FCA Saham Adalah: Arti Full Call Auction dan Papan Pemantauan Khusus
FCA saham adalah mekanisme lelang berkala di Papan Pemantauan Khusus BEI. Pahami cara kerjanya, kriteria, notasi X, dan artinya untuk investor ritel.

FCA saham adalah sebutan pasar untuk full call auction, yaitu mekanisme lelang berkala yang dipakai Bursa Efek Indonesia pada saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus. Inti bedanya cuma satu, tetapi mengubah banyak hal: order jual dan beli tidak langsung dipertemukan begitu masuk ke sistem, melainkan dikumpulkan dulu selama satu periode, lalu dipertemukan serentak pada satu titik waktu di akhir periode itu. Artikel ini menjelaskan mekanismenya, kriteria yang membuat sebuah saham ditempatkan di papan tersebut, cara mengenalinya di aplikasimu, dan konsekuensi jujurnya buat investor ritel. Yang tidak akan kamu temukan di sini adalah penilaian atas emiten mana pun. Ini penjelasan cara kerja sistem, bukan daftar saham yang layak atau tidak layak.
Cara kerja full call auction, dijelaskan tanpa jargon
Untuk paham FCA, kamu perlu tahu dulu bagaimana saham diperdagangkan di pasar biasa. Peraturan Nomor I-X mendefinisikan Pasar Reguler sebagai pasar tempat perdagangan efek dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan, atau dalam istilah aslinya continuous auction market, dengan penyelesaian pada Hari Bursa kedua setelah transaksi. Kata kuncinya adalah berkesinambungan. Begitu ada order beli dan order jual yang cocok, sistem langsung mempertemukannya. Harga bergerak sepanjang jam perdagangan karena transaksi bisa terjadi kapan saja.
Papan Pemantauan Khusus memakai pasar yang berbeda. Peraturan yang sama mendefinisikan Pasar Reguler Periodic Call Auction sebagai pasar tempat perdagangan efek dilaksanakan secara Periodic Call Auction, dengan penyelesaian yang tetap pada Hari Bursa kedua. Lalu apa itu Periodic Call Auction? Peraturan Nomor II-X menjelaskannya sebagai proses perdagangan efek yang dilaksanakan berdasarkan proses memasukkan penawaran jual dan/atau permintaan beli suatu efek dalam periode tertentu, sehingga terjadinya transaksi berdasarkan harga terbaik dan volume terbanyak.
Baca ulang kalimat itu pelan-pelan, karena di situlah seluruh perbedaannya. Sistem tidak mencari pasangan satu per satu sepanjang hari. Ia menampung semua order dalam satu periode, lalu menghitung satu harga tunggal yang bisa mempertemukan volume terbanyak, dan mengeksekusi semuanya di harga itu sekaligus.
Ada tiga istilah teknis yang muncul di aplikasi dan sering bikin bingung:
- IEP (Indicative Equilibrium Price). Peraturan Nomor II-X menyebutnya informasi harga transaksi indikasi yang dihitung menggunakan algoritma pembentukan harga di JATS. Ini bocoran sementara soal di harga berapa lelang kemungkinan akan bertemu, dan angkanya masih bisa berubah selama order masih berdatangan.
- IEV (Indicative Equilibrium Volume). Pasangannya, yaitu informasi volume transaksi indikasi yang dihitung dengan algoritma yang sama. Ia memberi gambaran berapa banyak saham yang kemungkinan bertransaksi di harga indikasi tersebut.
- JATS (Jakarta Automated Trading System). Sistem perdagangan efek yang berlaku di Bursa untuk perdagangan yang dilakukan secara otomasi dengan sarana komputer. JATS inilah yang menghitung dan mengeksekusi semuanya.
