Lompat ke konten
Menabung

Penjaminan LPS: Simpanan yang Dijamin, Batas Nilainya, dan Syarat yang Harus Kamu Penuhi

Penjaminan LPS menjamin simpanan di bank sampai Rp2 miliar per nasabah. Kenali tiga syaratnya, tingkat bunga penjaminan, dan alur klaimnya.

Tim Redaksi Uang Bijak15 menit bacaDitinjau Ahmad Thariq Syauqi
Kotak logam abu polos bertutup engsel dalam keadaan tertutup di atas meja kayu gelap dengan cahaya jendela dari sisi kiri

Hampir semua pembahasan tentang menabung dan deposito di internet berakhir dengan satu kalimat penutup yang sama: "tenang saja, sudah dijamin LPS." Kalimatnya benar, tetapi terlalu pendek untuk dipakai mengambil keputusan. Penjaminan LPS punya batas nilai, punya daftar bentuk simpanan yang masuk dan yang tidak, dan punya tiga syarat yang harus kamu penuhi sendiri sebagai nasabah. Kalau salah satu syarat itu tidak terpenuhi, simpananmu bisa dinyatakan tidak layak dibayar meskipun uangnya benar-benar ada di bank.

Artikel ini membedah program penjaminan itu apa adanya: dasar hukumnya, simpanan apa saja yang dijamin dan yang tidak, batas nilainya, tiga syarat penjaminan, tingkat bunga penjaminan periode berjalan dan cara membacanya, apa yang terjadi kalau bunga yang kamu terima melampaui batas itu, alur klaim ketika izin usaha sebuah bank dicabut, sampai cara mengecek sendiri semua informasinya tanpa bergantung pada rangkuman orang lain. Ini panduan edukasi, bukan nasihat keuangan.

Seluruh angka dan ketentuan di bawah kami ambil langsung dari situs resmi Lembaga Penjamin Simpanan, dari naskah undang-undang di basis data peraturan JDIH BPK, dan dari laman edukasi OJK, semuanya kami akses pada 9 September 2026. Perlu ditekankan sejak awal: tingkat bunga penjaminan berubah dari periode ke periode, jadi angka di artikel ini adalah potret bertanggal, bukan ketentuan yang berlaku selamanya.

Apa itu LPS dan dari mana kewenangannya berasal

Halaman Profil di situs resmi LPS menceritakan asal-usulnya dengan cukup terbuka. Setelah krisis 1998 dan dilikuidasinya 16 bank, pemerintah sempat memberi jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, sebuah kebijakan yang dikenal sebagai blanket guarantee. Kebijakan itu memang memulihkan kepercayaan, tetapi ruang lingkupnya terlalu luas sehingga menimbulkan moral hazard, baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Karena itu penjaminan yang sangat luas tersebut perlu digantikan penjaminan yang terbatas.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan lahir sebagai jawabannya. Menurut metadata di basis data peraturan JDIH BPK, undang-undang ini ditetapkan dan diundangkan pada 22 September 2004 dan mulai berlaku 22 September 2005, dicatat dalam Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 96 dengan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4420. Halaman Profil LPS mencatat lembaganya resmi beroperasi pada 22 September 2005. Undang-undang itu sudah beberapa kali diubah, antara lain lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan terakhir lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Halaman Profil LPS merinci fungsinya. Yang paling relevan untuk penabung ada dua, yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Fungsi lainnya menyangkut resolusi bank dan, sejak mandat baru dari undang-undang 2023, penjaminan polis asuransi yang penyelenggaraannya masih dalam persiapan. Untuk keperluan artikel ini, yang perlu kamu pegang cukup satu: LPS menjamin simpanan di bank, dan halaman Kalkulator 3T di aplikasi resmi LPS menyatakan bahwa simpanan pada lembaga keuangan selain bank tidak termasuk dalam program penjaminan LPS.

Satu hal yang sering disalahpahami: penjaminan ini tidak kamu bayar. Halaman FAQ resmi LPS menyatakan nasabah tidak dibebani biaya apa pun, dan bank tempat nasabah menyimpan dananya yang menanggung biaya penjaminan. Halaman Bank Peserta Penjaminan menjelaskan bank membayar kontribusi kepesertaan sebesar 0,1% dari modal disetor pada saat pertama kali menjadi peserta, lalu membayar premi penjaminan secara berkala.

