Lompat ke konten
Menabung

Safe Deposit Box: Biaya, Isi yang Boleh Disimpan, dan Batas Tanggung Jawab Bank

Safe deposit box adalah jasa sewa, bukan simpanan, jadi tidak dijamin LPS. Ini dasar hukumnya, contoh biaya ber-atribusi, aturan isi, dan tanggung jawabnya.

Tim Redaksi Uang Bijak14 menit bacaDitinjau Ahmad Thariq Syauqi
Ruang khazanah dengan dinding penuh laci safe deposit box logam, dilihat dari balik pintu jeruji yang terbuka
Ruang safe deposit box di lantai bawah tanah gedung University National Bank, Seattle, Amerika Serikat. Setiap laci disewa terpisah oleh penyewa yang berbeda. Foto: Joe Mabel / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Safe deposit box adalah kotak penyimpanan barang berharga yang disewakan bank, dan satu hal yang paling penting kamu pahami sejak awal adalah statusnya: ini jasa sewa ruang, bukan produk simpanan. Perbedaan itu bukan soal istilah. Ia menentukan siapa yang menanggung risiko atas isi kotak, apakah program penjaminan simpanan berlaku, dan apa yang bisa kamu tuntut kalau terjadi sesuatu.

Artikel ini menata ulang aturannya langsung dari naskah undang-undang, peraturan OJK, dan dokumen resmi bank, lalu menutupnya dengan pertimbangan praktis bagi pemegang emas fisik. Kalau kamu sedang memilih tempat menyimpan uang, bukan barang, bandingkan dulu dengan cara menabung di bank dan deposito adalah. Batas penjaminan simpanan beserta syaratnya kami bahas lengkap di penjaminan LPS, dan karakter emas fisik yang paling sering dititipkan di kotak seperti ini ada di emas batangan.

Seluruh ketentuan di bawah dirujuk dari artikel edukasi OJK Sikapi Uangmu, naskah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, POJK Nomor 22 Tahun 2023, laman resmi LPS, serta laman dan dokumen resmi produk safe deposit box milik BCA, Bank Mandiri, dan Bank Danamon yang kami akses pada 9 September 2026. Setiap angka biaya di artikel ini adalah contoh dari bank tertentu pada tanggal itu, bukan tarif industri, dan kami tidak menyusun peringkat bank mana pun. Tulisan ini bersifat edukasi, bukan nasihat keuangan, bukan ajakan membeli atau menjual produk apa pun, dan tidak menjanjikan hasil.

Apa itu safe deposit box menurut aturan yang berlaku

Definisi paling ringkas datang dari OJK. Artikel edukasi Sikapi Uangmu berjudul Menilik Rupa Layanan Jasa Perbankan menyebut safe deposit box sebagai fasilitas penyimpanan barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya, lalu menambahkan kalimat kunci: kotak penyimpanan ini hanya bisa dibuka oleh bank dan kamu secara bersama-sama. Artikel yang sama memasukkannya ke dalam daftar layanan jasa perbankan, bersama surat kredit berdokumen, bank garansi, transfer, dan uang elektronik. Perhatikan kata jasa di situ, karena di sanalah letak seluruh konsekuensinya.

Dasar hukumnya ada di naskah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 6 mendaftar usaha Bank Umum, dan huruf h berbunyi menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga. Huruf berikutnya, yaitu huruf i, mengatur hal berbeda, yaitu melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang mengubah undang-undang itu hanya menghapus Pasal 6 huruf k dan mengubah huruf m, sehingga huruf h tetap berlaku sebagaimana aslinya.

Bandingkan dengan huruf a pada pasal yang sama, yang menyebut menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Dua huruf, dua kegiatan yang berbeda sifatnya. Yang satu bank menerima dana dan berutang kepadamu, yang satu bank menyewakan tempat dan tidak tahu apa yang kamu taruh di dalamnya.

AspekSafe deposit boxTabungan dan depositoPenitipan berdasarkan kontrak
Dasar dalam UU PerbankanPasal 6 huruf h, menyediakan tempat menyimpan barang dan surat berhargaPasal 6 huruf a, menghimpun dana dalam bentuk simpananPasal 6 huruf i, kegiatan penitipan berdasarkan kontrak
ObjeknyaBarang dan surat berharga milikmuDana milikmuHarta yang dititipkan berdasarkan kontrak
Bank tahu isinya?Tidak, kecuali diatur lain dalam perjanjianYa, karena yang dicatat adalah nominal danaYa, karena harta diadministrasikan bank
Hubungan hukumnyaSewa menyewa ruang penyimpananSimpanan, bank berkewajiban mengembalikan danaPenitipan, bank tidak punya hak kepemilikan atas harta
Masuk cakupan penjaminan simpanan?TidakYa, sesuai ketentuanTidak

Dokumen resmi bank memakai bahasa yang sama. Laman Mandiri SDB menyebutnya kotak penyimpanan harta atau surat berharga yang dirancang khusus dari bahan baja dan ditempatkan di dalam ruang atau lemari khasanah, lalu menegaskan bahwa jasa Mandiri Safe Deposit Box adalah jasa bank berupa penyediaan kotak yang dapat dimanfaatkan nasabah dalam jangka waktu tertentu dengan membayar biaya sewa. Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Safe Deposit Box Bank Danamon merumuskannya lebih tajam lagi, yaitu layanan penitipan barang berupa laci dengan penutup yang dapat dikunci, diperuntukkan bagi nasabah tanpa bank mengetahui rincian atas barang yang disimpan dalam laci tersebut.

Kenapa isi safe deposit box tidak dijamin LPS

Ini pertanyaan yang sering dijawab keliru, termasuk oleh orang yang sudah menyewa bertahun-tahun. Jawabannya bisa ditelusuri dalam dua langkah dan keduanya ada di naskah undang-undang.

Langkah pertama, cek apa yang dijamin. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Pasal 10 menyatakan LPS menjamin Simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Daftarnya tertutup pada bentuk-bentuk itu.

Langkah kedua, cek apa arti Simpanan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 angka 5 mendefinisikan Simpanan sebagai dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Kata pertama yang menentukan adalah dana. Emas, sertifikat rumah, atau perhiasan yang kamu taruh di kotak bukan dana, dan hubungannya bukan perjanjian penyimpanan dana melainkan perjanjian sewa.

