Free Float Saham: Arti, Aturan Minimum BEI, dan Cara Membacanya
Free float saham adalah porsi saham yang benar-benar beredar di tangan publik. Ini definisi resminya, batas minimum 15% dari BEI, dan cara menghitungnya.

Free float saham adalah bagian saham sebuah perusahaan tercatat yang benar-benar beredar di tangan publik dan bisa diperdagangkan setiap hari di bursa. Sisanya dipegang pihak yang jarang menjual: pemegang saham pengendali beserta afiliasinya, direksi dan komisaris, pemegang porsi besar, atau perusahaan itu sendiri lewat saham treasuri. Sejak 31 Maret 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan porsi yang beredar di publik ini paling sedikit 15% dari jumlah saham tercatat, naik dari aturan lama sebesar 7,5%, dengan masa transisi bertahap sampai 2029.
Kenapa angka ini penting bagi kamu yang baru belajar? Karena free float menentukan seberapa "ramai" sebuah saham bisa diperdagangkan. Dua perusahaan dengan kapitalisasi pasar yang sama bisa punya likuiditas yang sangat berbeda kalau porsi publiknya berbeda. Kalau kamu belum akrab dengan konsep dasar kepemilikan saham, mulailah dari saham adalah, lalu kembali ke sini.
Seluruh ketentuan di bawah kami rujuk langsung dari Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00045/BEI/03-2026, Peraturan BEI Nomor I-X tentang Papan Pemantauan Khusus, siaran pers BEI dan OJK, serta panduan metodologi indeks BEI, yang semuanya kami buka pada 24 September 2026. Tulisan ini bersifat edukasi, bukan nasihat keuangan, bukan ajakan membeli atau menjual saham apa pun, dan tidak menyebut emiten tertentu sebagai contoh.
Arti free float saham menurut aturan BEI
Istilah free float sering diterjemahkan bebas sebagai "saham yang mengambang". Terjemahan itu kurang membantu. Lebih tepat membayangkannya sebagai saham yang tidak terkunci: saham yang pemiliknya tidak punya kendali atas perusahaan, tidak terikat pembatasan jual, dan porsinya kecil, sehingga saham itu mudah berpindah tangan di pasar.
Definisi resminya ada di ketentuan I.5 Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, sebagaimana diubah lewat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00045/BEI/03-2026. Keputusan itu diterbitkan dan diberlakukan pada 31 Maret 2026, sekaligus mencabut Keputusan Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 yang sebelumnya berlaku. Menurut ketentuan I.5, Saham Free Float adalah saham tanpa warkat (scripless) yang telah tercatat di Bursa dan memenuhi lima syarat sekaligus.
| Syarat dalam ketentuan I.5 | Artinya dalam bahasa sehari-hari |
|---|---|
| Dimiliki pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham | Pemegang porsi besar, 5% ke atas, tidak dihitung |
| Bukan milik Pengendali dan/atau Afiliasi dari Pengendali | Saham pemilik utama dan kelompoknya tidak dihitung |
| Bukan milik anggota dewan komisaris atau anggota direksi | Saham orang dalam pengurus perusahaan tidak dihitung |
| Bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan | Saham treasuri hasil buyback tidak dihitung |
| Bukan saham yang harus dibatasi pengalihan kepemilikannya | Saham yang terkena larangan jual sementara tidak dihitung |
Perhatikan juga dua kata pembuka definisinya: tanpa warkat. Saham yang masih berbentuk sertifikat fisik tidak masuk hitungan free float, sekalipun pemiliknya publik kecil. Alasannya praktis: saham warkat tidak bisa langsung diperdagangkan secara elektronik tanpa dikonversi lebih dulu.
Batas 5% dipertahankan dalam perubahan 2026. Siaran Pers Bersama OJK, BEI, dan KSEI tanggal 2 April 2026 mengutip Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik yang menyebut ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen itu sejalan dengan standar global. Jadi yang berubah pada 2026 terutama adalah angka minimumnya, bukan cara mendefinisikan siapa yang disebut publik.