Simpanan apa saja yang dijamin LPS dan mana yang tidak

Daftarnya tertulis eksplisit di pasal undang-undangnya. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 berbunyi bahwa LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Halaman FAQ LPS mengulang daftar yang sama dengan urutan berbeda, lalu menambahkan padanan syariahnya.

KelompokBentuk simpanan yang dijamin
Bank konvensionalGiro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu
Bank syariahGiro wadiah, giro mudharabah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah

Yang sama pentingnya adalah apa yang tidak masuk. Halaman FAQ LPS menyebut transfer masuk, transfer keluar, dan inkaso bukan bentuk simpanan sehingga tidak termasuk lingkup yang dijamin, dengan pengecualian teknis bahwa transfer keluar yang belum keluar dari bank dan transfer masuk yang sudah diterima bank untuk kepentingan seorang nasabah tetap diperlakukan sebagai simpanan. Halaman Bank Peserta Penjaminan juga menyebut kantor cabang dari bank yang berkedudukan di Indonesia yang beroperasi di luar wilayah Indonesia tidak termasuk dalam penjaminan.

Konsekuensi lanjutannya perlu disebut terus terang. Karena Pasal 10 mengunci bentuk yang dijamin pada simpanan di bank, produk pasar modal berada di luar payung ini. Reksadana bukan simpanan bank, begitu pula saham dan surat utang. Itu bukan berarti produk tersebut buruk, hanya berarti pengaman risikonya berbeda dan kamu perlu memahaminya secara terpisah. Untuk uang yang memang kamu niatkan aman dan siap diambil, deposito dan tabungan biasa memang berada di dalam lingkup penjaminan LPS, dan laman edukasi OJK menyebutnya sebagai salah satu keuntungan menabung di bank.

Tiga toples kaca bening berukuran sama berjajar di atas rak kayu terang, dua terisi penuh dan satu terisi separuh
Batas penjaminan dihitung per nasabah per bank, bukan per rekening, sehingga isi semua wadah di satu bank dijumlahkan lebih dulu

Batas nilai penjaminan dan cara menghitungnya untuk kasusmu sendiri

Angka yang paling sering dikutip orang, dan memang benar, adalah Rp2 miliar. Sumbernya bukan kebijakan internal LPS, melainkan peraturan pemerintah. Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 semula menetapkan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak Rp100.000.000. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan Yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan mengubahnya menjadi paling banyak Rp2.000.000.000, dan peraturan itu ditetapkan sekaligus mulai berlaku pada 13 Oktober 2008. Halaman FAQ LPS memakai tanggal yang sama saat menyebut batas Rp2 miliar per nasabah per bank.

Yang lebih menentukan dalam praktik adalah cara menghitungnya, dan di sinilah banyak orang keliru. Halaman FAQ LPS menegaskan bahwa apabila seorang nasabah punya beberapa rekening simpanan pada satu bank, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan untuk menghitung simpanan yang dijamin. Batasnya per nasabah per bank, bukan per rekening dan bukan per produk. Tabungan, giro, dan seluruh depositomu di bank yang sama masuk satu keranjang. Nilai yang dihitung juga bukan pokok saja, melainkan pokok ditambah bunga yang telah menjadi hakmu untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hakmu untuk bank syariah.

Ada beberapa aturan turunan yang layak kamu ketahui sebelum membuat rencana:

  • Rekening gabungan. Halaman FAQ LPS menyebut saldo pada rekening gabungan dibagi sama besar di antara para pemiliknya, dan halaman Simpanan Yang Dijamin merinci pembagiannya dilakukan secara prorata dengan jumlah pemilik rekening. Kalau kamu punya rekening tunggal dan rekening gabungan sekaligus, saldo rekening tunggal diperhitungkan lebih dulu.
  • Rekening untuk kepentingan pihak lain. Kalau ada rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi pihak lain, saldonya diperhitungkan sebagai saldo pihak tersebut, bukan saldo pemegang rekeningnya.
  • Nasabah yang juga punya utang di bank yang sama. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 mengatur pembayaran klaim dilakukan setelah kewajiban nasabah kepada bank diperhitungkan lebih dahulu. Halaman FAQ LPS menyebut mekanisme ini sebagai set off.
  • Saldo di atas batas. Halaman FAQ LPS menyebut LPS hanya menjamin sampai Rp2 miliar, sedangkan kelebihannya diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank. Untuk saldo yang tidak dibayarkan itu, LPS menerbitkan Surat Keterangan.