Karena itu, pernyataan kepesertaan penjaminan yang kamu lihat di kaki halaman situs bank tidak berlaku untuk isi kotakmu. Pengumuman resmi BCA yang kami akses memuat kalimat baku itu di bagian bawah halaman, yaitu bahwa BCA merupakan peserta penjaminan LPS dengan maksimum nilai simpanan yang dijamin Rp2 miliar per nasabah per bank. Laman Bank Mandiri memuat kalimat serupa. Keduanya benar dan keduanya berbicara tentang simpanan, bukan tentang barang di dalam kotak.

Laman LPS sendiri memperkuat pembacaan itu dari sisi mekanisme. Laman Simpanan Yang Dijamin menyebut tiga syarat penjaminan yang semuanya berbicara tentang rekening: tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terindikasi atau terbukti melakukan fraud. Laman yang sama menjelaskan bahwa saat izin usaha bank dicabut, LPS merekonsiliasi dan memverifikasi data nasabah penyimpan untuk menentukan simpanan yang layak dibayar, paling lambat 90 hari kerja. Tidak ada satu pun tahapan itu yang menyentuh barang fisik di ruang khasanah. Syarat dan alur klaimnya kami bahas lengkap di penjaminan LPS, dan pembanding produk simpanan berbunga ada di suku bunga deposito serta bilyet deposito.

Yang perlu diingat: tidak dijamin LPS bukan berarti tidak ada perlindungan hukum. Yang berlaku adalah perjanjian sewa antara kamu dan bank, ditambah aturan pelindungan konsumen yang dikeluarkan OJK. Keduanya kami bahas di bagian batas tanggung jawab bank di bawah, dan keduanya menuntut satu hal darimu: membaca klausulnya sebelum tanda tangan.

Biaya sewa: contoh ber-atribusi, bukan tarif industri

Tidak ada tarif sewa safe deposit box yang berlaku nasional. Setiap bank menetapkan pengelompokan ukuran dan nominalnya sendiri, dan nominalnya bisa berubah. Karena itu setiap angka di bawah kami sebutkan bersama nama banknya dan tanggal aksesnya, dan kami tidak menyusun peringkat apa pun.

Contoh pertama, pengumuman resmi BCA berjudul Perubahan Biaya Sewa dan Jaminan Kunci Safe Deposit Box, terbit 24 Maret 2025 dengan pembaruan 11 April 2025, menyatakan perubahan berlaku mulai 20 Mei 2025 untuk seluruh tipe.

Tipe SDB BCA (P x L x T)Biaya sewa sebelum 20 Mei 2025Biaya sewa sejak 20 Mei 2025
Large, 60 x 26 x 25 cmmulai dari Rp600.000 per tahunRp1.300.000 per tahun
Medium, 60 x 26 x 12 cmmulai dari Rp400.000 per tahunRp1.000.000 per tahun
Small, 60 x 26 x 7 cmmulai dari Rp250.000 per tahunRp550.000 per tahun
Very Small, 60 x 12 x 7 cmmulai dari Rp150.000 per tahunRp300.000 per tahun
Jaminan kunci, berlaku seluruh tipeRp750.000Rp1.500.000

Pengumuman itu mencantumkan catatan bahwa biaya di atas belum termasuk PPN, bahwa biaya sewa didebet pada tanggal perpanjangan sewa sedangkan kekurangan uang jaminan didebet mulai 20 Mei 2025, dan bahwa uang jaminan kunci dikembalikan kepada penyewa apabila penyewa berhenti menggunakan jasa dan tidak terdapat kerusakan pada kotak yang disewa. Pendebetan dilakukan atas rekening yang ditunjuk sesuai perjanjian sewa.

Contoh kedua, laman resmi Bank Mandiri. Laman Mandiri SDB menyebut ada tiga jenis biaya yang harus dibayarkan penyewa, yaitu biaya kunci sebesar Rp1 juta yang dibayarkan satu kali saat pertama mendaftar, biaya sewa, dan Pajak Pertambahan Nilai yang pada laman itu dicantumkan 11%. Laman FAQ Safe Deposit Box di situs yang sama memuat dimensi tiap ukuran kotak.

Ukuran box Mandiri (T x L x P)Nominal pada satu tabel di laman ituNominal pada tabel lain di laman yang sama
Mini, 12,5 x 12,5 x 60 cmRp200.000Rp200.000
Kecil, 7,5 x 25 x 60 cmRp500.000Rp550.000
Sedang, 12,5 x 25 x 60 cmRp650.000Rp750.000
Besar, 25 x 25 x 60 cmRp1.000.000Rp1.200.000
Ekstra 1, 37,5 x 37,5 x 60 cmRp1.250.000Rp1.500.000
Ekstra 2, 87,5 x 37,5 x 60 cmRp3.000.000Rp5.000.000

Kami sajikan dua kolom karena laman itu memang memuat dua set nominal sekaligus saat kami mengaksesnya, satu diberi label lama dan satu label baru, dan keduanya masih tampil bersamaan. Semuanya disebut belum termasuk pajak, dan laman itu memberi tanda bintang dengan keterangan biaya dapat berubah sewaktu-waktu. Pelajarannya bukan bank mana yang lebih murah, melainkan bahwa angka di halaman produk bisa tertinggal dari angka di loket. Konfirmasikan tarifnya di cabang tempat kotaknya berada, dan minta rinciannya tertulis.

Ada satu biaya lagi yang jarang dibaca sampai terlambat, yaitu denda keterlambatan. Laman Bank Mandiri mencantumkan tabel yang menyebut keterlambatan 30 hari sampai 3 bulan dikenai denda 25% dari tarif sewa, lebih dari 3 bulan ditambah 25% lagi sehingga akumulasinya 50%, dan lebih dari 6 bulan ditambah 50% sehingga akumulasinya 100% dari tarif sewa. Karena perpanjangan berjalan otomatis, denda seperti ini muncul justru ketika saldo rekening pendebetanmu tidak cukup. Menyiapkan pos biaya tahunan di anggaran mencegah hal itu, dan caranya ada di cara membuat anggaran bulanan serta cara menyusun anggaran rumah tangga.