Ada satu pintu yang perlu kamu ketahui. Ketentuan V.2 Peraturan I-A memberi perusahaan tercatat hak mengajukan permohonan agar pemegang saham tertentu dikategorikan sebagai pemegang Saham Free Float, dengan ketentuan kepemilikan dengan penerima manfaat investor publik. Contoh tipikalnya adalah pengelola dana yang memegang porsi besar tetapi uangnya berasal dari banyak investor. Kategori ini hanya berlaku bila disetujui Bursa, jadi angka free float resmi bisa sedikit berbeda dari hitunganmu sendiri.

Aturan minimum free float terbaru: dari 7,5% menjadi 15%
Sebelum 2026, syarat untuk tetap tercatat di Bursa cukup rendah. Siaran pers BEI Nomor 06/BEI.SPR/01-2024 tanggal 30 Januari 2024 merangkum ketentuan V.1 Peraturan I-A versi 2021: jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat, ditambah jumlah pemegang saham paling sedikit 300 pemilik Single Investor Identification (SID). BEI waktu itu sudah memberi masa relaksasi dua tahun, dari Desember 2021 sampai Desember 2023.
Pada 5 Februari 2026, BEI lewat siaran pers Nomor 011/BEI.SPR/2-2026 mengumumkan rencana menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15%, sebagai bagian dari Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Rancangan peraturannya dibuka untuk tanggapan publik pada 4 sampai 19 Februari 2026. Hasilnya adalah Kep-00045/BEI/03-2026 yang berlaku 31 Maret 2026, dan Siaran Pers Bersama OJK, BEI, dan KSEI tanggal 2 April 2026 mencatat kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen sebagai salah satu dari empat agenda reformasi transparansi yang sudah dituntaskan.
Untuk jumlah sahamnya, rancangan resmi yang dipublikasikan BEI pada 4 Februari 2026 merumuskan ketentuan V.1.1 sebagai jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 saham dan paling sedikit 15% dari jumlah saham tercatat, yang berlaku setelah satu tahun dari tanggal pencatatan. Ketentuan V.1.2 dalam keputusan final mempertahankan syarat jumlah pemegang saham paling sedikit 300 pemilik SID.
Karena kenaikannya dua kali lipat, BEI tidak memberlakukannya seketika. Angka 3 huruf a Keputusan Kep-00045/BEI/03-2026 memuat masa transisi yang dibedakan menurut nilai kapitalisasi saham dan posisi free float emiten per 31 Maret 2026.
| Kondisi emiten per 31 Maret 2026 | Tenggat pemenuhan menurut Kep-00045/BEI/03-2026 |
|---|---|
| Kapitalisasi paling sedikit Rp5 triliun, free float di bawah 12,5% | Paling kurang 12,5% pada 31 Maret 2027, lalu paling kurang 15% pada 31 Maret 2028 |
| Kapitalisasi paling sedikit Rp5 triliun, free float 12,5% sampai di bawah 15% | Paling kurang 15% pada 31 Maret 2027 |
| Kapitalisasi di bawah Rp5 triliun | Paling kurang 15% pada 31 Maret 2029 |
Keputusan yang sama menambahkan bahwa dengan memperhatikan kondisi pasar, Bursa dapat menetapkan jangka waktu lain setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK. Artinya jadwal di tabel ini bisa berubah, dan kamu sebaiknya selalu mengecek pengumuman terbaru BEI sebelum menjadikannya patokan.
Ada juga pengecualian yang wajar. Ketentuan V.1.4 memberi waktu paling lambat 2 tahun bila free float turun di bawah batas akibat pelaksanaan Penawaran Tender Wajib, yaitu penawaran pembelian yang wajib dilakukan pihak yang mengambil alih perusahaan terbuka. Ketentuan V.1.3 mengatur tindakan korporasi yang membuat syarat tidak terpenuhi karena hal di luar kendali perusahaan: emiten wajib menyampaikan rencana pemenuhannya kepada Bursa paling lambat 2 hari bursa setelah mengetahuinya.
