Lompat ke konten
Belajar Saham

Saham Syariah: Kriteria DES OJK, Indeks ISSI, dan JII

Saham syariah ditetapkan lewat Daftar Efek Syariah OJK. Pahami kriteria POJK 8/2025, jadwal DES, cara kerja ISSI, JII, JII70, SOTS, dan purifikasi.

Tim Redaksi Uang Bijak14 menit bacaDitinjau Ahmad Thariq Syauqi
Aula perdagangan bursa saham Hong Kong dengan ratusan meja kerja berisi terminal dan printer, serta papan harga saham elektronik melingkar yang tergantung di tengah langit-langit
Ratusan saham diperdagangkan di bursa setiap hari, dan hanya yang lolos kriteria Daftar Efek Syariah yang masuk hitungan indeks seperti ISSI dan JII. Foto: Hk1992 / Wikimedia Commons, CC BY 3.0

Saham syariah adalah saham yang masuk Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan, karena emitennya lolos saringan jenis usaha, jenis transaksi, dan rasio keuangan menurut prinsip syariah. Saat ini saringannya diatur POJK Nomor 8 Tahun 2025: utang berbasis bunga paling banyak 45% dari total aset dan pendapatan tidak halal paling banyak 5% dari total pendapatan. DES diperbarui tiap Mei dan November, lalu menjadi bahan baku indeks ISSI, JII, dan JII70.

Satu hal penting yang sering terlewat di tulisan lain: aturan lama, POJK Nomor 35/POJK.04/2017, sudah dicabut. Angka 10% untuk pendapatan tidak halal yang masih banyak beredar adalah angka aturan lama. Artikel ini menjelaskan kriteria yang berlaku sekarang, dari mana asalnya, dan bagaimana kamu bisa memeriksanya sendiri. Kalau kamu belum paham apa itu saham, mulai dulu dari saham adalah.

Seluruh ketentuan di bawah kami rujuk dari naskah POJK Nomor 8 Tahun 2025 beserta Penjelasan dan FAQ resminya, Keputusan DES Periode I 2026, halaman IDX Syariah Bursa Efek Indonesia, serta naskah Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 dan Nomor 135/DSN-MUI/V/2020, semuanya kami buka pada 24 September 2026. Tulisan ini edukasi, bukan fatwa pribadi, bukan nasihat keuangan, dan bukan ajakan membeli atau menjual saham apa pun.

Dasar fatwa DSN-MUI: dari mana konsep saham syariah berasal

Pondasi keagamaannya adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Naskah yang dihosting OJK mencatat fatwa ini dibahas dalam rapat pleno DSN-MUI pada 4 Oktober 2003. Pasal 1 fatwa itu mendefinisikan efek syariah sebagai surat berharga yang akad, pengelolaan perusahaannya, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip syariah.

Fatwa 40 sudah memuat tiga gagasan yang sampai sekarang menjadi kerangka saham syariah. Pertama, saringan jenis usaha. Pasal 3 menyebut kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah antara lain perjudian, lembaga keuangan konvensional berbasis bunga, produsen dan pedagang makanan serta minuman haram, dan penyedia barang atau jasa yang merusak moral. Kedua, saringan struktur keuangan, yang dalam fatwa itu dirumuskan sebagai larangan berinvestasi pada perusahaan yang nisbah utangnya kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya. Ketiga, saringan transaksi. Pasal 5 melarang penawaran palsu (najsy), menjual efek yang belum dimiliki (short selling), memakai informasi orang dalam, transaksi margin dengan pinjaman berbasis bunga, dan penimbunan untuk menggerakkan harga (ihtikar).

Pasal 3 angka 5 fatwa yang sama memuat kalimat yang menjelaskan mengapa daftar saham syariah terus berubah: bila emiten sewaktu-waktu tidak lagi memenuhi persyaratan, efek yang diterbitkannya dengan sendirinya bukan lagi efek syariah. Status syariah bukan cap seumur hidup.

Fatwa yang lebih baru dan khusus membahas saham adalah Fatwa Nomor 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham, yang ditetapkan pada 20 Mei 2020. Naskahnya kami unduh dari halaman Fatwa dan Regulasi di situs Bursa Efek Indonesia. Ada tiga ketentuan yang relevan bagi investor ritel:

  • Saham syariah boleh diterbitkan dalam jenis saham biasa dan tidak boleh dalam jenis saham preferen, yaitu saham dengan hak istimewa seperti dividen tetap atau hak didahulukan saat likuidasi.
  • Jual beli saham perusahaan yang belum sepenuhnya bebas dari unsur riba dibolehkan dengan syarat kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah, utang berbasis bunga tidak lebih dari 45% total aset, dan pendapatan tidak halal tidak lebih dari 10% total pendapatan.
  • Pemegang saham yang menerapkan prinsip syariah harus memiliki mekanisme pembersihan kekayaan dari unsur yang tidak sesuai syariah. Ini dasar purifikasi yang kita bahas di bagian akhir.

Perhatikan angka 10% di fatwa 2020 itu. OJK kemudian menetapkan batas yang lebih ketat, yaitu 5%, lewat POJK Nomor 8 Tahun 2025. Karena Daftar Efek Syariah disusun OJK berdasarkan POJK, angka yang menentukan sebuah saham masuk daftar atau tidak adalah angka POJK.

