Saham Adalah: Pengertian, Cara Kerja, Keuntungan, dan Risikonya
Saham adalah tanda penyertaan modal di sebuah perusahaan. Pahami cara kerjanya, dua sumber imbal hasilnya, risikonya, dan kenapa saham tidak dijamin LPS.

Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau badan usaha dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Definisi itu datang langsung dari Bursa Efek Indonesia. Konsekuensinya penting: dengan menyertakan modal, kamu memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jadi yang kamu beli adalah sepotong kepemilikan bisnis, bukan sekadar angka yang naik turun di layar. Imbal hasilnya berasal dari dua sumber, yaitu dividen dan capital gain, dan keduanya tidak dijamin. Saham juga tidak dijamin LPS. Artikel ini menjelaskan cara kerjanya, keuntungannya, risikonya, dan perlindungan yang benar-benar kamu punya.
Pengertian saham dan apa yang sebenarnya kamu miliki
Dua otoritas resmi memakai rumusan yang hampir identik. IDX menyebut saham sebagai tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. OJK lewat Sikapi Uangmu memakai kalimat yang sama dan menambahkan bahwa penyertaan itu memberi pemegangnya hak atas pendapatan perusahaan, hak atas aset perusahaan, dan hak hadir dalam RUPS.
Perhatikan urutan kata "penyertaan modal". Ini bukan pinjaman ke perusahaan, dan bukan titipan yang bisa kamu tarik kembali sesuai nominal. Kamu menyerahkan uang, lalu menerima porsi kepemilikan. Kalau perusahaan tumbuh dan menghasilkan laba, porsimu ikut bernilai lebih. Kalau perusahaan merugi, porsimu ikut menyusut. Tidak ada pihak yang berjanji mengembalikan modalmu utuh.
Ini pembeda paling mendasar dari tabungan dan deposito. Ketika kamu menaruh uang di deposito, bank berutang kepadamu sejumlah nominal ditambah bunga yang sudah disepakati di awal. Ketika kamu membeli saham, tidak ada utang dan tidak ada janji. Yang kamu punya adalah hak sisa: hak atas apa pun yang tersisa setelah perusahaan membayar seluruh kewajibannya.
Hak hadir di RUPS juga perlu ditempatkan pada proporsi yang jujur. Hak itu nyata dan diakui, tetapi bobot suaramu sebanding dengan porsi kepemilikanmu. Investor ritel dengan beberapa lot praktis tidak akan memengaruhi hasil pemungutan suara, termasuk keputusan soal pembagian dividen. Yang lebih berguna dari hak itu bagi pemegang saham kecil bukan suaranya, melainkan akses informasinya: kamu berhak tahu laporan keuangan, rencana perusahaan, dan alasan di balik keputusan manajemen. Informasi itulah yang sebenarnya bisa kamu pakai.
Banyak pemula masuk ke pasar saham dengan mental menebak arah harga. Padahal harga hanyalah cerminan dari penilaian orang banyak atas bisnis yang ada di baliknya. Kalau kamu tidak tahu perusahaan apa yang kamu beli, apa yang dijualnya, dan dari mana labanya, maka kamu bukan sedang berinvestasi pada bisnis, melainkan sedang menebak pergerakan angka. Keduanya menghasilkan pengalaman yang sangat berbeda, terutama saat harga turun.

Cara kerja saham dari IPO sampai harga bergerak tiap hari
Menurut OJK, investor bisa membeli saham lewat dua jalur. Pertama, pasar perdana, yaitu saat saham ditawarkan pertama kali kepada masyarakat lewat Penawaran Umum Saham Perdana atau IPO. Kedua, pasar sekunder, yaitu membeli saham yang sudah dimiliki investor lain. Di jalur kedua ini uangmu tidak masuk ke perusahaan, melainkan berpindah ke investor yang menjual.
Transaksi di pasar sekunder tidak bisa kamu lakukan sendiri. OJK menegaskan bahwa hanya Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa yang dapat melakukan jual beli saham lewat sistem perdagangan Bursa Efek Indonesia, yaitu Jakarta Automated Trading System atau JATS. Karena itu kamu perlu membuka rekening di perusahaan efek, mengisi formulir Prinsip Mengenal Nasabah, menyerahkan identitas, dan menyampaikan NPWP. Langkah teknisnya dibahas terpisah di panduan cara membeli saham.