Implikasi praktisnya sederhana. Kalau total simpananmu di satu bank mulai mendekati Rp2 miliar, menyebar ke bank lain adalah pengelolaan risiko yang wajar, bukan tanda kamu tidak percaya pada bank tersebut. Dan bagi mayoritas penabung yang saldonya jauh di bawah batas itu, syarat nilai bukan masalah sama sekali. Syarat yang justru rawan bagi mereka adalah syarat kedua, yang kita bahas berikutnya.

Tiga syarat penjaminan yang paling sering luput dibaca

Halaman Simpanan Yang Dijamin di situs LPS membuka dengan bagian berjudul Syarat Penjaminan LPS yang berisi tiga poin, dan halaman Kalkulator 3T di aplikasi resmi LPS meringkasnya menjadi singkatan 3T.

  1. Tercatat pada pembukuan bank. Data diri dan daftar simpananmu harus tercatat dalam pembukuan bank. Halaman Simpanan Yang Dijamin bahkan menambahkan anjuran praktis: simpan semua bukti transaksi perbankan. Halaman yang sama merinci bahwa simpanan dinyatakan tercatat apabila di pembukuan bank ada data mengenai simpanan itu, antara lain nomor rekening atau bilyet, nama nasabah penyimpan, dan saldo rekening, dan atau apabila terdapat bukti aliran dana yang menunjukkan keberadaan simpanan tersebut. Di sinilah dokumen seperti bilyet deposito dan buku tabungan berfungsi bukan sekadar formalitas.
  2. Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ini syarat yang paling sering dilanggar tanpa disadari, karena yang menawarkan bunga tinggi adalah banknya, bukan nasabahnya. Bagian berikutnya membahas ini sendiri.
  3. Tidak terindikasi dan atau terbukti melakukan fraud. Halaman Simpanan Yang Dijamin menjelaskannya sebagai tindak pidana di bidang perbankan. Halaman Kalkulator 3T menuliskannya lebih sederhana sebagai tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Ketiganya berpasangan dengan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, yang menyatakan klaim penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar apabila data simpanan tidak tercatat pada bank, nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar, dan atau nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat. Halaman Simpanan Yang Dijamin menjelaskan bahwa nasabah dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar apabila memperoleh tingkat bunga melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Halaman itu juga menjelaskan kriteria pihak yang menyebabkan bank tidak sehat, yaitu pihak yang punya kewajiban kepada bank yang tergolong kredit macet dengan saldo kewajiban lebih besar daripada saldo simpanannya.

Perhatikan kata "dan atau" pada Pasal 19. Ketiga syarat itu bukan daftar pilihan, melainkan tiga pintu yang semuanya harus tertutup rapat. Satu syarat yang tidak terpenuhi sudah cukup membuat sebuah rekening berpindah ke kelompok yang tidak layak dibayar, dan kamu baru mengetahuinya justru pada saat kamu paling tidak siap menerimanya.

Tingkat bunga penjaminan periode berjalan dan cara membacanya

Beranda situs resmi LPS memasang papan berjudul Tingkat Bunga Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan lengkap dengan periode berlakunya. Saat kami akses pada 9 September 2026, papan itu memuat keterangan periode 01 Juli 2026 sampai 30 September 2026 dengan angka berikut.

Kelompok simpananTingkat bunga penjaminan
Bank umum, rupiah3,75%
Bank umum, valuta asing2%
BPR6,25%

Cara membacanya begini. Angka itu adalah batas atas bunga yang boleh kamu terima agar simpananmu tetap memenuhi syarat kedua. Selama bunga yang kamu terima berada di bawah atau sama dengan angka pada kelompok yang sesuai, syarat itu aman. Perhatikan bahwa kelompoknya dibedakan menurut jenis bank dan mata uang, bukan menurut jenis produk. Tabungan dan deposito rupiah di bank umum memakai batas yang sama, dan simpanan valuta asing memakai batas yang jauh lebih rendah.

Tiga catatan yang perlu kamu pegang saat memakai tabel ini. Pertama, angkanya berlaku untuk satu periode, dan periode itu tercetak jelas di papannya, jadi jangan pernah mengutip angka tingkat bunga penjaminan tanpa menyebut periodenya. Kedua, angka BPR memang lebih tinggi daripada bank umum, tetapi itu adalah batas penjaminan, bukan penilaian atas bank mana pun dan bukan anjuran memilih satu kelompok bank. Ketiga, halaman Kalkulator 3T mengingatkan bahwa cashback yang diberikan bank akan diperhitungkan sebagai komponen perhitungan bunga, sehingga bunga yang tampak wajar bisa melewati batas setelah cashback ikut dihitung.

