Lompat ke konten
Belajar Saham

Saham Gorengan Adalah: Ciri, Sinyal UMA, dan Papan Pemantauan Khusus

Saham gorengan adalah istilah pasar untuk saham yang harganya diduga digerakkan secara semu. Pahami larangan hukumnya, sinyal UMA, dan cara melapor.

Tim Redaksi Uang Bijak14 menit bacaDitinjau Ahmad Thariq Syauqi
Papan harga elektronik di lantai bursa saham Frankfurt menampilkan deretan kode saham dengan angka harganya serta grafik indeks harian yang merosot tajam lalu sedikit memantul
Angka di papan bursa bergerak setiap detik, dan lonjakan atau kejatuhan harga yang tidak didukung kinerja emitennya adalah sinyal yang patut dicurigai sebagai gorengan. Foto: No machine-readable author provided. THOMAS~commonswiki assumed based on copyright claims. / Wikimedia Commons, CC BY-SA 3.0

Saham gorengan adalah sebutan pelaku pasar untuk saham yang harga dan volume transaksinya diduga sengaja digerakkan oleh pihak tertentu, bukan oleh kinerja usaha atau informasi baru dari perusahaannya. Harga "dipanaskan" lewat transaksi dan promosi, orang lain tertarik masuk, lalu pihak yang menggerakkan keluar lebih dulu. Satu hal perlu jujur dikatakan sejak awal: "saham gorengan" adalah istilah pasar, bukan istilah hukum. Yang diatur undang-undang adalah perbuatannya, yaitu menciptakan gambaran semu atau menyesatkan tentang perdagangan dan harga efek.

Karena itu, artikel ini tidak akan menyebut kode saham mana pun sebagai saham gorengan. Menuduh sebuah emiten tanpa putusan otoritas bukan hanya tidak adil, tetapi juga bisa berujung masalah hukum bagi yang menuduh. Yang akan kamu dapatkan adalah cara membaca sinyal resmi yang diterbitkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ciri pola yang patut diwaspadai, serta cara melapor kalau kamu menemukan sesuatu yang janggal.

Semua ketentuan di bawah kami rujuk dari naskah UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, perubahannya lewat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Peraturan BEI Nomor II-A dan Nomor I-X, laman resmi BEI, serta siaran pers OJK, yang semuanya kami buka pada 24 September 2026. Kalau kamu masih baru, dasar-dasarnya ada di saham adalah dan langkah pertamanya di cara beli saham. Tulisan ini bersifat edukasi, bukan nasihat keuangan, dan bukan ajakan membeli atau menjual efek apa pun.

Saham gorengan dalam bahasa hukum: gambaran semu dan harga semu

Kata "goreng" tidak kami temukan di naskah UU Pasar Modal, di Pasal 22 UU P2SK yang mengubahnya, maupun di dua peraturan BEI yang kami buka. Hukum memakai rumusan yang jauh lebih spesifik, dan justru rumusan itulah yang berguna untuk kamu pahami, karena di situlah garis antara pasar yang ramai dan pasar yang dimanipulasi.

Naskah asli Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 melarang setiap pihak melakukan tindakan, langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di Bursa Efek. Penjelasan pasal itu memberi dua contoh yang sangat konkret: transaksi efek yang tidak mengakibatkan perubahan pemilikan, dan penawaran jual atau beli pada harga tertentu ketika pihak tersebut sudah bersekongkol dengan pihak lain yang memasang order sebaliknya pada harga yang kurang lebih sama. Dengan kata lain, transaksi yang terlihat ramai padahal barangnya hanya berpindah antar tangan yang sama.

Pasal 92 melarang setiap pihak, sendiri atau bersama-sama, melakukan dua transaksi efek atau lebih yang menyebabkan harga efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek. Penjelasannya menyebut ini sebagai serangkaian transaksi yang menciptakan harga semu karena tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Di sampingnya ada Pasal 90 tentang larangan menipu atau mengelabui dan membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material, serta Pasal 93 tentang larangan memberi keterangan yang tidak benar atau menyesatkan sehingga memengaruhi harga efek.