Syarat untuk perusahaan yang baru melantai lebih ketat lagi. Menurut ketentuan III.2.7 dan III.3.7, jumlah Saham Free Float setelah Penawaran Umum paling sedikit 300.000.000 saham untuk Papan Utama dan 150.000.000 saham untuk Papan Pengembangan, dengan persentase yang bertingkat menurut nilai kapitalisasi saham sebelum tanggal pencatatan.
| Nilai kapitalisasi saham sebelum pencatatan | Minimum free float saat IPO |
|---|---|
| Kurang dari Rp5 triliun | Paling sedikit 25% dari saham yang dicatatkan |
| Rp5 triliun sampai Rp50 triliun | Paling sedikit 20% dari saham yang dicatatkan |
| Lebih dari Rp50 triliun | Paling sedikit 15% dari saham yang dicatatkan |
Ketentuan III.2.11 dan III.3.11 mewajibkan porsi minimum saat IPO itu dipertahankan sampai satu tahun setelah tanggal pencatatan, dan ketentuan III.2.8 mewajibkan paling sedikit 1.000 pemegang saham pemilik SID untuk Papan Utama. Proses IPO dari sisi investor ritel kami bahas di cara beli saham IPO.
Cara menghitung free float, dengan angka contoh
Rumusnya sederhana. Yang sering membuat bingung adalah daftar pengurangnya, karena satu pemegang saham bisa masuk lebih dari satu kategori. Urutannya begini:
- Mulai dari jumlah saham tercatat, yaitu seluruh saham perusahaan yang tercatat di Bursa.
- Kurangi saham milik Pengendali dan afiliasinya. Ini biasanya pengurang terbesar.
- Kurangi saham milik direksi dan dewan komisaris.
- Kurangi saham milik pemegang dengan porsi 5% atau lebih yang belum terhitung di atas.
- Kurangi saham treasuri hasil pembelian kembali oleh perusahaan.
- Kurangi saham yang dibatasi pengalihannya dan saham yang masih berbentuk warkat.
- Hasilnya adalah jumlah saham free float. Persentase free float sama dengan jumlah saham free float dibagi jumlah saham tercatat, dikali 100%.
Perhatikan investor institusi dalam contoh itu. Ia bukan pengendali dan bukan orang dalam, tetapi porsinya 6%, sehingga seluruh sahamnya keluar dari hitungan free float. Kalau porsinya 4,9%, sahamnya justru ikut dihitung. Ambang 5% ini membuat angka free float bisa berubah cukup besar hanya karena satu investor menambah atau mengurangi kepemilikan di sekitar batas itu.
Contoh itu juga menunjukkan kenapa hitunganmu bisa berbeda dari angka resmi. Kamu jarang tahu siapa saja afiliasi pengendali, dan kamu tidak tahu apakah Bursa menyetujui permohonan kategori penerima manfaat investor publik berdasarkan ketentuan V.2. Karena itu, perlakukan hitungan sendiri sebagai latihan memahami konsep, lalu pakai angka yang dilaporkan emiten untuk keperluan nyata.

Di mana melihat data free float dan pemegang saham
Kabar baiknya, kamu tidak perlu menebak. Emiten wajib melaporkan komposisi pemegang sahamnya secara rutin, dan sejak reformasi transparansi 2026, rinciannya makin lengkap. Berikut tempat yang bisa kamu buka sendiri.
Keterbukaan Informasi di idx.co.id. Ini sumber utamanya. Buka laman Keterbukaan Informasi, ketik kode emiten, lalu cari laporan bulanan registrasi pemegang efek yang biasanya disampaikan biro administrasi efek atas nama emiten. Di dalamnya ada laporan saham free float yang memuat jumlah saham tercatat, jumlah saham warkat dan tanpa warkat, rincian pengurang (pemegang di bawah 5%, direksi dan komisaris, pengendali, saham treasuri), jumlah saham free float berikut persentasenya, dan jumlah pemegang saham pemilik SID. Laporan ini terbit setiap bulan, jadi kamu bisa melihat trennya dari waktu ke waktu.
