Lompat ke konten
Menabung

Sukuk Ritel: Cara Kerja, Imbalan, dan Cara Memesannya lewat Mitra Distribusi

Sukuk ritel adalah bukti penyertaan atas Aset SBSN, bukan surat utang. Pahami akadnya, sumber imbalannya, pajaknya, dan cara memesan lewat Mitra Distribusi.

Tim Redaksi Uang Bijak14 menit bacaDitinjau Ahmad Thariq Syauqi
Gedung bergaya kolonial berwarna putih dengan barisan pilar dan atap genteng merah, bertuliskan Kementerian Keuangan R I pada pedimennya, berdiri di balik hamparan rumput hijau
Gedung Kementerian Keuangan di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Sukuk ritel diterbitkan pemerintah lewat kementerian ini, bukan oleh bank atau perusahaan sekuritas. Foto: michiel1972 / Wikimedia Commons, CC BY-SA 3.0

Sukuk ritel adalah Surat Berharga Syariah Negara yang ditawarkan pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia, dan yang paling sering salah dimengerti adalah dasar hukum kepemilikannya. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 mendefinisikan SBSN sebagai surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN. Jadi yang kamu pegang bukan surat tagihan utang, melainkan bukti penyertaan atas sebuah aset.

Artikel ini fokus pada sisi syariahnya, yaitu akad yang dipakai, aset yang mendasari, asal-usul imbalan, dan siapa yang menyatakan kesesuaiannya. Kalau konsep dasar surat berharga berpendapatan tetap belum jelas, mulai dari obligasi adalah dulu. Prinsip penyaringan syariah pada produk pasar modal lain sudah kami bahas di reksadana syariah dan apakah reksadana halal. Untuk pembanding berbasis simpanan bank, mulai dari deposito adalah.

Seluruh ketentuan di bawah dirujuk dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 yang salinannya kami buka di JDIH Kementerian Keuangan, laman produk resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, laman edukasi OJK Sikapi Uangmu, serta laman resmi KSEI, yang kami akses pada 9 September 2026. Tulisan ini bersifat edukasi, bukan nasihat keuangan, bukan ajakan membeli atau menjual produk apa pun, dan tidak menjanjikan hasil.

Sukuk ritel adalah bukti penyertaan, bukan pengakuan utang

Perbedaan paling penting antara sukuk negara dan obligasi negara justru terletak di dua definisi yang duduk berdekatan dalam satu undang-undang. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 menyebut SBSN, yang juga dapat disebut Sukuk Negara, sebagai surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Sekarang baca Pasal 1 angka 19 pada undang-undang yang sama. Di sana Surat Utang Negara didefinisikan sebagai surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia. Pasal 1 angka 20 lalu menyatakan Surat Berharga Negara adalah Surat Utang Negara dan SBSN. Artinya keduanya berada di bawah satu payung besar bernama SBN, tetapi rumusan dasarnya berbeda.

Konsekuensinya bukan hanya soal istilah. Karena sukuk berpijak pada aset, penerbitannya wajib punya aset yang jelas. Pasal 1 angka 3 mendefinisikan Aset SBSN sebagai objek pembiayaan SBSN dan Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan bangunan maupun selain tanah dan bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan.

Tujuan penerbitannya juga ditulis lugas. Pasal 4 menyatakan SBSN diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk membiayai pembangunan proyek. Laman produk Sukuk Ritel di situs DJPPR mengulang pesan yang sama dan menyebut hasil investasi Sukuk Ritel akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Soal kewajiban pembayarannya, Pasal 9 ayat (2) menyatakan Pemerintah wajib membayar Imbalan dan Nilai Nominal setiap SBSN sesuai dengan ketentuan dalam Akad penerbitannya, baik yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN. Ayat (3) menambahkan bahwa dana untuk membayarnya disediakan dalam APBN setiap tahun sampai kewajiban itu berakhir. Itulah dasar kalimat "pokok dan imbalan dijamin oleh negara" yang kamu temukan pada laman resmi DJPPR.

AspekSukuk Negara RitelObligasi Negara Ritel
Rumusan dasarBukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSNSurat pengakuan utang
Dasar hukum khususUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2008Ketentuan Surat Utang Negara
Istilah pembayaran berkalaImbalanKupon
Perlu akad syariahYa, sesuai Pasal 3Tidak
Perlu aset yang mendasariYa, berupa Aset SBSNTidak disyaratkan demikian
Pernyataan kesesuaian syariahDiminta Menteri sesuai Pasal 25Tidak berlaku
Diperdagangkan di pasar sekunderBisa, antar investor domestikBisa, antar investor domestik
Pajak atas penghasilan berkalaPPh final 10 persenPPh final 10 persen

Tabel itu sengaja tidak membandingkan besaran imbalan dengan besaran kupon. Alasannya sederhana: keduanya ditetapkan per seri dan berubah setiap penerbitan, jadi membandingkan angka lama sama saja menyesatkan.