Menurut halaman Fatwa dan Regulasi BEI, terdapat 17 fatwa DSN-MUI yang berhubungan dengan pasar modal syariah, dengan enam di antaranya disebut sebagai dasar pengembangan, termasuk Fatwa 40, Fatwa 80/DSN-MUI/III/2011 tentang mekanisme perdagangan di pasar reguler, dan Fatwa 135. Halaman yang sama mencatat bahwa fatwa tidak mengikat secara hukum, tetapi dalam praktik menjadi rujukan pengembangan pasar modal syariah. Yang mengikat secara hukum adalah peraturan OJK yang disusun berdasarkan fatwa itu. Kalau kamu ingin melihat bagaimana fatwa bekerja pada produk kolektif, pembahasannya ada di apakah reksadana halal.

Kriteria Daftar Efek Syariah menurut POJK 8 Tahun 2025

Status terbaru yang perlu kamu pegang: POJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah sudah dicabut. Penggantinya adalah POJK Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan 10 April 2025 dan diundangkan serta berlaku 25 April 2025. Pasal 36 menyatakan POJK 35/POJK.04/2017 beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Catatan verifikasi: saat kami membuka basis data JDIH BPK pada 24 September 2026, kolom status POJK 35/POJK.04/2017 di sana masih bertuliskan Berlaku. Itu keterlambatan pembaruan metadata. Naskah POJK 8 Tahun 2025 yang dipublikasikan OJK secara tegas mencabutnya, dan halaman Produk Syariah BEI juga sudah menyebut kriteria berdasarkan POJK 8 Tahun 2025.

Pasal 2 ayat (1) POJK 8 Tahun 2025 membagi isi DES menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah saham yang diterbitkan emiten syariah, yaitu perusahaan yang anggaran dasarnya menyatakan kegiatan dan cara pengelolaan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Kelompok kedua adalah saham emiten biasa yang tidak menyatakan diri syariah, tetapi lolos saringan. Kelompok ketiga adalah efek syariah selain saham, seperti sukuk dan unit penyertaan reksa dana syariah. Sebagian besar saham syariah di bursa masuk kelompok kedua, jadi saringan inilah yang paling penting dipahami.

Emiten di kelompok kedua harus memenuhi tiga syarat sekaligus. Pertama, tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah. Pasal 3 merincinya: perjudian, jasa keuangan ribawi, jual beli risiko yang mengandung gharar atau maisir, memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang haram zatnya maupun haram bukan karena zatnya, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat, serta kegiatan lain yang bertentangan dengan ketetapan DSN-MUI. Penjelasan pasal itu memberi contoh: bank dan perusahaan pembiayaan konvensional berbasis bunga untuk jasa ribawi, asuransi konvensional untuk jual beli risiko, serta pornografi untuk barang dan jasa yang merusak moral.

Kedua, tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah. Penjelasan Pasal 2 memberi contoh transaksi dengan penawaran atau permintaan palsu, transaksi tanpa penyerahan barang atau jasa, penjualan barang yang belum dimiliki, perdagangan memakai informasi orang dalam, transaksi margin yang mengandung bunga, penimbunan, suap, dan transaksi yang mengandung spekulasi atau penipuan.

Ketiga, memenuhi dua rasio keuangan. Inilah bagian yang paling sering dikutip dengan angka yang salah.

Rasio keuanganPOJK 35/POJK.04/2017 (sudah dicabut)POJK 8 Tahun 2025 (berlaku)
Total utang berbasis bunga dibanding total asetTidak lebih dari 45%Tidak melebihi 45%, akan diturunkan bertahap menjadi 33%
Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibanding total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lainTidak lebih dari 10%Tidak melebihi 5%

Dua rasio itu punya jadwal berlaku sendiri. Pasal 34 menyatakan ketentuan rasio pendapatan tidak halal 5% mulai berlaku setelah satu tahun sejak peraturan diundangkan pada 25 April 2025. Pasal 2 ayat (2) menyatakan batas utang berbasis bunga akan disesuaikan menjadi tidak melebihi 33% secara bertahap dengan tahapan yang ditetapkan OJK, dan Pasal 35 memberi tenggat paling lambat 10 tahun sejak peraturan diundangkan. Artinya, batas 33% belum berlaku hari ini, dan tahapannya perlu kamu pantau dari pengumuman OJK. Pasal 2 ayat (3) juga memberi OJK kewenangan menetapkan rasio berbeda dengan memperhatikan kondisi pasar modal syariah.

Apa yang dimaksud pendapatan tidak halal? Penjelasan pasal yang sama memberi contoh pendapatan dari penjualan makanan yang mengandung babi, minuman beralkohol, dan rokok. Pendapatan bunga, misalnya bunga dari deposito konvensional milik perusahaan, juga dihitung dalam rasio yang sama. Inilah alasan perusahaan yang bisnis intinya sama sekali tidak bermasalah tetap bisa keluar dari DES: bila penempatan kasnya menghasilkan bunga cukup besar, atau utang bank berbunganya membengkak, rasionya melewati batas.

