Dividen Interim Adalah: Bedanya dengan Dividen Final dan Syaratnya
Dividen interim adalah dividen yang dibagikan sebelum tahun buku berakhir lewat keputusan direksi. Ini syarat, jadwal, dan bedanya dengan dividen final.

Dividen interim adalah dividen yang dibagikan perusahaan sebelum tahun bukunya berakhir, jadi pemegang saham menerima bagian laba lebih awal tanpa menunggu laporan keuangan setahun penuh dan rapat pemegang saham tahunan. Di Indonesia, dasarnya Pasal 72 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pembagian itu diputuskan Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris, bukan oleh RUPS seperti dividen final, dan ada satu syarat yang jarang dibahas: kalau di akhir tahun buku perusahaan ternyata rugi, dividen interim yang sudah kamu terima wajib dikembalikan.
Artikel ini membedah dividen interim sampai ke pasalnya: syarat membagikannya, bedanya dengan dividen final, jadwal cum date sampai payment date, contoh satu pengumuman resmi di situs Bursa Efek Indonesia, dan alasan kenapa pembagian tahun ini tidak menjamin pembagian berikutnya. Kalau kamu baru mengenal dividen secara umum, dasarnya sudah kami tulis di dividen adalah, dan kalau kamu belum paham apa yang sebenarnya kamu miliki saat membeli saham, mulailah dari saham adalah.
Semua ketentuan di bawah dirujuk dari naskah undang-undang di basis data JDIH BPK, Pedoman Perdagangan Bursa Efek Indonesia, POJK Nomor 15/POJK.04/2020, laman resmi KSEI, dan satu pengumuman keterbukaan informasi di idx.co.id, semuanya kami buka pada 24 September 2026. Tulisan ini edukasi, bukan nasihat keuangan, dan bukan ajakan membeli atau menjual saham apa pun.
Apa itu dividen interim menurut undang-undang
Titik berangkatnya adalah aturan umum soal laba. Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan penggunaan laba bersih, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan, diputuskan oleh RUPS. Ayat (2) menyatakan seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. Ayat (3) memberi pagar: dividen itu hanya boleh dibagikan apabila perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
Penjelasan undang-undang itu menerangkan arti saldo laba positif, yaitu laba bersih tahun buku berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian dari tahun buku sebelumnya. Penjelasan Pasal 71 ayat (3) lalu menegaskan konsekuensinya: kalau laba tahun berjalan belum menutup seluruh akumulasi kerugian lama, perseroan tidak dapat membagikan dividen karena saldo laba bersihnya masih negatif.
Semua itu mengandaikan tahun buku sudah selesai, laba sudah dihitung, dan RUPS sudah bersidang. Pasal 72 membuka jalur lain. Ayat (1) berbunyi: perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar perseroan. Ada dua kata kunci di kalimat itu. Kata "dapat" berarti pilihan, bukan kewajiban. Frasa "sepanjang diatur dalam anggaran dasar" berarti tidak semua perseroan boleh melakukannya; anggaran dasarnya harus membuka pintu lebih dulu.
Status hukumnya perlu kami sebut karena menyangkut keandalan artikel ini. Metadata JDIH BPK mencatat UU Nomor 40 Tahun 2007 ditetapkan, diundangkan, dan berlaku pada 16 Agustus 2007, dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, berstatus berlaku, dan telah diubah lewat rangkaian Cipta Kerja yang terakhir ditetapkan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Kami membuka naskah UU Nomor 6 Tahun 2023 itu. Pasal 109 di bagian Perseroan Terbatas hanya mengubah Pasal 1, Pasal 7, Pasal 32, dan Pasal 153, serta menyisipkan Pasal 153A sampai Pasal 153J yang mengatur perseroan usaha mikro dan kecil. Pasal 70 sampai Pasal 73 yang dibahas di sini tidak tersentuh.