Akad yang dipakai dan mengapa serinya bisa berbeda

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 membuka enam kemungkinan. SBSN dapat berupa SBSN Ijarah yang diterbitkan berdasarkan Akad Ijarah, SBSN Mudarabah, SBSN Musyarakah, SBSN Istishna', SBSN yang diterbitkan berdasarkan Akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan SBSN yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dua atau lebih akad tersebut.

Undang-undang yang sama mendefinisikan akad-akad itu di Pasal 1. Ijarah pada angka 6 dirumuskan sebagai akad yang satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati. Mudarabah pada angka 7 adalah akad kerja sama antara penyedia modal dan penyedia tenaga serta keahlian dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah. Musyarakah pada angka 8 adalah akad penggabungan modal dengan pembagian keuntungan sesuai nisbah dan kerugian sesuai partisipasi modal. Istishna' pada angka 9 adalah akad jual beli aset berupa objek pembiayaan yang spesifikasi, cara, jangka waktu penyerahan, dan harganya ditentukan berdasarkan kesepakatan.

Untuk seri ritel yang sedang ditawarkan ketika kami mengakses laman resminya, DJPPR menyebut struktur akadnya Ijarah Asset to be Leased. Laman itu menjelaskan mekanismenya: dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah, serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah, dan imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.

Di sisi lain, artikel edukasi OJK Sikapi Uangmu berjudul "Berinvestasi pada Instrumen Sukuk: Pilih Sukuk Tabungan (ST) atau Sukuk Ritel (SR)?" yang terbit 19 Februari 2026 menyebut Sukuk Ritel dikelola dengan akad wakalah dan memberikan imbal hasil berupa ujrah. Dua keterangan itu tidak saling membatalkan. Keduanya benar untuk seri yang berbeda, karena Pasal 3 memang mengizinkan akad yang berbeda antarpenerbitan.

Yang perlu diingat: akad sukuk ritel bukan satu jawaban permanen. Ia ditetapkan per seri dan dinyatakan dalam Memorandum Informasi seri tersebut. Kalau kepatuhan syariah adalah alasan utamamu membeli, membaca Memorandum Informasi bukan pilihan, itu langkah wajib.

Kenapa akad penting untuk pembaca awam? Karena akad menentukan dari mana uang yang masuk ke rekeningmu setiap bulan berasal. Pada ijarah, ia sewa. Pada wakalah, ia hasil kegiatan investasi yang diwakilkan. Perbedaan itulah yang membuat sukuk tidak dianggap sebagai transaksi pinjaman berbunga.

Seutas tali anyam berwarna merah putih terbentang lurus dengan satu simpul rapat terikat tepat di tengahnya, di atas latar putih polos
Akad adalah simpul yang menentukan sifat seluruh transaksi, dan simpulnya bisa berbeda antarseri penerbitan. Foto: USCG PTC Developer / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Dari mana imbalan datang dan mengapa bukan disebut kupon

Kata kupon berasal dari dunia surat utang, dan artinya bunga berkala atas pokok pinjaman. Karena sukuk bukan pinjaman, undang-undangnya memakai kata lain. Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 mendefinisikan Imbalan sebagai pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.

Perhatikan tiga bentuk yang disebut: sewa, bagi hasil atau margin, dan bentuk lain sesuai akad. Ketiganya menempel pada akad, bukan pada pokok pinjaman. Pada struktur ijarah, imbalan yang kamu terima adalah bagianmu atas sewa yang dibayarkan Pemerintah untuk memakai aset yang hak manfaatnya dibeli dengan dana penerbitan.

Laman produk Sukuk Ritel di situs DJPPR mencantumkan karakteristik imbalannya, yaitu imbalan tetap yang dibayarkan setiap bulan. Laman yang sama juga mencantumkan delapan keuntungan berinvestasi di Sukuk Ritel, di antaranya pokok dan imbalan dijamin oleh negara, tingkat imbalan tetap, imbalan dibayar tiap bulan, dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik, dan akses investasi sesuai prinsip syariah.

Ada satu klaim pada daftar itu yang perlu kamu baca dengan hati-hati. DJPPR menulis tingkat imbalannya kompetitif dan lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito bank badan usaha milik negara. Itu pernyataan resmi penerbit tentang penetapan pada saat penerbitan, bukan janji bahwa ia akan selalu lebih tinggi sepanjang waktu. Perbandingan yang adil butuh angka pada tanggal yang sama, dan kerangkanya bisa kamu pelajari di suku bunga deposito serta cara hitung bunga deposito.

