Lompat ke konten
Belajar Saham

Pajak Dividen: Tarif, Syarat Bebas Pajak, dan Cara Melaporkannya

Aturan pajak dividen untuk investor orang pribadi: dasar hukum, tarif final 10%, syarat bebas pajak lewat investasi kembali, dan cara lapor di SPT.

Tim Redaksi Uang Bijak13 menit bacaDitinjau Ahmad Thariq Syauqi
Tiga tumpuk koin logam polos tanpa tulisan di atas meja kayu gelap dengan cahaya jendela dari samping

Ada satu kejutan kecil yang hampir selalu dialami investor pemula pada musim pembagian dividen. Uangnya masuk ke rekening dana nasabah dalam jumlah bulat, tanpa potongan apa pun, persis seperti yang diumumkan perusahaan. Dari situ lahir kesimpulan yang keliru: kalau tidak ada potongan, berarti tidak ada pajak. Padahal yang terjadi bukan pajaknya hilang, melainkan kewajibannya berpindah ke pundakmu. Sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, aturan pajak dividen untuk orang pribadi dalam negeri punya dua jalur, dan kamu sendirilah yang menentukan masuk ke jalur mana.

Artikel ini menata aturannya langsung dari naskah peraturan yang berlaku: dasar hukumnya, tarifnya, syarat pengecualian bila dividennya diinvestasikan kembali, siapa yang memotong dan kapan, beda perlakuan dividen dalam negeri dan luar negeri, sampai cara melaporkannya di SPT Tahunan. Konsep dividennya sendiri, termasuk peran RUPS serta jadwal cum date dan ex date, sudah kami uraikan di dividen adalah, jadi di sini kita langsung ke sisi perpajakannya. Tulisan ini bersifat edukasi, bukan nasihat keuangan maupun nasihat perpajakan, dan bukan ajakan membeli atau menjual efek apa pun. Seluruh nomor pasal, tarif, dan tenggat di bawah dikutip dari naskah peraturan serta laman resmi yang kami akses pada 9 September 2026, dan semuanya dapat berubah sewaktu-waktu.

Dasar hukum pajak dividen dan apa yang berubah sejak 2020

Aturan pajak dividen untuk orang pribadi berdiri di atas tiga lapis dokumen, dan kebingungan yang beredar hampir selalu lahir karena orang berhenti di satu lapis. Lapis pertama adalah undang-undangnya. Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% dan bersifat final. Ayat (2d) di bawahnya menyerahkan penetapan besaran pastinya kepada Peraturan Pemerintah.

Lapis kedua adalah Peraturan Pemerintah yang dimaksud. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 hanya berisi empat pasal. Pasal 1 menetapkan angkanya: dividen yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% dan bersifat final. Pasal 2 mengatur pengenaannya dilakukan lewat pemotongan oleh pihak yang membayar dividen.

Lapis ketiga inilah yang mengubah lanskapnya. Undang-Undang Cipta Kerja, yang rumusan perpajakannya kemudian dimuat kembali dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menulis ulang Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan. Rumusan barunya mengecualikan dari objek pajak dividen dari dalam negeri yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen itu diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, serta dividen dalam negeri yang diterima Wajib Pajak badan dalam negeri.

Ketentuan pelaksanaannya ada di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021. Menurut halaman status peraturannya di peraturan.bpk.go.id yang kami akses 9 September 2026, aturan ini berstatus Berlaku, dan yang dicabut sebagian hanya Pasal 107, Pasal 108, serta Pasal 114 soal penyidikan. Blok pasal dividennya, Pasal 14 sampai Pasal 43, utuh.