Kalau kamu sedang membandingkan tarif antar bank, sandingkan angkanya dengan tabel di atas. Peta umum tarif kami bahas di suku bunga deposito, sedangkan cara membandingkan tawaran tertinggi tanpa terjebak angka besar kami bahas di bunga deposito tertinggi. Untuk contoh konkret bagaimana tarif bank besar disandingkan dengan tingkat penjaminan, kami sudah melakukannya di deposito BCA, deposito BRI, deposito Mandiri, deposito BNI, dan deposito BSI yang memakai skema bagi hasil. Cara menghitung sendiri bunga yang akan kamu terima ada di cara hitung bunga deposito.

Timbangan neraca kuningan polos dengan dua piringan kosong berdiri di atas permukaan batu abu
Bunga yang melewati batas penjaminan menggeser status seluruh simpanan, bukan hanya kelebihannya

Apa yang terjadi kalau bunga yang kamu terima melebihi tingkat penjaminan

Ini bagian yang paling banyak disalahpahami, dan halaman FAQ resmi LPS menjawabnya dengan pertanyaan yang persis sama: apakah nasabah tetap dijamin sampai batas tingkat bunga wajar dan hanya kelebihan bunganya saja yang tidak dijamin? Jawaban di halaman itu tegas. Apabila nasabah memperoleh bunga simpanan melebihi suku bunga wajar yang ditetapkan LPS, maka simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS secara keseluruhan, baik pokok maupun bunganya.

Baca ulang kalimat itu pelan-pelan. Yang hilang bukan selisih bunganya, melainkan status penjaminan atas seluruh simpanan di rekening tersebut, termasuk pokoknya. Tawaran bunga yang terdengar terlalu bagus karena itu bukan sekadar peluang tambahan hasil, tetapi pertukaran diam-diam dengan perlindungan yang selama ini kamu kira otomatis melekat.

Dua laman edukasi OJK memberi anjuran yang sejalan. Halaman Deposito di Sikapi Uangmu meminta pembacanya memperhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan memastikan sudah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan. Halaman Tabungan di situs yang sama memasang tips serupa, yaitu memastikan tabungan memenuhi syarat untuk dijamin LPS, salah satunya dengan memastikan besaran bunga sesuai dengan ketentuan penjaminan LPS.

Ada satu lagi ketentuan bunga yang jarang dibahas. Halaman FAQ LPS menyebut hak nasabah atas bunga simpanan terhenti pada saat bank tempat menyimpan uang dicabut izin usahanya. Halaman Simpanan Yang Dijamin menambahkan bahwa LPS hanya membayar simpanan sesuai penjaminan berikut bunga yang wajar sejak simpanan ditetapkan tidak layak dibayar sampai dibayarkan oleh LPS, dan bunga yang wajar itu dihitung menggunakan maksimum tingkat bunga penjaminan.

Alur klaim ketika izin usaha sebuah bank dicabut

Undang-undangnya memberi tenggat yang jelas, dan halaman resmi LPS mengulanginya dengan bahasa operasional. Berikut rangkuman tenggatnya.

TahapTenggatDasar
Penentuan simpanan yang layak dibayar setelah rekonsiliasi dan verifikasiPaling lambat 90 hari kerja sejak izin usaha dicabutPasal 16 ayat 3 UU Nomor 24 Tahun 2004
LPS mulai membayar simpanan yang layak dibayarPaling lambat 5 hari kerja sejak verifikasi dimulaiPasal 16 ayat 4 UU Nomor 24 Tahun 2004
Jangka waktu pengajuan klaim oleh nasabah5 tahun sejak izin usaha dicabutPasal 16 ayat 7 UU Nomor 24 Tahun 2004
Pengajuan keberatan atas status tidak layak dibayarPaling lama 180 hari kalender sejak keputusan diumumkanHalaman Prosedur Pengajuan Klaim dan Keberatan LPS
Keputusan LPS atas keberatan yang diajukan180 hari kalenderHalaman Prosedur Pengajuan Klaim dan Keberatan LPS

Halaman Simpanan Yang Dijamin menjelaskan rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan bertahap, dimulai dari rekening yang lebih mudah diverifikasi. Karena itu pengumuman status penjaminan datang berkali-kali, bukan sekali untuk semua nasabah. Nasabah bisa menunggu pengumuman di kantor bank yang bersangkutan, di media cetak, dan di situs LPS, serta memeriksa status simpanannya lewat aplikasi resmi LPS.

