Lompat ke konten
Menabung

Bank Digital: Bedanya dari Bank Konvensional dan Cara Memastikan Keamanannya

Bank digital menurut ketentuan OJK, bedanya dari bank berlayanan digital dan aplikasi mitra, batas penjaminan LPS, cara cek izin, dan keamanan akunmu.

Tim Redaksi Uang Bijak14 menit bacaDitinjau Ahmad Thariq Syauqi
Tangan memegang ponsel pintar berlayar putih kosong di depan dinding abu-abu polos yang terang
Bank digital tetap bank yang berizin, bedanya hampir semua layanan dari membuka rekening sampai bertransaksi berlangsung lewat layar ponsel. Foto: Santeri Viinamäki / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Bank digital sering dipahami sebagai bank yang punya aplikasi bagus. Definisi resminya tidak berbunyi begitu. Yang menentukan status ini bukan tampilan aplikasi, melainkan cara sebuah bank menjalankan kegiatan usahanya, dan itu ditulis dalam satu pasal peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Salah paham di titik ini bukan cuma soal istilah, karena ia memengaruhi cara kamu menilai apakah uangmu benar-benar aman di sana.

Artikel ini membahas tiga hal yang paling menentukan: definisi hukumnya, siapa yang sebenarnya dijamin Lembaga Penjamin Simpanan, dan cara kamu memeriksa sendiri sebelum menaruh uang. Dasar penjaminannya sudah dibahas tersendiri di penjaminan LPS, langkah membuka rekening pertama ada di cara menabung di bank, dan kalau kamu sedang membandingkan tempat menyimpan uang, karakter produknya diurai di deposito adalah serta tabungan berjangka.

Seluruh ketentuan di bawah dirujuk dari Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum, laman tanya jawab serta laman penjaminan di situs resmi Lembaga Penjamin Simpanan, dan artikel edukasi OJK Sikapi Uangmu yang kami akses pada 9 September 2026. Tulisan ini bersifat edukasi, bukan nasihat keuangan, bukan ajakan membeli atau menjual produk apa pun, bukan peringkat bank, dan tidak menjanjikan hasil.

Definisi bank digital menurut POJK Nomor 12/POJK.03/2021

Payung hukumnya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Salinan resminya yang kami buka di laman OJK menunjukkan aturan itu ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 30 Juli 2021.

Definisinya ada di Pasal 1 angka 22, dan sebaiknya kamu baca kata demi kata: Bank Digital adalah Bank Berbadan Hukum Indonesia yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas. Perhatikan bahwa yang dibicarakan adalah saluran kegiatan usaha dan jumlah kantor, bukan kualitas aplikasi. Bank Berbadan Hukum Indonesia sendiri didefinisikan di Pasal 1 angka 2 sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan dalam bentuk badan hukum Indonesia.

Ketentuan operasionalnya ada di BAB IV. Pasal 23 ayat (1) menyatakan Bank Berbadan Hukum Indonesia dapat beroperasi sebagai Bank Digital. Kata dapat beroperasi itu penting: aturan ini tidak menciptakan jenis izin baru, melainkan mengatur cara sebuah bank umum yang sudah berizin menjalankan usahanya. Pasal 23 ayat (2) mewajibkan bank tersebut memiliki satu kantor fisik sebagai kantor pusat, dan Pasal 23 ayat (3) menyatakan kegiatan usahanya dilaksanakan melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat itu, atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas. Penjelasan pasalnya menyebut kantor fisik terbatas berarti keberadaan kantor fisik yang terbatas dari sisi jumlah, jenis, dan/atau lokasi sebagai pendukung kegiatan usaha.

Pasal 30 menutup celah tafsirnya: bank yang beroperasi sebagai Bank Digital wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan untuk Bank Berbadan Hukum Indonesia. Penjelasan pasal itu memerinci cakupannya, yaitu ketentuan kelembagaan, prudensial, produk, penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan, dan ketentuan terkait lain. Jadi tidak ada keringanan prudensial karena sebuah bank menyebut dirinya digital.

Sanksinya juga ada. Pasal 31 mengatur pelanggaran atas Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), Pasal 29, dan Pasal 30 dikenai teguran tertulis, dan bila belum dipenuhi dapat berlanjut menjadi pembatasan layanan perbankan digital tertentu, larangan ekspansi kegiatan usaha, serta pembekuan kegiatan usaha tertentu.

Tiga hal yang sering disamakan: bank digital, bank berlayanan digital, dan aplikasi mitra

Inilah pembeda paling berguna dalam artikel ini, dan ia berasal dari dua peraturan yang berbeda.

Lapisan pertama adalah status kelembagaan, diatur di POJK Nomor 12/POJK.03/2021 seperti dibahas di atas. Lapisan kedua adalah produk layanan, diatur di Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum, yang ditetapkan 6 Agustus 2018 dan diundangkan 8 Agustus 2018. Pasal 1 angka 4 aturan 2018 mendefinisikan Layanan Perbankan Digital sebagai Layanan Perbankan Elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah agar pelayanan lebih cepat, mudah, dan sesuai kebutuhan, serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah dengan memperhatikan aspek pengamanan.