Pasal 4 menambahkan satu fakta prosedural yang berguna. DES disusun dari penelaahan atas informasi yang disampaikan emiten kepada OJK melalui Sistem Pelaporan Elektronik, dan direksi emiten bertanggung jawab atas kebenaran informasi itu. Jadi yang menilai adalah regulator, bukan penjual produk, bukan komunitas, dan bukan aplikasi.

Kalender dinding tiga bulan, lembar September dan Oktober 2007 terpampang jelas dengan tanggal 24 Oktober ditandai kotak merah, sementara bagian atas lembar November terlihat di bawahnya
Daftar Efek Syariah punya kalender tetap: dua penetapan berkala tiap tahun, ditambah perubahan insidentil di antaranya. Foto: Claudio Elias / Wikimedia Commons, domain publik

Jadwal penerbitan DES: periodik Mei dan November, plus insidentil

Pasal 8 POJK 8 Tahun 2025 menetapkan DES secara berkala dua kali setahun. Penetapan pertama dilakukan paling lambat 5 hari kerja sebelum akhir Mei dan berlaku efektif 1 Juni. Penetapan kedua dilakukan paling lambat 5 hari kerja sebelum akhir November dan berlaku efektif 1 Desember. Ayat (2) mengizinkan OJK menetapkan DES pada waktu berbeda dalam kondisi tertentu, dan Penjelasan pasal itu mencontohkan kondisi pandemi yang memicu relaksasi penyampaian laporan keuangan.

Di luar jadwal berkala ada jalur insidentil. Pasal 9 menyatakan bila terdapat penawaran umum, aksi korporasi, informasi, atau fakta yang membuat kriteria terpenuhi atau tidak lagi terpenuhi, OJK dapat mengumumkan penambahan efek ke DES atau mengumumkan bahwa efek tertentu tidak lagi memenuhi kriteria. Halaman pengantar DES di situs OJK merumuskannya sebagai DES insidentil, contohnya penetapan saham yang memenuhi kriteria bersamaan dengan efektifnya pernyataan pendaftaran emiten yang melakukan penawaran umum perdana. Kalau kamu tertarik saham yang baru melantai, status syariahnya bisa ditetapkan lewat jalur ini, dan proses penawarannya kami bahas di cara beli saham IPO.

Contoh terbaru yang bisa kamu periksa sendiri adalah Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-21/D.04/2026 tentang Daftar Efek Syariah, yang ditetapkan pada 21 Mei 2026.

UnsurDES Periode I 2026
Nomor keputusanKEP-21/D.04/2026
Tanggal ditetapkan21 Mei 2026
Berlaku efektif1 September 2026
Jumlah saham emiten dan perusahaan publik622 saham, ditambah efek syariah lainnya
Sumber data penelaahanLaporan keuangan per 31 Desember 2025 dan data tertulis dari emiten
Keputusan yang dicabutKEP-59/D.04/2025 tanggal 24 November 2025
Dasar kriteriaPOJK Nomor 8 Tahun 2025

Diktum keputusan itu juga menyebut DES ditinjau ulang secara periodik berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan, serta secara insidentil saat ada pernyataan pendaftaran yang menjadi efektif atau aksi korporasi yang mengubah pemenuhan kriteria. Mengikuti Pasal 8, penetapan berkala berikutnya jatuh paling lambat 5 hari kerja sebelum akhir November 2026 dan berlaku 1 Desember 2026.

Cara memeriksa status syariah sebuah saham: buka halaman Daftar Efek Syariah di situs OJK, pilih keputusan dengan nomor terbaru, lalu unduh lampirannya yang tersedia dalam format PDF dan spreadsheet. Cari kode sahamnya di lampiran itu. Setelah itu periksa juga pengumuman insidentil sesudah tanggal keputusan, karena sebuah saham bisa ditambahkan atau dikeluarkan di antara dua periode.

Konsekuensi praktisnya: status syariah sebuah saham bisa berubah saat kamu sudah memegangnya. Saham yang tadinya tercantum bisa hilang dari DES berikutnya karena rasio utangnya naik. Pasal 10 POJK 8 Tahun 2025 mewajibkan DES dipakai sebagai acuan oleh penerbit indeks syariah, manajer investasi pengelola portofolio syariah, perusahaan efek pemilik sistem online trading syariah, dan pihak lain yang mengelola portofolio syariah untuk nasabah. Investor perorangan yang memegang sahamnya sendiri tidak disebut dalam daftar itu, jadi sikap atas saham yang keluar dari DES menjadi keputusanmu sendiri. Sebaiknya keputusan itu kamu konsultasikan dengan ahli syariah yang kamu percaya.

Indeks ISSI, JII, JII70, dan cara konstituennya dipilih

Setelah OJK menetapkan DES, Bursa Efek Indonesia memakainya sebagai bahan baku indeks. Pasal 10 POJK 8 Tahun 2025 mewajibkan pihak yang menerbitkan indeks efek syariah di dalam negeri memakai DES sebagai acuan. Halaman Indeks Saham Syariah BEI menegaskan bahwa BEI tidak melakukan seleksi saham syariah sendiri, melainkan memakai DES. Menurut halaman itu, saat ini terdapat lima indeks saham syariah, ditambah satu indeks syariah hasil kerja sama dengan penyedia indeks global.