Profil Perusahaan Tercatat di idx.co.id. Laman ini menampilkan profil setiap emiten, termasuk ringkasan pemegang saham. Cocok untuk gambaran cepat siapa pemegang porsi besar sebelum kamu membuka laporan bulanan yang lebih rinci.
Laman Pengumuman BEI. Siaran Pers Bersama OJK, BEI, dan KSEI tanggal 2 April 2026 menjelaskan tiga perubahan yang langsung berguna bagi investor ritel. Pertama, data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kini disediakan kepada publik. Kedua, BEI mengumumkan saham dengan indikasi High Shareholding Concentration, yaitu kepemilikan yang terkonsentrasi pada sedikit pemegang, di laman Pengumuman dengan kata kunci "Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi". Ketiga, KSEI mendistribusikan data kepemilikan saham tanpa warkat berdasarkan 39 klasifikasi dan tipe investor, yang juga bisa diakses lewat laman pengumuman BEI.
Laporan bulanan yang lebih rinci. Siaran pers yang sama menyebut perubahan Surat Keputusan Direksi tentang Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (LBRE) yang berlaku sejak 1 Mei 2026 untuk laporan periode 30 April 2026. Isinya antara lain rincian kepemilikan di atas 5 persen, afiliasi pengendali dengan kepemilikan di bawah 5 persen, kepemilikan direksi dan komisaris, serta kepemilikan saham karyawan yang dibatasi. Informasi pemilik manfaat untuk kepemilikan 10 persen atau lebih tidak dipublikasikan dan hanya diberikan atas permintaan dengan prosedur Bursa.
AKSes KSEI untuk kepemilikanmu sendiri. AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) dari Kustodian Sentral Efek Indonesia adalah tempat memantau efek yang tercatat atas namamu. Ini tidak menunjukkan free float emiten, tetapi berguna untuk memastikan saham yang kamu beli lewat perusahaan efek benar-benar tercatat atas SID-mu. Hubungan rekening efek, SID, dan rekening dana nasabah kami urai di RDN adalah.
| Kebutuhan | Tempat membukanya |
|---|---|
| Persentase free float resmi dan trennya | Laporan bulanan di Keterbukaan Informasi idx.co.id |
| Siapa saja pemegang porsi besar | Profil Perusahaan Tercatat dan laporan bulanan emiten |
| Konsentrasi kepemilikan yang tinggi | Laman Pengumuman BEI, kata kunci Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi |
| Status Papan Pemantauan Khusus dan notasi khusus | Pengumuman BEI dan tampilan kode saham di aplikasi perusahaan efek |
| Saham atas namamu sendiri | AKSes KSEI |

Kenapa free float penting bagi investor ritel
Likuiditas. Free float adalah pasokan saham yang secara realistis bisa kamu beli atau jual. Semakin kecil porsinya, semakin sedikit saham yang berpindah tangan setiap hari, dan semakin sulit kamu keluar dari posisi pada harga yang kamu harapkan. Siaran pers BEI tanggal 5 Februari 2026 menempatkan kenaikan free float dalam kerangka pendalaman pasar, dan Siaran Pers Bersama 2 April 2026 menyatakan kebijakan itu diharapkan meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi.
Risiko volatilitas. Ketika saham yang beredar sedikit, transaksi yang tidak terlalu besar sudah cukup untuk menggeser harga. Pergerakan tajam dalam sehari bisa terjadi karena pasokannya tipis, bukan karena ada kabar baru tentang perusahaan. BEI memang punya batas pergerakan harga harian lewat mekanisme auto rejection saham, tetapi batas itu hanya membatasi seberapa jauh harga boleh bergerak dalam satu hari, tidak membuat saham menjadi lebih likuid.
Kualitas pembentukan harga. Harga yang terbentuk dari banyak penjual dan pembeli lebih mencerminkan penilaian pasar. Siaran Pers Bersama OJK, BEI, dan KSEI menyebut penguatan transparansi, termasuk kenaikan free float, diharapkan mendorong likuiditas yang lebih sehat dan meningkatkan kualitas price discovery, yaitu proses pasar menemukan harga yang wajar.