Lapis aturanDokumenYang diatur
Undang-UndangPasal 17 ayat (2c) dan (2d) UU Nomor 36 Tahun 2008Tarif dividen orang pribadi dalam negeri paling tinggi 10% dan bersifat final
Peraturan PemerintahPasal 1 dan Pasal 2 PP Nomor 19 Tahun 2009Besaran 10% final dan mekanisme pemotongan oleh pembayar
Undang-UndangPasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dalam UU Nomor 7 Tahun 2021Pengecualian dari objek pajak sepanjang diinvestasikan di Indonesia
Peraturan MenteriPasal 14 sampai Pasal 43 PMK Nomor 18/PMK.03/2021Kriteria investasi, batas waktu, jangka waktu, pelaporan, dan penyetoran

Empat baris itu menjelaskan kenapa pertanyaan "berapa pajak dividen" tidak bisa dijawab satu angka. Angka 10% masih berlaku, tetapi baru menyala kalau dividenmu tidak masuk jalur pengecualian. Untuk pijakan dasarnya, baca saham adalah dan investasi adalah.

Tarif 10% dan apa arti kata final

Kata "final" membedakan dividen dari kebanyakan penghasilan lain. Pada penghasilan tidak final, misalnya keuntungan penjualan harta selain tanah dan bangunan seperti yang kami bahas di pajak jual emas, angkanya dijumlahkan dengan penghasilan lain lalu dihitung ulang di SPT Tahunan dengan tarif berlapis. Pada penghasilan final, perhitungannya berhenti di titik itu: dihitung dari nilai bruto, tidak dijumlahkan untuk menentukan tarif, dan tidak dihitung ulang di akhir tahun.

Satu hal perlu diluruskan. Pasal 40 ayat (1) PMK Nomor 18/PMK.03/2021 sendiri tidak menyebut angka, hanya menyatakan pajaknya disetor sendiri "dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Angka 10% datang dari lapis di atasnya, dan Direktorat Jenderal Pajak menegaskan hal yang sama dalam artikel Dividen, Hari Raya, dan Coretax yang terbit 20 Maret 2025 dengan mengacu pada Pasal 17 ayat (2c). Perlu dicatat, artikel DJP yang kami kutip di sepanjang tulisan ini ditulis pegawai DJP dan diberi catatan kaki bahwa isinya pendapat pribadi penulis, bukan sikap instansi, jadi kami memakainya untuk alur administrasi sementara angka dan tenggatnya tetap bersandar pada naskah peraturannya.

Ada pula skenario setengah jalan yang sering luput. Pasal 16 PMK Nomor 18/PMK.03/2021 mengatur bahwa jika dividen diinvestasikan kurang dari jumlah dividen yang diterima, bagian yang diinvestasikan itulah yang dikecualikan, sementara selisihnya dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi keputusannya bukan hitam putih.

Toples kaca bening berisi koin logam polos dengan tutup kayu terletak di sampingnya
Bagian dividen yang disisihkan kembali dan bagian yang dipakai punya perlakuan pajak yang berbeda

Syarat dividen bebas pajak: bentuk, tenggat, dan jangka waktunya

Bagian ini paling menentukan, dan paling sering disederhanakan keliru menjadi "asal diinvestasikan lagi, bebas pajak". Naskahnya jauh lebih spesifik, dan ada empat syarat yang harus jalan bersamaan.

Pertama, bentuk investasinya harus masuk daftar. Pasal 34 menyebut dua belas kriteria bentuk investasi, dari surat berharga negara, obligasi atau sukuk badan usaha milik negara, investasi keuangan pada bank persepsi, sampai penyertaan modal. Pasal 35 merincinya menjadi dua kelompok penempatan.

KelompokContoh instrumen yang disebut Pasal 35
Di pasar keuanganEfek bersifat utang termasuk medium term notes, sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito, tabungan, giro, kontrak berjangka di bursa berjangka Indonesia
Di luar pasar keuanganInfrastruktur lewat kerja sama pemerintah dengan badan usaha, sektor riil sesuai prioritas pemerintah, properti berupa tanah dan bangunan, investasi langsung pada perusahaan di Indonesia, logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan

Dua catatan dari pasal yang sama layak diperhatikan. Properti yang dimaksud tidak termasuk properti bersubsidi pemerintah, dan logam mulianya harus berupa emas batangan atau lantakan berkadar 99,99% yang diproduksi di Indonesia serta mendapat akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia dan atau London Bullion Market Association. Jadi tidak semua bentuk emas otomatis memenuhi syarat, dan perbedaan bentuk fisiknya kami bahas di emas batangan.