Syarat membagikan dividen interim: pagar dalam Pasal 72
Karena dibagikan sebelum angka setahun penuh diketahui, undang-undang memasang pagar yang lebih ketat daripada sekadar ada laba. Berikut isi Pasal 72 ayat demi ayat.
| Ayat Pasal 72 | Isi ketentuannya |
|---|---|
| Ayat (1) | Dividen interim boleh dibagikan sebelum tahun buku berakhir, sepanjang diatur dalam anggaran dasar |
| Ayat (2) | Hanya bila kekayaan bersih perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib |
| Ayat (3) | Tidak boleh mengganggu atau menyebabkan perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditor, atau mengganggu kegiatan perseroan |
| Ayat (4) | Ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris |
| Ayat (5) | Bila setelah tahun buku berakhir perseroan ternyata rugi, dividen interim wajib dikembalikan pemegang saham |
| Ayat (6) | Bila pemegang saham tidak dapat mengembalikan, Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab tanggung renteng |
Ayat (2) layak dibaca pelan-pelan. Ukurannya bukan laba kuartal, melainkan kekayaan bersih perseroan dibandingkan dengan modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Cadangan wajib sendiri diatur Pasal 70: perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan, kewajiban itu berlaku bila saldo labanya positif, dan penyisihan dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% dari modal ditempatkan dan disetor. Artinya dividen interim hanya boleh diambil dari kelebihan di atas modal dan cadangan wajib, bukan dari modal itu sendiri.
Perlu jujur juga soal satu hal. Frasa "saldo laba yang positif" ada di Pasal 71 ayat (3) untuk dividen yang diputuskan RUPS. Pasal 72 tidak mengulang frasa itu, tetapi memakai ukuran kekayaan bersih di ayat (2) dan perlindungan kreditor di ayat (3). Dalam praktik, pengumuman dividen interim di bursa biasanya memuat data keuangan yang menjadi dasarnya, dan contoh yang kami buka di bagian bawah mencantumkan pos saldo laba ditahan per tanggal laporan keuangan interim.
Ayat (3) adalah pagar untuk pihak lain yang sering terlupa: kreditor. Perusahaan tidak boleh membagikan kas kepada pemegang saham kalau pembagian itu membuatnya tidak mampu membayar utang atau mengganggu jalannya usaha. Ayat (4) menentukan siapa yang memutuskan, dan ayat (5) serta (6) menentukan apa yang terjadi bila hitungannya ternyata keliru. Dua ayat terakhir kami bahas di bagian tersendiri.

Dividen interim vs dividen final
Istilah dividen final tidak dirumuskan sebagai definisi tersendiri di UU Perseroan Terbatas. Di pasar, istilah itu dipakai untuk dividen yang dibagikan setelah tahun buku ditutup berdasarkan keputusan RUPS atas penggunaan laba bersih, yaitu jalur Pasal 71. Laman produk saham Bursa Efek Indonesia menggambarkan jalur umum ini: dividen diberikan setelah mendapat persetujuan pemegang saham dalam RUPS.
Untuk perusahaan terbuka, jalur RUPS itu punya tenggat yang diatur OJK. Pasal 51 ayat (1) huruf i POJK Nomor 15/POJK.04/2020 mewajibkan ringkasan risalah RUPS memuat pelaksanaan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham yang berhak, jika ada keputusan RUPS soal pembagian dividen tunai. Ayat (2) mewajibkan ringkasan itu diumumkan paling lambat 2 hari kerja setelah RUPS. Pasal 58 lalu mewajibkan pembayaran dividen tunai paling lambat 30 hari setelah ringkasan risalah RUPS yang memutuskannya diumumkan.
| Aspek | Dividen interim | Dividen final |
|---|---|---|
| Waktu pembagian | Sebelum tahun buku berakhir | Setelah tahun buku berakhir |
| Dasar pasal UU 40/2007 | Pasal 72 | Pasal 71 |
| Yang memutuskan | Direksi, setelah persetujuan Dewan Komisaris | RUPS |
| Syarat pokok | Diatur anggaran dasar, kekayaan bersih di atas modal disetor ditambah cadangan wajib, tidak mengganggu kreditor | Saldo laba positif, setelah penyisihan cadangan |
| Dasar angka keuangan | Laporan keuangan interim, sebelum tahun berjalan selesai | Laporan keuangan tahunan |
| Kewajiban mengembalikan | Ada, bila akhir tahun buku ternyata rugi | Tidak diatur seperti Pasal 72 ayat (5) |
| Tenggat bayar perusahaan terbuka | Mengikuti jadwal yang diumumkan | Paling lambat 30 hari setelah ringkasan risalah RUPS diumumkan |
Tabel ini menjelaskan kenapa banyak emiten punya pola dua kali setahun. Dividen interim dibagikan menjelang akhir tahun dari hasil beberapa kuartal, lalu dividen final dibagikan setelah RUPS tahunan menyetujui laporan setahun penuh. Pola itu terlihat di riwayat yang kami rangkum di saham BCA, saham BRI, dan ITMG saham, tetapi itu riwayat, bukan aturan yang mengikat perusahaan mana pun.