Satu anak kunci logam bergerigi ganda dengan kepala oval berlubang, tergeletak di atas permukaan kelabu gelap
Kunci di tanganmu hanya separuh dari mekanismenya, karena separuh lainnya dipegang bank. Foto: GeoTrinity / Wikimedia Commons, CC BY-SA 3.0

Syarat membuka dan barang yang boleh serta dilarang disimpan

Syarat pembukaannya menempel pada hubungan rekening. Laman Mandiri SDB menyatakan jasa itu disediakan bagi nasabah perorangan maupun badan yang telah memiliki rekening Tabungan atau Giro di bank tersebut, dan menegaskan bahwa jasa itu tidak dapat dibuka atas nama bersama. Laman FAQ-nya memerinci syarat pengajuannya, yaitu mengisi formulir permohonan penyewaan, telah memiliki rekening tabungan atau giro rupiah yang aktif, menunjukkan asli bukti identitas berupa KTP, paspor, atau KIMS beserta satu lembar pasfoto ukuran 4x6 untuk perorangan, atau identitas perusahaan beserta fotokopi identitas pengurus berwenang untuk badan, lalu mengisi formulir perjanjian sewa menyewa dan syarat syarat umumnya.

Ketentuan Bank Danamon menambahkan konsekuensinya. Nasabah wajib punya rekening bersaldo cukup dan memberi kuasa kepada bank untuk mendebetnya. Kalau saat masa sewa berakhir saldonya tidak cukup dan bank tidak menerima pemberitahuan pengakhiran, nasabah wajib menyetorkan dana minimal sebesar biaya tertunggak paling lambat 3 bulan setelah masa sewa berakhir.

Soal isinya, dua dokumen resmi memberi gambaran dari sisi yang berbeda. Laman Mandiri SDB mendaftar benda yang dapat disimpan, yaitu perhiasan, logam mulia, surat atau dokumen berharga, serta barang atau benda berharga lainnya yang tidak dilarang oleh bank dan ketentuan yang berlaku. Syarat dan Ketentuan Umum Bank Danamon mendefinisikan Barang sebagai benda bergerak yang dititipkan atau disimpan dalam kotak, termasuk namun tidak terbatas pada surat berharga, surat yang berharga, perhiasan atau logam mulia, dan benda lain yang bukan merupakan benda yang dilarang.

Umumnya boleh disimpanDilarang menurut ketentuan yang kami baca
Perhiasan dan logam muliaSenjata api dan obat-obat terlarang
Surat berharga dan dokumen berhargaBahan atau zat kimia padat, cair, maupun gas yang mudah meledak
Benda bergerak berharga lain yang tidak dilarangBahan yang dapat menimbulkan kebakaran atau kerusakan pada barang di sekitarnya
Benda yang keutuhan kemasannya perlu dijagaBenda yang diketahui atau patut diduga berasal dari atau terkait tindak kejahatan

Ketentuan Bank Danamon juga meminta nasabah menjamin bahwa barang yang disimpan sesuai ketentuan itu, dan menyatakan bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran yang mengakibatkan kerugian bagi bank maupun penyewa lainnya, nasabah bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan dan bank berwenang mengakhiri masa sewa. Butir lain pada dokumen yang sama memberi bank hak menghentikan layanan sebelum masa sewa berakhir tanpa kewajiban mengembalikan sisa biaya sewa apabila ketentuan itu dilanggar. Jadi larangan itu bukan formalitas.

Prosedur akses: dua kunci, hari kerja, dan larangan duplikat

Mekanisme dua kunci adalah ciri utama layanan ini, dan penjelasan paling gamblang ada di laman FAQ Safe Deposit Box Bank Mandiri. Laman itu menyatakan setiap kotak dilengkapi sistem pengamanan ganda, yaitu menggunakan dua jenis kunci yang dikuasai oleh penyewa dan bank, sehingga kotak hanya dapat dibuka apabila kedua jenis kunci tersebut digunakan secara bersama-sama. Artikel edukasi OJK menyampaikan hal yang sama dengan kalimat sehari-hari, bahwa kotak itu hanya bisa dibuka oleh bank dan kamu secara bersama-sama.

Formulir Bank Danamon menambahkan detail di sisi penyewa. Dengan menandatangani formulir, nasabah menyatakan telah menerima 2 buah anak kunci kotak. Ketentuan umumnya mewajibkan nasabah menjaga agar kunci yang telah diserahterimakan tidak rusak, hilang, dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain, serta melarang nasabah menggunakan kunci duplikat yang dibuat sendiri atau dengan bantuan pihak lain. Butir lain menegaskan bahwa segala penggunaan anak kunci oleh nasabah, termasuk penyalahgunaan oleh kuasa nasabah atau pihak lain, menjadi tanggung jawab nasabah sepenuhnya.

Konsekuensi praktis dari sistem itu ada tiga, dan semuanya perlu masuk pertimbanganmu sebelum menyewa.

Pertama, kamu tidak bisa mengakses kotak kapan pun kamu mau. Ketentuan Bank Danamon menyatakan nasabah atau kuasanya yang sah diperbolehkan memasuki ruangan kotak dan berhak membukanya untuk mengeluarkan atau menyimpan barang pada Hari Kerja, dan dokumen yang sama mendefinisikan Hari Kerja sebagai hari selain Sabtu dan Minggu, hari libur nasional, hari libur resmi perbankan, atau hari ketika Bank Indonesia tidak menyelenggarakan kliring. Jadi barang yang kamu simpan di sana bukan barang yang bisa kamu ambil pada malam hari atau akhir pekan.

Kedua, kotaknya terikat pada satu cabang. Laman Bank Mandiri menyatakan penutupan diajukan di kantor cabang sesuai lokasi kotaknya, dan ketentuan Bank Danamon mengatur penutupan atau relokasi cabang sebagai salah satu kondisi yang membuat kotak dibuka bank, sekaligus meminta nasabah bersedia menukar kotaknya dengan kotak lain yang ditentukan bank bila ada alasan perbaikan atau relokasi.

Ketiga, akses lewat orang lain terbatas. Ketentuan Bank Danamon menyebut kuasa dimungkinkan berdasarkan surat kuasa, tetapi risiko penyalahgunaannya berada di pundakmu.