Pasal 2 ayat (1) aturan 2018 menyatakan bank dapat menyelenggarakan Layanan Perbankan Elektronik atau Layanan Perbankan Digital. Kata bank di situ berarti bank umum mana pun, termasuk yang punya ratusan kantor cabang. Karena itu, aplikasi yang lengkap dan bisa buka rekening tanpa datang ke kantor sama sekali tidak membuktikan bahwa penyelenggaranya adalah bank digital dalam pengertian POJK 2021.

Lapisan ketiga yang paling sering disalahpahami adalah aplikasi yang bukan bank. Pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 12/POJK.03/2018 menyatakan Layanan Perbankan Digital dapat disediakan oleh bank, atau oleh bank berdasarkan perjanjian kemitraan antara bank dengan mitra bank. Pasal 8 ayat (2) menyebut mitra itu dapat berupa lembaga jasa keuangan maupun lembaga non lembaga jasa keuangan. Pasal 15 ayat (2) mewajibkan mitra yang berupa penyedia layanan keuangan berbasis teknologi informasi telah memperoleh izin dari OJK atau otoritas lain yang berwenang.

Yang kamu hadapiDasar aturannyaYang perlu kamu periksa
Bank digital sebagai status kelembagaanPOJK Nomor 12/POJK.03/2021 Pasal 1 angka 22 dan Pasal 23Nama badan hukum banknya, bukan nama aplikasinya
Bank umum biasa dengan layanan perbankan digitalPOJK Nomor 12/POJK.03/2018 Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2Sama, karena penyelenggaranya tetap bank yang berizin
Aplikasi milik mitra bank yang bukan bankPOJK Nomor 12/POJK.03/2018 Pasal 8, Pasal 15, dan Pasal 17Siapa yang menatausahakan dananya dan apakah produknya masuk cakupan penjaminan

Pertanyaan penyaringnya cuma satu: siapa nama pihak yang mencatat simpananmu. Kalau yang tercatat adalah sebuah bank, kamu berhadapan dengan bank. Kalau yang tercatat adalah perusahaan lain dan bank hanya muncul sebagai mitra, posisimu berbeda, dan bagian berikutnya menjelaskan kenapa perbedaan itu berujung ke uangmu.

Syarat yang harus dipenuhi sebelum sebuah bank boleh beroperasi sebagai bank digital

Pasal 24 ayat (1) POJK Nomor 12/POJK.03/2021 memuat enam syarat, dan membacanya membantumu menilai klaim pemasaran yang berlebihan.

Syarat pada Pasal 24 ayat (1)Isi ringkasnya
Huruf aMemiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah
Huruf bMemiliki kemampuan mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan
Huruf cMemiliki manajemen risiko secara memadai
Huruf dMemenuhi aspek tata kelola termasuk Direksi yang punya kompetensi di bidang teknologi informasi
Huruf eMenjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah
Huruf fMemberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan

Penjelasan pasalnya memberi isi pada kata-kata yang terdengar abstrak. Teknologi yang aman disebut bertujuan agar kepentingan bank digital, nasabah, dan pihak terkait lain terlindungi. Model bisnis yang pruden dan berkesinambungan disebut ditunjukkan dengan terakomodasinya pelaksanaan prinsip perbankan yang sehat. Pasal 24 ayat (2) mewajibkan bank menjaga pemenuhan seluruh syarat itu selama beroperasi sebagai bank digital, bukan hanya saat mengajukan izin.

Ada dua jalur menjadi bank digital menurut Pasal 25, yaitu pendirian Bank Berbadan Hukum Indonesia baru sebagai bank digital, atau transformasi dari bank yang sudah ada. Penjelasan Pasal 25 huruf b menyebut transformasi berarti bank yang telah memperoleh izin usaha sebelum aturan ini berlaku lalu mengubah atau mengedepankan strategi bisnisnya menjadi digital. Untuk jalur transformasi, Pasal 27 ayat (3) memberi tiga pilihan: mempertahankan jaringan kantor yang ada, menutupnya sekaligus atau bertahap, atau justru menambahnya.

Modalnya tidak ringan. Pasal 12 ayat (1) menetapkan modal disetor untuk mendirikan Bank Berbadan Hukum Indonesia paling sedikit Rp10.000.000.000.000. Untuk pendirian baru sebagai bank digital, Pasal 26 ayat (2) huruf a memberi kelonggaran pada tahap awal, yaitu setoran modal saat permohonan persetujuan prinsip dapat dipenuhi paling sedikit 30%. Angka besar itu menjelaskan mengapa jumlah bank digital di Indonesia sedikit dan sebagian besar berasal dari transformasi bank yang sudah ada.

Gedung tua bergaya kolonial berwarna putih dengan menara kubah di sudutnya, bekas kantor Chartered Bank di Jakarta, dengan jalan ramai kendaraan di depannya
Bank digital tidak membutuhkan banyak kantor fisik seperti gedung bank lama ini, tetapi seluruh kewajiban prudensial bank umum tetap berlaku penuh baginya. Foto: Chainwit. / Wikimedia Commons, CC BY 4.0

Yang dijamin LPS adalah banknya, bukan aplikasinya

Ini bagian terpenting artikel ini, dan aturannya menyebutnya secara langsung tanpa perlu ditafsir.

