasio 1:212.262.269.000Rp125
31 Januari 2008Stock split III, rasio 1:224.655.010.000Rp62,5
13 Oktober 2021Stock split IV, rasio 1:5123.275.050.000Rp12,5

Perhatikan polanya. Nilai nominal menyusut mengikuti rasio, dari Rp500 menjadi Rp12,5 setelah empat kali pemecahan, sementara jumlah lembar membesar berlawanan arah. Kalau kamu mengalikan baris demi baris dan hasilnya tidak pas, itu bukan salah hitungmu: laman yang sama mencatat penerbitan saham program kompensasi manajemen berbasis saham sepanjang 2001 sampai 2006 yang menambah jumlah lembar di antara tanggal pemecahan. Profil emitennya ada di halaman BBCA.

Ketiga, harga acuan di bursa disesuaikan. Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia mencantumkan stock split sebagai tindakan korporasi yang menimbulkan perhitungan Harga Teoretis, dengan formula rasio lama dibagi rasio baru, dikalikan harga penutupan di Pasar Reguler pada periode cum. Dalam contoh Bursa dengan rasio 1:10 tadi, harga penutupan periode cum Rp1.000 menghasilkan Harga Teoretis Rp100 pada periode ex. Angka Rp1.000 dan Rp100 itu ilustrasi milik Bursa untuk emiten rekaan, bukan harga saham nyata mana pun. Pedoman yang sama menegaskan penyesuaian dilakukan di Pasar Reguler serta Pasar Negosiasi pada periode ex Reguler, dan Harga Teoretis itu menjadi acuan perhitungan auto rejection pada hari berikutnya.

Sebatang lilin balok utuh diletakkan bersebelahan dengan lima potongan lilin berukuran seragam di atas nampan logam polos
Bahan yang sama dipotong menjadi bagian yang lebih kecil, tanpa ada bahan baru yang ditambahkan

Apa yang tidak berubah, dan di sinilah letak salah kaprahnya

Sekarang daftar keduanya, yang justru lebih penting.

Persentase kepemilikanmu tidak bergeser. Karena pemecahan berlaku untuk seluruh saham dalam klasifikasi yang sama, jumlah lembar milik semua pemegang saham dikalikan angka yang identik. Ilustrasi resminya ada di laman Kronologis Pencatatan Saham PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang mencatat komposisi kepemilikan sebelum dan sesudah dua kali pemecahan nilai nominal.

TanggalPeristiwa menurut laman resmiSaham Pemerintah RISaham publik
16 Juli 2002Posisi setelah block sale, sebelum pemecahan pertama5.160.235.3564.919.764.284
1 Oktober 2004Pemecahan nilai nominal saham rasio 1:210.320.470.7129.839.528.568
30 Juli 2013Posisi setelah pengalihan buyback, sebelum pemecahan kedua10.320.470.7129.099.700.008
2 September 2013Pemecahan nilai nominal saham rasio 1:551.602.353.56045.498.500.040

Coba periksa sendiri. Pada 2004 angka pemerintah dan publik sama-sama dikalikan dua, pada 2013 sama-sama dikalikan lima. Ketika pembilang dan penyebut dikalikan angka yang sama, hasil baginya tidak berubah sedikit pun. Itulah alasan pemecahan saham tidak bisa dipakai untuk menggeser kendali atau memperbesar porsi siapa pun. Profilnya kami rangkum di halaman TLKM dan pembahasan panjangnya ada di artikel saham Telkom.

Nilai total kepemilikanmu pada saat pemecahan tidak berubah. Jumlah lembarmu dikalikan rasio, sementara harga acuannya dibagi rasio yang sama. Memakai ilustrasi Bursa tadi, pemegang seribu lembar pada harga acuan Rp1.000 menjadi pemegang sepuluh ribu lembar pada Harga Teoretis Rp100, dan nilai totalnya identik. Yang terjadi setelahnya di pasar adalah urusan permintaan dan penawaran biasa, bukan akibat langsung dari pemecahannya.