Lalu kenapa harganya bergerak setiap hari? IDX menjelaskan bahwa harga saham terbentuk dari permintaan dan penawaran. Permintaan dan penawaran itu sendiri digerakkan oleh banyak faktor. Ada faktor spesifik yang melekat pada sahamnya, misalnya kinerja perusahaan dan kondisi industri tempat perusahaan itu bergerak. Ada faktor makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, dan nilai tukar. Ada pula faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik.
Artinya harga bisa bergerak tanpa ada yang berubah pada bisnisnya sama sekali. Perusahaan yang sama, pabrik yang sama, pelanggan yang sama, tetapi harga sahamnya turun karena suku bunga naik atau karena sentimen pasar memburuk. Ini normal dan bukan tanda ada yang salah. Kamu bisa memantau pergerakan pasar secara keseluruhan lewat halaman IHSG.
Ada juga biaya yang jarang muncul di materi promosi. Setiap transaksi beli dan setiap transaksi jual dikenai biaya oleh perusahaan efek, dan besarannya berbeda antar sekuritas. Biaya jual biasanya lebih besar daripada biaya beli karena ada komponen pungutan yang melekat pada penjualan. Angkanya memang kecil per transaksi, tetapi ia menempel pada setiap transaksi, sehingga makin sering kamu berpindah posisi, makin besar porsi hasilmu yang habis di jalan. Sebelum membuka rekening, minta dan baca daftar biaya resminya dari sekuritas yang kamu pilih, jangan hanya melihat tampilan aplikasinya. Bandingkan juga apakah ada biaya minimum per transaksi, karena bagi investor bermodal kecil komponen ini bisa terasa jauh lebih berat secara persentase.
Satu hal yang jarang ditekankan aplikasi sekuritas: fluktuasi harian bukan informasi yang berguna untuk sebagian besar orang. Semakin sering kamu melihat harga, semakin besar godaan untuk bertindak, dan setiap tindakan menimbulkan biaya transaksi. Bergerak setiap hari bukan tanda kamu serius, melainkan sering kali tanda kamu belum punya alasan yang jelas untuk memegang saham itu sejak awal.
Dua sumber imbal hasil saham dan mengapa keduanya tidak dijamin
IDX menyebut ada dua keuntungan yang bisa diperoleh investor dari memiliki saham: dividen dan capital gain. Dua-duanya perlu dipahami apa adanya, termasuk sisi yang tidak enak didengar.
| Sumber imbal hasil | Asalnya | Kenapa tidak dijamin |
|---|---|---|
| Dividen | Bagian laba perusahaan yang dibagikan ke pemegang saham setelah disetujui dalam RUPS | Perusahaan hanya membagi dividen saat kinerjanya mendukung. Saat kinerja turun atau merugi, dividen bisa tidak dibagikan |
| Capital gain | Selisih positif antara harga jual dan harga beli di pasar sekunder | Harga dibentuk permintaan dan penawaran. Selisihnya bisa negatif, dan itu disebut capital loss |
Soal dividen, IDX menjelaskan bahwa dividen berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan dan baru dibagikan setelah mendapat persetujuan pemegang saham dalam RUPS. Ada dua bentuknya: dividen tunai berupa sejumlah rupiah per saham, dan dividen saham berupa tambahan lembar saham sehingga jumlah saham yang kamu pegang bertambah. Pembahasan lebih dalam soal ini ada di artikel dividen.
Perhatikan rantai syaratnya: perusahaan harus untung, lalu manajemen harus mengusulkan pembagian, lalu RUPS harus menyetujui. Kalau salah satu mata rantai itu putus, dividen tidak ada. OJK bahkan mencantumkan "tidak mendapatkan dividen" sebagai salah satu risiko resmi memiliki saham, dengan alasan yang lugas: perusahaan umumnya membagi dividen ketika kinerjanya baik, dan ketika kinerjanya menurun atau merugi, perusahaan tidak dapat membagikannya.