Indeks Saham Syariah Indonesia atau ISSI diluncurkan pada 12 Mei 2011. Ia adalah indeks komposit yang konstituennya seluruh saham syariah di DES yang tercatat di papan utama dan papan pengembangan BEI. Tidak ada saringan likuiditas. Konstituennya diseleksi ulang dua kali setahun, setiap Mei dan November, mengikuti jadwal DES, sehingga tiap periode selalu ada saham yang masuk dan keluar. ISSI dihitung dengan rata-rata tertimbang kapitalisasi pasar dengan Desember 2007 sebagai tahun dasar.

Jakarta Islamic Index (JII) adalah indeks saham syariah pertama di Indonesia, diluncurkan pada 3 Juli 2000, dan hanya berisi 30 saham syariah paling likuid. Jakarta Islamic Index 70 (JII70) diluncurkan pada 17 Mei 2018 dan berisi 70 saham syariah paling likuid. Untuk keduanya BEI melakukan seleksi tambahan dengan urutan yang sama.

Tahap seleksiJII (30 saham)JII70 (70 saham)
Semesta awalKonstituen ISSI yang sudah tercatat 6 bulan terakhirKonstituen ISSI yang sudah tercatat 6 bulan terakhir
Saringan kapitalisasi60 saham dengan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi setahun terakhir150 saham dengan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi setahun terakhir
Saringan likuiditas30 saham dengan rata-rata nilai transaksi harian di pasar reguler tertinggi70 saham dengan rata-rata nilai transaksi harian di pasar reguler tertinggi
Jadwal reviewMei dan November, mengikuti DESMei dan November, mengikuti DES

Dua indeks syariah lain juga tercantum di halaman yang sama. IDX-MES BUMN 17 berisi 17 saham syariah dari BUMN dan afiliasinya yang dipilih berdasarkan likuiditas dan fundamental, hasil kerja sama BEI dengan Masyarakat Ekonomi Syariah. IDX Sharia Growth, diluncurkan 31 Oktober 2022, berisi 30 saham syariah dari konstituen JII70 yang membukukan laba bersih dan memiliki skor tren pertumbuhan rasio harga terhadap laba dan harga terhadap penjualan tertinggi.

Cara membaca indeks ini perlu diluruskan. Masuk JII berarti sebuah saham syariah termasuk yang besar dan paling ramai ditransaksikan. Itu ukuran besar dan likuiditas, bukan penilaian mutu bisnis dan bukan sinyal harga akan naik. ISSI dan JII juga bukan produk yang bisa dibeli langsung. Kalau kamu ingin kepemilikan yang mengikuti indeks, bentuknya adalah reksa dana indeks atau ETF, yang cara kerjanya kami bahas di ETF adalah, sedangkan versi reksa dana yang dikelola aktif ada di reksadana syariah.

Barometer aneroid berbingkai kayu kemerahan, jarum merah menunjuk angka 76 di tengah skala melingkar yang bertuliskan istilah cuaca berbahasa Prancis
Indeks bekerja seperti alat ukur: ia membaca pergerakan sekumpulan saham, bukan meramalkan arahnya. Foto: Jamain / Wikimedia Commons, CC BY-SA 3.0

Sharia Online Trading System (SOTS) dan cara bertransaksi

Memegang saham syariah dan bertransaksi secara syariah adalah dua hal yang berbeda. Kamu bisa membeli saham yang tercantum di DES lewat rekening efek biasa yang juga menyediakan transaksi margin. Untuk menutup celah itu, anggota bursa mengembangkan Sharia Online Trading System atau SOTS.

Halaman Transaksi Sesuai Syariah di situs BEI mendefinisikan SOTS sebagai sistem transaksi saham syariah secara daring yang memenuhi prinsip syariah di pasar modal, dikembangkan anggota bursa sebagai alat bantu bagi investor yang ingin bertransaksi secara syariah. SOTS disertifikasi DSN-MUI karena merupakan penjabaran Fatwa Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. BEI mencantumkan empat fitur utamanya:

  1. Hanya saham syariah yang dapat ditransaksikan.
  2. Pembelian hanya bisa dilakukan secara tunai, sehingga tidak ada transaksi margin.
  3. Tidak bisa menjual saham syariah yang belum dimiliki, atau short selling.
  4. Laporan kepemilikan saham dipisah dari kepemilikan uang, sehingga saham yang dimiliki tidak dihitung sebagai modal untuk membeli lagi.

Fitur kedua dan ketiga adalah penerapan langsung larangan dalam Pasal 5 Fatwa 40 tentang margin trading berbunga dan menjual barang yang belum dimiliki. Fitur pertama bekerja karena Pasal 10 POJK 8 Tahun 2025 mewajibkan perusahaan efek yang memiliki sistem online trading syariah memakai DES yang ditetapkan OJK sebagai acuan. Saat DES berganti, daftar saham yang bisa kamu beli di SOTS ikut berganti.