Kedua, ada tenggat kapan investasinya dilakukan. Pasal 36 ayat (1) menetapkan investasi dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi, atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan, setelah Tahun Pajak berakhir. Dalam artikel Mau Dividen Bebas Pajak? Segera Lakukan Ini!, Direktorat Jenderal Pajak menerjemahkannya sebagai paling lambat 31 Maret tahun berikutnya bagi orang pribadi.

Ketiga, ada jangka waktu minimal. Pasal 36 ayat (2) menetapkan investasinya dilakukan paling singkat selama 3 Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak dividen diterima. Ayat (3) menegaskan investasinya tidak dapat dialihkan, kecuali ke bentuk investasi lain yang juga ada di Pasal 35. Kamu boleh berpindah dari deposito ke saham sepanjang keduanya terdaftar, tetapi tidak boleh menariknya keluar dari daftar sebelum tiga tahun pajak lewat.

Keempat, ada kewajiban lapor tahunan. Pasal 41 mewajibkan laporan realisasi investasi disampaikan secara elektronik, paling lambat akhir bulan ketiga bagi orang pribadi setelah Tahun Pajak berakhir, dan berlanjut sampai tahun ketiga sejak Tahun Pajak dividen diterima. Satu kali dividen bisa melahirkan tiga kali pelaporan.

Cakupan skema ini dibatasi Pasal 24: yang dikecualikan adalah dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim, termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.

Hati-hati menyimpulkan sendiri. Direktorat Jenderal Pajak memang menyebut tabungan termasuk instrumen yang memenuhi kriteria, dan Pasal 35 mencantumkan tabungan serta giro. Tetapi naskah yang kami baca tidak menyatakan bahwa saldo yang sekadar mengendap di rekening dana nasabah otomatis memenuhi kriteria itu, dan tidak pula menyatakan sebaliknya. Kalau nilai dividenmu besar, tanyakan ke saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak sebelum mengandalkan asumsi.

Pilihan instrumennya kebetulan beririsan dengan topik yang sudah kami bahas terpisah, misalnya reksadana adalah untuk unit penyertaan, deposito adalah dan cara menabung di bank untuk penempatan di bank, serta obligasi adalah untuk efek bersifat utang.

Siapa yang memotong, kapan, dan apa yang berubah di loket

Di sinilah perubahan yang paling terasa buat pemegang saham ritel, dan ini pula yang menjelaskan kenapa dividen sekarang masuk utuh.

Pasal 2 PP Nomor 19 Tahun 2009 memang masih menyebut mekanisme pemotongan oleh pihak yang membayar. Namun setelah Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 37 ayat (2) PMK Nomor 18/PMK.03/2021 menyatakan dividen dari dalam negeri yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tidak dilakukan pemotongan oleh pemotong pajak tanpa Surat Keterangan Bebas. Frasa terakhir itu penting: kamu tidak perlu mengurus dokumen apa pun ke kantor pajak supaya tidak dipotong. Direktorat Jenderal Pajak menguraikan sisi praktisnya dalam artikel 27 April 2021, yang menyebut investor menerima pemberitahuan dari perusahaan sekuritas bahwa dividen dengan recording date mulai 1 Maret 2021 tidak lagi dipotong Pajak Penghasilan, dan bahwa pajak final atas dividen yang tetap terutang kini harus disetor sendiri, tidak lagi dipotong pemberi penghasilan atau KSEI.