Soal capital gain, IDX memberi ilustrasi sederhana. Seorang investor membeli saham seharga Rp3.000 per saham lalu menjualnya di Rp3.500 per saham, sehingga memperoleh capital gain Rp500 per saham. Ilustrasi itu benar, tetapi tidak lengkap kalau berhenti di situ, karena mekanisme yang sama bekerja ke arah sebaliknya dengan persis sama mudahnya.
Risiko saham yang perlu kamu terima sejak awal
IDX dan OJK sama-sama mencantumkan daftar risiko di halaman resmi mereka. Ini bukan catatan kaki, melainkan bagian utama dari penjelasan produknya.
Capital loss. Kebalikan dari capital gain, yaitu ketika kamu menjual lebih rendah daripada harga beli. Ilustrasi IDX: saham dibeli di Rp2.000 per saham, lalu harganya turun terus sampai Rp1.400. Karena khawatir turun lagi, investor menjual di Rp1.400 dan menanggung rugi Rp600 per saham.
Tidak mendapatkan dividen. Sudah dibahas di atas, dan OJK menempatkannya sebagai risiko tersendiri, bukan sekadar kekecewaan.
Risiko likuidasi. IDX menyebutnya risiko terberat bagi pemegang saham. Kalau perusahaan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau dibubarkan, hak klaim pemegang saham mendapat prioritas terakhir, setelah seluruh kewajiban perusahaan dilunasi dari hasil penjualan kekayaannya. Kalau masih ada sisa, sisa itu dibagi proporsional. Kalau tidak ada sisa, pemegang saham tidak memperoleh hasil apa pun dari likuidasi tersebut.
Delisting. OJK menjelaskan bahwa karena alasan tertentu, saham dapat dihapus pencatatannya dari Bursa. Akibatnya saham itu akhirnya tidak dapat diperdagangkan lagi dan menjadi tidak likuid. Kamu mungkin masih tercatat sebagai pemilik, tetapi kehilangan tempat untuk menjualnya dengan wajar.
Likuiditas yang tipis dan penghentian perdagangan. Tidak semua saham diperdagangkan seramai yang kamu bayangkan. Pada saham yang sepi, selisih harga penawaran beli dan jual bisa lebar, sehingga niat menjual cepat berujung harga yang jauh lebih rendah daripada harga terakhir di layar. Bursa juga dapat menghentikan sementara perdagangan suatu saham. Saat itu terjadi, uangmu tidak hilang, tetapi kamu tidak bisa keluar sampai perdagangan dibuka lagi.
Perhatikan pola di seluruh daftar itu. Tidak satu pun risiko tersebut bisa dihilangkan dengan memilih aplikasi yang lebih bagus, membaca lebih banyak berita, atau memantau layar lebih sering. Risiko ini melekat pada bentuk kepemilikannya, bukan pada cara kamu mengaksesnya.

Saham tidak dijamin LPS, ini perlindungan yang benar-benar ada
Bagian ini paling sering disalahpahami, dan konsekuensinya paling mahal.
Lembaga Penjamin Simpanan menjamin simpanan nasabah di bank, dengan syarat yang sering diringkas menjadi tiga hal: simpanan tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah tidak terindikasi atau terbukti melakukan fraud. Seluruh mekanismenya berputar di sekitar bank dan berlaku ketika izin usaha bank dicabut. Saham tidak ada di sana.
OJK menyatakannya dengan jelas di artikel Kenali SIPF: kalau kamu menyimpan dana di bank, dana itu dijamin oleh LPS. Untuk pasar modal, perlindungannya memakai skema lain, yaitu Dana Perlindungan Pemodal yang diselenggarakan Indonesia Securities Investor Protection Fund atau Indonesia SIPF, dan diawasi OJK berdasarkan POJK Nomor 49/POJK.04/2016 serta POJK Nomor 50/POJK.04/2016.