Notasi khusus dan Papan Pemantauan Khusus. Ketentuan II.10 Peraturan I-A memberi Bursa wewenang memberikan notasi khusus di kode perusahaan tercatat dan menempatkan sahamnya di Papan Pemantauan Khusus bila emiten mengalami kondisi atau memenuhi kriteria tertentu. Peraturan Nomor I-X yang ditetapkan lewat Keputusan Direksi Nomor Kep-00035/BEI/06-2025 (diterbitkan 3 Juni 2025, berlaku 4 Juni 2025) mengatur kriterianya. Ketentuan III.1.6.1 memasukkan kondisi tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat menurut Peraturan I-A bagi saham di Papan Utama atau Papan Pengembangan, dengan acuan jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 saham dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat. Jadi ambang untuk masuk papan ini tidak sama dengan target 15%.
Seberapa nyata dampaknya? Siaran pers BEI tanggal 30 Januari 2024 mencatat 78 perusahaan tercatat yang belum memenuhi syarat free float dan atau jumlah pemegang saham, dan menempatkannya di Papan Pemantauan Khusus mulai 31 Januari 2024 dengan notasi khusus, supaya publik cepat mengetahui kondisinya. Ketentuan IV.1.4 Peraturan I-X mengatur jalan keluarnya: emiten keluar dari papan itu bila kondisinya sudah terpenuhi kembali, atau bila sahamnya masuk daftar efek Liquidity Provider Saham dan sudah memiliki Liquidity Provider. Cara perdagangan di papan ini, termasuk lelang berkala, kami bahas lengkap di FCA saham adalah.
Posisi di papan pencatatan. Free float juga menentukan papan tempat saham tercatat. Ketentuan VI.4 Peraturan I-A mensyaratkan nilai kapitalisasi dari Saham Free Float lebih dari Rp200.000.000.000 (Rp200 miliar) bagi perusahaan yang ingin tetap berada di Papan Utama, di samping syarat lain seperti jumlah pemegang saham lebih dari 750 pemilik SID.
Bedanya free float dengan kapitalisasi pasar
Dua istilah ini sering tertukar karena sama-sama dihitung dari harga dan jumlah saham. Bedanya ada pada jumlah saham yang dipakai.
Kapitalisasi pasar adalah harga saham dikali seluruh saham tercatat. Angka ini menggambarkan nilai pasar keseluruhan perusahaan, termasuk porsi pengendali yang hampir tidak pernah diperdagangkan. Kapitalisasi pasar free float hanya menghitung porsi yang beredar di publik. Panduan dan Metodologi Indeks IDX80, LQ45, dan IDX30 yang menjadi lampiran Pengumuman BEI Nomor Peng-00058/BEI.POP/03-2024 tanggal 27 Maret 2024 merumuskannya sebagai harga saham dikali jumlah saham tercatat dikali rasio free float, dengan rasio free float mengikuti definisi Peraturan I-A dan dibulatkan dua angka di belakang koma.
| Aspek | Kapitalisasi pasar | Kapitalisasi pasar free float |
|---|---|---|
| Rumus | Harga dikali seluruh saham tercatat | Harga dikali saham tercatat dikali rasio free float |
| Yang digambarkan | Nilai pasar seluruh perusahaan | Nilai saham yang beredar di publik |
| Dipengaruhi porsi pengendali | Tidak | Ya, porsi pengendali dikeluarkan |
| Dipakai untuk | Ukuran besar kecilnya perusahaan | Bobot indeks seperti IDX80, LQ45, IDX30, dan syarat Papan Utama |
Perbedaan ini punya akibat nyata. Metodologi indeks IDX80, LQ45, dan IDX30 memakai pembobotan Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted, artinya bobot sebuah saham di indeks ditentukan oleh kapitalisasi free float-nya, bukan kapitalisasi totalnya, lalu dibatasi dengan batas atas tertentu. Panduan yang sama mensyaratkan rasio free float minimum 10% bagi saham yang masuk saham semesta indeks tersebut. Akibatnya, perusahaan raksasa dengan porsi publik kecil bisa berbobot lebih ringan daripada perusahaan yang lebih kecil tetapi sahamnya tersebar luas. Pergerakan indeks harian bisa kamu pantau di halaman IHSG, dan produk yang meniru indeks kami jelaskan di ETF adalah.