Lalu kapan dividen menjadi terutang? Pasal 39 menjawabnya: dividen yang tidak memenuhi kriteria bentuk investasi dalam Pasal 34, tata cara dalam Pasal 35, dan jangka waktu dalam Pasal 36 terutang Pajak Penghasilan saat dividen diterima atau diperoleh. Perhatikan bahwa saat terutangnya mundur ke tanggal penerimaan, bukan ke tanggal kamu memutuskan tidak berinvestasi. Pasal 40 mengatur setornya: ayat (1) mewajibkan penyetoran sendiri, ayat (2) menetapkan batasnya paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak dividen diterima, dan ayat (3) menyatakan pembayaran yang sudah mendapat validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai tanggal validasi.

Soal kanal pembayarannya, DJP menyebut dua rujukan yang perlu dibaca sesuai waktunya. Artikel 2021 menyebut penyetoran memakai kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 419 untuk penghasilan dividen orang pribadi dalam negeri. Artikel Maret 2025 menjelaskan kode billing Tahun Pajak 2025 dibuat lewat akun Coretax, dengan memilih menu eBupot lalu Penyetoran sendiri, memilih objek pajak dividen orang pribadi, dan mengisi nilainya pada kolom Dasar Pengenaan Pajak. Nama menu dan kanalnya bisa berubah, jadi cek panduan resmi terbaru sebelum menyetor.

AspekDividen diinvestasikan sesuai syaratDividen tidak memenuhi syarat
Status pajaknyaDikecualikan dari objek Pajak PenghasilanTerutang Pajak Penghasilan yang bersifat final
Pemotongan di sisi pembayarTidak ada, dan tanpa Surat Keterangan BebasTidak ada, kewajiban berpindah ke penerima
Siapa yang menyetorTidak ada penyetoranWajib Pajak orang pribadi menyetor sendiri
TenggatInvestasi paling lambat akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak berakhirSetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak
Kewajiban lanjutanLaporan realisasi investasi berkala sampai tahun ketigaDilaporkan di SPT Tahunan pada bagian penghasilan final

Karena tidak ada lagi potongan di loket, dividen yang masuk ke rekening efekmu adalah angka bruto. Kalau kamu baru membuka rekening dan belum terbiasa membaca mutasinya, alurnya kami jelaskan di cara beli saham dan cara main saham pemula di HP, sedangkan perbandingan fitur aplikasinya ada di aplikasi saham terbaik.

Kotak logam abu-abu dengan tutup terbuka di atas meja kayu, bagian dalamnya kosong
Tidak adanya potongan di loket membuat seluruh kewajiban administrasi pindah ke penerima dividen

Dividen dari luar negeri punya jalur yang berbeda

Semakin banyak investor ritel Indonesia yang juga memegang efek luar negeri, dan perlakuan pajaknya tidak sama. Pasal 17 PMK Nomor 18/PMK.03/2021 menyatakan dividen dari luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Ayat (3) membaginya menjadi dua: dividen dari badan usaha luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, dan yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai proporsi kepemilikan saham.

Untuk kelompok pertama, yang paling relevan bagi pemegang saham asing tercatat, Pasal 18 menyatakan dividennya dikecualikan sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan Pasal 19 serta Pasal 20 menegaskan selisihnya dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami sengaja tidak menuliskan satu tarif untuk selisih itu, karena Pasal 20 tidak menyebut angka maupun pasal tarif tertentu, berbeda dengan beberapa pasal tetangganya yang eksplisit merujuk Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk kasus lain. Ini jenis situasi yang sebaiknya dibawa ke kantor pelayanan pajak atau konsultan pajak berizin, bukan diselesaikan dengan menebak angka. Untuk kelompok kedua, Pasal 21 menambahkan ambang paling sedikit 30% dari Laba Setelah Pajak dan mensyaratkan investasinya dilakukan sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut. Skema itu praktis mengenai pemilik usaha di luar negeri, bukan pembeli saham publik.