Untuk pembayaran, halaman Prosedur Pengajuan Klaim dan Keberatan merinci dokumen yang perlu kamu bawa ke bank pembayar yang ditunjuk LPS: asli dan salinan bukti identitas diri, asli dan salinan bukti kepemilikan rekening simpanan berupa buku tabungan, bilyet deposito, atau bukti giro, serta asli dan salinan anggaran dasar dan susunan pengurus bagi nasabah berbentuk organisasi atau perusahaan. Ada pula dokumen pendukung lain yang mungkin diminta, misalnya surat kuasa beserta identitas penerima kuasa bila pengurusannya diwakilkan, dan surat keterangan domisili bila alamatmu sudah berubah. Di sinilah anjuran menyimpan bukti transaksi berubah dari saran administratif menjadi hal yang menentukan.

Kalau simpananmu dinyatakan tidak layak dibayar dan kamu merasa dirugikan, Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 memberi dua jalur, yaitu mengajukan keberatan kepada LPS dengan bukti nyata dan jelas, atau menempuh upaya hukum melalui pengadilan. Halaman Simpanan Yang Dijamin menyebut bahwa bila keberatan diterima atau pengadilan mengabulkan, LPS mengubah status simpanan tersebut menjadi layak dibayar lewat mekanisme reklasifikasi.

Alur ini bukan teori. Siaran pers LPS tertanggal 7 September 2026 melaporkan penanganan sebuah bank perekonomian rakyat syariah yang izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan pada 1 September 2026. Dalam lima hari kerja sejak pencabutan izin, LPS menetapkan status penjaminan bagi 6.889 nasabah atau 79,64% dari total 8.650 nasabah, dengan dana tahap pertama yang disiapkan sebesar Rp5.833.175.856, dan pembayaran mulai dilaksanakan pada 7 September 2026 lewat bank pembayar yang ditunjuk. Siaran pers yang sama menyebut penyelesaian seluruh verifikasi dijadwalkan paling lambat 90 hari kerja, yaitu sampai 8 Januari 2027.

Kunci logam tua tergeletak bersebelahan dengan gembok kuningan terbuka di atas kain linen krem
Semua informasi penjaminan tersedia terbuka di kanal resmi, jadi tidak ada alasan mengandalkan salinan pihak ketiga

Bank mana yang jadi peserta dan cara mengeceknya sendiri

Jawaban singkatnya melegakan: hampir semuanya, dan itu wajib. Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 menyatakan setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan, dengan pengecualian pada ayat 2 berupa Badan Kredit Desa. Halaman Bank Peserta Penjaminan di situs LPS merinci cakupannya meliputi seluruh bank umum, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang beroperasi di Indonesia, ditambah Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Halaman FAQ LPS menegaskan cakupannya mencakup bank konvensional maupun bank syariah, mulai dari bank asing, bank campuran, bank swasta nasional, bank pembangunan daerah, sampai bank milik pemerintah.

Meski begitu, kami sengaja tidak menyalin daftar bank pesertanya ke dalam artikel ini. Daftar seperti itu berubah mengikuti perizinan, penggabungan usaha, dan pencabutan izin, sehingga salinan yang beredar di internet cepat basi dan justru menyesatkan. Yang jauh lebih berguna adalah kamu tahu tempat mengeceknya sendiri:

  • Aplikasi resmi LPS. Alamat apps.lps.go.id menyediakan menu Daftar Bank dengan dua pilihan, yaitu Peserta Penjaminan dan Dalam Likuidasi. Di alamat yang sama tersedia menu Tingkat Bunga Penjaminan, Kalkulator 3T untuk menyimulasikan status penjaminan simpananmu, serta Status Simpanan untuk memeriksa status rekening di bank yang sedang ditangani LPS.
  • Papan pengumuman di kantor bank. Pasal 9 huruf f Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 mewajibkan setiap bank peserta menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank atau tempat lain sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat. Halaman Bank Peserta Penjaminan menambahkan kewajiban memasang pengumuman mengenai maksimum tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS. Jadi saat kamu duduk di ruang tunggu cabang, informasi itu memang seharusnya terpampang.
  • Kanal kontak resmi. Halaman kontak di situs LPS mencantumkan call center 154. Untuk memastikan legalitas sebuah lembaga keuangan sebelum menyetorkan uang, kanal pengaduan konsumen OJK juga tersedia.