Pasal 17 ayat (3) POJK Nomor 12/POJK.03/2018 menyatakan produk yang ditawarkan oleh mitra bank selain lembaga jasa keuangan berupa bank tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai lembaga penjamin simpanan. Bacalah bersama dua ayat sebelumnya. Pasal 17 ayat (1) melarang bank menanggung atau turut menanggung risiko yang timbul dari produk dan jasa yang ditawarkan mitra. Pasal 17 ayat (2) menyatakan penggunaan logo dan atribut bank dalam dokumen pemasaran hanya bertujuan menunjukkan kerja sama antara bank dengan mitranya.

Gabungan tiga ayat itu membalik intuisi banyak orang. Melihat logo bank di sebuah aplikasi bukan bukti bahwa dana di dalamnya dijamin. Yang menentukan adalah siapa yang menatausahakan simpanan itu.

Poin kunci: yang berada dalam program penjaminan adalah simpanan pada BANK-nya, bukan aplikasi tempat kamu membukanya. Kalau simpananmu tercatat sebagai simpanan pada sebuah bank peserta penjaminan, ia dijamin sepanjang syaratnya dipenuhi. Kalau yang kamu pegang produk milik mitra yang bukan bank, Pasal 17 ayat (3) POJK Nomor 12/POJK.03/2018 menyatakan produk itu di luar cakupan program penjaminan simpanan.

Sisi kepesertaannya dijelaskan Lembaga Penjamin Simpanan. Laman Bank Peserta Penjaminan di situs resminya menyebut peserta penjaminan meliputi seluruh Bank Umum, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan di wilayah Republik Indonesia, Bank Perekonomian Rakyat, dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Laman itu juga menyatakan setiap bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta program penjaminan, baik konvensional maupun syariah. Tanya jawab LPS menambahkan bahwa nasabah tidak dibebani biaya apa pun untuk itu, karena bank tempat nasabah menyimpan dananya yang menanggung biaya penjaminan.

Perhatikan bahwa kewajiban itu menempel pada bank sebagai lembaga, bukan pada kanal. Bank digital tetap bank umum, sehingga ia peserta penjaminan seperti bank dengan seribu kantor cabang, sedangkan aplikasi yang bukan bank tidak menjadi peserta penjaminan hanya karena bermitra dengan bank.

Batas dan syarat penjaminan LPS yang perlu kamu hafal

Tanya jawab resmi Lembaga Penjamin Simpanan menyebut nilai simpanan yang dijamin paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008. Kalau seorang nasabah punya beberapa rekening pada satu bank, saldo seluruh rekening itu dijumlahkan lebih dulu untuk menghitung simpanan yang dijamin. Nilai yang dijamin mencakup pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil untuk bank syariah.

Laman yang sama menjelaskan bentuk simpanan yang dijamin, yaitu tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Untuk bank syariah, cakupannya meliputi giro dan tabungan berdasarkan prinsip wadiah, tabungan dan deposito berdasarkan prinsip mudharabah dengan ketentuan tertentu, serta simpanan berdasarkan prinsip syariah lain yang ditetapkan LPS. Transfer masuk dan transfer keluar serta inkaso disebut bukan bentuk simpanan sehingga di luar lingkup jaminan.

Di atas batas nominal, ada tiga syarat yang dikenal sebagai 3T. Laman Syarat Penjaminan LPS menyebutnya berurutan: simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh Tingkat bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga yang telah ditetapkan LPS, dan nasabah tidak diindikasikan atau melakukan Tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.

UnsurKetentuan menurut LPS
Batas nilaiPaling tinggi Rp2 miliar per nasabah per bank, berlaku sejak 13 Oktober 2008
Cara hitungSaldo seluruh rekening nasabah pada satu bank dijumlahkan lebih dulu
Isi saldoPokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, atau pokok ditambah bagi hasil untuk bank syariah
Syarat T pertamaSimpanan tercatat dalam pembukuan bank
Syarat T keduaBunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
Syarat T ketigaNasabah tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank
Kelebihan di atas batasDiselesaikan Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank

Syarat kedua punya konsekuensi yang keras dan sering dilewatkan. Tanya jawab LPS menyatakan apabila nasabah memperoleh bunga simpanan melebihi suku bunga wajar yang ditetapkan LPS, maka simpanan tersebut tidak dijamin secara keseluruhan, baik pokok maupun bunganya. Jadi bunga tinggi yang melewati batas itu tidak hanya membuat kelebihan bunganya hilang dari penjaminan, tetapi bisa menggugurkan penjaminan atas seluruh simpanan tersebut. Karena tingkat bunga penjaminan ditetapkan LPS secara berkala dan berubah, angkanya wajib kamu cek langsung di laman resmi LPS, bukan diambil dari artikel mana pun termasuk artikel ini. Cara membandingkan imbal hasil simpanan berjangka dibahas terpisah di suku bunga deposito dan bunga deposito tertinggi, sedangkan cara menghitungnya sendiri ada di cara hitung bunga deposito.

Alur pembayarannya juga bertenggat. Tanya jawab LPS menyebut LPS wajib menentukan simpanan yang layak bayar setelah rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dalam waktu 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut, dan mulai membayar simpanan layak bayar selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak verifikasi dimulai. Jangka waktu pengajuan klaim penjaminan adalah 5 tahun sejak izin usaha dicabut. Laman itu juga menyebut bila nasabah punya kewajiban kepada bank, pembayaran klaim diperhitungkan lebih dulu dengan kewajiban itu.