Deretan laci safe deposit box bernomor dengan dua lubang kunci per pintu, sebagian pintunya terbuka dan ruangnya kosong, di dalam lemari berbingkai hijau
Yang kamu sewa adalah ruangnya, bukan pengakuan bank atas apa yang ada di dalamnya. Foto: Noah Jeppson / Wikimedia Commons, CC BY-SA 2.0

Kalau kunci hilang atau penyewa meninggal

Dua kejadian ini paling sering ditanyakan, dan keduanya sudah diatur cukup rinci pada Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Safe Deposit Box Bank Danamon yang kami buka.

Untuk kunci hilang atau rusak, ketentuan itu menyatakan kotak akan dibuka atau dibongkar oleh pihak ketiga berkompeten, yaitu vendor yang ditunjuk bank, disaksikan nasabah atau kuasanya yang sah dan bank. Dari sisi biaya, ketentuan yang sama menyatakan jaminan kunci dikembalikan saat masa sewa berakhir dengan syarat kunci tidak hilang atau rusak, dan bila hilang atau rusak maka bank berhak memperhitungkannya sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran. Laman Bank Mandiri menambahkan hal penting: apabila kerusakan, kehilangan kunci, sewa tertunggak, atau kerugian lain yang diakibatkan penyewa melebihi setoran jaminan kunci, selisihnya menjadi beban penyewa.

Untuk penyewa yang meninggal dunia, ketentuan Bank Danamon menyatakan apabila nasabah perorangan meninggal dunia sebelum masa sewa berakhir, ahli waris nasabah atau pengganti haknya yang sah wajib mengakhiri layanan tersebut dengan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan bank dan memenuhi kewajiban yang diatur dalam ketentuan itu. Karena bank memang tidak mengetahui isi kotak, seluruh proses bergantung pada keabsahan dokumen ahli waris. Satu langkah sederhana yang sering dilupakan: pastikan ada orang yang kamu percaya mengetahui bahwa kotak itu ada, di cabang mana, dan di mana kuncinya. Kotak yang tidak diketahui siapa pun akan berakhir di jalur pembongkaran, bukan di tangan keluargamu. Persiapan warisan yang lebih luas untuk keluarga muda kami bahas dalam kerangka cara menabung dana pendidikan anak dan financial check up.

Ketentuan yang sama juga mendaftar kondisi lain yang membuat bank berhak membuka kotak, dan untuk kondisi-kondisi itu pembukaannya dibuatkan Berita Acara oleh Notaris.

KondisiBagaimana kotak dibuka menurut ketentuan yang kami baca
Kunci hilang atau rusakDibongkar vendor yang ditunjuk bank, disaksikan nasabah atau kuasanya dan bank
Barang tidak diambil dan kunci tidak dikembalikan dalam 3 bulan setelah masa sewa berakhirDibongkar vendor, dengan Berita Acara oleh Notaris
Kewajiban pembayaran belum dilunasi sampai batas waktuDibongkar vendor, dengan Berita Acara oleh Notaris
Kantor cabang ditutup atau layanan direlokasiDibongkar vendor, dengan Berita Acara oleh Notaris
Nasabah tidak dapat dihubungi atau tidak datang menyelesaikan kewajibanDibongkar vendor, dengan Berita Acara oleh Notaris
Ada perintah tertulis dari instansi berwenangDibuka dengan disaksikan instansi berwenang yang meminta pembongkaran
Penyewa perorangan meninggal duniaAhli waris atau pengganti hak yang sah wajib mengakhiri layanan dengan dokumen yang dipersyaratkan bank

Satu butir perlu kamu baca dengan tenang: untuk pembukaan kotak selain karena penutupan atau perpindahan cabang, ketentuan itu memberi bank kuasa mendebet rekening atau menagih seluruh kewajiban terutang, termasuk tunggakan sewa, denda, biaya notaris, dan biaya pembukaan kotak, atau menjual seluruh barang yang dititipkan baik lewat lelang maupun di bawah tangan, lalu memperhitungkan hasilnya dengan kewajibanmu. Bila ada kelebihan, bank mengembalikannya tanpa kamu berhak meminta bunga atau ganti rugi. Ini alasan paling praktis untuk tidak pernah membiarkan sewa menunggak.

Batas tanggung jawab bank: baca klausulnya, lalu baca aturan OJK-nya

Bagian ini yang paling sering dilewati, padahal ia menjawab pertanyaan terpenting: kalau isi kotakku hilang atau rusak, siapa yang bertanggung jawab. Jawabannya tidak ada di brosur, melainkan di klausul perjanjian, dan klausul itu harus dibaca berdampingan dengan aturan OJK.

Mulai dari klausulnya. Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Safe Deposit Box Bank Danamon menyatakan nasabah bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan kotak yang telah disewanya, dan segala kerusakan atau kehilangan barang yang disimpan di dalamnya berada di luar tanggung jawab bank. Dokumen yang sama menyatakan bank tidak dalam kapasitas mengetahui ataupun melakukan pengecekan atas isi dan jumlah barang yang disimpan. Butir lain menyatakan segala risiko dan kerugian yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian, termasuk atas pembukaan kotak oleh bank dan dalam hal terjadi keadaan memaksa, yang mengakibatkan barang berubah kualitasnya, hilang, atau rusak, sepenuhnya menjadi tanggung jawab nasabah. Definisi keadaan memaksa pada dokumen itu meliputi sabotase, peperangan, kebijakan pemerintah, bencana alam, huru-hara, epidemi, sampai tidak dapat dipergunakannya perangkat bank karena gangguan listrik atau komunikasi.

Kenapa klausul seperti itu bisa ada? Karena secara struktur bank memang tidak pernah melihat isi kotakmu. Tanpa catatan isi, bank tidak punya dasar untuk menilai berapa nilai yang hilang. Itu sebabnya perlindunganmu yang paling nyata bukan janji ganti rugi, melainkan bukti kepemilikan atas barangnya sendiri, misalnya kemasan bersertifikat untuk logam mulia seperti dibahas di cara beli emas Antam dan penanda keaslian di ciri emas palsu.