Ukuran dan kondisi perusahaannya tidak berubah. Pendapatan, laba, aset, dan utang emiten sama persis pada hari sebelum dan sesudah pemecahan. Kapitalisasi pasar, yang dihitung dari harga saham dikalikan jumlah saham beredar, juga tidak bergeser karena pemecahan itu sendiri, sebab satu faktornya naik persis sebesar faktor lainnya turun. Kerangka menilai instrumen secara umum kami bahas di artikel investasi.

Hak suaramu secara proporsional juga tetap. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 84 ayat (1) menyatakan setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain. Setelah pemecahan, jumlah suara yang kamu bawa ke RUPS bertambah, tetapi suara seluruh pemegang saham lain bertambah dengan rasio yang sama, sehingga bobot suaramu tetap.

Ringkasnya, pemecahan saham memotong kue yang sama menjadi irisan yang lebih banyak dan lebih kecil. Kuenya tidak membesar, dan bagianmu tidak bertambah. Siapa pun yang menjanjikan keuntungan hanya karena ada rencana stock split sedang menjual harapan, bukan menjelaskan mekanisme.

Kenapa emiten repot-repot memecah sahamnya

Kalau tidak ada nilai yang tercipta, kenapa dilakukan? Alasan yang paling sering disebut adalah likuiditas dan keterjangkauan.

Di Bursa Efek Indonesia, transaksi dilakukan per lot, bukan per lembar, seperti kami jelaskan di panduan cara beli saham. Harga per lembar yang tinggi otomatis membuat modal minimum satu transaksi ikut tinggi. Dengan memecah sahamnya, emiten menurunkan harga per lembar sehingga satu lot lebih terjangkau bagi investor ritel, dan jumlah pihak yang mampu bertransaksi bertambah. Lebih banyak pelaku biasanya berarti lebih mudah menemukan lawan transaksi saat kamu ingin membeli atau menjual.

Bahwa likuiditas memang jadi pertimbangan resmi terlihat dari kewajiban regulasinya. POJK 15/POJK.04/2022 Pasal 6 ayat (1) merinci apa yang harus diperhatikan Bursa Efek sebelum memberi persetujuan prinsip, yaitu kepentingan pemegang saham publik dan paling sedikit enam hal: tingkat likuiditas perdagangan saham, harga saham dan fluktuasinya, kinerja fundamental keuangan, rasio pemecahan atau penggabungan, jumlah saham beredar yang dimiliki masyarakat, dan pengawasan perdagangan sahamnya.

Perhatikan bahwa itu daftar pertimbangan Bursa, bukan janji hasil. Persetujuan prinsip berarti rencananya boleh dilanjutkan ke RUPS, bukan berarti sahamnya layak dibeli. Kalau kamu masih memilih platform untuk memantau aksi korporasi seperti ini, titik mulainya ada di aplikasi saham terbaik versi kami.

Timbangan dua lengan dari kuningan dengan satu kubus logam polos di satu sisi dan lima kubus logam kecil di sisi lain
Kedua sisi tetap seimbang meski jumlah kubus di salah satu sisi berbeda

Tahapan resminya, dari persetujuan Bursa sampai tanggal pencatatan

Aksi korporasi ini punya urutan yang cukup rapi. Memahaminya membuatmu tidak kaget ketika melihat perubahan mendadak di aplikasi sekuritasmu.

Persetujuan prinsip Bursa Efek. Pasal 5 POJK 15/POJK.04/2022 mewajibkan perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa, dan persetujuan itu harus sudah dikantongi sebelum pengumuman RUPS. Pasal 10 menambahkan kewajiban laporan penilaian saham dari penilai untuk kondisi tertentu, misalnya ketika perdagangan saham emiten itu sudah dihentikan sementara paling singkat tiga bulan.

Keterbukaan informasi rencana, lalu RUPS. Pasal 19 ayat (1) mewajibkan pengumuman keterbukaan informasi tentang rencana pemecahan pada hari yang sama dengan pengumuman RUPS. Pasal 20 merinci isi minimalnya: klasifikasi saham, perubahan nilai nominal, jumlah saham sebelum dan sesudah, rasio, tanggal persetujuan prinsip Bursa, alasan dan tujuan pemecahan, sampai pernyataan tanggung jawab direksi atas kebenaran informasi tersebut. Persetujuan RUPS-nya sendiri diwajibkan Pasal 3 ayat (1).