Undang-undang juga mewajibkan seluruh parameter itu tertulis. Pasal 20 menyatakan SBSN wajib mencantumkan ketentuan dan syarat yang mengatur antara lain penerbit, Nilai Nominal, tanggal penerbitan, tanggal jatuh tempo, tanggal pembayaran Imbalan, besaran atau nisbah Imbalan, frekuensi pembayaran Imbalan, cara perhitungan pembayaran Imbalan, jenis mata uang, jenis Barang Milik Negara yang dijadikan Aset SBSN, ketentuan hukum yang berlaku, ketentuan hak membeli kembali sebelum jatuh tempo, dan ketentuan pengalihan kepemilikan.

Daftar dua belas butir itu sebenarnya adalah daftar periksa terbaik yang bisa kamu pakai. Kalau kamu bisa menemukan kedua belas hal itu di Memorandum Informasi seri yang kamu pertimbangkan, kamu sudah memahami produknya lebih dalam daripada mayoritas pembeli.

Aset SBSN dan Barang Milik Negara yang menjadi dasarnya

Bagian ini yang paling jarang dibaca, padahal ia yang membuat sukuk berbeda secara struktur. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 menyatakan Barang Milik Negara dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN, yang selanjutnya disebut Aset SBSN. Ayat (2) menyebut bentuknya bisa tanah dan bangunan maupun selain tanah dan bangunan, dan ayat (3) menyerahkan penetapan jenis, nilai, serta spesifikasinya kepada Menteri.

Cara memakainya diatur Pasal 11. Ayat (1) menyatakan penggunaan Barang Milik Negara sebagai Aset SBSN dilakukan Menteri dengan cara menjual atau menyewakan Hak Manfaat atas Barang Milik Negara, atau cara lain yang sesuai dengan Akad yang digunakan. Ayat (2) menyatakan Aset SBSN itu dapat disewa kembali oleh Menteri berdasarkan suatu Akad. Ayat (4) memberi batas waktu: jangka waktu penyewaan Aset SBSN oleh Pemerintah kepada Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan paling lama 60 tahun.

Istilah Hak Manfaat sendiri didefinisikan Pasal 1 angka 16 sebagai hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas kepemilikan dan hak tersebut. Rumusan itu penting karena ia menjelaskan bahwa yang berpindah adalah hak manfaat, bukan sertifikat kepemilikan tanah negara.

Lalu apa yang terjadi saat jatuh tempo? Pasal 12 ayat (1) menyatakan Menteri wajib membeli kembali Aset SBSN, membatalkan Akad sewa, dan mengakhiri Akad penerbitan SBSN lainnya pada saat SBSN jatuh tempo. Ayat (2) menyatakan dalam rangka itu, Menteri membayar nilai nominal SBSN atau kewajiban pembayaran lain sesuai Akad kepada pemegang SBSN. Jadi pengembalian pokokmu secara hukum adalah bagian dari pengakhiran akad, bukan pelunasan cicilan utang.

Ada pula pengaman yang lebih jarang dibicarakan. Pasal 16 mewajibkan Perusahaan Penerbit SBSN dan pihak lain yang ditunjuk sebagai Wali Amanat memisahkan Aset SBSN dari kekayaan perusahaan untuk kepentingan pemegang SBSN. Pasal 15 menyebut tugas Wali Amanat antara lain mengawasi aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN. Prinsip pemisahan aset seperti ini juga berlaku pada produk pasar modal lain, dan pada reksa dana perannya dijalankan Bank Kustodian seperti dibahas di manajer investasi.

Pernyataan kesesuaian syariah dan siapa yang mengawasi

Kepatuhan syariah pada sukuk negara bukan klaim pemasaran, ia perintah undang-undang. Pasal 25 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 menyatakan bahwa dalam rangka penerbitan SBSN, Menteri meminta fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN terhadap prinsip-prinsip syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Di praktiknya, lembaga itu adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Laman produk Sukuk Ritel di situs DJPPR menyatakan Sukuk Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir atau judi, gharar atau ketidakjelasan, dan riba, serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh DSN-MUI. Laman yang sama menyediakan dokumen berjudul Pernyataan Kesesuaian Syariah DSN MUI di bagian informasi selengkapnya, berdampingan dengan Memorandum Informasi tiap seri.

Perhatikan bahwa pernyataan itu melekat pada penerbitan, bukan pada nama produk secara umum. Karena akad bisa berbeda antarseri, pernyataan kesesuaiannya pun diterbitkan untuk struktur seri tersebut. Itu satu alasan lagi untuk membuka dokumen seri berjalan, bukan mengandalkan ringkasan artikel mana pun.

Pengawasan perdagangannya berada di tangan lain. Pasal 26 undang-undang yang sama menyatakan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan SBSN dilakukan oleh otoritas yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal. Sementara itu, Pasal 21 menyatakan untuk SBSN yang diterbitkan di dalam negeri, Menteri menunjuk Bank Indonesia sebagai agen penata usaha yang antara lain mencatat kepemilikan, melakukan kliring, dan melakukan setelmen. Pasal 22 menyatakan Menteri menunjuk Bank Indonesia atau pihak lain sebagai agen pembayar yang menerima Imbalan dan Nilai Nominal dari pemerintah lalu membayarkannya kepada pemegang SBSN.