Sekarang bacaan sebelahnya, dan ini bagian yang jarang diberitahukan. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 46 ayat (1) memang mengizinkan perjanjian tertulis berbentuk perjanjian baku yang memuat klausul baku, kecuali yang dilarang peraturan perundang-undangan. Tetapi ayat (2) melarang pelaku usaha jasa keuangan membuat dan menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi, dan daftarnya panjang. Beberapa yang paling relevan untuk perjanjian sewa kotak penyimpanan adalah huruf a yang melarang klausul menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban pelaku usaha kepada konsumen, huruf f dan huruf g yang melarang klausul yang membolehkan penambahan atau perubahan aturan secara sepihak setelah perjanjian disepakati, huruf i yang melarang klausul yang menyatakan pelaku usaha berwenang menafsirkan arti perjanjian secara sepihak, huruf j yang melarang klausul yang membatasi tanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaian pegawai maupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha, dan huruf k yang melarang klausul yang membatasi hak konsumen menggugat ketika terjadi sengketa.

Cara memakai dua bacaan itu secara praktis begini. Klausul yang mengalihkan risiko atas barang yang memang tidak diketahui bank adalah hal yang berbeda dari klausul yang menghapus tanggung jawab bank atas kelalaian pegawainya sendiri. Yang kedua itulah yang dilarang POJK. Kalau kamu menemukan rumusan yang terasa menghapus tanggung jawab bank dalam segala keadaan tanpa kecuali, tanyakan secara spesifik di loket, minta penjelasannya tertulis, dan tanyakan pula jalur penyelesaian sengketanya.

Aturan yang sama memberimu tiga hak lain yang berguna. Pasal 30 ayat (1) dan (2) mewajibkan pelaku usaha menyediakan ringkasan informasi produk dan layanan yang memuat fitur utama, manfaat, risiko, persyaratan dan tata cara, serta biaya, dalam versi umum dan versi personal. Pasal 44 ayat (5) mewajibkan pencantuman kesepakatan pemilihan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan, dan ayat (6) melarang perjanjian yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia. Pasal 45 mewajibkan pelaku usaha memberikan pemahaman kepada calon konsumen mengenai biaya, manfaat, risiko, serta hak dan kewajiban, memberikan waktu yang cukup untuk memahami klausul perjanjian, lalu melakukan konfirmasi pemahaman sebelum perjanjian ditandatangani, dan konfirmasi itu wajib dituangkan dalam dokumen atau media lain yang dapat dijadikan alat bukti.

Pakai hak itu, jangan buru-buru tanda tangan. Minta ringkasan informasi produknya, bawa pulang, baca di rumah. Petugas memang wajib memberimu waktu yang cukup untuk memahami klausulnya. Kalau kamu terbiasa memeriksa dokumen sebelum meneken, kebiasaan yang sama berlaku untuk produk lain seperti yang kami tekankan di deposito adalah dan cara hitung bunga deposito.
Brankas besi tua bercat hitam dengan ornamen emas, lukisan kapal layar kecil, dan tulisan J. & J. Taylor Toronto Safe Works, berdiri di lantai beton sebuah ruangan
Menyimpan sendiri di rumah dan menyewa ruang di bank adalah dua pilihan dengan risiko yang berbeda, bukan satu pilihan yang lebih aman untuk semua kasus. Foto: Thomas Quine / Wikimedia Commons, CC BY 2.0

Kapan safe deposit box masuk akal untuk pemegang emas fisik

Artikel edukasi OJK membuka bahasan safe deposit box-nya justru dengan contoh ini, yaitu orang yang punya emas batangan atau kepingan dan bingung mau menyimpannya di mana, dengan catatan bahwa menyimpan di rumah membawa risiko kecurian. Jadi kaitannya memang bukan karangan kami.

Yang perlu kamu tambahkan adalah hitungan biaya, karena inilah bagian yang membuat keputusannya berbeda dari orang ke orang. Sewa kotak adalah biaya berulang setiap tahun, sementara emas fisik tidak memberi arus kas apa pun untuk membayarnya. Jadi biaya itu murni memotong hasil akhirmu, sama seperti spread yang sudah kami bahas di emas batangan dan potongan saat menjual kembali di buyback emas Antam.

Cara menghitungnya sederhana dan bisa kamu lakukan sendiri dalam satu menit: ambil biaya sewa tahunan tipe kotak yang kamu butuhkan di bank pilihanmu, bagi dengan perkiraan nilai barang yang akan kamu simpan, lalu lihat hasilnya sebagai persentase per tahun. Semakin kecil persentasenya, semakin wajar biaya itu terhadap nilai yang dilindungi. Jangan memakai angka dari artikel ini untuk hitungan itu, pakai tarif yang benar-benar berlaku di cabang tujuanmu pada hari kamu menghitung.

Lebih masuk akal ketikaKurang masuk akal ketika
Nilai barang yang disimpan besar, sehingga biaya sewa tahunan menjadi persentase kecil terhadap nilainyaNilai barang kecil, sehingga sewa tahunan memakan porsi besar dari nilainya
Keutuhan kemasan atau sertifikat sangat menentukan nilai jual kembalinyaBarangnya tidak punya kemasan atau dokumen yang perlu dijaga
Kamu tidak perlu mengakses barangnya sering, karena akses hanya pada hari kerjaKamu butuh akses cepat atau di luar jam kerja bank
Ada dokumen penting yang tidak tergantikan, misalnya sertifikat kepemilikanKepemilikanmu berbentuk catatan digital yang sudah tercatat di lembaga resmi
Risiko penyimpanan di rumah nyata dan kamu tidak punya alternatif yang amanKamu bisa memakai bentuk kepemilikan lain yang tidak menuntut penyimpanan fisik

Baris terakhir tabel itu penting dan sering terlewat. Kalau alasan utamamu menyewa kotak adalah keamanan penyimpanan, dan bukan keharusan memegang fisiknya, ada bentuk kepemilikan emas yang tidak menuntut penyimpanan sendiri. Pilihan itu kami bahas di emas digital, tabungan emas BSI, dan cara menabung emas di Pegadaian, masing-masing dengan konsekuensinya sendiri yang juga perlu kamu baca. Untuk perhiasan, nilai jual kembalinya memang berbeda dari batangan seperti dijelaskan di cincin emas dan gelang emas, dan kewajiban tahunannya ada di zakat emas. Kalau yang kamu butuhkan justru dana tunai tanpa melepas emasnya, jalurnya bukan kotak penyimpanan melainkan gadai seperti dibahas di gadai emas di Pegadaian. Dan satu pengingat mendasar: dana yang harus bisa kamu ambil sewaktu-waktu jangan disimpan dalam bentuk yang aksesnya terbatas pada jam kerja, karena itu bertentangan dengan sifat dana darurat.