Struktur penitipan dananya juga berbeda. Menurut IDX, dana pemodal yang dilindungi adalah dana yang dititipkan pada kustodian lewat Rekening Dana Nasabah (RDN) di bank atas nama masing-masing pemodal. Sahamnya sendiri tercatat di KSEI. Agar terlindungi, OJK mensyaratkan pemodal menitipkan aset dan memiliki rekening efek pada kustodian, dibukakan Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta memiliki Single Investor Identification (SID). Kamu bisa memantau posisi kepemilikan efek dan dana lewat fasilitas AKSes yang diluncurkan KSEI pada 18 Juni 2009.
Sekarang bagian yang wajib kamu baca sampai selesai. IDX menyebutkan besaran ganti rugi Dana Perlindungan Pemodal adalah Rp200 juta per pemodal dan Rp100 miliar per kustodian. Ganti rugi itu baru diproses setelah OJK menyatakan bahwa terdapat kehilangan aset pemodal dan kustodian tidak memiliki kemampuan mengembalikannya. Dan ini kalimatnya yang paling menentukan: ganti rugi atas nilai aset pemodal yang hilang tidak mencakup nilai kerugian atas perkiraan nilai investasi masa datang.
| Aspek | Simpanan di bank | Saham di pasar modal |
|---|---|---|
| Lembaga | LPS | Dana Perlindungan Pemodal oleh Indonesia SIPF |
| Yang dilindungi | Simpanan nasabah bank sesuai syarat LPS | Aset pemodal yang hilang, dengan syarat pemodal terpenuhi |
| Pemicu klaim | Izin usaha bank dicabut | OJK menyatakan aset hilang dan kustodian tidak mampu mengembalikan |
| Batas | Sesuai ketentuan LPS | Rp200 juta per pemodal, Rp100 miliar per kustodian |
| Harga turun diganti? | Tidak berlaku, nominal simpanan tidak berfluktuasi | Tidak. Kerugian nilai investasi tidak termasuk |
Baca lagi baris terakhir. Perlindungan di pasar modal ditujukan untuk kasus asetmu hilang, misalnya karena kustodiannya bermasalah. Perlindungan itu tidak pernah dimaksudkan untuk mengganti harga saham yang turun. IDX juga mencatat pengecualian: pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab hilangnya aset, serta pemegang saham pengendali, direktur, komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah direktur kustodian dan afiliasinya, tidak mendapat perlindungan ini.
Kesalahpahaman umum yang perlu diluruskan
"Saham pasti naik kalau disimpan lama." Ini klaim yang paling sering dipakai untuk menjual mimpi, dan ini tidak benar sebagai kepastian. Jangka waktu panjang memang memberi ruang bagi bisnis untuk tumbuh, tetapi tidak mengubah saham menjadi instrumen tanpa risiko. Indeks pasar bisa bergerak datar selama bertahun-tahun. Kalau kamu memeriksa pergerakan IHSG beberapa tahun ke belakang, kamu akan menemukan periode ketika indeksnya praktis tidak ke mana-mana. Orang yang masuk di awal periode itu menunggu sangat lama tanpa hasil, meskipun sudah melakukan semua hal yang "benar".
"Kalau indeksnya naik, sahamku ikut naik." Tidak otomatis. Indeks adalah rata-rata tertimbang dari banyak saham. Saham perusahaan tertentu bisa turun dalam periode yang sama ketika indeksnya naik, bahkan untuk perusahaan besar yang namanya kamu kenal setiap hari. Nama besar bukan jaminan kinerja harga.
"Rugi baru nyata kalau dijual." Secara akuntansi pribadi terdengar menenangkan, tetapi ini menyesatkan. Nilai portofoliomu hari ini adalah harga pasar hari ini, mau kamu jual atau tidak. Menolak menjual tidak membuat penurunan hilang; ia hanya menunda pengakuannya, dan sering kali membuat orang menahan bisnis yang memang sudah memburuk.
"Yang penting cari saham yang bagus." Menentukan mana yang bagus jauh lebih sulit daripada kedengarannya, dan pertanyaan yang lebih relevan untuk pemula bukan itu. Pertanyaan yang lebih relevan adalah: apakah uang ini boleh turun nilainya tanpa mengganggu hidupku? Kalau jawabannya tidak, maka uang itu memang belum siap masuk ke saham, sebagus apa pun perusahaan yang kamu incar.