PeranSiapa yang menjalankanDasar ketentuannya
PenerbitPemerintah, langsung atau lewat Perusahaan Penerbit SBSNPasal 6
Pemegang kewenanganPemerintah, dilaksanakan Menteri KeuanganPasal 5
Pernyataan kesesuaian syariahLembaga berwenang menetapkan fatwa, yaitu DSN-MUIPasal 25
Wali AmanatPihak yang ditunjuk Menteri atau Perusahaan Penerbit SBSNPasal 14 dan 15
Agen penata usahaBank Indonesia untuk penerbitan dalam negeriPasal 21
Agen pembayarBank Indonesia atau pihak lain yang ditunjukPasal 22
Pengawas perdaganganOtoritas di bidang pasar modalPasal 26
Penjual di pasar perdana ritelMitra Distribusi yang ditunjuk pemerintahLaman produk DJPPR

Undang-undang juga membebani Menteri kewajiban keterbukaan. Pasal 28 mewajibkan publikasi berkala tentang kebijakan pengelolaan SBSN dan rencana penerbitannya, termasuk perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan, serta jumlah SBSN yang beredar beserta komposisinya termasuk struktur jatuh tempo dan besaran Imbalan. Itu sebabnya kamu bisa menemukan data resminya tanpa perlu berlangganan apa pun.

Delapan keping uang logam rupiah pecahan 100, 200, 500, dan 1000 tersusun dua baris di atas latar putih, sisi depan dan belakang berdampingan
Imbalan sukuk ritel dibayarkan bulanan dengan besaran tetap, dan sumbernya melekat pada akad, bukan pada bunga pinjaman. Foto: koleksi uang logam Bank Indonesia / Wikimedia Commons, domain publik

Posisi sukuk ritel di antara produk SBN ritel lain

Sebelum memutuskan, pahami dulu petanya. Laman SBN Ritel di situs DJPPR mendefinisikan Surat Berharga Negara Ritel sebagai instrumen pembiayaan APBN berupa produk investasi yang dapat dibeli oleh Warga Negara Indonesia, lalu mengelompokkannya dengan dua cara.

Pengelompokan pertama berdasarkan kemungkinan diperdagangkan. Kelompok tradable adalah SBN Ritel yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder, dan laman itu menyebut Obligasi Negara Ritel serta Sukuk Ritel masuk kelompok ini. Kelompok non tradable adalah yang tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder, yaitu Savings Bond Ritel dan Sukuk Tabungan.

Pengelompokan kedua berdasarkan prinsipnya. Kelompok konvensional mencakup Obligasi Negara Ritel dan Savings Bond Ritel, sedangkan kelompok syariah mencakup Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan, dan Cash Waqf Linked Sukuk Ritel.

ProdukPrinsipBisa diperdagangkanIstilah pembayaran berkala
Obligasi Negara RitelKonvensionalYa, antar investor domestikKupon
Savings Bond RitelKonvensionalTidakKupon
Sukuk RitelSyariahYa, antar investor domestikImbalan
Sukuk TabunganSyariahTidakImbalan
Cash Waqf Linked Sukuk RitelSyariahTidak disebut sebagai tradableImbalan

Kalau pilihanmu menyempit ke dua produk syariah, laman resmi keduanya sudah cukup untuk memutuskan. Laman Sukuk Ritel menyebut karakteristiknya imbalan tetap, dibayar bulanan, tenor menengah, dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Laman Sukuk Tabungan menyebut karakteristiknya imbalan mengambang dengan batas minimal yang mengacu BI-Rate dan disesuaikan setiap tiga bulan, tidak dapat diperdagangkan atau dialihkan, tetapi menyediakan fasilitas early redemption dengan minimal kepemilikan Rp2 juta di setiap Mitra Distribusi dan maksimal 50 persen dari total kepemilikan.

Artikel OJK Sikapi Uangmu tentang pilihan ST atau SR merangkumnya dengan cara yang mudah diingat. Sukuk Ritel cenderung cocok bagi yang menginginkan kepastian besaran imbalan dan fleksibilitas menjual sebelum jatuh tempo, sedangkan Sukuk Tabungan lebih sesuai bagi yang mengutamakan stabilitas dan tidak ingin memantau harga pasar. OJK juga mencatat bahwa keuntungan dan risiko Sukuk Ritel hampir sama dengan ORI, dan keduanya sama-sama dinyatakan sesuai prinsip syariah oleh DSN-MUI untuk kelompok yang syariah.

Satu catatan jujur untuk perencanaan: tenor sukuk ritel bertahun-tahun, jadi ia bukan tempat menaruh uang yang mungkin kamu butuhkan bulan depan. Untuk kebutuhan mendesak, kerangkanya ada di dana darurat, sedangkan untuk pengeluaran besar yang tanggalnya sudah pasti gunakan pos terpisah seperti dibahas di sinking fund.