Ada satu konsekuensi yang mudah terlewat. Pasal 31 ayat (1) menyatakan pajak yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas dividen luar negeri yang dikecualikan tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang, tidak dapat dibebankan sebagai biaya, dan tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Ayat (2) menambahkan, bila dividennya tidak seluruhnya diinvestasikan di Indonesia, penghitungan kredit pajak atas pemotongan di luar negeri dilakukan proporsional. Artinya memilih jalur pengecualian bisa berarti melepas hak mengkreditkan pajak yang sudah dipotong negara lain, dan itu perlu dihitung sebelum diputuskan.

Cara melaporkan dividen di SPT Tahunan

Banyak yang mengira "bebas pajak" berarti tidak perlu muncul di SPT. Justru sebaliknya, pelaporan adalah bagian dari cara pengecualian itu diberikan.

Pasal 37 ayat (1) PMK Nomor 18/PMK.03/2021 menyatakan pengecualian atas dividen dari dalam negeri dilaksanakan dengan melaporkan dividen tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan ayat (3) mengatur hal yang sama untuk dividen luar negeri. Direktorat Jenderal Pajak merinci posnya: dividen bebas pajak dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak, investasinya pada bagian Harta pada Akhir Tahun, sedangkan dividen yang tetap terutang masuk bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan atau Bersifat Final di pos Dividen.

Laporan realisasi investasinya disampaikan daring. Menurut DJP, fitur layanannya diaktifkan lebih dulu lewat menu Profil dan Aktivasi Fitur Layanan dengan mencentang eReporting Investasi, lalu pelaporannya lewat menu Layanan. Formulirnya punya dua bagian yang keduanya wajib diisi, yaitu Laporan Dividen atau Penghasilan Lain (pemberi penghasilan, tanggal dividen masuk ke rekening dana nasabah, jumlah dibagikan, jumlah diinvestasikan) dan Laporan Investasi (tanggal, bentuk, dan nilai investasi). Setelah dikirim, sistem menerbitkan nomor Bukti Penerimaan Surat. Untuk Tahun Pajak 2025, DJP menyebut pelaporannya lewat laman Coretax.

Contoh kasus di artikel DJP tahun 2021 membantu membayangkan bentuk akhirnya. Seorang investor menerima dividen Rp100.000.000 yang masuk ke rekening dana nasabah pada 16 April 2021. Sebesar Rp10.000.000 dipakai untuk konsumsi, Rp40.000.000 dibelikan emas batangan berkadar 99,99%, dan Rp50.000.000 dibelikan saham kembali. Bagian Rp10.000.000 tetap terutang Pajak Penghasilan final sebesar Rp1.000.000 yang wajib disetor sendiri paling lambat 17 Mei 2021, karena tanggal 15 Mei jatuh pada hari Sabtu. Sisanya sebesar Rp90.000.000 menjadi bebas pajak, dengan kewajiban menyampaikan laporan realisasi investasi paling lambat 31 Maret 2022, 31 Maret 2023, dan 31 Maret 2024, serta melaporkan hartanya di SPT Tahunan tiga tahun berturut-turut.

Contoh itu memperlihatkan satu hal yang jarang disadari: memilih jalur bebas pajak bukan keputusan sekali jalan, melainkan komitmen administratif tiga tahun. Buat sebagian orang, menyetor sekali lalu selesai justru lebih sederhana. Menimbang beban administrasi seperti ini bagian dari kebiasaan yang kami dorong di financial check up.