Kalau ada pihak yang menawarkan produk bernama simpanan atau deposito dengan imbal hasil jauh di atas tingkat bunga penjaminan, apalagi lewat aplikasi atau badan usaha yang bukan bank, dua pengecekan di atas sudah cukup untuk menghentikan langkahmu tepat waktu. Halaman Kalkulator 3T menyatakan hal ini secara langsung, bahwa simpanan pada lembaga keuangan selain bank tidak termasuk dalam program penjaminan LPS.

Yang perlu kamu cek dulu sebelum memindahkan uang

Pertama, hitung total simpananmu per bank, bukan per rekening. Jumlahkan tabungan, giro, dan seluruh deposito di bank yang sama, lalu bandingkan dengan batas Rp2.000.000.000. Kalau angkanya masih jauh di bawah, syarat nilai bukan pekerjaan rumahmu, dan perhatianmu lebih baik dialihkan ke syarat bunga.

Kedua, cocokkan bunga yang kamu terima dengan periode berjalan. Buka papan Tingkat Bunga Penjaminan di situs LPS, lihat periodenya, lalu sandingkan dengan tarif yang ditawarkan bankmu untuk kelompok yang sesuai. Ingat bahwa cashback ikut diperhitungkan. Kalau tarifnya melewati batas, yang hilang bukan selisihnya, melainkan status penjaminan seluruh simpanan di rekening itu.

Ketiga, rapikan bukti kepemilikanmu. Simpan bilyet deposito, buku tabungan, dan bukti transaksi di tempat yang kamu ingat. Syarat pertama penjaminan berbicara tentang pencatatan di pembukuan bank, dan bukti di tanganmu adalah alat yang kamu punya untuk membuktikannya bila terjadi perselisihan.

Keempat, pisahkan uang jaga-jaga dari uang yang terkunci. Penjaminan LPS melindungi nilai simpanan, bukan likuiditasmu sehari-hari. Dana darurat tetap sebaiknya berada di rekening yang bisa ditarik kapan saja, dan produk berjangka diisi lapisan uang di atasnya. Kebiasaan dasarnya kami uraikan di cara menabung di bank.

Kelima, jangan jadikan penjaminan sebagai alasan berhenti membaca. LPS menutupi risiko kegagalan bank sampai batas tertentu dengan syarat tertentu. Ia tidak menutupi risiko inflasi, tidak menutupi salah pilih tenor, dan tidak menutupi produk yang memang berada di luar definisi simpanan bank.

Keenam, verifikasi ulang setiap kali kamu memutuskan. Tingkat bunga penjaminan berganti periode, daftar bank peserta berubah, dan ketentuan bisa diperbarui lewat peraturan baru. Kebiasaan membuka langsung situs LPS dan laman resmi bankmu pada hari kamu memutuskan jauh lebih berharga daripada mengingat satu angka dari artikel mana pun, termasuk artikel ini.

Artikel ini adalah potret ketentuan penjaminan LPS per 9 September 2026 dan bersifat edukasi, bukan nasihat keuangan. Angka tingkat bunga penjaminan yang kami kutip berlaku untuk periode 1 Juli sampai 30 September 2026 sebagaimana tertera di beranda situs resmi LPS, jadi buka kembali papan itu sebelum kamu memakainya untuk keputusan apa pun. Panduan menabung lainnya bisa kamu lanjutkan di halaman menabung kami, dan kalau kamu ingin menata dulu arus uangnya sebelum bicara penempatan, mulailah dari halaman mengatur uang.