Pada halaman yang sama, BEI mencatat ada 20 anggota bursa penyedia SOTS yang bersertifikat DSN-MUI, dengan 18 yang aktif karena dua belum memperpanjang sertifikasi. Kami sengaja tidak menyalin daftar namanya di sini, karena daftar itu bisa berubah dan tugas kami bukan mengarahkanmu ke perusahaan tertentu. Buka langsung halaman BEI saat kamu memilih.

Cara membuka akunnya sama dengan rekening efek biasa: kamu membuka rekening efek di perusahaan efek, lalu mendapat Rekening Dana Nasabah atas namamu di bank. Alur dana itu kami urai di RDN adalah, langkah membeli pertama kali di cara beli saham, dan pertimbangan memilih aplikasinya di aplikasi saham terbaik. Kalau kamu ingin memakai SOTS, tanyakan sejak awal kepada perusahaan efeknya bagaimana fitur syariah itu diaktifkan pada rekeningmu.

Perbandingan mekanisme saham syariah dan saham konvensional

Tabel berikut membandingkan cara kerja, bukan kinerja. Kami sengaja tidak memasukkan imbal hasil karena kinerja tidak ditentukan label syariah, dan data masa lalu tidak menjamin apa pun.

Aspek mekanismeSaham syariahSaham konvensional (di luar DES)
Siapa yang menetapkanOJK lewat Daftar Efek SyariahTidak ada daftar khusus, cukup tercatat di bursa
Saringan jenis usahaWajib lolos daftar kegiatan terlarang Pasal 3 POJK 8/2025Tidak ada saringan syariah
Saringan keuanganUtang berbunga maksimal 45% aset, pendapatan tidak halal maksimal 5%Tidak ada batas syariah
Jenis sahamHanya saham biasa, bukan saham preferen (Fatwa 135)Saham biasa dan saham preferen
StatusDitinjau ulang tiap Mei dan November, plus insidentilTidak ada tinjauan status syariah
Cara transaksi syariahBisa lewat SOTS: tunai, tanpa margin, tanpa short sellingRekening reguler dapat menyediakan transaksi margin
Indeks acuanISSI, JII, JII70, dan indeks syariah lainIHSG dan indeks umum lain
DividenBisa perlu dibersihkan menurut Fatwa 135Tidak ada ketentuan pembersihan
Risiko hargaTetap berfluktuasi mengikuti pasarTetap berfluktuasi mengikuti pasar

Baris terakhir sengaja kami ulang di kedua kolom. Saringan syariah menilai kesesuaian prinsip, bukan prospek usaha, valuasi, atau arah harga. Emiten yang lolos DES bisa merugi, sahamnya bisa turun tajam, dan bisa terkena mekanisme pembatasan harga yang sama dengan saham lain, seperti yang kami bahas di auto rejection saham. Jam perdagangan dan penyelesaian transaksinya juga sama, lihat jam bursa saham.

Satu catatan agar pembandingan ini adil. Saham yang tidak masuk DES bukan berarti saham bermasalah secara hukum. Ia hanya tidak lolos kriteria syariah pada periode itu. Sebaliknya, masuk DES bukan izin tambahan dari OJK bahwa perusahaannya lebih sehat. Dua hal itu diukur dengan penggaris yang berbeda.

Tangan memegang wajan pendulangan plastik hitam berisi pasir basah dan kerikil halus, air menetes dari bibir wajan ke kolam di bawahnya
Pendulangan memisahkan butiran berharga dari pasir yang ikut terbawa. Purifikasi menerapkan logika serupa pada bagian penghasilan yang berasal dari unsur tidak halal. Foto: BLM Alaska / Wikimedia Commons, domain publik

Purifikasi dan batas yang perlu kamu pahami

Batas pendapatan tidak halal 5% berarti aturan masih menoleransi sebagian kecil pendapatan emiten yang berasal dari sumber tidak halal, misalnya bunga dari penempatan kas di bank konvensional. Karena itu Fatwa DSN-MUI Nomor 135/DSN-MUI/V/2020 menyatakan, pada ketentuan tentang transaksi saham, bahwa pemegang saham yang menerapkan prinsip syariah harus memiliki mekanisme pembersihan kekayaan dari unsur yang tidak sesuai prinsip syariah. Proses ini dikenal sebagai purifikasi atau pembersihan.

Yang perlu kamu ketahui secara jujur: fatwa itu menetapkan kewajiban memiliki mekanismenya, tetapi dalam naskah yang kami baca tidak menetapkan rumus hitungnya. POJK 8 Tahun 2025 juga tidak mengatur tata cara purifikasi bagi investor perorangan. Kami tidak akan mengarang persentase atau rumus. Yang bisa kami sampaikan adalah bahan yang kamu perlukan saat bertanya kepada ahlinya: dividen yang kamu terima, dan informasi porsi pendapatan tidak halal emiten dari laporan keuangannya.

Dua ketentuan lain dari Fatwa 135 membantu memahami ruang geraknya. Pertama, dividen atas saham syariah dapat dialihkan dengan cara hibah, wakaf, infak, zakat, hadiah, atau cara lain yang tidak bertentangan dengan syariah. Kedua, cara mengalihkan kepemilikan saham itu sendiri juga dapat berupa jual beli, hibah, wakaf, infak, zakat, atau hadiah.