Pintu brankas baja tebal berbentuk bundar terbuka lebar di bekas gedung bank, memperlihatkan mekanisme kunci berlapis dan pintu jeruji di bagian dalam
Penjaminan LPS bekerja seperti pengaman tambahan bagi simpananmu, tetapi hanya berlaku dalam batas dan syarat yang sudah ditetapkan. Foto: Photo by Joe Mabel / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Cara memeriksa sendiri apakah sebuah bank atau aplikasi benar-benar berizin

Karena bank digital bukan jenis izin tersendiri, tidak ada gunanya mencari daftar bank digital resmi. Yang perlu kamu cari adalah dua hal berbeda.

Pertama, status kepesertaan penjaminan. Laman Bank Peserta Penjaminan di situs Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan setiap bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta program penjaminan simpanan dan menyediakan tautan untuk mengakses daftar bank pesertanya. Cari nama badan hukum banknya di sana, bukan nama merek aplikasinya, karena keduanya sering berbeda. Laman yang sama juga menyebut kewajiban bank peserta menempatkan pengumuman di seluruh kantornya yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah, termasuk mengenai maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS.

Kedua, status izin di sektor jasa keuangan. Artikel edukasi OJK Sikapi Uangmu berjudul Kenali Ciri-ciri Investasi Ilegal yang terbit 16 Juli 2026 menyebut pengecekan perusahaan atau entitas yang tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan OJK dapat dilakukan melalui Kontak OJK 157 atau melalui situs resmi OJK. Artikel itu juga menegaskan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis. Aspek legal dipastikan dengan memeriksa apakah pihak yang menawarkan punya perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usahanya, punya izin menawarkan produknya atau tercatat sebagai mitra pemasar, dan apakah pencantuman logo lembaga pemerintah dalam media penawarannya sesuai ketentuan.

Untuk aplikasi yang bermitra dengan bank, ada satu pemeriksaan tambahan yang berdasar aturan. Pasal 16 ayat (1) POJK Nomor 12/POJK.03/2018 mewajibkan bank memiliki kebijakan dan prosedur penentuan mitra serta perjanjian kerja sama tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan Pasal 16 ayat (2) menyatakan bank hanya dapat menyediakan informasi produk atau jasa yang dinyatakan dalam perjanjian itu. Kalau sebuah aplikasi mengaburkan siapa yang bertanggung jawab atas produk yang ia jual, itu sendiri sudah sinyal untuk berhenti dan bertanya.

Tanda aplikasi keuangan ilegal dan ke mana melapor

Artikel OJK Sikapi Uangmu yang sama memuat daftar ciri yang layak kamu hafal. Ciri pertama adalah tidak memiliki izin dari regulator atau pengawas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, BAPPEBTI Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, maupun Kementerian Agama. Ciri kedua adalah menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat serta menjanjikan bahwa dananya tidak mungkin berisiko. Ciri ketiga adalah menawarkan bonus dan cashback besar bila berhasil mengajak orang baru. Ciri keempat adalah menjanjikan penarikan dana yang selalu mudah dan fleksibel atau menjamin aset yang diinvestasikan akan selalu aman.

Aspek kedua dari prinsip 2L adalah logis, dan artikel itu menjelaskannya sebagai memastikan keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan tidak ada indikasi penipuan, termasuk hak meminta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan. Untuk simpanan, ukuran logisnya justru sederhana: imbal hasil simpanan bank punya batas wajar yang ditetapkan LPS, dan tawaran yang melampauinya membawa risiko penjaminan seperti dijelaskan pada bagian sebelumnya.

Kalau kamu sudah menjadi korban, artikel OJK itu menyebut jalur pelaporannya. Laporan dapat disampaikan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal melalui situs Satgas PASTI atau portal Indonesia Anti-Scam Centre, dan dapat pula melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau surel layanan konsumen dan Satgas PASTI. Artikel itu meminta korban lebih dulu mengumpulkan bukti transaksi dan komunikasi, termasuk bukti transfer, nomor rekening tujuan, tangkapan layar percakapan, materi promosi, dan kronologinya. Satu peringatan penting ditulis di sana secara terbuka: pelaporan mempercepat penanganan tetapi tidak menjamin seluruh kerugian dapat dipulihkan.

Keamanan akun bank digital: verifikasi jarak jauh, OTP, dan rekayasa sosial

Karena bank digital melayani terutama lewat saluran elektronik, titik paling lemah bergeser dari pintu kantor ke ponselmu. Aturannya sudah menyiapkan pagar teknis, dan kamu perlu tahu pagar itu ada.

Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 12/POJK.03/2018 mewajibkan bank melakukan identifikasi nasabah atau calon nasabah dan verifikasi atas informasi serta dokumen pendukungnya. Pasal 11 ayat (2) memberi tiga cara: tatap muka secara langsung, tatap muka menggunakan perangkat lunak milik bank, atau tanpa tatap muka menggunakan perangkat lunak milik bank. Pasal 11 ayat (4) mewajibkan bank menerapkan paling sedikit dua faktor keaslian. Pasal 11 ayat (5) menambahkan syarat khusus untuk verifikasi tanpa tatap muka, yaitu bank wajib menerapkan faktor ciri khas diri pengguna, yang dalam naskah aturan disebut what you are, sebagai salah satu dari dua faktor keaslian itu. Faktor ciri khas itulah dasar aturan di balik permintaan merekam wajah saat kamu membuka rekening dari rumah. Untuk transaksi keuangan pada layanan transaksional lewat kemitraan, Pasal 15 ayat (5) juga mewajibkan dua faktor keaslian.