Ada satu detail yang paling sering mengejutkan orang: waktu berakhirnya sesi tidak bulat dan tidak bisa ditebak persis. Peraturan Nomor II-X mengatur Waktu Pengakhiran Sesi Secara Acak, atau random end of session time, yaitu waktu pengakhiran sesi yang diterapkan secara acak di setiap sesi Periodic Call Auction menggunakan algoritma JATS. Jadi dalam rentang dua menit terakhir tiap sesi, sistem menutup penerimaan order pada detik yang tidak diumumkan sebelumnya.
Kenapa dibuat acak? Karena kalau waktu penutupan diketahui persis, pihak yang bergerak paling cepat di detik terakhir bisa memengaruhi harga pembentukan tanpa memberi kesempatan pihak lain merespons. Pengacakan membuat taktik menit akhir jadi jauh lebih sulit diandalkan.

Jadwal sesi FCA dan kenapa harga cuma terbentuk beberapa kali sehari
Karena harga hanya terbentuk di akhir tiap sesi, jumlah dan jadwal sesi menentukan berapa kali sebuah saham FCA punya harga baru dalam sehari. Menurut halaman Jam dan Mekanisme Perdagangan Bursa Efek Indonesia, yang merujuk Peraturan Nomor II-X (Kep-00316/BEI/11-2023), perdagangan di Papan Pemantauan Khusus berjalan dalam lima sesi lelang pada Senin sampai Kamis, dan empat sesi pada Jumat karena jeda siangnya lebih panjang.
Tiap sesi punya tiga fase yang berurutan. Fase pengumpulan order (order collection phase) adalah saat kamu boleh memasukkan, mengubah, atau membatalkan pesanan. Random closing adalah rentang dua menit terakhir tempat sistem menutup sesi pada detik acak. Lalu fase pencocokan order (order matching phase) adalah saat JATS menghitung harga dan mengeksekusi transaksi. Berikut jadwal untuk Senin sampai Kamis:
| Sesi | Pengumpulan order | Random closing | Pencocokan order |
|---|---|---|---|
| Sesi 1 | 09.00.00 sampai 09.55.00 | 09.53.00 sampai 09.55.00 | 09.55.01 sampai 09.59.59 |
| Sesi 2 | 10.00.00 sampai 10.55.00 | 10.53.00 sampai 10.55.00 | 10.55.01 sampai 10.59.59 |
| Sesi 3 | 11.00.00 sampai 11.55.00 | 11.53.00 sampai 11.55.00 | 11.55.01 sampai 11.59.59 |
| Istirahat | 12.00.00 sampai 13.59.59 | tidak ada | tidak ada |
| Sesi 4 | 14.00.00 sampai 14.55.00 | 14.53.00 sampai 14.55.00 | 14.55.01 sampai 14.59.59 |
| Sesi 5 | 15.00.00 sampai 15.55.00 | 15.53.00 sampai 15.55.00 | 15.55.01 sampai 16.00.00 |
| Pascapenutupan | 16.01 sampai 16.15 | tidak ada | tidak ada |
Pada Jumat, polanya sama tetapi sesi pagi kedua memanjang sampai menjelang istirahat, sehingga totalnya empat sesi lelang. Perusahaan efek juga menggambarkan sesi-sesi ini sebagai blind call auction, yaitu lelang tempat peserta tidak melihat buku order secara utuh seperti di pasar biasa.
Konsekuensi praktisnya begini. Kalau kamu memasang order pukul 10.05, order itu tidak akan ke mana-mana sampai sesi kedua ditutup. Ia hanya menunggu di antrean bersama order orang lain. Baru setelah pukul 10.55 lewat, JATS menghitung dan memberi tahu apakah pesananmu bertemu atau tidak. Rasanya memang seperti aplikasi sedang macet, padahal itu memang cara kerjanya.
Kriteria saham ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus
Peraturan Nomor I-X mendefinisikan Papan Pemantauan Khusus sebagai papan pencatatan yang disediakan untuk Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Bursa. Versi yang berlaku saat artikel ini disusun adalah Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00035/BEI/06-2025, yang diberlakukan sejak 4 Juni 2025 dan mencantumkan kembali ketentuan dari perubahan sebelumnya, Kep-00076/BEI/06-2024.