Pada reksa dana syariah, pembersihan dilakukan di tingkat produk oleh manajer investasi, dan cara membacanya di prospektus kami bahas di reksadana syariah. Pada saham yang kamu pegang langsung, tanggung jawab itu ada padamu. Tempat bertanya yang tepat adalah Ahli Syariah Pasar Modal, yang oleh Pasal 1 POJK 8 Tahun 2025 didefinisikan sebagai orang perseorangan berizin untuk memberi nasihat dan mengawasi penerapan prinsip syariah di pasar modal, atau dewan pengawas syariah di perusahaan efek penyedia SOTS. Pembersihan juga berbeda dari zakat dan dari pajak. Pajak atas dividen kami bahas di pajak dividen, sedangkan pengertian dan jalur pembagian dividen ada di dividen adalah.

Yang perlu diingat: saham syariah adalah produk pasar modal, bukan simpanan bank, sehingga tidak dijamin LPS dan nilainya bisa turun di bawah modal awalmu. Gunakan hanya uang yang tidak kamu butuhkan dalam waktu dekat, dan pastikan dana darurat sudah terisi lebih dulu.

Sebelum membeli saham syariah pertamamu, jalankan daftar periksa singkat ini:

  1. Cocokkan kode saham dengan lampiran DES terbaru di situs OJK, lalu cek pengumuman insidentil sesudahnya.
  2. Pastikan kamu tahu kapan DES berikutnya ditetapkan, yaitu menjelang akhir Mei dan akhir November.
  3. Tentukan apakah kamu ingin bertransaksi lewat SOTS, dan tanyakan cara mengaktifkannya kepada perusahaan efekmu.
  4. Tanyakan kepada ahli syariah atau dewan pengawas syariah perusahaan efekmu bagaimana mekanisme pembersihan yang mereka sarankan.
  5. Nilai perusahaannya dengan analisis biasa. Label syariah tidak menggantikan membaca laporan keuangan.

Kalau kamu masih menimbang apakah memegang saham langsung atau lewat produk kolektif, perbandingannya ada di reksadana atau saham, dan instrumen syariah berpendapatan tetap dari pemerintah kami bahas di sukuk ritel. Gambaran pasar yang lebih luas ada di halaman saham Uang Bijak.

Kalau kamu ingin bertanya cara membaca lampiran Daftar Efek Syariah atau memahami kriteria POJK 8 Tahun 2025 dari halaman ini, tim Uang Bijak bisa membantu menjelaskan isi dokumennya, tanpa menyarankan membeli atau menjual saham tertentu: tanya lewat WhatsApp.

Tulisan ini bersifat edukasi, bukan nasihat keuangan, bukan fatwa, bukan ajakan membeli atau menjual saham apa pun, dan tidak menjanjikan hasil. Status syariah sebuah saham dapat berubah setiap periode, dan kami tidak menyebut daftar emiten karena daftarnya berganti. Ketentuan yang kami kutip berasal dari naskah peraturan, keputusan, dan fatwa yang kami buka pada 24 September 2026, jadi selalu periksa DES dan status peraturan terbaru di laman resmi OJK serta halaman IDX Syariah di situs Bursa Efek Indonesia sebelum mengambil keputusan. Untuk pertanyaan hukum syariah, rujuk ahli yang berwenang. Batasan tanggung jawab kami ada di halaman disclaimer.