Pagar teknis itu bisa dilewati bila kamu sendiri yang membukakan pintunya, dan itu justru modus paling umum. Artikel OJK Sikapi Uangmu berjudul Stop Oversharing yang terbit 6 Agustus 2026 menjelaskan social engineering sebagai manipulasi psikologis di mana pelaku berpura-pura menjadi petugas bank, perusahaan jasa keuangan, atau instansi pemerintah, lalu menciptakan situasi yang membuat korban panik atau terburu-buru, misalnya dengan mengabarkan adanya transaksi mencurigakan atau akun yang akan diblokir. Dalam kondisi itu, korban sering menyerahkan kode OTP, PIN, password, atau CVV, bahkan melakukan transfer sesuai arahan pelaku.

Artikel yang sama merinci modus lain yang perlu kamu kenali, yaitu phishing lewat tautan dan situs palsu, vishing lewat telepon, smishing lewat pesan singkat, impersonation dengan menyamar sebagai pihak yang dipercaya, dan pencurian identitas untuk membuka rekening atau mengajukan pinjaman atas namamu.

Waspada: artikel OJK itu menegaskan lembaga jasa keuangan resmi tidak pernah meminta kode OTP, PIN, password, maupun CVV kepada konsumennya, dan tidak ada pengecualian untuk kalimat itu. Petugas asli tidak akan memintanya, sedangkan penipu selalu punya alasan yang terdengar masuk akal. Kalau ragu, tutup percakapannya lalu hubungi sendiri kanal resmi banknya.
Tangan seseorang memegang gagang telepon hitam berkabel spiral sambil tangan lainnya mengetik di laptop yang terbuka di pangkuan
Rekayasa sosial sering dimulai dari telepon yang terdengar meyakinkan, padahal pihak bank tidak akan meminta kode OTP milikmu. Foto: Shixart1985 / Wikimedia Commons, CC BY 2.0

Langkah perlindungan yang disarankan OJK di artikel itu berlaku persis untuk akun bank digital: batasi informasi yang dibagikan di media sosial, pakai password kuat dan berbeda pada setiap akun, aktifkan autentikasi dua faktor, jangan pernah membagikan data rahasia kepada siapa pun termasuk yang mengaku petugas bank, verifikasi setiap telepon atau pesan lewat kanal resmi, dan perbarui aplikasi serta sistem operasi secara berkala. Daftar contoh oversharing di artikel itu juga memasukkan mengunggah foto kartu identitas serta tangkapan layar transaksi yang memperlihatkan nomor rekening atau saldo. Kalau kamu terbiasa membayar dengan kode, kebiasaan aman lainnya dibahas di QRIS.

Keterbatasan bank digital yang perlu kamu terima sejak awal

Bagian ini bukan untuk menakuti, melainkan supaya harapanmu sesuai kenyataan.

Keterbatasan pertama adalah ketiadaan kantor untuk kamu datangi. Karena Pasal 23 ayat (2) POJK Nomor 12/POJK.03/2021 hanya mewajibkan satu kantor pusat, semua urusanmu berjalan lewat kanal jarak jauh. Untuk sebagian orang ini justru kelebihan, tetapi untuk urusan yang butuh penyelesaian tatap muka ini keterbatasan nyata.

Keterbatasan kedua adalah ketergantungan pada satu perangkat. Ponsel hilang, nomor telepon hangus, atau aplikasi bermasalah bisa langsung memutus aksesmu ke seluruh dana di sana. Karena itu, sebelum memindahkan dana besar, cari tahu lebih dulu kanal pengaduan resminya, cara memulihkan akses, dan syarat dokumennya. Mencari informasi itu saat panik selalu lebih mahal.

Keterbatasan ketiga bersifat struktural dan berlaku untuk semua bank, bukan hanya yang digital. Penjaminan LPS punya batas Rp2 miliar per nasabah per bank, dan kelebihan di atasnya diselesaikan lewat proses likuidasi kekayaan bank. Artinya, menaruh seluruh kekayaan pada satu bank memindahkan sebagian risikomu ke luar cakupan penjaminan.

Keterbatasan keempat adalah soal cara kamu memakainya. Kemudahan memindahkan uang dalam hitungan detik memudahkan menabung, tetapi juga memudahkan membatalkan niat menabung. Karena itu, tempatkan dana yang tidak boleh tersentuh di wadah yang sengaja tidak terlalu gampang dicairkan. Besaran dana cadangan dibahas di dana darurat, targetmu bisa dihitung lewat kalkulator dana darurat, sedangkan simpanan yang mengikat waktu dijelaskan di tabungan berjangka dan bukti kepemilikannya di bilyet deposito. Untuk dana yang ingin kamu tumbuhkan, kerangkanya berbeda dan dibahas di investasi adalah serta reksa dana pasar uang, yang berada di luar program penjaminan simpanan.