Aturan itu menyebut sebelas kriteria. Sebuah perusahaan ditempatkan di papan tersebut apabila memenuhi satu atau lebih dari kriteria berikut, jadi tidak perlu semuanya terpenuhi sekaligus:
| No | Kriteria menurut Peraturan Nomor I-X |
|---|---|
| 1 | Selama 3 bulan terakhir memiliki harga rata-rata saham kurang dari Rp51,00, nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000,00, dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 saham |
| 2 | Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapat opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) |
| 3 | Tidak membukukan pendapatan, atau tidak ada perubahan pendapatan dibanding laporan keuangan sebelumnya |
| 4 | Perusahaan tambang mineral dan batubara (atau induknya) yang pada akhir tahun buku keempat sejak tercatat belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama |
| 5 | Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir |
| 6 | Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat sesuai Peraturan Nomor I-A atau I-V, dengan pengecualian ketentuan free float tertentu |
| 7 | Likuiditas rendah, yaitu nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume rata-rata harian kurang dari 10.000 saham selama 3 bulan terakhir |
| 8 | Dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang, pailit, atau pembatalan perdamaian yang berdampak material |
| 9 | Memiliki anak perusahaan dengan kontribusi pendapatan material yang berada dalam kondisi seperti pada nomor 8 |
| 10 | Dikenakan penghentian sementara perdagangan efek lebih dari 1 Hari Bursa karena aktivitas perdagangan |
| 11 | Kondisi lain yang ditetapkan Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan |
Perhatikan bahwa kriteria pertama bersifat gabungan. Harga saham yang rendah saja tidak cukup membuat sebuah saham masuk papan ini. Harga rata-rata di bawah Rp51,00 harus disertai nilai transaksi harian yang sangat tipis dan volume yang sangat kecil sekaligus. Ini penting karena banyak yang mengira semua saham murah otomatis kena FCA, padahal syaratnya lebih spesifik dari itu.
Ada juga pengecualian yang jarang dibahas. Ketentuan harga rata-rata tidak berlaku untuk saham yang tercatat di Papan Akselerasi. Selain itu, kriteria nomor 1 dan nomor 7 dikecualikan untuk perusahaan yang telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dalam 12 bulan terakhir sebelum efektifnya perpindahan papan. Jadi pembagian dividen tunai berfungsi sebagai penyaring tambahan terhadap dua kriteria yang berbasis harga dan likuiditas.
Evaluasinya juga tidak berlangsung setiap hari. Peraturan Nomor I-X menyebut periode evaluasi tiga bulan terakhir untuk kriteria nomor 1 dan nomor 7 dilakukan Bursa pada setiap bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Artinya perpindahan papan karena dua kriteria itu punya ritme kuartalan, bukan mendadak tiap pekan.
Cara mengenali saham FCA di aplikasi dan pengumuman bursa
Kamu tidak perlu menghafal sebelas kriteria di atas untuk tahu sebuah saham sedang berada di Papan Pemantauan Khusus. Ada dua penanda resmi yang jauh lebih praktis.
Pertama, notasi khusus. Peraturan Nomor I-X memberi Bursa kewenangan memberikan notasi khusus pada kode Perusahaan Tercatat yang ditempatkan di papan tersebut, dengan ketentuan lebih lanjut diatur lewat Surat Edaran Bursa. Menurut daftar notasi khusus di situs Bursa Efek Indonesia, notasi X berarti Perusahaan Tercatat dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus. Notasi ini muncul berdampingan dengan notasi lain, misalnya notasi yang menandai perusahaan belum menggelar RUPS tahunan atau laporan keuangan terakhirnya menunjukkan tidak ada pendapatan usaha. Satu emiten bisa menyandang beberapa notasi sekaligus.