UU P2SK tahun 2023 memperbarui pasal-pasal ini lewat Pasal 22. Angka 34 merumuskan ulang Pasal 91 sehingga larangannya berlaku atas gambaran semu "di Penyelenggara Pasar", dan contoh yang dulu hanya ada di penjelasan kini masuk ke batang tubuh: transaksi yang tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan, order bersekongkol pada harga yang kurang lebih sama, dan tindakan atau transaksi lain yang berkaitan dengan efek. Angka 35 merumuskan ulang Pasal 92 sehingga cakupannya meliputi harga semu baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Kenapa istilah ini penting dipisahkan: "saham gorengan" adalah label yang diberikan orang di media sosial, sering kali hanya karena harga naik cepat. "Manipulasi pasar" adalah perbuatan yang harus dibuktikan lewat pemeriksaan OJK atau proses pidana. Saham yang harganya naik tajam belum tentu dimanipulasi, dan saham yang tampak tenang belum tentu bersih. Label tidak membuktikan apa pun.

Ancaman hukumannya juga naik. Pasal 104 versi asli mengancam pelanggar Pasal 90 sampai Pasal 93 dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Setelah diubah lewat Pasal 22 angka 43 UU P2SK, ancamannya menjadi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp150 miliar. UU P2SK disahkan dan diundangkan pada 12 Januari 2023.

Gelembung sabun beku bertekstur kristal es menempel di ranting cemara, memantulkan siluet pepohonan dengan latar cahaya kabur
Gelembung terlihat utuh dan berkilau sampai saat ia pecah. Harga yang dibentuk transaksi semu punya sifat serupa: tampak kokoh selama masih ada pembeli baru yang masuk. Foto: Aaron Burden / Wikimedia Commons, CC0

Sinyal resmi pertama: pengumuman Unusual Market Activity (UMA)

Kamu tidak perlu menebak-nebak apakah perdagangan sebuah saham sedang tidak biasa. BEI punya alat resmi untuk itu. Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas (Keputusan Direksi Nomor Kep-00055/BEI/03-2023, diberlakukan 3 April 2023) menyebut bahwa dalam rangka fungsi pengawasan perdagangan, Bursa dapat menerbitkan Unusual Market Activity (UMA), yaitu aktivitas perdagangan dan/atau pergerakan harga suatu efek yang tidak biasa pada suatu kurun waktu tertentu di Bursa yang menurut penilaian Bursa berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Definisi itu punya dua bagian yang sama penting. Bagian pertama: yang dinilai adalah aktivitas atau pergerakan harga yang tidak biasa, jadi ukurannya adalah perilaku saham itu sendiri pada kurun tertentu. Bagian kedua: yang dinilai adalah potensi mengganggu perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien. Itu bahasa pencegahan, bukan bahasa putusan.

Apa yang diawasi Bursa sebelum sampai ke UMA? Ketentuan II.11 Peraturan II-A mendaftar informasi yang dipantau untuk setiap efek, antara lain fluktuasi harga dan volume, frekuensi, order, transaksi, pola transaksi, dan informasi penyelesaian transaksi. Ketentuan II.12 lalu mendaftar tindakan yang bisa diambil: meminta penjelasan kepada Anggota Bursa, meminta keterbukaan informasi kepada perusahaan tercatat, menerbitkan UMA, menghentikan sementara perdagangan efek, sampai memeriksa Anggota Bursa. Ketentuan II.13 menyatakan bahwa bila Bursa menemukan indikasi pelanggaran, Bursa melaporkannya kepada OJK.

Urutan itu menjelaskan posisi UMA dengan jelas. UMA adalah salah satu alat di tengah rantai pengawasan. Ia memberi tahu publik bahwa ada sesuatu yang tidak biasa, dan sering kali disertai permintaan kepada emiten untuk menjelaskan apakah ada informasi material yang belum diungkapkan. Keputusan bahwa telah terjadi pelanggaran bukan wewenang pengumuman UMA, melainkan hasil pemeriksaan OJK.

Cara membaca UMA dengan benar: UMA adalah lampu kuning, bukan vonis. Setelah melihat UMA pada saham yang kamu pegang atau incar, buka dua hal: pengumuman UMA itu sendiri di laman resmi BEI, lalu keterbukaan informasi emiten di hari-hari sesudahnya. Kalau emiten menyatakan tidak ada informasi material yang belum diungkapkan, berarti kenaikan atau penurunan harga itu tidak dijelaskan oleh fakta perusahaan yang diketahui publik. Itu informasi penting untuk keputusanmu sendiri.

Semua pengumuman UMA dipublikasikan di laman Unusual Market Activity di situs BEI, dapat dicari berdasarkan kata kunci dan tanggal. Kebiasaan mengecek laman ini sebelum bertransaksi pada saham yang sedang ramai jauh lebih berguna daripada membaca komentar di grup. Kalau aplikasimu menampilkan harga yang naik berkali-kali sampai batas atas, pahami juga mekanisme auto rejection saham, karena batas itu membatasi seberapa jauh harga bisa bergerak dalam sehari, bukan menjamin harga akan terus bergerak ke arah yang sama.