Pengumuman menjelang pelaksanaan, lalu pelaksanaannya. Pasal 24 mewajibkan keterbukaan informasi sekali lagi sebelum pelaksanaan, memuat rasio, nilai nominal lama dan baru, jumlah saham sebelum dan sesudah, jadwal, serta tata caranya, paling lama empat hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan. Pasal 22 ayat (1) mewajibkan pelaksanaan dilakukan paling lambat 30 hari setelah RUPS yang menyetujuinya. Pasal 26 mengatur kemungkinan penundaan, dan Pasal 28 menegaskan pemecahan menjadi batal apabila tidak dilaksanakan dalam batas waktu itu atau tidak mendapat persetujuan Bursa atas pencatatan saham hasilnya.

Jadwal cum, ex, dan recording date. Di sinilah kamu benar-benar merasakan efeknya. Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia menempatkan hari bursa cum di Pasar Reguler dua hari bursa sebelum recording date, lalu periode ex Reguler satu hari bursa setelahnya, disusul recording date, lalu periode ex di Pasar Tunai pada hari bursa berikutnya. Pada periode ex Reguler itulah harga di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi disesuaikan menjadi Harga Teoretis. Ada satu detail khas stock split dan reverse stock split: menurut pedoman yang sama, pada periode ex Reguler dan recording date, Bursa meniadakan perdagangan di Pasar Tunai, dan perdagangan di sana baru dapat dilakukan lagi pada hari bursa setelah recording date. Logika penanggalan cum dan ex ini sama dengan yang kami rinci di artikel dividen, dan jam perdagangannya kami bahas di jam bursa saham.

Ada juga pagar waktu yang jarang diketahui. Pasal 12 ayat (1) melarang pemecahan atau penggabungan saham dalam 24 bulan sejak tanggal pencatatan saham pada penawaran umum perdana, dan dalam 12 bulan sejak tanggal efektif penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu, sejak penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu yang terakhir, sejak pelaksanaan pemecahan atau penggabungan saham sebelumnya, atau sejak efektifnya penggabungan usaha, dengan memakai yang terkini. Jadi emiten baru tidak bisa langsung memecah sahamnya sesaat setelah melantai. Mekanisme penawaran perdana kami jelaskan terpisah di cara beli saham IPO.

Apa yang terjadi pada saham yang sudah kamu pegang di rekening efek

Jawaban singkatnya: tidak ada yang perlu kamu lakukan, dan kamu juga tidak bisa menolak. Efek yang kamu miliki tidak disimpan dalam bentuk lembaran di rumahmu, melainkan tercatat pada Sub Rekening Efek atas namamu di Kustodian Sentral Efek Indonesia lewat perusahaan sekuritas tempat kamu menjadi nasabah. Penyesuaian jumlah lembar dilakukan melalui mekanisme itu, bukan lewat permohonan pribadi, jadi kamu tidak perlu menukar sertifikat atau mengisi formulir apa pun.

Yang sebaiknya kamu lakukan adalah memverifikasi sendiri. Menurut laman resmi KSEI, Fasilitas AKSes adalah sarana akses informasi lewat jaringan internet yang diperuntukkan bagi investor untuk memonitor posisi dan mutasi efek miliknya yang tersimpan pada Sub Rekening Efek di KSEI. Laman yang sama menyebut setiap investor berhak memperoleh akses lewat pemegang rekening KSEI tempat ia terdaftar sebagai nasabah, dan KSEI tidak mengenakan biaya apa pun.

Kalau tampilan di aplikasi sekuritasmu terlihat aneh sesaat setelah pemecahan, misalnya jumlah lembar sudah bertambah tetapi harga rata-rata belinya belum menyesuaikan, tahan dulu kesimpulan untung atau rugi. Yang otoritatif adalah posisi efek di Sub Rekening Efekmu, dan itulah yang bisa kamu cek lewat Fasilitas AKSes. Kalau perbedaannya bertahan, hubungi layanan nasabah sekuritasmu dan minta penjelasan tertulis. Panduan memantau portofolio dari ponsel ada di cara main saham pemula di HP.