Yang perlu kamu tanyakan di loket sebelum tanda tangan

  1. Tarif sewa dan jaminan kunci yang berlaku hari ini, per ukuran, tertulis. Angka di halaman produk bisa tertinggal, dan pada satu laman resmi yang kami buka bahkan ada dua set nominal yang tampil bersamaan.
  2. Apakah tarif itu sudah termasuk pajak. Pengumuman BCA menyebut biayanya belum termasuk PPN, dan laman Bank Mandiri memisahkan PPN sebagai komponen tersendiri.
  3. Rekening mana yang akan didebet dan kapan. Perpanjangan berjalan otomatis, jadi saldo yang tidak cukup akan berubah menjadi tunggakan lalu denda.
  4. Besar denda keterlambatan dan tahapannya. Laman Bank Mandiri mencantumkan tiga tahap denda sampai akumulasi 100% dari tarif sewa.
  5. Jam layanan akses kotak di cabang itu. Akses hanya pada hari kerja, dan itu berbeda dari jam layanan transaksi biasa.
  6. Prosedur kalau kunci hilang, beserta perkiraan biayanya. Jaminan kunci diperhitungkan sebagai biaya penggantian dan pembongkaran, dan selisih yang melebihi jaminan menjadi bebanmu.
  7. Dokumen apa yang diminta bank dari ahli waris. Tanyakan daftarnya sekarang, bukan nanti, dan catat di tempat yang bisa ditemukan keluargamu.
  8. Daftar barang yang dilarang, dalam bentuk tertulis. Pelanggaran bisa berujung pengakhiran sewa tanpa pengembalian sisa biaya.
  9. Klausul batas tanggung jawab bank, dibaca kalimat per kalimat. Kamu berhak diberi waktu yang cukup untuk memahaminya, dan berhak menanyakan bagian yang terasa mengalihkan tanggung jawab secara menyeluruh.
  10. Jalur penyelesaian sengketa yang tercantum di perjanjian. POJK mewajibkan kesepakatan itu dicantumkan, jadi pastikan kamu tahu ke mana harus mengadu sebelum ada masalah.

Safe deposit box menyelesaikan satu masalah dengan baik, yaitu risiko penyimpanan barang berharga di rumah. Yang ia tidak lakukan adalah menjamin nilai isinya, memberimu akses kapan saja, atau menghapus kewajiban tahunanmu. Karena statusnya jasa sewa dan bukan simpanan, program penjaminan simpanan tidak ikut bekerja di sini, dan yang menggantikannya adalah isi perjanjian ditambah aturan pelindungan konsumen OJK. Dua hal itu hanya berguna kalau kamu membacanya sebelum menandatangani, bukan setelah terjadi sesuatu.

Artikel ini disusun sebagai edukasi, bukan nasihat keuangan, bukan ajakan membeli atau menggunakan produk bank tertentu, dan bukan peringkat bank. Seluruh angka biaya di dalamnya adalah contoh dari bank yang kami sebut namanya pada 9 September 2026, dan tarif, ukuran kotak, denda, serta klausul perjanjian dapat berubah sewaktu-waktu tanpa artikel ini ikut berubah. Verifikasi selalu pada laman resmi bank dan dokumen perjanjian yang kamu terima. Panduan lain soal menyimpan dan menumbuhkan uang bisa kamu lanjutkan di kanal menabung dan kanal emas, alat bantu hitungnya ada di halaman tools, dan cara memulai kebiasaannya di cara menabung. Baca juga disclaimer kami sebelum menggunakan informasi di situs ini.