Lampu lalu lintas dengan lampu kuning menyala terang, dipasang di tiang dengan latar atap rumah dan langit mendung
Lampu kuning tidak berarti ada pelanggaran, melainkan tanda untuk memperlambat dan memperhatikan. Begitulah fungsi pengumuman UMA bagi investor. Foto: Gary / Wikimedia Commons, CC BY-SA 2.0

Suspensi, notasi khusus, dan Papan Pemantauan Khusus

Kalau UMA adalah lampu kuning, penghentian sementara perdagangan adalah jalan yang ditutup sebentar. Peraturan I-X mendefinisikan Suspensi Efek sebagai penghentian sementara perdagangan efek perusahaan tercatat di Bursa. Peraturan II-A ketentuan X.1.2 memberi Bursa kewenangan menghentikan sementara perdagangan atas suatu efek tertentu apabila terjadi pergerakan harga yang tidak wajar atas efek tersebut. Ketentuan yang sama menegaskan bahwa transaksi yang sudah terjadi sebelum perdagangan dihentikan tetap berlaku.

Buat investor, konsekuensi praktisnya sederhana tetapi sering dilupakan: selama suspensi berlaku, saham itu tidak bisa kamu jual di pasar reguler. Uang yang tertanam di sana terkunci sampai perdagangan dibuka kembali, dan harga saat dibuka nanti tidak bisa kamu pastikan.

Tahap berikutnya adalah Papan Pemantauan Khusus. Peraturan BEI Nomor I-X (Keputusan Direksi Nomor Kep-00035/BEI/06-2025, diberlakukan 4 Juni 2025) mendefinisikannya sebagai papan pencatatan yang disediakan untuk perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Bursa. Ada sebelas kriteria, dan sebuah perusahaan ditempatkan di papan ini bila memenuhi satu atau lebih di antaranya. Dua kriteria paling relevan dengan topik ini:

  1. Kriteria harga dan likuiditas (III.1.1). Selama 3 bulan terakhir, harga rata-rata saham kurang dari Rp51, nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta, dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 saham. Ketiganya harus terpenuhi bersamaan.
  2. Kriteria suspensi karena perdagangan (III.1.10). Dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Kriteria kedua penting dipahami karena menghubungkan langsung pergerakan tidak biasa dengan perpindahan papan. Syarat keluarnya pun berbeda: perusahaan yang masuk karena kriteria ini dapat keluar setelah berada di papan tersebut selama 7 Hari Bursa, dengan syarat umum harga sahamnya paling kurang Rp50 (kecuali saham yang sebelumnya tercatat di Papan Akselerasi). Kriteria lain di papan ini berkaitan dengan kondisi fundamental, misalnya opini audit tidak menyatakan pendapat, ekuitas negatif, atau tidak membukukan pendapatan. Artinya, tidak semua saham di Papan Pemantauan Khusus ada di sana karena pola perdagangan.

Saham di papan ini diperdagangkan dengan mekanisme berbeda. Menurut laman Jam dan Mekanisme Perdagangan BEI, yang merujuk Peraturan Nomor II-X (Kep-00316/BEI/11-2023), efek di Papan Pemantauan Khusus diperdagangkan dalam sesi call auction, yaitu order dikumpulkan lalu dipertemukan serentak di akhir sesi. Detail sesi dan cara kerjanya sudah kami bahas terpisah di FCA saham adalah.

Cara paling cepat mengenalinya adalah notasi khusus. Peraturan I-X memberi Bursa kewenangan memberi notasi khusus pada kode perusahaan yang ditempatkan di papan itu, dan menurut daftar notasi khusus di situs BEI, notasi X berarti perusahaan tercatat dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus. Bursa juga wajib menerbitkan pengumuman paling lambat 1 Hari Bursa sebelum sebuah perusahaan efektif masuk atau keluar dari papan tersebut.

Sinyal resmiDasar aturanArtinyaBukan berarti
Pengumuman UMAPeraturan BEI II-A, ketentuan II.12.3Perdagangan atau harga bergerak tidak biasa menurut penilaian BursaTerbukti ada manipulasi
Permintaan penjelasan ke emitenPeraturan BEI II-A, ketentuan II.12.2Bursa meminta emiten mengungkapkan ada tidaknya informasi materialEmiten bersalah
Penghentian sementara (suspensi)Peraturan BEI II-A, ketentuan X.1.2Perdagangan dihentikan, saham tidak bisa diperjualbelikan sementaraSaham pasti dihapus dari bursa
Notasi X dan Papan Pemantauan KhususPeraturan BEI I-XMemenuhi satu atau lebih dari sebelas kriteria, diperdagangkan dengan call auctionPenilaian atas prospek usaha
Sanksi OJKUU Pasar Modal Pasal 90 sampai 93 jo. UU P2SKOtoritas menyimpulkan ada pelanggaran setelah pemeriksaanBerlaku untuk pihak yang tidak disebut dalam putusan

Kolom terakhir tabel itu sengaja kami tulis. Setiap sinyal punya batas maknanya sendiri, dan kesalahan paling umum di media sosial adalah menarik sinyal melampaui batas itu.