Pertanyaan yang sering diajukan
Apa itu saham syariah?
Fatwa DSN-MUI Nomor 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham mendefinisikan saham syariah sebagai saham yang memenuhi ketentuan dan kriteria berdasarkan prinsip syariah. Dalam praktik pasar modal Indonesia, penentunya adalah Daftar Efek Syariah yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan. Saham yang tercantum di daftar itu diperlakukan sebagai saham syariah, sedangkan yang tidak tercantum bukan saham syariah, sekalipun nama perusahaannya terdengar islami.
Apa kriteria saham syariah yang berlaku sekarang?
Sejak POJK Nomor 8 Tahun 2025 berlaku pada 25 April 2025, emiten yang tidak menyatakan diri sebagai emiten syariah harus memenuhi tiga syarat: tidak menjalankan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah, dan memenuhi dua rasio keuangan. Rasionya adalah total utang berbasis bunga dibandingkan total aset tidak melebihi 45%, serta total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak melebihi 5%.
Apakah POJK 35/POJK.04/2017 masih berlaku?
Tidak. Pasal 36 POJK Nomor 8 Tahun 2025 menyatakan bahwa pada saat peraturan itu mulai berlaku, POJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perlu dicatat, saat kami membuka basis data JDIH BPK pada 24 September 2026, metadata POJK 35/POJK.04/2017 di sana masih bertuliskan status Berlaku. Naskah peraturan penggantinya yang menjadi rujukan, bukan kolom status di basis data.
Kapan Daftar Efek Syariah diperbarui?
Pasal 8 POJK Nomor 8 Tahun 2025 menetapkan dua penerbitan berkala setiap tahun. DES pertama ditetapkan paling lambat 5 hari kerja sebelum akhir Mei dan berlaku 1 Juni, DES kedua paling lambat 5 hari kerja sebelum akhir November dan berlaku 1 Desember. Di luar jadwal itu, OJK dapat menambah atau mengeluarkan saham secara insidentil, misalnya saat ada penawaran umum perdana atau aksi korporasi yang mengubah pemenuhan kriteria.
Apa beda ISSI, JII, dan JII70?
Menurut Bursa Efek Indonesia, ISSI memuat seluruh saham syariah yang masuk DES dan tercatat di papan utama serta papan pengembangan BEI, tanpa seleksi tambahan. JII hanya berisi 30 saham syariah paling likuid, sedangkan JII70 berisi 70 saham syariah paling likuid, keduanya dipilih BEI dengan saringan kapitalisasi pasar lalu nilai transaksi harian. Ketiganya ditinjau ulang setiap Mei dan November mengikuti jadwal DES.
Apa itu SOTS dan apakah wajib dipakai?
Sharia Online Trading System atau SOTS adalah sistem transaksi saham syariah secara daring yang dikembangkan anggota bursa dan disertifikasi DSN-MUI sebagai penjabaran Fatwa Nomor 80/DSN-MUI/III/2011. Fitur utamanya: hanya saham syariah yang bisa ditransaksikan, pembelian hanya tunai tanpa transaksi margin, dan tidak bisa menjual saham yang belum dimiliki. BEI menyebut SOTS sebagai fasilitas atau alat bantu bagi investor yang ingin transaksi sahamnya mengikuti prinsip syariah.
Apakah dividen saham syariah perlu dibersihkan?
Fatwa DSN-MUI Nomor 135/DSN-MUI/V/2020 menyebut bahwa pemegang saham yang menerapkan prinsip syariah harus memiliki mekanisme pembersihan kekayaan dari unsur yang tidak sesuai prinsip syariah. Alasannya, aturan masih memberi toleransi pendapatan tidak halal sampai batas tertentu pada emiten. Fatwa itu tidak menetapkan rumus hitungnya, jadi tanyakan caranya kepada ahli syariah pasar modal atau dewan pengawas syariah di perusahaan efek tempat kamu bertransaksi.
Apakah saham syariah lebih aman daripada saham biasa?
Tidak ada dasar untuk mengatakan begitu. Kriteria DES menyaring jenis usaha, transaksi, dan struktur keuangan emiten menurut prinsip syariah, bukan menilai prospek atau kesehatan harga sahamnya. Saham syariah tetap bergerak naik turun mengikuti pasar, bisa merugi, dan bisa dikeluarkan dari DES pada periode berikutnya. Label syariah menjawab pertanyaan kesesuaian prinsip, bukan pertanyaan risiko.
Tentang penulis
Tim Redaksi Uang Bijak
Redaksi Editorial · Profil & kredensial

Tim editorial Uang Bijak yang menyusun, menyunting, dan meninjau seluruh konten edukasi keuangan. Setiap angka dirujuk ke sumber resmi (OJK, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, BPS, KSEI, dan LPS) beserta tanggalnya.