Satu catatan operasional lagi. Karena Bursa meniadakan perdagangan di Pasar Tunai pada periode ex Reguler dan recording date, kalau kamu kebetulan berencana bertransaksi di segmen itu, jadwalnya perlu kamu sesuaikan. Bagi mayoritas investor ritel yang bertransaksi di Pasar Reguler, hal ini jarang terasa.

Toples kaca bening berisi kelereng polos yang sebagiannya dipindahkan ke lima toples kaca kecil di atas rak kayu
Isi yang sama dibagi ke wadah yang lebih banyak dan lebih kecil, dengan jumlah total tetap

Beda stock split, reverse stock split, dan dividen saham

Tiga aksi korporasi ini sama-sama mengubah jumlah lembar saham yang kamu pegang, tetapi asal-usul dan konsekuensinya berbeda.

Reverse stock split, yang istilah resminya penggabungan saham, adalah kebalikan dari pemecahan. POJK 15/POJK.04/2022 Pasal 1 angka 4 mendefinisikannya sebagai perbuatan hukum menggabungkan saham dari dua saham atau lebih menjadi satu saham, atau menggabungkan dengan rasio tertentu, yang mengakibatkan berkurangnya jumlah saham perusahaan terbuka. Dalam contoh Pedoman Perdagangan dengan rasio 10:1, yaitu setiap sepuluh saham digabung menjadi satu saham, jumlah saham tercatat 1.000.000.000 lembar menyusut menjadi 100.000.000 lembar, sementara Harga Teoretisnya bergerak berlawanan arah dari harga penutupan periode cum Rp1.000 menjadi Rp10.000 pada periode ex.

Penggabungan saham punya satu konsekuensi yang tidak dimiliki pemecahan. Karena jumlah lembar mengecil, sebagian pemegang saham bisa tersisa dengan jumlah yang tidak memenuhi satu satuan perdagangan. Pasal 15 POJK yang sama mewajibkan perusahaan menunjuk satu pihak yang akan membeli saham sisa itu, dengan penawaran pembelian dilaksanakan satu hari kerja setelah tanggal pelaksanaan dan berlangsung paling singkat lima hari bursa, dan Pasal 21 mewajibkan mekanismenya diumumkan dalam keterbukaan informasi. Kalau kamu bertemu emiten yang mengumumkan penggabungan saham, ketentuan sisa lot itu jauh lebih penting dibaca daripada menebak arah harganya.

Dividen saham berbeda dari keduanya. Bursa Efek Indonesia menjelaskan bahwa dividen saham berarti setiap pemegang saham diberi sejumlah saham, sehingga jumlah saham yang dimiliki bertambah. Sumbernya adalah laba perusahaan yang dibagikan lewat keputusan RUPS, bukan sekadar pemecahan atas saham yang sudah ada. Penjelasan lengkapnya, termasuk pajak dan jadwalnya, ada di artikel dividen.

Perbedaan perlakuan bursanya terekam di Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia, dan tabel berikut kami ringkas dari tabel dampak tindakan korporasi di dokumen itu.

Jenis tindakan korporasiPerhitungan Harga TeoretisSuspensi Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi
Dividen tunaiTidakTidak
Dividen sahamYaTidak
Saham bonusYaTidak
Penambahan modal dengan HMETDYaTidak
Stock splitYaYa
Reverse stock splitYaYa

Pola yang terlihat cukup jelas. Dividen tunai adalah satu-satunya dari daftar itu yang harganya tidak disesuaikan oleh Bursa, sementara stock split dan reverse stock split adalah dua aksi yang membuat Bursa perlu meniadakan sementara perdagangan di segmen tertentu karena jumlah lembar efeknya sendiri berubah.

Salah kaprah paling umum: mengira saham "jadi murah" berarti untung

Kalimat yang paling sering muncul di kolom komentar setiap ada pengumuman pemecahan saham kira-kira begini: harganya jadi murah, jadi pasti banyak yang beli, jadi pasti naik. Ada tiga lapis kekeliruan di dalamnya.

Lapis pertama, kata murah di situ tidak berarti apa-apa. Yang turun adalah harga per lembar, bukan harga perusahaannya. Kamu tetap membayar jumlah rupiah yang sama untuk porsi kepemilikan yang sama. Menyebut saham menjadi murah setelah dipecah setara dengan menyebut sebuah pizza lebih murah karena dipotong dua belas, bukan delapan.