Ciri-ciri yang patut diwaspadai sebelum kamu ikut masuk

Tidak ada satu angka yang bisa membuktikan sebuah saham dimanipulasi. Yang bisa kamu lakukan sebagai investor ritel adalah mengenali kombinasi pola yang membuatmu layak berhenti sejenak. Daftar di bawah bukan alat menuduh, melainkan alat memeriksa diri sebelum memutuskan.

Harga naik tajam tanpa keterbukaan informasi yang menjelaskannya. Harga saham seharusnya bereaksi terhadap informasi: laporan keuangan, kontrak baru, aksi korporasi. Kalau harga naik berhari-hari dan kamu tidak menemukan satu pun keterbukaan informasi atau laporan keuangan yang bisa menjelaskannya, pertanyaannya sederhana: siapa yang tahu sesuatu yang tidak diketahui publik, atau apakah memang tidak ada apa-apa selain transaksi itu sendiri?

Volume yang melonjak ekstrem dibandingkan kebiasaannya. Saham yang biasanya sepi lalu tiba-tiba diperdagangkan berkali lipat patut dicermati. Ingat contoh dalam Penjelasan Pasal 91: transaksi yang tidak mengakibatkan perubahan pemilikan. Volume besar tidak otomatis berarti banyak pembeli baru. Bisa jadi barangnya berputar di antara pihak yang sama untuk menciptakan kesan ramai.

Jumlah saham yang benar-benar beredar di publik (free float) kecil. Kalau sebagian besar saham dipegang segelintir pihak, jumlah saham yang diperdagangkan setiap hari menjadi sedikit, dan harga lebih mudah bergerak jauh oleh transaksi yang tidak terlalu besar. Otoritas sendiri memandang ini sebagai persoalan. Siaran pers bersama OJK, BEI, dan KSEI tanggal 2 April 2026 mengumumkan kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen lewat Peraturan BEI Nomor I-A yang berlaku 31 Maret 2026 (dengan masa transisi), serta pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), yaitu pengumuman publik tentang saham yang kepemilikannya terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham. Pengumuman HSC dapat dicari di laman pengumuman BEI dengan kata kunci "Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi".

Promosi agresif di grup, kanal, atau akun media sosial. Ini pola yang sudah pernah terbukti. Siaran pers OJK tanggal 20 Februari 2026 menjelaskan modus seorang pegiat media sosial yang dikenai sanksi: ia memberikan informasi tentang saham, menyampaikan rencana pembelian, atau memperkirakan pergerakan harga, sementara pada saat yang sama melakukan penjualan atau pembelian dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya atas informasi tersebut. OJK juga mencatat pola order beli dan jual memakai beberapa rekening efek sehingga pembentukan harga tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya.

Janji hasil pasti dan desakan untuk cepat. Kalimat seperti "target naik sekian persen minggu ini" atau "masuk sekarang sebelum terlambat" adalah alarm, bukan informasi. Satgas PASTI dalam siaran persnya tanggal 26 Mei 2026 mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat. Harga saham tidak pernah pasti.

Pertanyaan pemeriksaan sebelum bertransaksi: Apakah ada keterbukaan informasi resmi yang menjelaskan pergerakan harga? Apakah saham ini baru saja terkena UMA atau suspensi? Apakah kodenya membawa notasi X? Apakah aku tahu siapa pemegang saham terbesarnya? Dan yang paling jujur: apakah aku tertarik karena memahami bisnisnya, atau karena melihat orang lain sudah untung?

Jawaban "tidak tahu" untuk sebagian besar pertanyaan itu bukan bukti bahwa sahamnya bermasalah. Itu tanda bahwa kamu belum punya dasar untuk memutuskan. Kalau kamu ingin membandingkan jalur investasi yang risikonya lebih tersebar, pertimbangannya ada di reksadana atau saham.