Pertanyaan yang sering diajukan
Safe deposit box itu apa?
Artikel edukasi OJK Sikapi Uangmu berjudul Menilik Rupa Layanan Jasa Perbankan mendefinisikannya sebagai fasilitas penyimpanan barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya, dan menyebut kotak itu hanya bisa dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama. Dasar kegiatannya ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 6 huruf h, yang mencantumkan menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga sebagai salah satu usaha Bank Umum.
Apakah isi safe deposit box dijamin LPS?
Tidak. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Pasal 10 menyatakan LPS menjamin Simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 angka 5 mendefinisikan Simpanan sebagai dana yang dipercayakan masyarakat kepada bank. Barang yang kamu simpan di kotak bukan dana dan bukan simpanan, sehingga berada di luar cakupan program penjaminan simpanan.
Berapa biaya sewa safe deposit box?
Tidak ada tarif industri, jadi angkanya harus disebut bersama nama banknya. Sebagai contoh ber-atribusi, pengumuman resmi BCA yang kami akses pada 9 September 2026 menyebut biaya sewa berlaku sejak 20 Mei 2025 sebesar Rp300.000 per tahun untuk tipe Very Small, Rp550.000 untuk Small, Rp1.000.000 untuk Medium, dan Rp1.300.000 untuk Large, dengan jaminan kunci Rp1.500.000 untuk seluruh tipe dan catatan belum termasuk PPN. Bank lain memakai pengelompokan ukuran dan angka yang berbeda.
Kenapa disebut sistem dua kunci?
Laman FAQ Safe Deposit Box di situs Bank Mandiri menjelaskan setiap kotak dilengkapi sistem pengamanan ganda, yaitu dua jenis kunci yang dikuasai oleh penyewa dan bank, sehingga kotak hanya dapat dibuka apabila kedua jenis kunci digunakan secara bersama-sama. Artikel edukasi OJK menyatakan hal yang sama dengan kalimat lain, bahwa kotak itu hanya bisa dibuka oleh bank dan kamu secara bersama-sama. Konsekuensinya, kamu tidak bisa mengakses kotak di luar jam layanan cabang.
Barang apa saja yang dilarang disimpan di safe deposit box?
Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Safe Deposit Box Bank Danamon yang kami buka pada 9 September 2026 membatasi isinya pada benda bergerak seperti surat berharga, perhiasan, atau logam mulia, dan mengecualikan benda yang dilarang peraturan perundang-undangan seperti senjata api dan obat-obat terlarang, bahan atau zat kimia padat, cair, maupun gas yang mudah meledak atau dapat menimbulkan kebakaran dan kerusakan pada barang di sekitarnya, serta benda yang diketahui atau patut diduga berasal dari atau terkait tindak kejahatan.
Apa yang terjadi kalau kunci safe deposit box hilang?
Menurut Syarat dan Ketentuan Umum Bank Danamon, kotak akan dibuka atau dibongkar oleh pihak ketiga berkompeten yang ditunjuk bank, disaksikan oleh nasabah atau kuasanya yang sah dan bank. Ketentuan yang sama menyatakan bank berhak memperhitungkan biaya jaminan kunci sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran. Laman Bank Mandiri menyatakan hal serupa dari sisi biaya, yaitu jaminan kunci dikembalikan saat penutupan hanya bila tidak ada kerusakan, kehilangan kunci, sewa tertunggak, atau kerugian lain, dan selisih yang melebihi jaminan menjadi beban penyewa.
Kalau penyewa meninggal, bagaimana isi kotaknya?
Syarat dan Ketentuan Umum Bank Danamon mengatur bahwa apabila nasabah perorangan meninggal dunia sebelum masa sewa berakhir, ahli waris atau pengganti haknya yang sah wajib mengakhiri layanan tersebut dengan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh bank dan memenuhi kewajiban yang diatur dalam ketentuan itu. Karena bank tidak mengetahui isi kotak, dokumen keabsahan sebagai ahli waris menjadi kunci prosesnya, jadi pastikan orang yang kamu percaya tahu bahwa kotak itu ada.
Sejauh mana bank bertanggung jawab atas isi kotak?
Jawabannya ada di klausul perjanjian, bukan di asumsi. Syarat dan Ketentuan Umum Bank Danamon menyatakan nasabah bertanggung jawab penuh atas penggunaan kotak yang disewanya dan segala kerusakan atau kehilangan barang di dalamnya berada di luar tanggung jawab bank, serta menyatakan bank tidak dalam kapasitas mengetahui ataupun melakukan pengecekan atas isi dan jumlah barang. Di sisi lain, POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 46 ayat (2) melarang perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi, termasuk yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan kepada konsumen dan yang membatasi tanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian pegawainya. Jadi baca klausulnya, lalu tanyakan bagian yang terasa terlalu luas.
Apakah safe deposit box masuk akal untuk menyimpan emas batangan?
Bisa masuk akal kalau nilai yang kamu simpan cukup besar dan kemasan produknya harus tetap utuh. Artikel edukasi OJK bahkan menyebut emas batangan atau kepingan sebagai contoh barang yang biasa disimpan di kotak seperti ini. Yang perlu kamu hitung adalah biaya sewa tahunannya terhadap nilai barang yang disimpan, karena biaya itu berulang setiap tahun sementara emas tidak memberi arus kas untuk membayarnya.
Apakah biaya sewa safe deposit box bisa naik?
Bisa. Pengumuman resmi BCA tentang perubahan biaya sewa dan jaminan kunci yang berlaku 20 Mei 2025 adalah contohnya, dan laman Bank Mandiri mencantumkan tanda bintang dengan keterangan biaya dapat berubah sewaktu-waktu. Syarat dan Ketentuan Umum Bank Danamon juga menyatakan bank berhak meninjau kembali dan mengubah biaya sewa atau jaminan kunci dengan pemberitahuan terlebih dahulu sesuai prosedur yang berlaku pada bank. Karena itu jangan menganggap tarif tahun ini sebagai tarif permanen.
Tentang penulis
Tim Redaksi Uang Bijak
Redaksi Editorial · Profil & kredensial

Tim editorial Uang Bijak yang menyusun, menyunting, dan meninjau seluruh konten edukasi keuangan. Setiap angka dirujuk ke sumber resmi (OJK, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, BPS, KSEI, dan LPS) beserta tanggalnya.