Jadwal dividen interim: cum date, ex date, recording date, payment date
Di bursa, dividen interim diperlakukan sebagai tindakan korporasi dengan jadwal yang sama ketatnya dengan dividen tunai biasa. Bab IV huruf A Pedoman Perdagangan Bursa Efek Indonesia yang ditetapkan lewat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00109/BEI/12-2020, dikeluarkan 4 Desember 2020 dan diberlakukan 7 Desember 2020, menyebut dividen interim secara eksplisit dalam daftar tindakan korporasi yang diatur, bersama dividen tunai, dividen saham, HMETD, saham bonus, stock split, reverse stock split, dan merger yang berujung delisting.
Kunci seluruh jadwalnya adalah siklus penyelesaian. Laman Jam dan Mekanisme Perdagangan di situs BEI mencantumkan waktu penyelesaian transaksi Pasar Reguler pada hari bursa ke-2 setelah transaksi (T+2), Pasar Tunai pada hari bursa yang sama (T+0), dan Pasar Negosiasi berdasarkan kesepakatan antara anggota bursa jual dan beli. Karena pembelian di Pasar Reguler baru tercatat atas namamu dua hari bursa kemudian, batas hak harus dihitung mundur dari recording date. Pembahasan jam sesi dan hari bursa ada di jam bursa saham.
| Istilah | Letaknya menurut Pedoman Perdagangan BEI | Artinya buat kamu |
|---|---|---|
| Cum date Pasar Reguler dan Negosiasi | 2 hari bursa sebelum recording date | Hari terakhir membeli dan masih membawa hak dividen |
| Ex date Pasar Reguler dan Negosiasi | 1 hari bursa sebelum recording date | Beli mulai hari ini tidak lagi membawa hak |
| Cum date Pasar Tunai | Hari bursa yang sama dengan recording date | Batas hak di pasar yang diselesaikan T+0 |
| Ex date Pasar Tunai | 1 hari bursa setelah recording date | Pasar Tunai tidak lagi membawa hak |
| Recording date | Tanggal pencatatan daftar pemegang saham | Yang tercatat pada tanggal ini yang berhak |
| Payment date | Ditetapkan emiten dan diumumkan | Dana dibagikan lewat KSEI ke rekeningmu |
Pedoman yang sama memuat satu kalimat yang menjawab pertanyaan paling umum: transaksi jual yang dilakukan pada periode ex tidak mengakibatkan hilangnya hak atas hasil tindakan korporasi. Kalau kamu sudah memegang saham sampai penutupan cum date di Pasar Reguler, menjualnya pada ex date tidak membatalkan hakmu, karena penjualan itu baru diselesaikan setelah recording date.
Ada satu catatan teknis khusus dividen interim di pedoman itu. Pada periode ex Reguler (satu hari bursa sebelum recording date) dan pada recording date, terdapat potensi disparitas harga antara Pasar Reguler dan Pasar Tunai, karena transaksi di Pasar Tunai pada periode itu masih mengandung hak atas tindakan korporasi. Bagi investor ritel yang bertransaksi lewat aplikasi di Pasar Reguler, hal ini jarang terasa, tetapi cukup untuk menjelaskan kalau kamu melihat dua harga berbeda untuk saham yang sama pada hari-hari itu.