Apa yang terjadi pada investor ketika harga semu berakhir

Harga yang terbentuk dari transaksi semu bergantung pada satu hal: terus adanya pembeli baru. Selama pembeli berdatangan, grafik terlihat meyakinkan. Masalahnya muncul ketika pihak yang menggerakkan harga berhenti atau mulai menjual. Tidak ada informasi fundamental yang menopang harga itu, jadi tidak ada alasan bagi pembeli baru untuk bertahan di harga yang sama.

Pada titik itu, investor ritel biasanya menghadapi tiga masalah sekaligus. Pertama, harga turun dan kamu harus memutuskan dengan cepat. Kedua, likuiditas menipis karena pembeli menghilang, sehingga order jualmu bisa tidak terpenuhi di harga yang kamu mau. Batas auto rejection saham juga bekerja ke bawah, jadi penurunan bisa berlangsung beberapa hari berturut-turut sementara antrean jual menumpuk. Ketiga, kalau Bursa sampai menghentikan sementara perdagangan, danamu terkunci sampai perdagangan dibuka lagi.

Risiko terburuknya dijelaskan di laman edukasi saham OJK Sikapi Uangmu: saham dapat dihapus pencatatannya dari bursa (delisting), sehingga pada akhirnya tidak dapat diperdagangkan dan menjadi tidak likuid. Tidak semua saham yang pernah bergerak tidak biasa berakhir di sana, tetapi itu batas bawah risiko yang perlu kamu tahu ada.

Ada juga hal yang sering disalahpahami tentang sanksi. Sanksi OJK dijatuhkan kepada pihak yang terbukti melanggar, dan uang denda tidak otomatis kembali kepada investor yang merugi. Siaran pers yang kami rujuk tidak menyebut mekanisme ganti rugi untuk investor, jadi jangan berasumsi kerugianmu akan dipulihkan hanya karena pelakunya kemudian dihukum.

Contoh hitungan (angka contoh, bukan patokan dan bukan proyeksi): kamu membeli saham senilai Rp400.000 di harga Rp400 per lembar. Harga kemudian turun ke Rp200 per lembar. Nilai posisimu tinggal Rp200.000, rugi 50 persen. Untuk kembali ke modal awal, harga harus naik dari Rp200 ke Rp400, yaitu naik 100 persen. Penurunan dan kenaikan tidak simetris, dan itulah sebabnya kerugian besar sulit dipulihkan.

Karena risikonya bisa sampai ke dana yang terkunci, jangan pernah memakai uang yang mungkin kamu butuhkan dalam waktu dekat. Pastikan dana darurat sudah terisi terpisah sebelum kamu menaruh uang di saham mana pun.

Contoh penegakan hukum resmi, dan cara melapor

Penegakan hukumnya nyata dan tercatat. Siaran pers OJK SP 38/GKPB/OJK/II/2026 tanggal 20 Februari 2026 mengumumkan denda Rp5,35 miliar kepada seorang pegiat media sosial pasar modal atas manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 sampai 2022. OJK menyimpulkan yang bersangkutan melanggar Pasal 90, 91, dan 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UU P2SK. Dalam siaran pers yang sama, OJK mengenakan denda Rp2,1 miliar kepada satu perusahaan dan Rp1,8 miliar masing-masing kepada dua orang atas transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan, dengan pelanggaran Pasal 91 dan 92.

Kami sengaja tidak menyebut kode saham yang tercantum dalam siaran pers itu. Yang dikenai sanksi adalah pihak-pihak yang melakukan transaksi dan penyebaran informasi, bukan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan. Mencantumkan kode sahamnya di sini berisiko membuat pembaca menyimpulkan hal yang tidak diputuskan OJK.

Skala penegakannya juga terus diumumkan. Siaran pers bersama OJK, BEI, dan KSEI tanggal 2 April 2026 menyebut bahwa terkait penegakan ketentuan di bidang pasar modal soal manipulasi pasar, pada tahun 2026 sampai 31 Maret OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak, serta peringatan tertulis kepada 1 pihak perorangan.