Lapis kedua, keterjangkauan memang berpotensi menambah jumlah pelaku, tetapi bertambahnya pelaku bukan jaminan harga naik. Pembeli baru datang dengan uang, penjual baru datang dengan saham. Daftar pertimbangan Bursa di Pasal 6 POJK 15/POJK.04/2022 adalah daftar hal yang perlu dijaga sebelum memberi persetujuan, bukan daftar alasan untuk membeli.

Lapis ketiga, dan ini yang paling sering luput, kondisi perusahaannya tidak berubah sama sekali karena pemecahan. Emiten yang labanya sedang tertekan tetap tertekan setelah sahamnya dipecah, dan yang utangnya berat tetap berat. Bahan menilai emiten adalah laporan keuangan dan keterbukaan informasinya, bukan rasio pemecahan sahamnya. Mekanisme peringatan resmi bursa untuk saham dengan kondisi tertentu kami bahas di FCA saham, dan contoh membaca profil emiten pelat merah ada di saham BRI.

Waspadai juga pihak yang menawarkan titip dana dengan iming-iming "pasti untung karena akan ada stock split". Rencana pemecahan saham adalah informasi yang wajib diumumkan terbuka oleh emiten kepada seluruh pasar pada hari yang sama dengan pengumuman RUPS, sesuai Pasal 19 POJK 15/POJK.04/2022. Tidak ada bocoran yang sah, dan tidak ada pihak yang bisa menjamin keuntungan dari saham.

Yang perlu kamu cek dulu sebelum menyimpulkan apa pun

  1. Baca keterbukaan informasinya, bukan judul beritanya. Dokumen resmi emiten memuat rasio, nilai nominal lama dan baru, jumlah saham sebelum dan sesudah, alasan dan tujuan, serta jadwal pelaksanaan. Semua itu wajib ada menurut Pasal 20 dan Pasal 24 POJK 15/POJK.04/2022.
  2. Catat tanggalnya, bukan cuma rasionya. Yang menentukan kepemilikanmu adalah recording date, dengan hari bursa cum di Pasar Reguler jatuh dua hari bursa sebelumnya menurut Pedoman Perdagangan Bursa Efek Indonesia.
  3. Jangan memakai perubahan harga di layar sebagai ukuran untung rugi hari itu. Penyesuaian menjadi Harga Teoretis pada periode ex adalah penyesuaian mekanis, bukan penurunan nilai.
  4. Verifikasi posisi efekmu di sumber yang otoritatif. Fasilitas AKSes KSEI memungkinkanmu memonitor posisi dan mutasi efek di Sub Rekening Efek tanpa biaya.
  5. Pisahkan aksi korporasi dari keputusan investasi. Pemecahan saham tidak mengubah pendapatan, laba, atau utang emiten. Kalau alasan membelimu hanya karena ada pemecahan saham, kamu belum punya alasan.
  6. Pastikan fondasi keuanganmu aman lebih dulu. Uang di pasar saham harus uang yang siap berfluktuasi, bukan dana darurat atau kebutuhan bulanan. Periksa kondisimu lewat financial check up, dan kalau kamu belum siap memilih emiten sendiri, bandingkan jalurnya di reksadana atau saham.

Sebagai penutup, kami tegaskan lagi bahwa artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan bukan saran, ajakan, atau rekomendasi investasi. Kami tidak menilai dan tidak merekomendasikan saham perusahaan mana pun. Emiten yang disebut di sini hanya dipakai sebagai contoh kronologi resmi yang datanya terbuka di laman Hubungan Investor masing-masing. Angka Rp1.000, Rp100, dan Rp10.000 di penjelasan Harga Teoretis adalah ilustrasi milik Bursa Efek Indonesia untuk emiten rekaan, bukan harga saham nyata. Keputusan investasi sepenuhnya ada padamu dan mengandung risiko, termasuk risiko kehilangan sebagian atau seluruh modal. Untuk melanjutkan belajar, kumpulan panduan kami ada di halaman belajar saham, dan kerangka mengatur porsi uangmu bisa dimulai dari aturan 50 30 20.