Di aplikasi sekuritas, notasi ini umumnya tampil sebagai huruf kecil di belakang kode saham atau sebagai keterangan di halaman profil emiten. Kalau kamu terbiasa membeli saham lewat ponsel, luangkan waktu sekali saja untuk mencari di mana aplikasimu menampilkan notasi khusus, karena letaknya berbeda-beda antar penyedia.
Kedua, pengumuman bursa. Peraturan Nomor I-X mewajibkan Bursa menerbitkan pengumuman paling lambat 1 Hari Bursa sebelum sebuah Perusahaan Tercatat efektif ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus atau keluar darinya. Jadi perpindahan papan tidak terjadi diam-diam. Selalu ada pemberitahuan resmi sebelumnya, dan tanggal efektifnya ditentukan dalam pengumuman itu.
Apa arti FCA buat kamu sebagai investor ritel
Bagian ini yang paling menentukan, dan mari jujur soal keduanya, sisi baik maupun sisi merepotkan.
Pembentukan harga jadi berkala, bukan terus-menerus. Ini konsekuensi paling terasa. Kamu tidak bisa memantau harga bergerak tick demi tick, dan tidak bisa berharap order langsung tereksekusi. Buat orang yang terbiasa transaksi cepat, ini terasa seperti kehilangan kendali. Buat orang yang berinvestasi berdasarkan kondisi perusahaan, dampaknya jauh lebih kecil, karena keputusannya memang tidak bergantung pada pergerakan menit ke menit. Otoritas Jasa Keuangan sendiri, lewat pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal saat itu Inarno Djajadi, menyebut tujuan papan ini adalah perlindungan investor dan price discovery saham yang lebih baik.
Likuiditas tetap jadi persoalan nyata. Perlu dipahami bahwa FCA bukan penyebab saham menjadi tidak likuid. Justru sebaliknya, likuiditas rendah adalah salah satu kriteria yang membuat sebuah saham ditempatkan di papan itu. Tetapi mekanisme lelang berkala memang mengubah cara likuiditas terasa. Karena semua order menumpuk di titik pertemuan yang jarang, kamu bisa berada dalam situasi tidak ada lawan transaksi di harga yang kamu mau, dan kamu baru mengetahuinya setelah sesi ditutup. Kalau uangmu mungkin dibutuhkan sewaktu-waktu, saham dengan likuiditas tipis memang bukan tempat yang tepat, dengan atau tanpa mekanisme FCA.
Rentang harga dan penolakan otomatis. Peraturan Nomor II-X menetapkan batas harga terendah efek yang dapat dimasukkan ke JATS di pasar periodic call auction sebesar Rp1,00. Sistem akan menolak otomatis order dengan harga lebih dari Rp1,00 di atas atau di bawah Acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp1,00 sampai Rp10,00, dan lebih dari 10% di atas atau di bawah Acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp10,00. Aturan itu juga menyebut jenjang perubahan harga maksimum tidak berlaku pada perdagangan yang dilakukan secara Periodic Call Auction. Ketentuan batas bawah Rp1,00 inilah yang membuat saham di papan ini bisa bergerak di bawah Rp50,00, tidak seperti di papan lain.
Perlu ditekankan, angka-angka parameter ini bukan sesuatu yang abadi. Peraturan Nomor I-X sendiri menyatakan Bursa dapat mengubah parameter kriteria pada Papan Pemantauan Khusus dengan Keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.
Volatilitas tidak hilang, hanya dikemas ulang. Ini bagian yang jarang disebut. Karena harga hanya terbentuk beberapa kali sehari, seluruh perubahan permintaan dan penawaran yang menumpuk sepanjang periode akan tercermin sekaligus dalam satu lompatan harga di akhir sesi. Perdagangan berkala membuat prosesnya lebih teratur, tetapi tidak menjadikan sahamnya kurang berisiko. Kondisi yang membuat sahamnya masuk papan tersebut, misalnya ekuitas negatif atau opini disclaimer, tetap ada dan tetap harus kamu telaah sendiri.