Langkah berikutnya kalau kamu ingin mulai
Urutannya penting, dan urutan ini yang paling sering dilewati.
- Amankan dana daruratmu lebih dulu. Saham bukan tempat menaruh uang yang mungkin kamu butuhkan bulan depan. Kalau bantalan ini belum ada, bereskan dulu lewat panduan dana darurat.
- Pastikan uangnya benar-benar uang dingin. OJK mengingatkan bahwa dana investasi tidak boleh berasal dari pinjaman, dan tidak boleh memakai uang untuk kebutuhan sehari-hari.
- Pahami produknya sebelum membeli. OJK menyebutnya know your product, yaitu memahami fitur, manfaat, risiko, hak, dan kewajiban dari produk yang kamu pakai.
- Pastikan legalitasnya. Rekening dibuka di perusahaan efek yang berizin dan menjadi Anggota Bursa, bukan lewat pihak yang menampung dananya sendiri.
- Pertimbangkan alternatif yang lebih sesuai. Kalau kamu belum siap menanggung fluktuasi saham individual, reksa dana bisa jadi titik masuk yang lebih terkelola karena pengelolaannya dilakukan manajer investasi.
Kamu bisa mendalami topik ini lewat hub belajar saham atau memulai dari dasar-dasar keuangan di halaman belajar.
Kejujuran penutupnya begini: saham memberi kamu akses ke pertumbuhan bisnis nyata, dan itu adalah hal yang wajar dimiliki dalam perencanaan keuangan jangka panjang. Tetapi akses itu datang satu paket dengan kemungkinan nilai turun, dividen yang tidak muncul, dan pada kasus terburuk perusahaan yang dilikuidasi tanpa menyisakan apa pun untuk pemegang saham. Siapa pun yang menyampaikan sisi pertama tanpa sisi kedua sedang menjual sesuatu kepadamu.
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan bukan saran, ajakan, atau rekomendasi investasi. Uang Bijak tidak menganjurkan membeli atau menjual saham tertentu. Setiap keputusan investasi ada di tanganmu dan mengandung risiko yang kamu tanggung sendiri. Sebelum memutuskan, pelajari produknya dari sumber resmi seperti IDX dan OJK, dan sesuaikan dengan kondisi keuanganmu.
Apa itu saham secara sederhana?
Dari mana keuntungan investor saham?
Apakah investasi saham dijamin LPS?
Apa yang dilindungi Dana Perlindungan Pemodal?
Apa risiko terberat memiliki saham?
Apakah harga saham pasti naik kalau disimpan lama?
Tim editorial Uang Bijak yang menyusun, menyunting, dan meninjau seluruh konten edukasi keuangan. Setiap angka dirujuk ke sumber resmi (OJK, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, BPS, KSEI, dan LPS) beserta tanggalnya.
Ditinjau oleh Ahmad Thariq Syauqi · Editor & Penanggung Jawab
Sumber
IDX (Bursa Efek Indonesia) - SahamDefinisi, keuntungan, risiko sahamOJK Sikapi Uangmu - SahamCara kerja dan risiko sahamIDX - Perlindungan InvestorDana Perlindungan PemodalOJK Sikapi Uangmu - Kenali SIPFIndonesia SIPF dan SIDLPS - Simpanan Yang DijaminCakupan penjaminan LPSOJK - POJK tentang Dana Perlindungan PemodalDasar hukum DPPSetiap angka dan klaim di artikel ini dirujuk ke sumber resmi di atas beserta tanggalnya.
Panduan lain yang berkaitan.
Dividen Adalah: Cara Kerja, Jadwal Pembagian, Pajak, dan Cara Menghitungnya
Cara Beli Saham untuk Pemula: Panduan Lengkap dari Buka Rekening sampai Order Pertama
Cara Main Saham Pemula di HP: Panduan Langkah demi Langkah dari Nol
Masih ada yang ingin ditanyakan soal belajar saham? Ceritakan kondisimu, kami bantu arahkan langkah yang masuk akal.
Tanya via WhatsApp