Jam pasir kaca dengan bingkai kayu berdiri di atas rak kayu dekat jendela
Jalur bebas pajak mengunci dana dan kewajiban lapor selama tiga Tahun Pajak berturut-turut

Bukti dan catatan yang perlu kamu simpan

Pertanyaan "bukti potong dividennya di mana" muncul hampir setiap musim pelaporan, dan jawabannya sering mengecewakan. Untuk dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi, pada dasarnya tidak ada bukti potong dari pihak lain, karena memang tidak ada pemotongan yang terjadi. Yang menggantikan perannya adalah dokumen yang kamu kumpulkan sendiri:

  • Catatan penerimaan dividen dari sekuritas. Mutasi rekening dana nasabah atau laporan dividen memuat nama pemberi penghasilan, tanggal dana masuk, dan jumlahnya. Persis hal-hal itu yang diminta formulir laporan realisasi investasi.
  • Bukti penyetoran pajak beserta validasinya. Kalau kamu menyetor sendiri, simpan bukti yang sudah tervalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, karena menurut Pasal 40 ayat (3) validasi itu sekaligus dianggap penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan.
  • Bukti Penerimaan Surat dari laporan realisasi investasi. Terbit setiap kali laporan dikirim, dan karena laporannya berulang sampai tahun ketiga, arsipnya juga tiga.
  • Bukti transaksi investasinya. Tanggal, bentuk, dan nilai investasi perlu konsisten dengan yang dilaporkan, termasuk saat aset itu masih tercantum di bagian harta pada SPT tahun berikutnya.
  • Dokumen pemotongan pajak dari negara sumber, bila dividenmu berasal dari efek luar negeri. Berkas itu menentukan bagaimana Pasal 31 diterapkan, dan tanpanya perhitungan proporsional pada ayat (2) tidak punya pijakan.
Kebiasaan murah yang menyelamatkan: buat satu folder per tahun pajak, isi dengan mutasi dividen, bukti investasi, bukti setor, dan Bukti Penerimaan Surat. Pekerjaannya lima menit tiap kali ada dividen masuk, dan menghemat berhari-hari pencarian saat tenggat pelaporan tinggal seminggu.

Yang perlu kamu cek dulu sebelum memutuskan

Sebelum menentukan mau mengambil jalur pengecualian atau menyetor pajaknya, enam hal berikut layak diperiksa dengan tenang.

  1. Cek statusmu sebagai Wajib Pajak. Seluruh skema di atas berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Kalau status kependudukan atau kewajiban pajakmu tidak sederhana, aturannya bisa berbeda.
  2. Cek asal dividennya. Dividen dalam negeri dan luar negeri berada di pasal berbeda, dengan syarat dan konsekuensi kredit pajak yang berbeda pula. Jangan mencampur keduanya dalam satu logika.
  3. Cek apakah bentuk investasimu ada di daftar Pasal 34 dan Pasal 35. Bentuk yang tidak terdaftar membuat pengecualiannya gugur, dan berdasarkan Pasal 39 pajaknya terutang sejak tanggal dividen diterima.
  4. Cek kalender tenggatmu. Ada tiga tanggal yang sering tertukar: batas melakukan investasi, batas menyetor pajak bila memilih tidak berinvestasi, dan batas menyampaikan laporan realisasi setiap tahun.
  5. Cek kesiapanmu mengunci dana tiga Tahun Pajak. Jangan memakai uang yang mungkin kamu butuhkan mendadak, dan pastikan dana darurat sudah berdiri lebih dulu, terpisah dari dana investasi.
  6. Cek versi aturan dan aplikasinya saat kamu membaca. Nomor pasal, nama menu, dan kanal pembayaran bisa berubah. Semua yang kami tulis bersumber dari naskah dan laman resmi per 9 September 2026.

Perlu kami ulangi apa yang tidak dilakukan artikel ini. Kami tidak menghitung pajak terutang untuk kasusmu, tidak menyarankan strategi memperkecil pajak, dan tidak menyebut satu pun perusahaan sebagai pembagi dividen yang layak dikejar. Besar kewajibanmu bergantung pada keseluruhan kondisi perpajakanmu, dan hanya Direktorat Jenderal Pajak atau konsultan pajak berizin yang bisa menilainya.