Pertanyaan yang sering diajukan
Apa itu penjaminan LPS?
Penjaminan LPS adalah program yang dijalankan Lembaga Penjamin Simpanan untuk menjamin simpanan nasabah di bank, sehingga saat izin usaha sebuah bank dicabut, simpanan yang memenuhi syarat tetap dibayarkan. Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Menurut halaman Profil di situs LPS yang kami akses 9 September 2026, LPS resmi beroperasi pada 22 September 2005.
Berapa nilai simpanan yang dijamin LPS?
Halaman FAQ resmi LPS yang kami akses 9 September 2026 menyebut nilai simpanan yang dijamin paling tinggi Rp2 miliar per nasabah per bank sejak 13 Oktober 2008. Angka itu ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008, yang Pasal 1-nya mengubah batas semula Rp100.000.000 pada Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 menjadi paling banyak Rp2.000.000.000. Kalau kamu punya beberapa rekening di satu bank, seluruh saldonya dijumlahkan lebih dulu.
Simpanan apa saja yang dijamin LPS?
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 menyebut LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Untuk bank syariah, halaman FAQ LPS menyebut giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah. Produk pasar modal dan simpanan di lembaga keuangan yang bukan bank berada di luar lingkup ini.
Apa saja tiga syarat penjaminan LPS?
Halaman Simpanan Yang Dijamin di situs LPS menyebut tiga syarat, yaitu simpanan tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah tidak terindikasi serta tidak terbukti melakukan fraud yang dijelaskan sebagai tindak pidana di bidang perbankan. Halaman Kalkulator 3T di aplikasi resmi LPS meringkasnya menjadi Tercatat, Tingkat bunga, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Berapa tingkat bunga penjaminan LPS sekarang?
Menurut papan Tingkat Bunga Penjaminan di beranda situs resmi LPS yang kami akses 9 September 2026, untuk periode 1 Juli sampai 30 September 2026 tingkatnya 3,75% untuk bank umum dalam rupiah, 2% untuk bank umum dalam valuta asing, dan 6,25% untuk BPR. Angka ini ditetapkan per periode, jadi cek lagi periode berjalan di situs LPS sebelum kamu memakainya.
Kalau bunga yang saya terima melebihi tingkat bunga penjaminan, apakah kelebihannya saja yang tidak dijamin?
Tidak. Halaman FAQ resmi LPS menjawab pertanyaan ini secara tegas: apabila nasabah memperoleh bunga simpanan melebihi suku bunga wajar yang ditetapkan LPS, maka simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS secara keseluruhan, baik pokok maupun bunganya. Halaman Kalkulator 3T juga mengingatkan bahwa cashback dari bank ikut diperhitungkan sebagai komponen perhitungan bunga.
Bank apa saja yang menjadi peserta penjaminan LPS?
Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 mewajibkan setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia menjadi peserta penjaminan, dengan pengecualian Badan Kredit Desa pada ayat 2. Halaman Bank Peserta Penjaminan di situs LPS menyebut cakupannya meliputi seluruh bank umum termasuk kantor cabang bank asing, Bank Perekonomian Rakyat, dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Daftar terbaru bisa kamu cek sendiri di aplikasi resmi LPS, jangan mengandalkan salinan daftar di situs lain.
Berapa lama proses pembayaran klaim penjaminan setelah izin bank dicabut?
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 mengatur LPS wajib menentukan simpanan yang layak dibayar selambat-lambatnya 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut, dan mulai membayar selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak verifikasi dimulai. Jangka waktu pengajuan klaim oleh nasabah adalah 5 tahun sejak izin usaha dicabut. Pembayarannya bertahap, jadi rekening yang belum diumumkan pada tahap pertama akan diumumkan pada penetapan berikutnya.
Apakah nasabah membayar biaya agar simpanannya dijamin LPS?
Tidak. Halaman FAQ resmi LPS menyatakan nasabah tidak dibebani biaya apa pun, dan bank tempat nasabah menyimpan dananya yang menanggung biaya penjaminan simpanan LPS. Halaman Bank Peserta Penjaminan menjelaskan bank membayar kontribusi kepesertaan sebesar 0,1% dari modal disetor serta premi penjaminan secara berkala.
Tentang penulis
Tim Redaksi Uang Bijak
Redaksi Editorial · Profil & kredensial

Tim editorial Uang Bijak yang menyusun, menyunting, dan meninjau seluruh konten edukasi keuangan. Setiap angka dirujuk ke sumber resmi (OJK, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, BPS, KSEI, dan LPS) beserta tanggalnya.