Cara memesan lewat Mitra Distribusi dan sistem e-SBN

Pembelian di pasar perdana tidak dilakukan langsung ke Kementerian Keuangan, melainkan lewat Mitra Distribusi yang ditunjuk. OJK Sikapi Uangmu menyebut agen penjual sukuk ritel terdiri atas bank umum syariah dan konvensional serta perusahaan efek, dan menyebut agen penjual itu wajib memiliki komitmen terhadap pemerintah dalam pengembangan pasar sukuk serta berpengalaman dalam menjual produk keuangan syariah. Laman produk Sukuk Ritel di situs DJPPR mencantumkan jumlah Mitra Distribusi untuk seri yang sedang ditawarkan, dan pada saat kami mengaksesnya jumlahnya 33.

Laman itu juga menjelaskan bahwa pembelian dilakukan secara daring lewat e-SBN selama masa penawaran, lalu merinci empat langkahnya.

LangkahYang kamu lakukanYang kamu terima
RegistrasiMendaftar lewat sistem elektronik Mitra Distribusi dengan data diri, nomor SID, nomor rekening dana, dan nomor rekening surat berhargaAkun terdaftar, dan bantuan Midis bila belum punya SID atau rekening
PemesananMembaca Memorandum Informasi lalu memesan selama masa penawaranStatus verified order
PembayaranMenyetor dana lewat Bank Persepsi memakai kode pembayaran, dalam batas waktu yang ditentukanBukti setoran negara
KonfirmasiMenunggu proses selesaiNTPN, notifikasi completed order, dan alokasi pada tanggal setelmen

Beberapa istilah di tabel itu perlu diterjemahkan. SID adalah Nomor Tunggal Identitas Pemodal atau Single Investor Identification, dan laman DJPPR menyebutnya kode tunggal dan khusus yang diterbitkan Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Laman resmi KSEI menjelaskan prinsip pemisahan pencatatan aset nasabah lewat Sub Rekening Efek yang tercatat dalam sistem C-BEST, dan itu infrastruktur yang sama dengan yang dipakai kepemilikan efek lain. Kalau kamu sudah punya rekening efek untuk saham, penjelasannya ada di RDN adalah dan cara beli saham.

Kode pembayaran atau billing code disebut DJPPR dikirim lewat surel atau SMS sesuai kebijakan masing-masing Mitra Distribusi, dan dipakai untuk menyetor dana lewat Bank Persepsi baik di teller, ATM, internet banking, maupun mobile banking. NTPN adalah Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang kamu peroleh setelah pembayaran, dan itulah bukti bahwa uangmu masuk ke kas negara, bukan ke rekening perantara.

Jadwalnya selalu berupa rentang tanggal, bukan setiap hari. Sebagai contoh bertanggal, laman produk yang kami akses pada 9 September 2026 mencantumkan masa penawaran seri berjalan dibuka 21 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup 16 September 2026 pukul 12.00 WIB, dengan penetapan hasil penjualan 21 September 2026 dan setelmen atau penerbitan 23 September 2026. Angka dan tanggal itu hanya berlaku untuk seri tersebut.

Peringatan penting: seri, besaran imbalan, batas maksimum pemesanan, jumlah Mitra Distribusi, dan seluruh tanggal berubah pada setiap penerbitan. Sebagai potret, laman resmi yang kami akses pada 9 September 2026 mencantumkan imbalan tetap 6,80 persen per tahun untuk seri bertenor 3 tahun dan 6,90 persen per tahun untuk seri bertenor 5 tahun. Jangan memakai angka itu untuk seri lain. Buka laman resmi DJPPR untuk seri yang benar-benar sedang ditawarkan.
Sebuah corong aluminium bermulut lebar dengan batang penyalur sempit tergeletak miring di atas latar abu-abu polos
Pemesanan di pasar perdana selalu melewati Mitra Distribusi, dan uangnya masuk ke kas negara lewat Bank Persepsi. Foto: Clement Bucco-Lechat / Wikimedia Commons, CC BY-SA 3.0

Pajak dan biaya yang menempel pada imbalan

Imbalan yang masuk ke rekeningmu bukan angka bruto. Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang kami buka di JDIH Kementerian Keuangan mengatur pemotongannya, dan yang penting untuk dipahami adalah cakupan istilahnya.

Pasal 1 angka 1 peraturan itu mendefinisikan Obligasi sebagai surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan nonpemerintah, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah atau sukuk. Pasal 1 angka 2 mendefinisikan Bunga Obligasi sebagai imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga, ujrah atau fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan diskonto.

Jadi meskipun sukuk tidak memakai konsep bunga, penghasilan darinya masuk ke dalam definisi pajak yang sama. Pasal 2 ayat (1) menyatakan penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final. Ayat (2) menetapkan tarifnya 10 persen dari dasar pengenaan pajak penghasilan.