Sebagai penutup, tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan bukan nasihat keuangan, nasihat perpajakan, ajakan, atau rekomendasi investasi. Berinvestasi di pasar modal mengandung risiko, termasuk risiko kehilangan sebagian atau seluruh modal, dan dividen bukan penghasilan yang dijamin. Panduan kami yang lain, termasuk jam bursa saham dan cara beli saham IPO, terkumpul di pilar saham, sedangkan cakupan dan batasan tanggung jawab kami ada di halaman disclaimer.

Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa tarif pajak dividen untuk investor orang pribadi?
Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan tarif atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% dan bersifat final. Besaran pastinya ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah, dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 menetapkan angkanya 10% dan bersifat final. Tarif itu hanya berlaku kalau dividennya memang terutang pajak, karena sejak Undang-Undang Cipta Kerja ada jalur pengecualian yang membuat dividen tertentu bukan lagi objek Pajak Penghasilan.
Apakah dividen bisa benar-benar bebas pajak?
Bisa, tetapi bersyarat. Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Syarat teknisnya diatur di PMK Nomor 18/PMK.03/2021, mencakup bentuk investasi, batas waktu, jangka waktu minimal, kewajiban lapor realisasi, dan pelaporan di SPT Tahunan.
Berapa lama dividen harus diinvestasikan supaya bebas pajak?
Pasal 36 ayat (2) PMK Nomor 18/PMK.03/2021 menetapkan investasinya dilakukan paling singkat selama 3 Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak dividen diterima atau diperoleh. Pasal 36 ayat (3) menambahkan bahwa selama periode itu investasinya tidak dapat dialihkan, kecuali dialihkan ke bentuk investasi lain yang juga diatur dalam Pasal 35 aturan yang sama.
Kapan paling lambat dividen harus diinvestasikan?
Pasal 36 ayat (1) PMK Nomor 18/PMK.03/2021 menyatakan investasi dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi setelah Tahun Pajak berakhir, yaitu Tahun Pajak diterimanya dividen. Direktorat Jenderal Pajak menerjemahkan ketentuan itu sebagai paling lambat 31 Maret tahun berikutnya bagi Wajib Pajak orang pribadi. Untuk Wajib Pajak badan batasnya akhir bulan keempat.
Siapa yang memotong pajak dividen saya sekarang?
Untuk dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi, tidak ada pemotongan di sisi pembayar. Pasal 37 ayat (2) PMK Nomor 18/PMK.03/2021 menyatakan dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tidak dilakukan pemotongan oleh pemotong pajak tanpa Surat Keterangan Bebas. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa Pajak Penghasilan final atas dividen kini harus disetor sendiri, tidak lagi dipotong oleh pemberi penghasilan atau KSEI seperti sebelumnya. Karena itu dividen masuk ke rekeningmu dalam jumlah bruto.
Kapan batas waktu menyetor sendiri pajak dividennya?
Pasal 40 ayat (2) PMK Nomor 18/PMK.03/2021 menetapkan penyetoran dilakukan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak dividen diterima atau diperoleh. Pasal 40 ayat (3) menambahkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang pembayarannya sudah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai tanggal validasi.
Bentuk investasi apa saja yang memenuhi kriteria?
Pasal 34 dan Pasal 35 PMK Nomor 18/PMK.03/2021 memuat daftarnya. Di pasar keuangan antara lain efek bersifat utang, sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, deposito, tabungan, dan giro. Di luar pasar keuangan antara lain investasi infrastruktur lewat kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil sesuai prioritas pemerintah, properti berupa tanah dan bangunan, investasi langsung pada perusahaan di Indonesia, serta logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan berkadar 99,99% yang diproduksi di Indonesia dan mendapat akreditasi Standar Nasional Indonesia dan atau London Bullion Market Association.
Apakah dividen bebas pajak tetap harus dilaporkan di SPT Tahunan?
Ya. Pasal 37 ayat (1) PMK Nomor 18/PMK.03/2021 menyatakan pengecualian dari objek Pajak Penghasilan itu dilaksanakan dengan melaporkan dividennya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Direktorat Jenderal Pajak menambahkan bahwa investasi yang dilakukan atas dividen tersebut juga wajib dilaporkan pada bagian Harta pada Akhir Tahun. Jadi bebas pajak di sini artinya bukan objek pajak, bukan berarti tidak perlu dilaporkan.
Bagaimana perlakuan dividen dari saham luar negeri?
Pasal 17 PMK Nomor 18/PMK.03/2021 mengatur dividen dari luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan syarat diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Aturannya membedakan dividen dari badan usaha luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek dan yang tidak, dan untuk kelompok kedua ada ambang paling sedikit 30% dari Laba Setelah Pajak. Pasal 31 menegaskan pajak yang sudah dibayar di luar negeri atas dividen yang dikecualikan itu tidak dapat dikreditkan, tidak dapat dibebankan sebagai biaya, dan tidak dapat dimintakan pengembalian.
Tentang penulis
Tim Redaksi Uang Bijak
Redaksi Editorial · Profil & kredensial