Gagang telepon rumah berwarna krem tergeletak di permukaan gelap mengilap, dengan kabel spiral hitam di salah satu ujungnya
Kanal pelaporan resmi hanya berguna kalau dipakai. Laporan yang disertai bukti membantu otoritas menelusuri pola yang tidak terlihat dari satu akun investor. Foto: Raimond Spekking / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Kalau kamu menemukan sesuatu yang janggal, berikut jalur resminya:

  1. Untuk dugaan manipulasi atau pertanyaan seputar sektor jasa keuangan, hubungi Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau surel konsumen@ojk.go.id. Nomor-nomor ini dicantumkan OJK dalam siaran persnya.
  2. Untuk penawaran investasi ilegal, misalnya grup berbayar atau "sinyal saham" yang menjanjikan hasil pasti dan meminta setoran dana ke rekening pribadi, siaran pers Satgas PASTI tanggal 26 Mei 2026 menyebut laporan dapat disampaikan ke sipasti.ojk.go.id. Satgas PASTI adalah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.
  3. Kalau kamu sudah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI mengarahkan laporan ke iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku.
  4. Untuk pertanyaan tentang perdagangan di bursa, BEI mencantumkan Call Center 150515 dan surel contactcenter@idx.co.id pada dokumen peraturannya.

Supaya laporanmu berguna, sertakan tangkapan layar lengkap dengan tanggal dan jam, tautan asli ke unggahan atau grupnya, nama akun, dan bukti transfer bila ada. Jangan menyebarkan tuduhan ke publik sambil menunggu. Laporkan ke kanal resmi, lalu biarkan otoritas memeriksa.

Terakhir, verifikasi sebelum percaya. Cek pengumuman UMA dan notasi khusus di situs BEI, baca keterbukaan informasi emiten, dan pastikan perusahaan efek tempatmu membuka rekening berizin OJK. Panduan memilih aplikasi dan membuka rekening ada di aplikasi saham terbaik dan RDN adalah.

Kebiasaan sederhana yang melindungimu

Hampir semua perlindungan di atas bermuara pada satu kebiasaan: memisahkan informasi resmi dari cerita. Informasi resmi punya nomor, tanggal, dan penerbit yang jelas. Cerita di grup biasanya tidak punya ketiganya.

Mulailah dari hal yang bisa kamu kendalikan. Tulis alasanmu membeli sebuah saham dalam satu atau dua kalimat sebelum menekan tombol beli. Kalau alasanmu hanya "sedang naik" atau "ramai dibicarakan", itu bukan alasan yang bisa kamu pertanggungjawabkan kepada dirimu sendiri saat harga berbalik. Tentukan juga porsi maksimal portofoliomu untuk satu saham, supaya satu keputusan keliru tidak merusak semuanya.

Kalau kamu ingin mendalami cara bursa bekerja, jalur belajar yang runtut ada di halaman saham Uang Bijak, termasuk artikel tentang IPO di cara beli saham IPO yang juga sering jadi sasaran promosi berlebihan di media sosial.

Punya pertanyaan tentang cara membaca pengumuman UMA, notasi khusus, atau keterbukaan informasi yang kamu temui? Kamu bisa tanya lewat WhatsApp ke tim Uang Bijak. Kami membantu menjelaskan cara kerja aturannya, tanpa menilai saham tertentu, tanpa menjanjikan hasil, dan tanpa menyuruh membeli atau menjual efek apa pun.

Tulisan ini bersifat edukasi, bukan nasihat keuangan, bukan ajakan membeli atau menjual efek apa pun, dan tidak menjanjikan hasil. Kami tidak menilai atau menuduh emiten mana pun. Peraturan bursa dan kriteria Papan Pemantauan Khusus dapat berubah, jadi selalu cek naskah terbaru di situs resmi BEI dan OJK sebelum mengambil keputusan. Baca juga disclaimer Uang Bijak.