Yang perlu kamu periksa sebelum memindahkan uangmu ke bank digital

  1. Cari nama badan hukum banknya, bukan nama aplikasinya. Bank digital adalah cara beroperasi menurut Pasal 23 POJK Nomor 12/POJK.03/2021, bukan jenis izin, sehingga tidak ada daftar bank digital resmi untuk dicocokkan. Yang bisa dicocokkan adalah nama bank.
  2. Pastikan yang mencatat simpananmu memang bank. Pasal 17 ayat (3) POJK Nomor 12/POJK.03/2018 menyatakan produk mitra bank yang bukan bank tidak termasuk cakupan program penjaminan simpanan.
  3. Jangan jadikan logo bank sebagai bukti. Pasal 17 ayat (2) aturan yang sama menyebut penggunaan logo bank pada dokumen pemasaran hanya menunjukkan kerja sama.
  4. Hafalkan dua angka LPS. Batasnya Rp2 miliar per nasabah per bank sejak 13 Oktober 2008, dan saldo seluruh rekeningmu pada satu bank dijumlahkan lebih dulu.
  5. Periksa bunga yang kamu terima terhadap tingkat bunga penjaminan. Bunga yang melebihi batas itu membuat simpanan tidak dijamin secara keseluruhan menurut tanya jawab LPS. Angka batasnya berubah berkala, jadi baca langsung di laman resmi LPS.
  6. Cek status izin lewat kanal resmi. OJK menyebut Kontak OJK 157 dan situs resmi OJK sebagai saluran pengecekan entitas yang tidak terdaftar dan tidak diawasi.
  7. Uji tawarannya dengan prinsip 2L. Legal berarti izinnya ada dan sesuai kegiatan usahanya, logis berarti imbal hasilnya masuk akal.
  8. Jangan pernah menyerahkan OTP, PIN, password, atau CVV. OJK menegaskan lembaga jasa keuangan resmi tidak pernah memintanya, tanpa pengecualian.
  9. Cari kanal pengaduannya sebelum ada masalah. Tanpa kantor cabang, kanal itulah satu-satunya jalanmu.
  10. Ukur posisi keuanganmu dulu. Memindahkan rekening tidak memperbaiki arus kas. Periksa kondisimu lewat financial check up, lalu rapikan pengeluarannya dengan cara membuat anggaran bulanan dan kerangka pembagian seperti aturan 50 30 20.

Bank digital tidak lebih aman dan tidak lebih berisiko hanya karena ia digital. Yang menentukan keamanannya adalah dua hal yang sama sekali tidak terlihat di layar: apakah ia benar-benar bank yang berizin dan menjadi peserta penjaminan, dan apakah kamu sendiri menjaga faktor keaslian akunmu. Kebiasaan menabung tetap ditentukan olehmu, bukan oleh kanalnya, dan cara membangunnya dibahas di cara menabung.

Artikel ini disusun sebagai edukasi, bukan nasihat keuangan, bukan peringkat bank, bukan ajakan membuka atau menutup rekening di lembaga mana pun, dan tidak menjanjikan hasil. Ketentuan OJK, batas penjaminan, tingkat bunga penjaminan, dan daftar bank peserta dapat berubah sewaktu-waktu, jadi verifikasi selalu pada laman resmi OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan sebelum mengambil keputusan. Pelajari topik lain di kanal menabung dan mengatur uang Uang Bijak, perdalam dasarnya di kanal belajar, hitung sendiri di halaman tools, dan baca disclaimer kami sebelum menggunakan informasi di situs ini.