Dana dividen sendiri tidak dikirim emiten langsung ke rekening bank pribadimu. Untuk saham di penitipan kolektif KSEI, dividen didistribusikan lewat perusahaan efek atau bank kustodian tempat rekening efekmu dibuka. Hubungan rekening efek dengan rekening dana tempat uang investor ditampung kami urai di RDN adalah. KSEI juga menyediakan laman Jadwal Aksi Korporasi yang bisa disaring menurut cum date, record date, dan jenis aksi seperti cash dividend, sehingga kamu bisa mencocokkan tanggal dari sumber kedua.
Contoh nyata: membaca satu pengumuman dividen interim di IDX
Jadwal dividen diumumkan emiten lewat laman Keterbukaan Informasi di idx.co.id, yang bisa kamu saring menurut kode emiten dan rentang tanggal. Kami mengambil satu contoh bertanggal untuk menunjukkan cara membacanya: pengumuman PT Bank Central Asia Tbk tertanggal 24 November 2025 dengan perihal Jadwal Dividen Tunai Interim. Contoh ini dipilih karena dokumennya lengkap dan mudah diverifikasi, bukan sebagai penilaian atau rekomendasi atas saham tersebut.
Paragraf pembukanya menyebut dasar keputusannya: keputusan RUPS Tahunan tanggal 12 Maret 2025 dan keputusan Direksi yang telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris. Susunan itu sejalan dengan Pasal 72 ayat (4). Pengumuman lalu menyebut besaran Rp55 per saham untuk tahun buku 2025, dengan periode 1 Januari sampai 30 September 2025. Periode itulah yang membedakannya dari dividen final: angkanya bertumpu pada sembilan bulan, bukan dua belas.
| Kegiatan dalam pengumuman | Tanggal yang tercantum |
|---|---|
| Pengumuman di BEI dan laman resmi perseroan | 24 November 2025 |
| Cum dividen Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi | 2 Desember 2025 |
| Ex dividen Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi | 3 Desember 2025 |
| Recording date, pukul 16.00 WIB | 4 Desember 2025 |
| Cum dividen Pasar Tunai | 4 Desember 2025 |
| Ex dividen Pasar Tunai | 5 Desember 2025 |
| Pembayaran dividen interim tunai | 22 Desember 2025 |
Cocokkan tabel ini dengan aturan di bagian sebelumnya. Recording date jatuh pada Kamis, 4 Desember 2025. Mundur dua hari bursa, kamu tiba di Selasa, 2 Desember 2025, persis tanggal cum Pasar Reguler. Ex date Reguler jatuh sehari sesudahnya. Cum date Pasar Tunai sama dengan recording date, dan ex date Pasar Tunai sehari setelahnya. Semuanya konsisten dengan Pedoman Perdagangan, jadi kamu bisa memakai logika yang sama untuk pengumuman emiten mana pun.
Formulir e-reporting yang menyertai pengumuman itu juga memuat bagian data keuangan per 30 September 2025 yang mendasari pembagian dividen, termasuk laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk, saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya, dan total ekuitas. Bagian itu yang perlu kamu baca kalau ingin tahu dari laporan keuangan mana dividen interim dihitung.
Bagian tata caranya menyatakan dividen untuk saham di penitipan kolektif KSEI didistribusikan oleh KSEI lewat perusahaan efek atau bank kustodian pada tanggal pembayaran. Soal pajak, pengumuman itu menyebut pembayaran kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, dan pelaksanaan kewajiban pajaknya menjadi tanggung jawab masing-masing pemegang saham.
Perlakuan pajak dividen interim tidak berbeda jalur dari dividen RUPS. Pasal 24 PMK Nomor 18/PMK.03/2021 menyebut dividen yang dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan adalah dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau syarat investasi kembalinya tidak dipenuhi, Direktorat Jenderal Pajak menyebut PPh atas dividen sebesar 10% berdasarkan Pasal 17 ayat (2c) UU PPh. Syarat, tenggat, dan cara melapornya sudah kami bahas lengkap di pajak dividen, jadi tidak kami ulang di sini.

Kewajiban pengembalian bila perseroan rugi
Inilah ketentuan yang membuat dividen interim berbeda sifatnya dari dividen final. Pasal 72 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan: dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada perseroan. Kata yang dipakai adalah "harus", bukan "dapat".