Jalan keluar dari Papan Pemantauan Khusus
Penempatan di papan ini tidak permanen. Peraturan Nomor I-X mengatur syarat keluar yang berbeda-beda tergantung kriteria mana yang membuat perusahaan masuk.
Untuk kriteria yang berkaitan dengan kondisi keuangan dan hukum, seperti opini disclaimer, tidak membukukan pendapatan, ekuitas negatif, serta kondisi PKPU atau pailit, syaratnya sederhana secara prinsip: perusahaan sudah tidak lagi berada dalam kondisi tersebut. Untuk perusahaan tambang yang masuk karena belum memperoleh pendapatan dari usaha utama, syaratnya adalah telah membukukan pendapatan berdasarkan laporan keuangan terkini.
Untuk kriteria harga dan likuiditas, ada dua jalan. Perusahaan bisa keluar jika kondisinya sudah tidak terpenuhi lagi, atau jika telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Khusus kriteria likuiditas rendah, ada jalan ketiga, yaitu masuk ke dalam daftar Efek Liquidity Provider Saham dan telah memiliki Liquidity Provider Saham.
Untuk perusahaan yang masuk karena disuspensi lebih dari 1 Hari Bursa akibat aktivitas perdagangan, aturannya berbasis waktu: perusahaan tersebut dapat keluar setelah berada di Papan Pemantauan Khusus selama 7 Hari Bursa.
Di atas semua itu ada satu syarat umum yang mudah terlewat. Peraturan Nomor I-X menetapkan harga saham Perusahaan Tercatat paling kurang Rp50,00 untuk bisa keluar, kecuali untuk saham yang sebelumnya tercatat pada Papan Akselerasi. Setelah keluar, perusahaan akan kembali tercatat pada papan pencatatan tempatnya berada sebelum ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus, dan tanggal efektifnya ditentukan dalam pengumuman Bursa.
Status aturan FCA dan kenapa kamu perlu cek pengumuman terbaru
Ini bagian yang paling mudah membuat orang tersesat, karena banyak penjelasan FCA yang beredar sebenarnya menggambarkan aturan yang sudah tidak berlaku.
Papan Pemantauan Khusus dijalankan bertahap. Peraturan Nomor II-X yang pertama, Kep-00082/BEI/05-2023, diberlakukan pada 12 Juni 2023, dan pada tahap awal itu tidak semua saham di papan tersebut diperdagangkan secara lelang berkala. Barulah pada 25 Maret 2024, mengacu Pengumuman Nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024, Bursa menerapkan tahap kedua berupa full periodic call auction untuk seluruh saham di papan tersebut. Kriteria penempatannya pun sudah beberapa kali disesuaikan, dari Kep-00315/BEI/11-2023, lalu Kep-00076/BEI/06-2024, sampai Kep-00035/BEI/06-2025 yang menjadi rujukan artikel ini.
Dan ceritanya belum selesai. Per Juli 2026, ketika artikel ini disusun, Bursa Efek Indonesia sedang mengevaluasi kembali ketentuan Papan Pemantauan Khusus. Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyatakan usulan perubahan ketentuan masih berada dalam proses Rule Making Rule, yaitu tahap dengar pendapat bersama para pemangku kepentingan sebelum ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku. Usulan yang dibicarakan antara lain penghapusan sebagian kriteria, penyesuaian batas auto rejection agar lebih berjenjang, serta penerapan Non-Cancellation Period di papan tersebut.
Kesimpulan jujurnya sederhana. FCA adalah cara Bursa mempertemukan order, bukan vonis atas sebuah perusahaan. Ia memperlambat pembentukan harga menjadi beberapa titik dalam sehari, mengacak waktu penutupan sesi supaya lebih sulit dimanipulasi di detik terakhir, dan menandai sahamnya dengan notasi X supaya kamu tahu ada yang perlu diperiksa. Yang tidak dilakukannya adalah memberitahumu apakah perusahaan di baliknya sehat. Pekerjaan itu tetap milikmu, dan bahan bakunya ada di laporan keuangan serta keterbukaan informasi, bukan di huruf notasi.