Tim editorial Uang Bijak yang menyusun, menyunting, dan meninjau seluruh konten edukasi keuangan. Setiap angka dirujuk ke sumber resmi (OJK, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, BPS, KSEI, dan LPS) beserta tanggalnya.

Ditinjau oleh Ahmad Thariq Syauqi · Editor & Penanggung Jawab

Sumber

Kemenkeu - PMK Nomor 18/PMK.03/2021 (naskah lengkap, bagian I)Pasal 14 sampai Pasal 43: syarat pengecualian dividen, kriteria dan bentuk investasi, batas waktu akhir bulan ketiga, jangka waktu 3 Tahun Pajak, pelaporan di SPT Tahunan, setor sendiri paling lama tanggal 15 bulan berikutnya, laporan realisasi investasi. Diakses 9 September 2026peraturan.bpk.go.id - Halaman status PMK Nomor 18/PMK.03/2021Judul resmi peraturan dan status Berlaku, serta catatan bahwa yang dicabut sebagian hanya Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 114 yang mengatur penyidikan dan pemeriksaan bukti permulaan. Diakses 9 September 2026Kemenkeu - Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (naskah lengkap)Pasal 17 ayat (2c): tarif dividen untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri paling tinggi 10% dan bersifat final, serta ayat (2d) yang mendelegasikan besarannya ke Peraturan Pemerintah. Diakses 9 September 2026Kemenkeu - Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 (naskah lengkap)Pasal 1: dividen yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% dan bersifat final; Pasal 2 tentang mekanisme pemotongan oleh pihak yang membayar. Diakses 9 September 2026Kemenkeu - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (naskah lengkap)Rumusan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan: dividen dari dalam negeri untuk orang pribadi dalam negeri dikecualikan sepanjang diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, serta ketentuan dividen luar negeri dan ambang 30% Laba Setelah Pajak. Diakses 9 September 2026Direktorat Jenderal Pajak - Mau Dividen Bebas Pajak? Segera Lakukan Ini!Penjelasan DJP soal batas 31 Maret, jangka waktu tiga tahun pajak, laporan realisasi lewat eReporting Investasi, pos pelaporan di SPT Tahunan, kewajiban setor sendiri, kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 419, serta contoh kasus. Diakses 9 September 2026Direktorat Jenderal Pajak - Dividen, Hari Raya, dan CoretaxPenegasan tarif 10% berdasarkan Pasal 17 ayat (2c) UU PPh serta alur pembuatan kode billing lewat menu eBupot Penyetoran sendiri di Coretax dan pelaporan realisasi investasi Tahun Pajak 2025. Diakses 9 September 2026

Setiap angka dan klaim di artikel ini dirujuk ke sumber resmi di atas beserta tanggalnya.

Masih ada yang ingin ditanyakan soal belajar saham? Ceritakan kondisimu, kami bantu arahkan langkah yang masuk akal.

Tanya via WhatsApp