Logikanya bisa dipahami. Dividen interim dihitung dari angka tengah tahun. Kalau kuartal-kuartal sisanya buruk dan tahun ditutup rugi, ternyata tidak ada laba tahun itu yang pantas dibagikan, sehingga yang sudah keluar diperlakukan sebagai pembayaran yang tidak berdasar. Ayat (6) menambahkan lapis perlindungan: bila pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim, Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian perseroan. Lapis ini memberi pengurus perusahaan alasan kuat untuk berhati-hati sebelum memutuskan dividen interim, karena tanggung jawab mereka ikut dipertaruhkan.
Undang-undang tidak merinci mekanisme teknis penagihan kembali kepada ribuan pemegang saham ritel di perusahaan terbuka, dan kami tidak menemukan ketentuan pelaksana soal itu di sumber yang kami buka. Karena itu kami tidak akan menebak prosedurnya. Yang pasti adalah kewajiban hukumnya ada, dan kamu sebaiknya tahu sebelum menganggap dividen interim sebagai uang yang sepenuhnya selesai.
Implikasi praktisnya bagi keuanganmu sederhana. Jangan jadikan dividen interim pos pemasukan tetap untuk kebutuhan wajib bulanan. Tempatkan dulu kebutuhan pokok pada sumber yang pasti, dan bangun dana darurat sebelum menggantungkan rencana apa pun pada pembagian laba perusahaan.
Kenapa dividen interim bukan jaminan dividen berikutnya
Banyak pemula membaca pengumuman dividen interim sebagai sinyal bahwa dividen final pasti besar, atau bahwa tahun depan pasti ada pembagian serupa. Tidak ada satu pun dasar hukum untuk anggapan itu.
Pertama, Pasal 72 ayat (1) memakai kata "dapat". Setiap tahun Direksi dan Dewan Komisaris memutuskan ulang berdasarkan kondisi saat itu, dan anggaran dasar harus tetap memberi ruang. Kedua, syarat di ayat (2) dan (3) dinilai ulang setiap kali: kekayaan bersih harus tetap di atas modal disetor ditambah cadangan wajib, dan pembagian tidak boleh mengganggu kewajiban kepada kreditor. Kondisi yang terpenuhi tahun lalu bisa tidak terpenuhi tahun ini. Ketiga, dividen final ditentukan RUPS lewat Pasal 71, dan ayat (2) pasal itu memberi RUPS wewenang untuk menentukan lain, termasuk tidak membagikan laba sama sekali.
Keempat, angka dividen interim bertumpu pada periode yang belum lengkap. Contoh di atas memakai data sampai 30 September. Tiga bulan terakhir tahun buku bisa mengubah gambaran, dan dalam kasus terburuk memicu kewajiban pengembalian di Pasal 72 ayat (5).
| Anggapan yang sering muncul | Yang sebenarnya menurut aturan |
|---|---|
| Tahun lalu ada dividen interim, tahun ini pasti ada | Pasal 72 ayat (1) memakai kata dapat, keputusan diambil ulang setiap kali |
| Dividen interim besar berarti dividen final besar | Dividen final diputuskan RUPS terpisah lewat Pasal 71 |
| Dividen interim sudah pasti milik saya | Wajib dikembalikan bila tahun buku ditutup rugi, Pasal 72 ayat (5) |
| Beli sehari sebelum pembayaran masih dapat | Hak ditentukan cum date dan recording date, bukan payment date |
| Dividen interim menambah kekayaan tanpa konsekuensi | Kas keluar dari perusahaan yang sebagian kamu miliki |
Poin terakhir di tabel perlu penekanan. Seperti kami jelaskan di dividen adalah, dividen memindahkan nilai dari kas perusahaan ke rekening pemegang saham. Pada hari pembayaran, nilainya berpindah kantong, bukan bertambah dari luar. Pembeli yang masuk setelah ex date tidak mendapat dividen tersebut, sehingga pasar umumnya memperhitungkannya pada harga. Membeli tepat sebelum cum date hanya untuk menangkap dividen interim tidak memberimu uang tanpa sisi sebaliknya.