Pertanyaan yang sering diajukan
Saham gorengan itu apa?
Saham gorengan adalah sebutan pelaku pasar untuk saham yang harga dan volumenya diduga sengaja digerakkan oleh pihak tertentu, bukan oleh kinerja atau informasi perusahaan. Istilah ini bukan istilah hukum. Naskah UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan perubahannya lewat UU Nomor 4 Tahun 2023 memakai rumusan lain, yaitu larangan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek. Jadi yang bisa dinilai secara hukum adalah perbuatannya, dan penilaian itu hanya sah lewat pemeriksaan otoritas.
Apakah saham yang kena UMA berarti saham gorengan?
Tidak. Peraturan BEI Nomor II-A mendefinisikan Unusual Market Activity sebagai aktivitas perdagangan dan/atau pergerakan harga suatu Efek yang tidak biasa pada kurun waktu tertentu, yang menurut penilaian Bursa berpotensi mengganggu perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien. UMA adalah alat pengawasan dan peringatan, bukan putusan pelanggaran. Harga bisa bergerak tidak biasa karena informasi material yang belum tersebar luas, jadi langkah yang tepat setelah melihat UMA adalah membaca keterbukaan informasi emitennya, bukan menyimpulkan ada manipulasi.
Apa bedanya UMA, suspensi, dan Papan Pemantauan Khusus?
UMA adalah pengumuman bahwa perdagangan sebuah saham bergerak tidak biasa. Suspensi atau penghentian sementara berarti saham itu tidak bisa diperdagangkan untuk sementara, dan Peraturan II-A memberi Bursa kewenangan menghentikan sementara perdagangan suatu Efek bila terjadi pergerakan harga yang tidak wajar. Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan untuk perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu, dan menurut Peraturan I-X salah satu kriterianya adalah dikenakan penghentian sementara lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Apa sanksi hukum untuk manipulasi pasar di Indonesia?
Pasal 104 UU Pasar Modal, sebagaimana diubah lewat Pasal 22 angka 43 UU Nomor 4 Tahun 2023, mengancam pelanggar Pasal 90, 91, 92, dan 93 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp150 miliar. Di luar jalur pidana, OJK juga mengenakan sanksi administratif. Contohnya, siaran pers OJK tanggal 20 Februari 2026 mengumumkan denda Rp5,35 miliar kepada seorang pegiat media sosial pasar modal atas manipulasi harga lewat penyebaran informasi di media sosial.
Bagaimana cara melaporkan dugaan manipulasi saham atau penawaran investasi mencurigakan?
Kanal resmi yang dicantumkan OJK adalah Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan surel konsumen@ojk.go.id. Kalau yang kamu temui adalah penawaran investasi ilegal, misalnya grup berbayar yang menjanjikan hasil pasti, siaran pers Satgas PASTI tanggal 26 Mei 2026 menyebut laporan dapat disampaikan ke sipasti.ojk.go.id, sedangkan korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor ke iasc.ojk.go.id. Sertakan bukti tangkapan layar, tanggal, dan tautan asli.
Apakah saham berharga murah otomatis saham gorengan?
Tidak. Harga per lembar yang rendah hanya menunjukkan nominal, bukan kualitas atau integritas perdagangan. Bahkan untuk penempatan di Papan Pemantauan Khusus, Peraturan I-X mensyaratkan harga rata-rata di bawah Rp51 disertai nilai transaksi rata-rata harian di bawah Rp5 juta dan volume rata-rata harian di bawah 10.000 saham selama 3 bulan, bukan harga rendah saja. Yang patut diwaspadai adalah kombinasi pola, bukan satu angka.
Apakah boleh membeli saham yang sedang ramai dibicarakan di grup?
Keputusan investasi ada di tanganmu, dan situs ini tidak menyuruh membeli atau menjual efek apa pun. Yang perlu kamu tahu, OJK pernah menjatuhkan sanksi kepada pegiat media sosial yang menyampaikan informasi atau rencana pembelian saham sambil melakukan transaksi yang memanfaatkan reaksi pengikutnya. Karena itu, perlakukan rekomendasi di grup sebagai klaim yang harus dibuktikan dengan keterbukaan informasi resmi emiten, bukan sebagai informasi.
Tentang penulis
Tim Redaksi Uang Bijak
Redaksi Editorial · Profil & kredensial

Tim editorial Uang Bijak yang menyusun, menyunting, dan meninjau seluruh konten edukasi keuangan. Setiap angka dirujuk ke sumber resmi (OJK, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, BPS, KSEI, dan LPS) beserta tanggalnya.