Pertanyaan yang sering diajukan
Bank digital adalah apa menurut aturan OJK?
Pasal 1 angka 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum mendefinisikan Bank Digital sebagai Bank Berbadan Hukum Indonesia yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat, atau menggunakan kantor fisik terbatas. Jadi yang membedakannya bukan keberadaan aplikasi, melainkan cara ia menjalankan kegiatan usahanya. Aturan itu ditetapkan dan diundangkan pada 30 Juli 2021.
Apakah bank digital punya izin yang berbeda dari bank biasa?
Tidak. Pasal 23 ayat (1) POJK Nomor 12/POJK.03/2021 berbunyi Bank Berbadan Hukum Indonesia dapat beroperasi sebagai Bank Digital, sehingga statusnya adalah cara beroperasi, bukan jenis izin tersendiri. Pasal 30 aturan yang sama menegaskan bank yang beroperasi sebagai Bank Digital wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan untuk Bank Berbadan Hukum Indonesia. Konsekuensinya, seluruh kewajiban prudensial bank umum tetap berlaku penuh.
Apakah bank digital wajib punya kantor fisik?
Wajib, tetapi minimal satu. Pasal 23 ayat (2) POJK Nomor 12/POJK.03/2021 mewajibkan bank yang beroperasi sebagai Bank Digital memiliki satu kantor fisik sebagai kantor pusat. Pasal 23 ayat (3) menyatakan kegiatan usahanya dijalankan melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat itu, atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas. Penjelasan pasalnya menyebut kantor fisik terbatas berarti keberadaan kantor yang terbatas dari sisi jumlah, jenis, dan/atau lokasi sebagai pendukung kegiatan usaha.
Apa bedanya bank digital dengan bank yang punya layanan digital?
Keduanya diatur oleh dua peraturan berbeda. Bank digital sebagai status kelembagaan diatur di BAB IV POJK Nomor 12/POJK.03/2021, sedangkan layanan digital sebagai produk diatur di POJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum. Pasal 2 ayat (1) aturan 2018 menyatakan bank dapat menyelenggarakan Layanan Perbankan Elektronik atau Layanan Perbankan Digital, jadi bank dengan banyak kantor cabang pun boleh punya aplikasi lengkap. Aplikasi yang canggih tidak membuat sebuah bank menjadi bank digital secara hukum.
Kalau aplikasinya bukan bank, apakah simpanan saya di dalamnya dijamin LPS?
Belum tentu, dan aturannya menyebut ini secara langsung. Pasal 17 ayat (3) POJK Nomor 12/POJK.03/2018 menyatakan produk yang ditawarkan oleh mitra Bank selain lembaga jasa keuangan berupa Bank tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan simpanan. Pasal 17 ayat (2) menambahkan bahwa penggunaan logo dan atribut bank pada dokumen pemasaran hanya bertujuan menunjukkan kerja sama. Jadi adanya logo bank di sebuah aplikasi bukan bukti bahwa dana yang kamu simpan di dalamnya berada dalam program penjaminan.
Berapa batas simpanan yang dijamin LPS?
Tanya jawab resmi Lembaga Penjamin Simpanan menyebut nilai simpanan yang dijamin paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008. Kalau kamu punya beberapa rekening pada satu bank, saldo seluruh rekening itu dijumlahkan lebih dulu. Nilai yang dijamin mencakup pokok ditambah bunga yang telah menjadi hakmu untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil untuk bank syariah. Kelebihan di atas Rp2 miliar diselesaikan lewat proses likuidasi kekayaan bank, bukan dibayar LPS.
Apa itu syarat 3T penjaminan LPS?
Laman resmi Lembaga Penjamin Simpanan menjelaskan 3T sebagai tiga syarat agar simpanan layak dibayar. Pertama, simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, nasabah tidak memperoleh Tingkat bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Ketiga, nasabah tidak diindikasikan dan tidak terbukti melakukan Tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank. Tanya jawab LPS menambahkan bahwa bila bunga yang diterima melebihi tingkat bunga penjaminan, simpanan itu tidak dijamin secara keseluruhan, baik pokok maupun bunganya.
Bank apa saja yang menjadi peserta penjaminan LPS?
Laman Bank Peserta Penjaminan di situs Lembaga Penjamin Simpanan menyebut peserta penjaminan meliputi seluruh Bank Umum termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang beroperasi di Indonesia, Bank Perekonomian Rakyat, dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Laman itu juga menyatakan setiap bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta program penjaminan simpanan, baik konvensional maupun syariah. Tanya jawab LPS menegaskan nasabah tidak dibebani biaya apa pun untuk penjaminan itu karena banklah yang menanggung preminya.
Bagaimana cara mengenali aplikasi keuangan yang ilegal?
Artikel edukasi OJK Sikapi Uangmu yang terbit 16 Juli 2026 menyebut beberapa ciri yang perlu diwaspadai, yaitu tidak memiliki izin dari regulator terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia, menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat serta jaminan bahwa dananya tidak mungkin berisiko, menawarkan bonus dan cashback besar untuk mengajak orang baru, dan menjanjikan penarikan dana yang selalu mudah atau aset yang selalu aman. Artikel itu meminta pembaca memastikan dua hal sebelum menaruh uang, yaitu Legal dan Logis. Pengecekan status izin dapat dilakukan melalui Kontak OJK 157.
Apa keterbatasan bank digital yang perlu saya terima?
Yang paling langsung adalah ketiadaan kantor cabang untuk kamu datangi. Karena POJK Nomor 12/POJK.03/2021 hanya mewajibkan satu kantor pusat, seluruh urusanmu bergantung pada aplikasi dan kanal jarak jauh. Konsekuensinya, gangguan aplikasi, ponsel hilang, kartu identitas yang tidak terbaca sistem, atau sengketa transaksi harus diselesaikan lewat kanal elektronik yang tersedia. Karena itu, pastikan kamu tahu kanal pengaduan resminya sebelum memindahkan dana besar, bukan sesudah ada masalah.
Tentang penulis
Tim Redaksi Uang Bijak
Redaksi Editorial · Profil & kredensial

Tim editorial Uang Bijak yang menyusun, menyunting, dan meninjau seluruh konten edukasi keuangan. Setiap angka dirujuk ke sumber resmi (OJK, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, BPS, KSEI, dan LPS) beserta tanggalnya.