Ditinjau oleh Ahmad Thariq Syauqi · Editor & Penanggung Jawab

Sumber

OJK Sikapi Uangmu - Menilik Rupa Layanan Jasa PerbankanDefinisi safe deposit box sebagai fasilitas penyimpanan barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan bank untuk kepentingan nasabahnya, pernyataan bahwa kotak hanya bisa dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama, serta penyebutan emas batangan atau kepingan sebagai contoh barang yang disimpan; safe deposit box didaftar sebagai salah satu layanan jasa perbankan bersama surat kredit berdokumen, bank garansi, transfer, dan uang elektronik, diakses 9 September 2026JDIH BPK - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PerbankanPasal 6 huruf a yang mendaftar bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan, Pasal 6 huruf h yang menyebut menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga sebagai usaha Bank Umum, dan Pasal 6 huruf i tentang kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak, diakses 9 September 2026JDIH BPK - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PerbankanPasal 1 angka 5 definisi Simpanan sebagai dana yang dipercayakan masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; Pasal 1 angka 14 definisi Penitipan sebagai penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara Bank Umum dengan penitip dengan ketentuan bank tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut; Pasal 1 angka 16 definisi Nasabah sebagai pihak yang menggunakan jasa bank; bagian perubahan yang hanya menghapus Pasal 6 huruf k dan mengubah Pasal 6 huruf m sehingga huruf h tetap berlaku, diakses 9 September 2026JDIH BPK - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin SimpananPasal 10 yang menyatakan LPS menjamin Simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, serta Pasal 11 tentang nilai simpanan yang dijamin dan mekanisme perubahannya, diakses 9 September 2026LPS - Simpanan Yang DijaminTiga syarat penjaminan yaitu tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terindikasi atau terbukti melakukan fraud; serta ketentuan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan yang layak dibayar paling lambat 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut, diakses 9 September 2026OJK - POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa KeuanganPasal 30 ayat (1) dan (2) kewajiban menyediakan ringkasan informasi produk dan layanan yang memuat fitur utama, manfaat, risiko, persyaratan dan tata cara, serta biaya, dalam versi umum dan versi personal; Pasal 44 ayat (5) kewajiban mencantumkan kesepakatan pemilihan penyelesaian sengketa dan ayat (6) larangan perjanjian yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia; Pasal 45 kewajiban memberi pemahaman biaya, manfaat, risiko, serta hak dan kewajiban, memberi waktu yang cukup memahami klausul, dan mengonfirmasi pemahaman sebelum penandatanganan; Pasal 46 ayat (1) tentang perjanjian baku dan ayat (2) daftar klausul eksonerasi yang dilarang termasuk huruf a pengalihan tanggung jawab kepada konsumen, huruf f dan g perubahan aturan sepihak setelah perjanjian disepakati, huruf i penafsiran sepihak, huruf j pembatasan tanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian pegawai dan pihak ketiga, serta huruf k pembatasan hak konsumen menggugat, diakses 9 September 2026BCA - Perubahan Biaya Sewa dan Jaminan Kunci Safe Deposit Box (SDB)Pengumuman tanggal 24 Maret 2025 dengan pembaruan 11 April 2025: perubahan biaya berlaku 20 Mei 2025 untuk seluruh tipe SDB, tabel ukuran dan tarif Large 60 x 26 x 25 cm dari mulai Rp600.000 menjadi Rp1.300.000 per tahun, Medium 60 x 26 x 12 cm dari mulai Rp400.000 menjadi Rp1.000.000, Small 60 x 26 x 7 cm dari mulai Rp250.000 menjadi Rp550.000, Very Small 60 x 12 x 7 cm dari mulai Rp150.000 menjadi Rp300.000, jaminan kunci seluruh tipe dari Rp750.000 menjadi Rp1.500.000, catatan biaya belum termasuk PPN, waktu pendebetan biaya sewa pada tanggal perpanjangan dan kekurangan uang jaminan mulai 20 Mei 2025, keterangan uang jaminan kunci dikembalikan bila penyewa berhenti dan tidak ada kerusakan, serta pernyataan bahwa BCA merupakan peserta penjaminan LPS dengan maksimum nilai simpanan yang dijamin Rp2 miliar per nasabah per bank, diakses 9 September 2026Bank Mandiri - Mandiri SDBDefinisi Mandiri Safe Deposit Box sebagai kotak penyimpanan harta atau surat berharga dari bahan baja yang ditempatkan di ruang khasanah, penegasan bahwa ini jasa bank yang dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu dengan membayar biaya sewa, kriteria hanya untuk nasabah pemegang rekening tabungan atau giro dan tidak dapat dibuka atas nama bersama, daftar benda yang dapat disimpan berupa perhiasan, logam mulia, surat atau dokumen berharga, dan barang berharga lain yang tidak dilarang, tiga jenis biaya yaitu biaya kunci Rp1 juta yang dikembalikan saat penutupan bila tidak ada kerusakan atau kehilangan kunci atau sewa tertunggak, biaya sewa, dan PPN yang dicantumkan 11%, masa berlaku 1 tahun dengan perpanjangan otomatis selama saldo mencukupi, kewajiban membawa kunci saat penutupan, dan tabel denda keterlambatan 25% dari tarif sewa untuk 30 hari sampai 3 bulan, akumulasi 50% untuk lebih dari 3 bulan, dan akumulasi 100% untuk lebih dari 6 bulan, diakses 9 September 2026Bank Mandiri - FAQ Safe Deposit BoxPenjelasan sistem pengamanan ganda berupa dua jenis kunci yang dikuasai penyewa dan bank sehingga kotak hanya dapat dibuka bila kedua kunci digunakan bersama-sama, syarat pengajuan berupa formulir permohonan, rekening tabungan atau giro rupiah aktif, dan bukti identitas asli, tabel ukuran box dengan dimensi Mini 12,5 x 12,5 x 60 cm, Kecil 7,5 x 25 x 60 cm, Sedang 12,5 x 25 x 60 cm, Besar 25 x 25 x 60 cm, Ekstra 1 37,5 x 37,5 x 60 cm, dan Ekstra 2 87,5 x 37,5 x 60 cm, dua set nominal biaya sewa yang tampil bersamaan pada laman yang sama, biaya kunci Rp1.000.000, PPN yang dicantumkan 11%, serta tabel denda keterlambatan, diakses 9 September 2026Bank Danamon - Formulir Layanan Safe Deposit Box dan Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Safe Deposit BoxFormulir menyatakan nasabah telah menerima 2 anak kunci; Definisi angka 2 menyebut layanan SDB sebagai layanan penitipan barang berupa laci berpenutup yang dapat dikunci tanpa bank mengetahui rincian barang di dalamnya, angka 4 memerinci barang yang boleh dan yang dilarang termasuk senjata api, obat-obat terlarang, zat kimia mudah meledak, dan benda yang patut diduga terkait tindak kejahatan, angka 7 definisi Hari Kerja; butir A.2 akses hanya pada Hari Kerja, A.3 kewajiban menjaga kunci, A.4 kerusakan atau kehilangan barang di luar tanggung jawab bank; butir B.1 perpanjangan otomatis, B.2 pemberitahuan pengakhiran paling lambat 30 hari kalender, B.5 kewajiban ahli waris mengakhiri layanan; butir C.1 hak bank meninjau dan mengubah biaya dengan pemberitahuan, C.2 jaminan kunci diperhitungkan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran; butir E.1 kondisi pembukaan atau pembongkaran termasuk kunci hilang, barang tidak diambil dalam 3 bulan setelah masa sewa berakhir, kewajiban belum lunas, penutupan atau relokasi cabang, dan nasabah tidak dapat dihubungi, E.1.b Berita Acara oleh Notaris, E.2 pembukaan atas perintah tertulis instansi berwenang, E.3 hak menjual barang untuk melunasi kewajiban dengan pengembalian kelebihan tanpa bunga; butir F force majeure; butir G.3 bank tidak dalam kapasitas mengetahui atau memeriksa isi, G.5 larangan kunci duplikat, G.7 tanggung jawab atas penggunaan anak kunci, G.8 risiko dan kerugian termasuk force majeure menjadi tanggung jawab nasabah, diakses 9 September 2026

Setiap angka dan klaim di artikel ini dirujuk ke sumber resmi di atas beserta tanggalnya.

Masih ada yang ingin ditanyakan soal menabung? Ceritakan kondisimu, kami bantu arahkan langkah yang masuk akal.

Tanya via WhatsApp