Pertanyaan yang sering diajukan
Stock split adalah apa?
Stock split adalah istilah pasar untuk pemecahan saham. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka mendefinisikannya sebagai perbuatan hukum perusahaan terbuka untuk memecah sahamnya dari satu saham menjadi dua saham atau lebih, atau memecah sahamnya dengan rasio tertentu, yang mengakibatkan bertambahnya jumlah saham perusahaan tersebut. Peraturan yang sama mewajibkan pemecahan itu mencakup seluruh saham dalam klasifikasi yang sama, jadi tidak bisa hanya sebagian pemegang saham yang ikut.
Apakah saya otomatis untung karena saham yang saya pegang dipecah?
Tidak. Jumlah lembar yang kamu pegang bertambah sesuai rasio, dan pada saat yang sama harga acuan di bursa disesuaikan turun dengan rasio yang sama. Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia mengatur bahwa untuk stock split, harga di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi disesuaikan menjadi Harga Teoretis pada periode ex, dengan formula rasio lama dibagi rasio baru dikali harga penutupan periode cum. Nilai total kepemilikanmu pada saat pemecahan itu sendiri tidak berubah. Artikel ini edukasi, bukan nasihat keuangan.
Apakah persentase kepemilikan saya ikut berubah setelah stock split?
Tidak. Karena pemecahan berlaku untuk seluruh saham dalam klasifikasi yang sama, jumlah lembar milik semua pemegang saham dikalikan angka yang sama. Contoh resminya bisa dilihat di laman Kronologis Pencatatan Saham Telkom: pada pemecahan rasio 1:2 tanggal 1 Oktober 2004, saham Pemerintah Republik Indonesia tercatat naik dari 5.160.235.356 menjadi 10.320.470.712 lembar dan saham publik dari 4.919.764.284 menjadi 9.839.528.568 lembar. Dua-duanya dikalikan dua, sehingga porsinya tidak bergeser.
Apakah saya perlu mendaftar atau menukar sesuatu supaya saham saya ikut dipecah?
Tidak ada yang perlu kamu lakukan. Efek yang kamu miliki tersimpan pada Sub Rekening Efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan penyesuaian jumlah lembar dilakukan lewat mekanisme penyelesaian di sana. Kamu bisa memantau posisi dan mutasi efekmu sendiri lewat Fasilitas AKSes KSEI, yang menurut laman resminya diperuntukkan bagi investor untuk memonitor posisi dan mutasi efek miliknya yang tersimpan pada Sub Rekening Efek, dan tidak dikenai biaya apa pun.
Apa beda stock split dan reverse stock split?
Arahnya berlawanan. POJK 15/POJK.04/2022 menyebut penggabungan saham, yang di pasar dikenal sebagai reverse stock split, sebagai perbuatan hukum menggabungkan dua saham atau lebih menjadi satu saham dengan rasio tertentu, sehingga jumlah saham perusahaan berkurang. Konsekuensi praktisnya, sebagian pemegang saham bisa memiliki sisa yang tidak memenuhi satu satuan perdagangan. Karena itu POJK mewajibkan perusahaan menunjuk satu pihak yang akan membeli saham sisa tersebut, dengan penawaran pembelian dilaksanakan satu hari kerja setelah tanggal pelaksanaan dan berlangsung paling singkat lima hari bursa.
Kapan saya harus sudah memegang sahamnya supaya ikut pemecahan?
Yang menentukan adalah posisi kepemilikanmu pada recording date. Menurut Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia, untuk stock split, hari bursa cum di Pasar Reguler jatuh dua hari bursa sebelum recording date, lalu periode ex di Pasar Reguler jatuh satu hari bursa setelahnya. Pada periode ex Reguler dan recording date, Bursa meniadakan perdagangan di Pasar Tunai, dan perdagangan di sana baru bisa dilakukan lagi pada hari bursa setelah recording date.
Apakah emiten boleh melakukan stock split kapan saja?
Tidak. POJK 15/POJK.04/2022 melarang perusahaan terbuka melakukan pemecahan atau penggabungan saham dalam 24 bulan sejak tanggal pencatatan saham pada penawaran umum perdana, dan dalam 12 bulan sejak tanggal efektif penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu, sejak penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu yang terakhir, sejak pelaksanaan pemecahan atau penggabungan saham sebelumnya, atau sejak efektifnya penggabungan usaha, dipakai yang terkini. Selain itu perusahaan wajib memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa Efek sebelum mengumumkan RUPS.
Apa bedanya stock split dengan dividen saham?
Dividen saham berasal dari laba yang dibagikan perusahaan dan menambah jumlah saham beredar, sedangkan stock split hanya memecah saham yang sudah ada tanpa membagikan apa pun dari laba. Perbedaan itu juga terlihat di perlakuan bursa. Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia menghitung Harga Teoretis untuk dividen saham maupun stock split, tetapi hanya pada stock split dan reverse stock split, Bursa meniadakan sementara perdagangan di Pasar Tunai. Penjelasan lengkap soal dividen ada di artikel dividen kami.
Tentang penulis
Tim Redaksi Uang Bijak
Redaksi Editorial · Profil & kredensial