Dasar pengenaannya dirinci ayat (3). Untuk bunga dari Obligasi dengan kupon, dasarnya jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi. Untuk diskonto dari Obligasi dengan kupon, dasarnya selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan, tidak termasuk bunga berjalan. Ayat (4) menyatakan bila terjadi diskonto negatif atau rugi saat penjualan, hal itu dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan atas Bunga Obligasi berjalan. Laman produk ORI di situs DJPPR juga mencantumkan perpajakan PPh final 10 persen, sehingga perlakuan pajaknya sama untuk keduanya.

Sifat final itu perlu kamu pahami maknanya. Pajak final berarti pemotongannya selesai di sumber dan tidak dihitung ulang bersama penghasilan lain. Perbandingannya dengan perlakuan penghasilan dari saham bisa kamu lihat di pajak dividen.

Selain pajak, ada biaya yang ditetapkan masing-masing Mitra Distribusi, misalnya biaya transfer atau biaya administrasi rekening. Besarannya berbeda antar-Midis dan bukan bagian dari ketentuan pemerintah, jadi tanyakan langsung ke Midis pilihanmu. Kami tidak mencantumkan angkanya karena kami tidak bisa memverifikasi satu per satu.

Risiko dan yang perlu kamu cek sebelum memesan

  1. Baca Memorandum Informasi seri berjalan, bukan ringkasan. Akad, besaran imbalan, tenor, batas maksimum, dan seluruh tanggal ada di sana. Dokumen itu tersedia di laman produk resmi DJPPR.
  2. Pastikan Mitra Distribusi yang kamu pakai terdaftar untuk seri itu. Daftarnya diumumkan pada laman produk seri berjalan, dan jumlahnya bisa berbeda antarpenerbitan.
  3. Pahami risiko harga di pasar sekunder. Karena Sukuk Ritel dapat diperdagangkan, harga jualnya bisa di atas maupun di bawah nilai nominal. Menjual sebelum jatuh tempo berarti menerima harga pasar saat itu.
  4. Sesuaikan tenor dengan jadwal uangmu. Tenornya bertahun-tahun. Kalau uangnya kamu butuhkan lebih cepat, produk dengan fasilitas pencairan sebagian atau produk berbasis simpanan lebih tepat, dan pembandingnya ada di bunga deposito tertinggi serta reksadana pasar uang.
  5. Jangan menyamakan jaminan negara dengan penjaminan simpanan. Kewajiban Pemerintah membayar Imbalan dan Nilai Nominal diatur Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008, dan itu berbeda dari program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan yang berlaku untuk simpanan bank seperti dibahas di penjaminan LPS.
  6. Cek perlakuan pajaknya sebelum menghitung hasil bersih. Tarif final 10 persen memotong imbalan brutomu, jadi hitunglah dengan angka setelah pajak.
  7. Kalau alasan utamamu kepatuhan syariah, buka dokumen kesesuaian syariahnya. Pernyataan Kesesuaian Syariah DSN-MUI disediakan bersama Memorandum Informasi pada laman produk resmi.
  8. Pastikan urutan keuanganmu sudah benar. Amankan kebutuhan bulanan dan pos wajib lewat cara membuat anggaran bulanan, periksa kondisimu lewat financial check up, dan pahami dulu konsep dasarnya di investasi adalah.

Sukuk ritel tidak membuat hasil investasi menjadi pasti dan tidak menghapus risiko. Yang ia tawarkan adalah struktur yang berbeda, yaitu kepemilikan penyertaan atas aset negara dengan imbalan yang bersumber dari akad, bukan dari bunga pinjaman. Memahami perbedaan itu jauh lebih berguna daripada menghafal satu angka imbalan yang akan berganti pada penerbitan berikutnya. Kalau kamu ingin membandingkan kelompok instrumen berpendapatan tetap secara lebih luas, mulai dari reksadana pendapatan tetap dan cara investasi reksadana.

Tulisan ini disusun sebagai edukasi, bukan nasihat keuangan, bukan ajakan membeli atau menjual produk apa pun, dan tidak menjanjikan hasil. Seri, besaran imbalan, tanggal, batas pemesanan, dan daftar Mitra Distribusi berubah pada setiap penerbitan, jadi verifikasi selalu pada laman resmi DJPPR Kementerian Keuangan dan Memorandum Informasi seri berjalan sebelum mengambil keputusan. Lanjutkan belajar di kanal menabung dan reksadana Uang Bijak, dan baca disclaimer kami sebelum menggunakan informasi di situs ini.