Satu hal lagi: perubahan jumlah saham karena aksi korporasi ikut menggeser rasio ini. Stock split memperbanyak semua saham secara proporsional sehingga persentase free float tidak berubah, sedangkan right issue bisa menaikkan atau menurunkannya bergantung siapa yang menebus hak barunya.
Sebelum masuk ke saham mana pun, pastikan dasarnya kuat: pahami cara beli saham dari pembukaan rekening sampai transaksi pertama, kenali jam bursa saham, dan biasakan membuka laporan bulanan emiten sebelum membaca rekomendasi di media sosial. Kumpulan panduan lainnya ada di halaman saham Uang Bijak.
Kalau kamu masih bingung membaca laporan free float atau data pemegang saham sebuah emiten, kamu bisa tanya lewat WhatsApp ke tim Uang Bijak. Kami membantu menjelaskan cara membaca dokumennya, bukan memberi sinyal beli atau jual.
Tulisan ini bersifat edukasi, bukan nasihat keuangan, bukan ajakan membeli atau menjual saham apa pun, dan tidak menjanjikan hasil. Angka hitungan di atas adalah angka contoh dari perusahaan rekaan. Ketentuan free float bisa berubah lewat keputusan Bursa dengan persetujuan OJK, jadi selalu cek naskah peraturan dan pengumuman terbaru di idx.co.id sebelum mengambil keputusan. Baca juga disclaimer Uang Bijak.
Free float saham adalah apa?
Berapa minimum free float yang diwajibkan BEI sekarang?
Bagaimana cara menghitung free float saham?
Di mana saya bisa melihat data free float sebuah saham?
Apa yang terjadi kalau emiten tidak memenuhi syarat free float?
Apakah free float kecil berarti sahamnya pasti jelek?
Apa bedanya free float dengan kapitalisasi pasar?
Tim editorial Uang Bijak yang menyusun, menyunting, dan meninjau seluruh konten edukasi keuangan. Setiap angka dirujuk ke sumber resmi (OJK, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, BPS, KSEI, dan LPS) beserta tanggalnya.
Ditinjau oleh Ahmad Thariq Syauqi · Editor & Penanggung Jawab
Sumber
BEI - Keputusan Direksi Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan TercatatDiterbitkan dan diberlakukan 31 Maret 2026; mencabut Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 dan Kep-00014/BEI/03-2022; ketentuan I.5 definisi Saham Free Float (tanpa warkat, pemegang kurang dari 5%, bukan Pengendali atau afiliasi, bukan direksi atau komisaris, bukan saham dibeli kembali, bukan saham dibatasi pengalihannya); masa transisi angka 3 huruf a (12,5% pada 31 Maret 2027 dan 15% pada 31 Maret 2028, 15% pada 31 Maret 2027, atau 15% pada 31 Maret 2029 dengan batas kapitalisasi Rp5 triliun); III.2.7 dan III.3.7 syarat free float IPO 300 juta saham di Papan Utama dan 150 juta saham di Papan Pengembangan dengan persentase 25%, 20%, atau 15% menurut kapitalisasi; III.2.8 minimal 1.000 pemegang SID; III.2.11 dan III.3.11 wajib dipertahankan 1 tahun; V.1.2 minimal 300 pemilik SID; V.1.4 tenggat 2 tahun setelah Penawaran Tender Wajib; V.2 permohonan kategori penerima manfaat investor publik; VI.4 kapitalisasi free float di atas Rp200 miliar untuk tetap di Papan Utama; II.10 notasi khusus dan Papan Pemantauan Khusus, diakses 24 September 2026BEI - Konsep Perubahan Peraturan Nomor I-A (rancangan untuk tanggapan publik, 4 Februari 2026)Rumusan rancangan ketentuan V.1.1: jumlah Saham Free Float setelah 1 tahun dari tanggal Pencatatan paling sedikit 50.000.000 saham dan paling sedikit 15% dari jumlah saham tercatat, diakses 24 September 2026BEI - Siaran Pers PR No 011/BEI.SPR/2-2026: BEI Lakukan Penyesuaian