Tim editorial Uang Bijak yang menyusun, menyunting, dan meninjau seluruh konten edukasi keuangan. Setiap angka dirujuk ke sumber resmi (OJK, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, BPS, KSEI, dan LPS) beserta tanggalnya.

Ditinjau oleh Ahmad Thariq Syauqi · Editor & Penanggung Jawab

Sumber

OJK - Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan TerbukaIdentitas regulasi: Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022, sektor Pasar Modal, tanggal berlaku 22 Agustus 2022, diakses 9 September 2026Salinan POJK Nomor 15/POJK.04/2022Definisi Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham (Pasal 1), kewajiban mencakup seluruh saham satu klasifikasi (Pasal 2), persetujuan RUPS (Pasal 3), persetujuan prinsip Bursa (Pasal 5 dan Pasal 6), larangan jangka waktu (Pasal 12), pembelian saham sisa (Pasal 15), keterbukaan informasi (Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 24), batas pelaksanaan 30 hari (Pasal 22), penundaan (Pasal 26), pembatalan (Pasal 28), diakses 9 September 2026Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek IndonesiaDaftar tindakan korporasi yang menimbulkan Harga Teoretis, tabel dampak per jenis aksi korporasi, jadwal cum dan ex di Pasar Reguler serta Pasar Tunai untuk stock split dan reverse stock, formula Harga Teoretis dan jumlah saham baru beserta contoh rasio 1:10 dan 10:1, diakses 9 September 2026Bursa Efek Indonesia - SahamDefinisi saham sebagai tanda penyertaan modal, klaim atas pendapatan dan aset, hak hadir dalam RUPS, penjelasan dividen tunai dan dividen saham, diakses 9 September 2026UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasAnggaran dasar memuat jumlah saham dan nilai nominal setiap saham (Pasal 15), modal dasar terdiri atas seluruh nilai nominal saham (Pasal 31), nilai saham dalam rupiah (Pasal 49), perubahan anggaran dasar ditetapkan RUPS (Pasal 19), satu saham satu hak suara (Pasal 84), diakses 9 September 2026KSEI - Fasilitas AKSesFasilitas AKSes sebagai sarana investor memonitor posisi dan mutasi efek yang tersimpan pada Sub Rekening Efek di KSEI, tanpa biaya bagi pemegang rekening maupun investor, diakses 9 September 2026BCA - Kronologis Pencatatan SahamTabel kronologis pencatatan saham BCA: IPO 11 Mei 2000 dengan nilai nominal Rp500, stock split rasio 1:2 pada 15 Mei 2001, 8 Juni 2004, dan 31 Januari 2008, stock split rasio 1:5 pada 13 Oktober 2021, beserta jumlah saham beredar dan nilai nominal per lembar di setiap tahap, diakses 9 September 2026Telkom - Kronologis Pencatatan SahamPemecahan nilai nominal saham rasio 1:2 pada 1 Oktober 2004 dan rasio 1:5 pada 2 September 2013, beserta jumlah lembar saham Pemerintah Republik Indonesia dan publik sebelum dan sesudah masing-masing pemecahan, diakses 9 September 2026

Setiap angka dan klaim di artikel ini dirujuk ke sumber resmi di atas beserta tanggalnya.

Masih ada yang ingin ditanyakan soal belajar saham? Ceritakan kondisimu, kami bantu arahkan langkah yang masuk akal.

Tanya via WhatsApp