Ditinjau oleh Ahmad Thariq Syauqi · Editor & Penanggung Jawab

Sumber

LPS - Beranda (papan Tingkat Bunga Penjaminan)Tingkat bunga penjaminan periode 1 Juli sampai 30 September 2026, yaitu bank umum rupiah 3,75%, BPR 6,25%, dan bank umum valas 2%, serta nomor call center LPS 154, diakses 9 September 2026LPS - Simpanan Yang DijaminTiga syarat penjaminan, aturan rekonsiliasi dan verifikasi paling lambat 90 hari kerja, kriteria klaim yang tidak layak dibayar, jangka waktu klaim 5 tahun, batas pengajuan keberatan 180 hari kalender, dan ketentuan bunga wajar yang dihitung memakai maksimum tingkat bunga penjaminan, diakses 9 September 2026LPS - FAQ (Fungsi LPS dan Penjaminan Simpanan Nasabah Bank)Bentuk simpanan yang dijamin pada bank konvensional dan bank syariah, batas Rp2 miliar per nasabah per bank sejak 13 Oktober 2008, penjumlahan saldo seluruh rekening, pembagian prorata rekening gabungan, perhitungan set off dengan kewajiban nasabah, status transfer dan inkaso, konsekuensi bunga yang melebihi tingkat penjaminan, penegasan nasabah tidak dibebani biaya, dan berhentinya hak bunga saat izin usaha dicabut, diakses 9 September 2026LPS - Bank Peserta PenjaminanKewajiban kepesertaan seluruh bank umum, Bank Perekonomian Rakyat, dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, pengecualian kantor cabang bank Indonesia di luar negeri, kewajiban memasang bukti kepesertaan dan pengumuman maksimum tingkat bunga serta maksimum nilai simpanan yang dijamin, dan kontribusi kepesertaan 0,1% dari modal disetor, diakses 9 September 2026LPS - Prosedur Pengajuan Klaim dan KeberatanDokumen yang dibawa ke bank pembayar, jangka waktu klaim 5 tahun sejak izin usaha dicabut, batas pengajuan keberatan 180 hari kalender, jangka waktu keputusan LPS atas keberatan 180 hari kalender, dan opsi upaya hukum melalui pengadilan, diakses 9 September 2026LPS - ProfilLatar belakang krisis 1998 dan blanket guarantee, pembentukan LPS lewat UU Nomor 24 Tahun 2004, mulai beroperasi 22 September 2005, perluasan mandat lewat UU Nomor 9 Tahun 2016 dan UU Nomor 4 Tahun 2023, serta rincian fungsi, tugas, dan wewenang LPS, diakses 9 September 2026LPS Apps - Kalkulator 3TRingkasan syarat 3T, pernyataan LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, peringatan bahwa cashback diperhitungkan sebagai komponen perhitungan bunga, dan penegasan bahwa simpanan pada lembaga keuangan selain bank tidak termasuk program penjaminan LPS, diakses 9 September 2026LPS Apps - Daftar Bank Peserta PenjaminanAplikasi resmi LPS untuk memeriksa sendiri daftar bank peserta penjaminan dan daftar bank dalam likuidasi, diakses 9 September 2026JDIH BPK - UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin SimpananNaskah resmi berisi Pasal 8 tentang kewajiban kepesertaan, Pasal 9 tentang kewajiban bank peserta termasuk memasang bukti kepesertaan, Pasal 10 tentang bentuk simpanan yang dijamin, Pasal 11 tentang nilai simpanan yang dijamin, Pasal 16 tentang tenggat 90 hari kerja dan 5 hari kerja serta klaim 5 tahun, Pasal 18 tentang perhitungan kewajiban nasabah, Pasal 19 tentang klaim yang tidak layak dibayar, dan Pasal 20 tentang keberatan, diakses 9 September 2026JDIH BPK - PP Nomor 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan Yang Dijamin LPSPasal 1 yang mengubah batas nilai simpanan yang dijamin dari paling banyak Rp100.000.000 menjadi paling banyak Rp2.000.000.000, ditetapkan dan berlaku 13 Oktober 2008, diakses 9 September 2026OJK Sikapi Uangmu - DepositoPenyebutan deposito sebagai produk yang dijamin LPS dan anjuran memperhatikan tingkat suku bunga deposito agar sesuai ketentuan LPS, diakses 9 September 2026OJK Sikapi Uangmu - TabunganPenyebutan tabungan sebagai simpanan yang dijamin LPS sesuai ketentuan yang ada, dan tips memastikan besaran bunga sesuai ketentuan penjaminan LPS, diakses 9 September 2026LPS - Siaran pers pembayaran klaim penjaminan PT BPRS Gaido Indonesia (DL)Contoh nyata alur klaim: izin usaha dicabut OJK 1 September 2026, dalam lima hari kerja LPS menetapkan status penjaminan 6.889 dari 8.650 nasabah atau 79,64%, pembayaran tahap pertama dimulai 7 September 2026, dan batas penyelesaian verifikasi 90 hari kerja sampai 8 Januari 2027, diakses 9 September 2026

Setiap angka dan klaim di artikel ini dirujuk ke sumber resmi di atas beserta tanggalnya.

Masih ada yang ingin ditanyakan soal menabung? Ceritakan kondisimu, kami bantu arahkan langkah yang masuk akal.

Tanya via WhatsApp