Peraturan IA termasuk Ketentuan Minimum Free FloatTerbit 5 Februari 2026: rencana menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15% dengan masa transisi dan target antara bertahap, periode pengumpulan masukan 4 sampai 19 Februari 2026, diakses 24 September 2026OJK - Siaran Pers Bersama OJK, BEI, dan KSEI: Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal IndonesiaTerbit 2 April 2026 (SP 64/OJK/DKPU/IV/2026): perubahan Peraturan I-A efektif 31 Maret 2026 dengan batas minimum free float 15 persen dan masa transisi, ambang kepemilikan 5 persen, penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik, pengumuman High Shareholding Concentration di laman Pengumuman BEI, 39 klasifikasi dan tipe investor dari KSEI, SK LBRE yang berlaku 1 Mei 2026, diakses 24 September 2026BEI - Press Release PR No 06/BEI.SPR/01-2024: IDX Implements Minimum Free Float Requirements and Number of Shareholders for Listed CompaniesTerbit 30 Januari 2024: syarat lama ketentuan V.1 Peraturan I-A berupa free float paling sedikit 50.000.000 saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat serta paling sedikit 300 pemilik SID, relaksasi Desember 2021 sampai Desember 2023, 78 perusahaan tercatat masuk Papan Pemantauan Khusus mulai 31 Januari 2024 dan dikenai notasi khusus, diakses 24 September 2026BEI - Keputusan Direksi Nomor Kep-00035/BEI/06-2025 tentang Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan KhususDiterbitkan 3 Juni 2025 dan diberlakukan 4 Juni 2025; ketentuan III.1.6.1 kriteria tidak memenuhi syarat tetap tercatat di Peraturan I-A dengan acuan free float paling sedikit 50.000.000 saham dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat; II.4 notasi khusus; IV.1.4 syarat keluar dari papan melalui pemenuhan kembali atau Liquidity Provider Saham, diakses 24 September 2026BEI - Panduan dan Metodologi Indeks IDX80, LQ45, dan IDX30 (Lampiran Pengumuman Peng-00058/BEI.POP/03-2024)Metodologi Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted; rumus kapitalisasi pasar free float harga dikali jumlah saham tercatat dikali rasio free float; rasio free float mengikuti definisi Peraturan I-A dan dibulatkan dua angka di belakang koma; syarat minimum rasio free float 10% untuk saham semesta, diakses 24 September 2026BEI - Keterbukaan Informasi Perusahaan TercatatLaman resmi tempat laporan bulanan registrasi pemegang efek dan laporan saham free float setiap emiten diunggah, diakses 24 September 2026BEI - PengumumanLaman pengumuman Bursa, termasuk pengumuman Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi dan data kepemilikan per klasifikasi investor, diakses 24 September 2026BEI - Profil Perusahaan TercatatDaftar dan profil perusahaan tercatat beserta ringkasan pemegang sahamnya, diakses 24 September 2026KSEI - AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas)Fasilitas KSEI bagi investor untuk memantau kepemilikan efek atas namanya sendiri, diakses 24 September 2026Setiap angka dan klaim di artikel ini dirujuk ke sumber resmi di atas beserta tanggalnya.
Panduan lain yang berkaitan.
Agio Saham Adalah: Arti, Cara Menghitung, Pencatatan, dan Pajaknya
Apa Itu MSCI dalam Saham? Arti, Indeks MSCI Indonesia, dan Cara Saham Masuk
Saham Blue Chip Indonesia: Arti, Ciri, Hubungannya dengan LQ45, dan Risikonya
Masih ada yang ingin ditanyakan soal belajar saham? Ceritakan kondisimu, kami bantu arahkan langkah yang masuk akal.
Tanya via WhatsApp