Kalau kamu masih di tahap membangun dasar, memahami apa itu investasi dan cara membeli saham lewat jalur resmi jauh lebih berguna daripada mengejar mekanisme khusus seperti ini. Kamu juga bisa menelusuri panduan saham kami atau melihat bagaimana IHSG menggambarkan pasar secara keseluruhan.
Terakhir, dan ini penting: artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan bukan saran, ajakan, atau rekomendasi investasi. Uang Bijak tidak menyuruh kamu membeli atau menghindari saham mana pun, termasuk saham yang berada di Papan Pemantauan Khusus, dan tidak menilai kelayakan emiten apa pun. Keputusan investasi ada di tanganmu, sebaiknya diambil setelah membaca dokumen resmi dan menyesuaikannya dengan kondisi keuanganmu sendiri. Baca juga disclaimer kami.
FCA saham adalah apa secara sederhana?
Apa bedanya FCA dengan perdagangan saham biasa?
Kenapa BEI menaruh saham di Papan Pemantauan Khusus?
Bagaimana cara tahu sebuah saham masuk FCA?
Berapa batas auto rejection dan harga terendah di papan FCA?
Apakah saham bisa keluar dari Papan Pemantauan Khusus?
Apakah aturan FCA masih sama seperti saat pertama diterapkan?
Tim editorial Uang Bijak yang menyusun, menyunting, dan meninjau seluruh konten edukasi keuangan. Setiap angka dirujuk ke sumber resmi (OJK, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, BPS, KSEI, dan LPS) beserta tanggalnya.
Ditinjau oleh Ahmad Thariq Syauqi · Editor & Penanggung Jawab
Sumber
BEI - Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Kep-00035/BEI/06-2025)Definisi papan, 11 kriteria penempatan, periode evaluasi, syarat keluar, notasi khususBEI - Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (salinan resmi Kep-00082/BEI/05-2023)Definisi periodic call auction, random end of session, IEP dan IEV, auto rejection, batas harga Rp1, tujuan perlindungan investorBEI - Jam dan Mekanisme PerdaganganJadwal sesi call auction Papan Pemantauan Khusus dan rujukan Peraturan II-X Kep-00316/BEI/11-2023BEI - Notasi KhususNotasi X menandai perusahaan yang dicatatkan di Papan Pemantauan KhususSamuel Sekuritas Indonesia - BEI Resmi Terapkan Full Call Auction Berlaku per Tanggal 25 Maret 2024Pengumuman Peng-00001/BEI.PB1/03-2024, tanggal berlaku FCA, lima sesi lelang, auto rejection 10%, batas harga Rp1ANTARA - OJK: Penerapan Papan Pemantauan Khusus bertujuan lindungi investorTahapan penerapan 12 Juni 2023 dan 25 Maret 2024, pernyataan OJK soal tujuan perlindungan investor dan price discoveryANTARA - BEI sempurnakan Papan Pemantauan Khusus guna perkuat integritas pasarStatus usulan perubahan aturan pada tahap Rule Making Rule per Juli 2026Setiap angka dan klaim di artikel ini dirujuk ke sumber resmi di atas beserta tanggalnya.
Panduan lain yang berkaitan.
Aplikasi Saham Terbaik untuk Pemula: Cara Menilai Biaya, Izin OJK, dan Fiturnya
Saham Adalah: Pengertian, Cara Kerja, Keuntungan, dan Risikonya
Dividen Adalah: Cara Kerja, Jadwal Pembagian, Pajak, dan Cara Menghitungnya
Masih ada yang ingin ditanyakan soal belajar saham? Ceritakan kondisimu, kami bantu arahkan langkah yang masuk akal.
Tanya via WhatsApp