Ditinjau oleh Ahmad Thariq Syauqi · Editor & Penanggung Jawab

Sumber

OJK - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank UmumPasal 1 angka 2 (definisi Bank Berbadan Hukum Indonesia) dan angka 22 (definisi Bank Digital), Pasal 12 ayat (1) modal disetor pendirian Bank BHI paling sedikit Rp10.000.000.000.000, BAB IV Bank Digital Pasal 23 sampai Pasal 31 (kewajiban satu kantor pusat, enam syarat pada Pasal 24 ayat (1), dua jalur pada Pasal 25 berupa pendirian baru atau transformasi, setoran modal awal 30% pada Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (3) opsi mempertahankan, menutup, atau menambah jaringan kantor, Pasal 28 tenaga kerja asing dan Sinergi Perbankan, Pasal 29 kewajiban pruden, Pasal 30 kewajiban memenuhi seluruh ketentuan Bank BHI, Pasal 31 sanksi administratif termasuk pembatasan layanan perbankan digital tertentu), penjelasan Pasal 23 ayat (3) tentang kantor fisik terbatas dan penjelasan Pasal 25 huruf b tentang transformasi, ditetapkan dan diundangkan 30 Juli 2021, diakses 9 September 2026OJK - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank UmumPasal 1 angka 3 dan 4 (definisi Layanan Perbankan Elektronik dan Layanan Perbankan Digital), Pasal 2 (bank dapat menyelenggarakan keduanya dan wajib menerapkan manajemen risiko), Pasal 5 ayat (2) kewajiban persetujuan OJK untuk produk transaksional beserta dokumen kesiapan pada ayat (4), Pasal 8 (layanan digital oleh bank sendiri atau lewat perjanjian kemitraan dengan mitra Bank berupa LJK maupun non-LJK), Pasal 9 kewajiban membentuk unit khusus, Pasal 10 lingkup layanan, Pasal 11 kewajiban identifikasi dan verifikasi nasabah termasuk verifikasi tanpa tatap muka dan kewajiban dua faktor keaslian, Pasal 12 pemanfaatan data pihak yang bekerja sama, Pasal 13 sampai Pasal 17 tentang kemitraan termasuk Pasal 15 ayat (2) kewajiban izin bagi mitra penyedia layanan keuangan berbasis teknologi, Pasal 15 ayat (4) larangan bank menjadi market place, Pasal 17 ayat (1) larangan bank menanggung risiko produk mitra, ayat (2) batas penggunaan logo bank, dan ayat (3) produk mitra selain bank tidak termasuk cakupan program penjaminan simpanan, ditetapkan 6 Agustus 2018 dan diundangkan 8 Agustus 2018, diakses 9 September 2026Lembaga Penjamin Simpanan - Tanya Jawab (FAQ)Fungsi LPS, jenis simpanan yang dijamin berupa tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan, jenis simpanan syariah yang dijamin, nilai simpanan yang dijamin paling tinggi Rp2 miliar per nasabah per bank sejak 13 Oktober 2008 beserta cara penjumlahan saldo seluruh rekening, perlakuan rekening gabungan dan rekening untuk kepentingan pihak lain, mekanisme set off bila nasabah punya kewajiban ke bank, penentuan simpanan layak bayar paling lambat 90 hari kerja sejak izin usaha dicabut dan pembayaran paling lambat 5 hari kerja sejak verifikasi dimulai, jangka waktu pengajuan klaim 5 tahun, tiga sebab klaim tidak layak bayar, ketentuan bunga melebihi tingkat bunga penjaminan membuat simpanan tidak dijamin seluruhnya, pernyataan nasabah tidak dibebani biaya penjaminan, contoh perhitungan penjaminan, diakses 9 September 2026Lembaga Penjamin Simpanan - Syarat Penjaminan LPSPenjelasan tiga syarat penjaminan yang dikenal sebagai 3T, yaitu simpanan Tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh Tingkat bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga yang ditetapkan LPS, dan nasabah tidak diindikasikan atau melakukan Tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank, diakses 9 September 2026Lembaga Penjamin Simpanan - Bank Peserta PenjaminanCakupan peserta penjaminan meliputi seluruh Bank Umum termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, Bank Perekonomian Rakyat, dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, kewajiban setiap bank yang beroperasi di Indonesia menjadi peserta penjaminan baik konvensional maupun syariah, kewajiban bank peserta menempatkan pengumuman di seluruh kantor yang mudah diketahui nasabah, keberadaan tautan daftar bank peserta penjaminan, diakses 9 September 2026OJK Sikapi Uangmu - Kenali Ciri-ciri Investasi Ilegal dan Cara Menghindarinya dengan Prinsip 2LArtikel terbit Kamis 16 Juli 2026: daftar ciri entitas ilegal termasuk tidak memiliki izin dari regulator seperti OJK, Bank Indonesia, BAPPEBTI, Kementerian Koperasi dan UKM, maupun Kementerian Agama, janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat dan jaminan tanpa risiko, bonus dan cashback besar untuk merekrut orang baru, dan janji penarikan dana selalu mudah, prinsip 2L Legal dan Logis, saluran pengecekan status izin lewat Kontak OJK 157 dan situs resmi OJK, kanal pelaporan Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre, nomor WhatsApp 081 157 157 157, diakses 9 September 2026OJK Sikapi Uangmu - Stop Oversharing! Lindungi Data Pribadimu SekarangArtikel terbit Kamis 6 Agustus 2026: penjelasan modus phishing, social engineering, vishing, smishing, impersonation, dan pencurian identitas, penegasan lembaga jasa keuangan resmi tidak pernah meminta kode OTP, PIN, password, maupun CVV, daftar contoh oversharing termasuk mengunggah foto kartu identitas dan tangkapan layar transaksi, langkah perlindungan berupa password berbeda per akun, autentikasi dua faktor, verifikasi lewat kanal resmi, dan pembaruan aplikasi berkala, diakses 9 September 2026

Setiap angka dan klaim di artikel ini dirujuk ke sumber resmi di atas beserta tanggalnya.

Masih ada yang ingin ditanyakan soal menabung? Ceritakan kondisimu, kami bantu arahkan langkah yang masuk akal.

Tanya via WhatsApp