Pertanyaan yang sering diajukan
Sukuk ritel adalah apa dan apa bedanya dari obligasi?
Sukuk ritel adalah Surat Berharga Syariah Negara yang ditawarkan kepada individu Warga Negara Indonesia. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 mendefinisikan SBSN sebagai surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN. Bandingkan dengan Pasal 1 angka 19 undang-undang yang sama, yang mendefinisikan Surat Utang Negara sebagai surat berharga berupa surat pengakuan utang. Jadi bedanya bukan kosmetik: yang satu bukti penyertaan atas aset, yang lain pengakuan utang.
Kenapa disebut imbalan dan bukan kupon?
Karena dasar pembayarannya bukan bunga atas pinjaman. Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 mendefinisikan Imbalan sebagai pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN. Pada struktur ijarah, sumbernya adalah sewa atas aset. Kata kupon dipakai untuk obligasi konvensional, dan laman resmi DJPPR memang memakai istilah kupon untuk ORI serta imbalan untuk Sukuk Ritel.
Akad apa yang dipakai sukuk ritel?
Bergantung serinya, jadi wajib dicek per penerbitan. Laman produk Sukuk Ritel di situs DJPPR yang kami akses pada 9 September 2026 menyebut penerbitan Sukuk Ritel memakai struktur akad Ijarah Asset to be Leased. Sementara artikel edukasi OJK Sikapi Uangmu yang terbit 19 Februari 2026 menyebut Sukuk Ritel memakai akad wakalah dengan imbal hasil berupa ujrah. Keduanya sah karena Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 memang membuka enam kemungkinan akad. Kesimpulan praktisnya, baca Memorandum Informasi seri yang sedang ditawarkan.
Aset apa yang mendasari sukuk ritel?
Aset SBSN. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 mendefinisikannya sebagai objek pembiayaan SBSN dan Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan bangunan maupun selain tanah dan bangunan, yang dijadikan dasar penerbitan. Laman DJPPR menjelaskan dana hasil penerbitan Sukuk Ritel dipakai untuk pembelian hak manfaat Barang Milik Negara yang kemudian disewakan kepada Pemerintah, serta untuk pengadaan proyek yang juga disewakan kepada Pemerintah.
Siapa yang menyatakan sukuk ritel sesuai syariah?
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Laman produk Sukuk Ritel di situs DJPPR menyatakan Sukuk Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir atau judi, gharar atau ketidakjelasan, dan riba, serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh DSN-MUI. Dasar kewajibannya ada di Pasal 25 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008, yang mewajibkan Menteri meminta fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN terhadap prinsip syariah dari lembaga yang berwenang menetapkan fatwa. Dokumen Pernyataan Kesesuaian Syariah DSN-MUI disediakan di laman produk itu.
Berapa minimum pemesanan sukuk ritel?
Laman produk Sukuk Ritel di situs DJPPR menyebut pemesanan mulai dari Rp1 juta. Batas maksimum ditetapkan per seri dan tercantum dalam Memorandum Informasi seri tersebut, jadi kami tidak mencantumkan angkanya di sini agar kamu tidak memakai angka lama untuk seri baru. Buka Memorandum Informasi seri yang sedang ditawarkan di laman resmi DJPPR untuk batas maksimum yang berlaku.
Apakah sukuk ritel bisa dijual sebelum jatuh tempo?
Bisa, di pasar sekunder antar investor domestik. Laman produk Sukuk Ritel di situs DJPPR mencantumkan sifat dapat diperdagangkan itu sebagai salah satu karakteristiknya. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 memang menyatakan SBSN dapat diperdagangkan atau tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder, tergantung penerbitannya. Karena harga di pasar sekunder bergerak, penjualan sebelum jatuh tempo bisa menghasilkan selisih untung maupun rugi terhadap harga belimu.
Berapa pajak imbalan sukuk ritel?
Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 yang kami buka di JDIH Kementerian Keuangan menetapkan pajak penghasilan bersifat final sebesar 10 persen dari dasar pengenaannya. Pasal 1 angka 1 peraturan itu memasukkan surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah atau sukuk ke dalam pengertian Obligasi, dan Pasal 1 angka 2 memasukkan ujrah, bagi hasil, dan margin ke dalam pengertian Bunga Obligasi. Laman produk ORI di situs DJPPR juga mencantumkan perpajakan PPh final 10 persen.
Apa bedanya sukuk ritel dengan sukuk tabungan?
Yang paling menentukan adalah sifat imbalan dan kemungkinan diperdagangkan. Laman DJPPR menyebut Sukuk Ritel memberi imbalan tetap dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik. Laman Sukuk Tabungan menyebut imbalannya mengambang dengan batas minimal yang mengacu BI-Rate, tidak dapat diperdagangkan atau dialihkan, tetapi menyediakan fasilitas early redemption. Laman SBN Ritel DJPPR mengelompokkan keduanya sebagai produk syariah, dengan Sukuk Ritel masuk kelompok tradable dan Sukuk Tabungan non tradable.
Bagaimana cara memesan sukuk ritel?
Lewat Mitra Distribusi yang ditunjuk pemerintah, secara daring melalui sistem e-SBN. Laman produk Sukuk Ritel di situs DJPPR merinci empat langkah, yaitu registrasi dengan mengisi data diri, nomor Single Investor Identification, nomor rekening dana, dan nomor rekening surat berharga, lalu pemesanan setelah membaca Memorandum Informasi, lalu pembayaran memakai kode pembayaran lewat Bank Persepsi dalam batas waktu yang ditentukan, lalu konfirmasi berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan notifikasi completed order. Alokasi kamu terima pada tanggal setelmen.
Tentang penulis
Tim Redaksi Uang Bijak
Redaksi Editorial · Profil & kredensial