Ditinjau oleh Ahmad Thariq Syauqi · Editor & Penanggung Jawab

Sumber

OJK - Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri (halaman regulasi, abstrak, dan FAQ)Tanggal berlaku 25 April 2025, abstrak yang menyebut penurunan batas utang berbasis bunga dari 45% menjadi 33% secara bertahap dalam 10 tahun dan batas pendapatan tidak halal dari 10% menjadi 5%, tanggal penetapan 10 April 2025 dan pengundangan 25 April 2025, pencabutan POJK 35/POJK.04/2017, serta FAQ OJK tentang kriteria saham dan jadwal penetapan DES 1 Juni dan 1 Desember, diakses 24 September 2026OJK - Naskah POJK Nomor 8 Tahun 2025 beserta PenjelasanPasal 1 definisi Daftar Efek Syariah dan Ahli Syariah Pasar Modal, Pasal 2 ayat (1) isi DES dan rasio 45% serta 5%, Pasal 2 ayat (2) penyesuaian menjadi 33% bertahap, Pasal 2 ayat (3) kewenangan OJK menetapkan rasio berbeda, Pasal 3 daftar kegiatan usaha terlarang, Pasal 4 informasi dari emiten lewat Sistem Pelaporan Elektronik, Pasal 8 jadwal DES berkala, Pasal 9 penambahan atau pengeluaran insidentil, Pasal 10 pihak yang wajib memakai DES termasuk perusahaan efek pemilik sistem online trading syariah, Pasal 34 dan 35 masa berlaku rasio, Pasal 36 pencabutan POJK 35/POJK.04/2017, serta Penjelasan yang memuat contoh transaksi terlarang dan contoh pendapatan tidak halal, diakses 24 September 2026OJK - Naskah POJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah (sudah dicabut)Rasio lama utang berbasis bunga terhadap total aset tidak lebih dari 45% dan pendapatan bunga serta pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih dari 10%, dipakai sebagai pembanding historis, diakses 24 September 2026JDIH BPK - Metadata POJK Nomor 35/POJK.04/2017Tanggal penetapan 7 Juli 2017, pengundangan dan berlaku 10 Juli 2017, LN 2017 Nomor 137, serta kolom status yang saat diakses masih tertulis Berlaku meskipun naskah POJK 8 Tahun 2025 mencabutnya, diakses 24 September 2026OJK - Daftar Efek Syariah (halaman pengantar)Pembagian DES periodik dan DES insidentil, pihak yang wajib memakai DES sebagai acuan, dan arsip keputusan DES per periode, diakses 24 September 2026OJK - Pengumuman Penerbitan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tentang Daftar Efek Syariah Periode I 2026DES Periode I 2026 memuat 622 saham emiten dan perusahaan publik serta efek syariah lainnya, sumber data laporan keuangan per 31 Desember 2025, penerbitan berkala akhir Mei dan November serta penerbitan insidentil, pencabutan KEP-59/D.04/2025 tanggal 24 November 2025, berlaku efektif 1 September 2026, diakses 24 September 2026OJK - Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-21/D.04/2026 tentang Daftar Efek SyariahDitetapkan 21 Mei 2026 dengan dasar POJK 8 Tahun 2025, isi DES berupa saham dan efek syariah lain termasuk SBSN, sumber data laporan keuangan per 31 Desember 2025, tinjauan periodik berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan, tinjauan insidentil karena pernyataan pendaftaran efektif atau aksi korporasi, berlaku efektif 1 September 2026, diakses 24 September 2026OJK - Salinan Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar ModalPasal 1 definisi efek syariah, Pasal 3 jenis usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah dan kriteria nisbah utang, Pasal 3 angka 5 efek yang dengan sendirinya bukan efek syariah bila syarat tidak terpenuhi, Pasal 4 definisi saham syariah yang tidak termasuk saham dengan hak istimewa, Pasal 5 transaksi yang dilarang seperti najsy, short selling, insider trading, margin trading berbasis bunga, dan ihtikar, serta rapat pleno DSN-MUI 4 Oktober 2003, diakses 24 September 2026DSN-MUI - Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar ModalEntri resmi fatwa di situs DSN-MUI kategori Fatwa. Halaman ini memuat judul fatwa tanpa naskah, sehingga isi pasal kami baca dari salinan yang dihosting OJK dan BEI, diakses 24 September 2026BEI - Fatwa dan Regulasi Pasar Modal Syariah (termasuk salinan Fatwa 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham)Keterangan bahwa terdapat 17 fatwa DSN-MUI terkait pasar modal syariah dengan enam fatwa dasar termasuk Fatwa 40/2003, 80/2011, dan 135/2020, daftar 11 regulasi OJK terkait pasar modal syariah termasuk POJK 8 Tahun 2025, serta tautan unduhan naskah Fatwa 135 yang memuat larangan penerbitan saham syariah dalam bentuk saham preferen, syarat utang berbasis bunga 45% dan pendapatan tidak halal 10%, kewajiban pemegang saham memiliki mekanisme pembersihan kekayaan, dan penetapan 20 Mei 2020, diakses 24 September 2026BEI - Naskah Fatwa DSN-MUI Nomor 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham (berkas unduhan di situs BEI)Ketentuan Umum angka 2 definisi saham syariah, Ketentuan Keempat angka 6 larangan saham preferen, Ketentuan Kelima angka 4 pengalihan dividen lewat hibah, wakaf, infak, zakat, atau hadiah, angka 6 syarat utang berbasis bunga tidak lebih dari 45% total aset, pendapatan tidak halal tidak lebih dari 10%, dan kewajiban pemegang saham memiliki mekanisme pembersihan kekayaan, serta tanggal penetapan 20 Mei 2020, diakses 24 September 2026BEI - Indeks Saham SyariahISSI diluncurkan 12 Mei 2011 dengan konstituen seluruh saham syariah di DES yang tercatat di papan utama dan papan pengembangan, tahun dasar Desember 2007, JII diluncurkan 3 Juli 2000 dengan 30 saham, JII70 diluncurkan 17 Mei 2018 dengan 70 saham, kriteria seleksi 6 bulan tercatat, 60 atau 150 saham kapitalisasi tertinggi setahun, lalu nilai transaksi harian tertinggi, review Mei dan November, IDX-MES BUMN 17 dan IDX Sharia Growth yang diluncurkan 31 Oktober 2022, diakses 24 September 2026BEI - Produk SyariahKeterangan bahwa semua saham syariah dimasukkan ke DES yang diterbitkan OJK setiap Mei dan November serta kriteria seleksi berdasarkan POJK 8 Tahun 2025 dengan rasio 45% yang akan disesuaikan menjadi 33% dan rasio 5%, diakses 24 September 2026BEI - Transaksi Sesuai Syariah (Shariah Online Trading System)Definisi SOTS, sertifikasi DSN-MUI sebagai penjabaran Fatwa 80/2011, empat fitur utama SOTS, serta keterangan 20 anggota bursa bersertifikat dengan 18 yang aktif, diakses 24 September 2026

Setiap angka dan klaim di artikel ini dirujuk ke sumber resmi di atas beserta tanggalnya.

Masih ada yang ingin ditanyakan soal belajar saham? Ceritakan kondisimu, kami bantu arahkan langkah yang masuk akal.

Tanya via WhatsApp