Kalau kamu ingin mulai memantau jadwal dividen secara mandiri, urutan kerjanya begini: buka laman Keterbukaan Informasi di idx.co.id, saring kode emiten yang kamu pegang, cari pengumuman berperihal jadwal dividen, catat cum date, recording date, dan payment date, lalu cocokkan dengan laman Jadwal Aksi Korporasi KSEI. Langkah membuka rekening dan bertransaksi ada di cara beli saham, dan peta topik belajar saham lainnya ada di pilar saham.
Kalau masih ada yang membingungkan, misalnya cara membaca pengumuman jadwal dividen emiten yang kamu pegang atau cara menghitung tanggal cum dari recording date, kamu bisa tanya lewat WhatsApp ke tim Uang Bijak. Kami membantu menjelaskan aturan dan cara membaca dokumen resmi, bukan memberi rekomendasi saham dan bukan menjanjikan hasil.
Tulisan ini bersifat edukasi, bukan nasihat keuangan, bukan ajakan membeli atau menjual saham apa pun, dan tidak menjanjikan hasil. Contoh pengumuman emiten dipakai semata untuk menunjukkan cara membaca dokumen resmi, dan riwayat dividen perusahaan mana pun bukan jaminan untuk periode berikutnya. Ketentuan hukum dan pajak bisa berubah, jadi periksa naskah terbaru di sumber resmi dan konsultasikan kondisi pajakmu ke Direktorat Jenderal Pajak. Baca juga halaman disclaimer Uang Bijak.
Dividen interim adalah apa?
Apa beda dividen interim dan dividen final?
Apakah dividen interim bisa diminta kembali?
Kapan harus memegang saham supaya berhak atas dividen interim?
Kalau saya menjual saham pada tanggal ex, apakah dividen interimnya hilang?
Apakah dividen interim kena pajak?
Kalau perusahaan membagi dividen interim tahun ini, apakah tahun depan pasti membagi lagi?
Tim editorial Uang Bijak yang menyusun, menyunting, dan meninjau seluruh konten edukasi keuangan. Setiap angka dirujuk ke sumber resmi (OJK, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, BPS, KSEI, dan LPS) beserta tanggalnya.
Ditinjau oleh Ahmad Thariq Syauqi · Editor & Penanggung Jawab
Sumber
JDIH BPK - UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (metadata dan status)Tanggal penetapan, pengundangan, dan berlaku 16 Agustus 2007, sumber LN 2007 Nomor 106 dan TLN Nomor 4756, status Berlaku, serta keterangan bahwa undang-undang ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, Perppu Nomor 2 Tahun 2022, dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, diakses 24 September 2026JDIH BPK - Naskah UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PDF)Pasal 70 kewajiban penyisihan cadangan wajib sampai paling sedikit 20% dari modal ditempatkan dan disetor, Pasal 71 ayat (1) sampai (3) penggunaan laba bersih diputuskan RUPS dan dividen hanya boleh dibagikan bila saldo laba positif, Pasal 72 ayat (1) sampai (6) syarat dividen interim, keputusan Direksi setelah persetujuan Dewan Komisaris, kewajiban pengembalian bila rugi, dan tanggung renteng Direksi serta Dewan Komisaris, Pasal 73 dividen tidak diambil 5 dan 10 tahun, serta Penjelasan Pasal 70 dan 71 tentang arti saldo laba positif, diakses 24 September 2026JDIH BPK - UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangNaskah Pasal 109 bagian Perseroan Terbatas yang mengubah Pasal 1, Pasal 7, Pasal 32, dan Pasal 153 serta menyisipkan Pasal 153A sampai Pasal 153J UU Nomor 40 Tahun 2007, sehingga Pasal 70 sampai Pasal 73 tidak diubah, diakses 24 September 2026Bursa Efek Indonesia - Pedoman Perdagangan (Kep-00109/BEI/12-2020)Dikeluarkan 4 Desember 2020 dan diberlakukan 7 Desember 2020; Bab IV huruf A yang memasukkan dividen interim dalam daftar tindakan korporasi, huruf B batas periode