Ditinjau oleh Ahmad Thariq Syauqi · Editor & Penanggung Jawab

Sumber

OJK - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (naskah resmi)Naskah asli Pasal 90 (larangan menipu dan pernyataan tidak benar), Pasal 91 (larangan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan), Pasal 92 (larangan 2 transaksi atau lebih yang membuat harga tetap, naik, atau turun untuk memengaruhi pihak lain), Pasal 93, Pasal 104 versi asli (penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar), serta Penjelasan Pasal 91 yang memberi contoh transaksi tanpa perubahan pemilikan dan order bersekongkol pada harga yang kurang lebih sama; diakses 24 September 2026JDIH BPK - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (naskah PDF)Pasal 22 yang mengubah UU Pasar Modal: angka 34 rumusan baru Pasal 91 (gambaran semu di Penyelenggara Pasar, termasuk transaksi tanpa perubahan kepemilikan dan order bersekongkol), angka 35 rumusan baru Pasal 92 (harga semu di dalam maupun di luar Bursa Efek), angka 36 rumusan baru Pasal 93, angka 43 rumusan baru Pasal 104 (penjara 5 sampai 15 tahun, denda Rp5 miliar sampai Rp150 miliar); disahkan dan diundangkan 12 Januari 2023, LN 2023 Nomor 4; diakses 24 September 2026JDIH BPK - Metadata UU Nomor 4 Tahun 2023Halaman resmi judul dan status UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta tautan unduhan naskahnya; diakses 24 September 2026BEI - Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas (Kep-00055/BEI/03-2023)Dikeluarkan 30 Maret 2023, diberlakukan 3 April 2023: ketentuan II.10 larangan Anggota Bursa memberi gambaran semu dan terlibat manipulasi, II.11 hal yang dipantau Bursa (fluktuasi harga dan volume, frekuensi, order, transaksi, pola transaksi), II.12.3 definisi Unusual Market Activity, II.12.2 permintaan keterbukaan informasi, II.12.4 penghentian sementara perdagangan, II.13 pelaporan indikasi pelanggaran ke OJK, X.1.2 penghentian sementara atas pergerakan harga yang tidak wajar, X.4.1 transaksi yang sudah terjadi sebelum penghentian tetap berlaku; diakses 24 September 2026BEI - Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Kep-00035/BEI/06-2025)Diterbitkan 3 Juni 2025, diberlakukan 4 Juni 2025: definisi Papan Pemantauan Khusus (I.9) dan Suspensi Efek (I.15), pengumuman paling lambat 1 Hari Bursa sebelum efektif (II.3), kewenangan notasi khusus (II.4), sebelas kriteria penempatan termasuk harga rata-rata di bawah Rp51, nilai transaksi harian di bawah Rp5 juta, dan volume di bawah 10.000 saham selama 3 bulan (III.1.1), serta suspensi lebih dari 1 Hari Bursa karena aktivitas perdagangan (III.1.10), dan syarat keluar setelah 7 Hari Bursa untuk kriteria itu (IV.1.6); diakses 24 September 2026BEI - Notasi KhususDaftar notasi khusus resmi, termasuk keterangan bahwa notasi X berarti Perusahaan Tercatat dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus; diakses 24 September 2026BEI - Jam dan Mekanisme PerdaganganJam perdagangan Efek di Papan Pemantauan Khusus berdasarkan Peraturan Nomor II-X (Kep-00316/BEI/11-2023) dan sesi call auction Papan Pemantauan Khusus; diakses 24 September 2026BEI - Daftar Pengumuman Unusual Market Activity (UMA)Halaman resmi tempat Bursa memublikasikan pengumuman UMA, dapat dicari per kata kunci dan tanggal; diakses 24 September 2026OJK - Siaran Pers SP 38/GKPB/OJK/II/2026: OJK Beri Sanksi Pegiat Media Sosial dan Pelaku Manipulasi Harga di Pasar ModalSiaran pers 20 Februari 2026: denda Rp5,35 miliar kepada seorang pegiat media sosial pasar modal atas manipulasi harga lewat penyebaran informasi di media sosial dan transaksi memakai beberapa rekening Efek, pelanggaran Pasal 90, 91, dan 92 UUPM sebagaimana diubah UU P2SK, serta denda Rp2,1 miliar kepada satu perusahaan dan Rp1,8 miliar masing-masing kepada dua orang atas transaksi yang menciptakan gambaran semu; diakses 24 September 2026OJK, BEI, dan KSEI - Siaran Pers Bersama SP 64/OJK/DKPU/IV/2026: Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar ModalSiaran pers 2 April 2026: kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen lewat Peraturan BEI Nomor I-A yang berlaku 31 Maret 2026 dengan masa transisi, pengumuman High Shareholding Concentration di laman pengumuman BEI, data kepemilikan di atas 1 persen, serta sanksi denda terkait manipulasi pasar Rp29,30 miliar kepada 11 pihak per 31 Maret 2026; diakses 24 September 2026OJK - Siaran Pers Satgas PASTI SP 08/STPASTI/V/2026Siaran pers 26 Mei 2026: imbauan mewaspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan cepat, memastikan legalitas lewat Kontak OJK 157, serta kanal pelaporan sipasti.ojk.go.id, WhatsApp 081 157 157 157, surel konsumen@ojk.go.id, dan iasc.ojk.go.id untuk korban penipuan transaksi keuangan; diakses 24 September 2026OJK Sikapi Uangmu - SahamRisiko saham bagi investor, termasuk risiko likuidasi dan delisting yang membuat saham tidak dapat diperdagangkan; diakses 24 September 2026

Setiap angka dan klaim di artikel ini dirujuk ke sumber resmi di atas beserta tanggalnya.

Masih ada yang ingin ditanyakan soal belajar saham? Ceritakan kondisimu, kami bantu arahkan langkah yang masuk akal.

Tanya via WhatsApp