cum Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 2 hari bursa sebelum recording date dan periode ex 1 hari bursa sebelum recording date, Pasar Tunai cum pada hari yang sama dengan recording date dan ex 1 hari bursa setelahnya, ketentuan bahwa transaksi jual pada periode ex tidak menghilangkan hak, serta catatan potensi disparitas harga Pasar Reguler dan Pasar Tunai pada periode ex Reguler dan recording date untuk dividen interim, diakses 24 September 2026Bursa Efek Indonesia - Jam dan Mekanisme PerdaganganTabel segmentasi pasar dan waktu penyelesaian transaksi: Pasar Reguler hari bursa ke-2 setelah transaksi (T+2), Pasar Tunai hari bursa yang sama (T+0), Pasar Negosiasi berdasarkan kesepakatan anggota bursa, diakses 24 September 2026Bursa Efek Indonesia - Produk SahamDefinisi dividen sebagai pembagian keuntungan yang berasal dari keuntungan perusahaan, keterangan bahwa dividen diberikan setelah persetujuan pemegang saham dalam RUPS, dan syarat tercatat sebagai pemegang saham pada periode yang diakui berhak, diakses 24 September 2026Bursa Efek Indonesia - Keterbukaan InformasiLaman resmi daftar pengumuman perusahaan tercatat yang dapat disaring per kode emiten dan rentang tanggal, tempat jadwal dividen diumumkan, diakses 24 September 2026Keterbukaan Informasi IDX - PT Bank Central Asia Tbk, Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim Tunai Tahun Buku 2025Contoh pengumuman bertanggal 24 November 2025 dengan nomor penyampaian 0263/ESG/2025 perihal Jadwal Dividen Tunai Interim: dasar keputusan RUPS Tahunan 12 Maret 2025 dan keputusan Direksi yang telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dividen interim tunai Rp55 per saham untuk periode 1 Januari sampai 30 September 2025, cum Pasar Reguler dan Negosiasi 2 Desember 2025, ex 3 Desember 2025, cum Pasar Tunai 4 Desember 2025, ex Pasar Tunai 5 Desember 2025, recording date 4 Desember 2025 pukul 16.00 WIB, pembayaran 22 Desember 2025 lewat KSEI, dan keterangan tidak ada pemotongan PPh bagi Wajib Pajak Dalam Negeri, diakses 24 September 2026OJK - POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan TerbukaDitetapkan 20 April 2020; Pasal 51 ayat (1) huruf i ringkasan risalah RUPS memuat pelaksanaan pembayaran dividen tunai jika ada keputusan RUPS terkait pembagian dividen tunai, Pasal 51 ayat (2) ringkasan risalah diumumkan paling lambat 2 hari kerja setelah RUPS, dan Pasal 58 pembayaran dividen tunai paling lambat 30 hari setelah diumumkannya ringkasan risalah RUPS, diakses 24 September 2026KSEI - Jadwal Aksi KorporasiKalender aksi korporasi resmi KSEI yang dapat disaring menurut Cum Date, Record Date, dan Effective Date serta jenis aksi termasuk Cash Dividend, diakses 24 September 2026JDIH BPK - PMK Nomor 18/PMK.03/2021 (naskah PDF)Pasal 24 ayat (1) dan (2) bahwa dividen yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rapat dan mekanisme pembagian sejenis, diakses 24 September 2026DJP - Dividen, Hari Raya, dan CoretaxPPh atas dividen sebesar 10% berdasarkan Pasal 17 ayat (2c) UU PPh sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021, diakses 24 September 2026Setiap angka dan klaim di artikel ini dirujuk ke sumber resmi di atas beserta tanggalnya.
Panduan lain yang berkaitan.
Agio Saham Adalah: Arti, Cara Menghitung, Pencatatan, dan Pajaknya
Apa Itu MSCI dalam Saham? Arti, Indeks MSCI Indonesia, dan Cara Saham Masuk
Saham Blue Chip Indonesia: Arti, Ciri, Hubungannya dengan LQ45, dan Risikonya
Masih ada yang ingin ditanyakan soal belajar saham? Ceritakan kondisimu, kami bantu arahkan langkah yang masuk akal.
Tanya via WhatsApp