Tim editorial Uang Bijak yang menyusun, menyunting, dan meninjau seluruh konten edukasi keuangan. Setiap angka dirujuk ke sumber resmi (OJK, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, BPS, KSEI, dan LPS) beserta tanggalnya.

Ditinjau oleh Ahmad Thariq Syauqi · Editor & Penanggung Jawab

Sumber

JDIH Kementerian Keuangan - UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah NegaraPasal 1 angka 1 definisi SBSN sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, angka 3 definisi Aset SBSN, angka 5 definisi Akad, angka 6 sampai 9 definisi Ijarah, Mudarabah, Musyarakah, dan Istishna', angka 10 definisi Imbalan berupa sewa, bagi hasil atau margin, angka 16 definisi Hak Manfaat, angka 17 definisi Wali Amanat, angka 19 definisi Surat Utang Negara sebagai surat pengakuan utang, Pasal 2 tentang bentuk warkat dan tanpa warkat serta dapat atau tidak dapat diperdagangkan, Pasal 3 tentang enam kemungkinan akad penerbitan, Pasal 4 tentang tujuan membiayai APBN termasuk pembangunan proyek, Pasal 8 ayat (1) tentang persetujuan DPR, Pasal 9 ayat (2) dan (3) tentang kewajiban Pemerintah membayar Imbalan dan Nilai Nominal serta penyediaan dananya dalam APBN, Pasal 10 dan 11 tentang penggunaan Barang Milik Negara sebagai Aset SBSN termasuk batas penyewaan paling lama 60 tahun, Pasal 12 tentang pembelian kembali Aset SBSN saat jatuh tempo, Pasal 15 dan 16 tentang tugas Wali Amanat dan pemisahan Aset SBSN, Pasal 20 tentang ketentuan dan syarat yang wajib dicantumkan, Pasal 21 dan 22 tentang agen penata usaha dan agen pembayar, Pasal 25 tentang permintaan fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah, Pasal 26 tentang pengawasan perdagangan oleh otoritas pasar modal, dan Pasal 28 tentang kewajiban publikasi, diakses 9 September 2026DJPPR Kementerian Keuangan - Sukuk RitelLaman produk yang diperbarui 21 Agustus 2026: definisi Sukuk Negara Ritel, karakteristik untuk individu WNI, pemesanan mulai Rp1 juta, tenor 3 tahun seri SR025T3 dan 5 tahun seri SR025T5, imbalan tetap dibayar setiap bulan, dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik, pernyataan kesesuaian syariah oleh DSN-MUI dan bebas maysir gharar riba, struktur akad Ijarah Asset to be Leased dengan dana penerbitan untuk pembelian hak manfaat Barang Milik Negara dan pengadaan proyek yang disewakan kepada Pemerintah, delapan keuntungan termasuk pokok dan imbalan dijamin negara, imbalan SR025T3 6,80 persen per tahun dan SR025T5 6,90 persen per tahun, 33 Mitra Distribusi seri SR025, empat langkah pemesanan lewat e-SBN, timeline masa penawaran 21 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB sampai 16 September 2026 pukul 12.00 WIB dengan penetapan hasil 21 September 2026 dan setelmen 23 September 2026, serta daftar dokumen resmi termasuk Memorandum Informasi dan Pernyataan Kesesuaian Syariah DSN MUI, diakses 9 September 2026DJPPR Kementerian Keuangan - SBN RitelDefinisi SBN Ritel sebagai instrumen pembiayaan APBN, pengelompokan tradable yang mencakup ORI dan Sukuk Ritel serta non tradable yang mencakup SBR dan Sukuk Tabungan, dan pengelompokan konvensional yang mencakup ORI dan SBR serta syariah yang mencakup Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan, dan CWLS Ritel, diakses 9 September 2026DJPPR Kementerian Keuangan - Obligasi Negara RitelDipakai sebagai pembanding konvensional: karakteristik ORI berbentuk tanpa warkat dan dapat diperdagangkan antar investor domestik, kupon tetap, adanya potensi capital gain dan capital loss, minimal pembelian Rp1 juta, keterangan bahwa kupon dan pokok dijamin oleh undang-undang, perpajakan PPh final 10 persen, pembayaran kupon setiap tanggal 15, serta ketentuan Minimum Holding Period satu kali periode pembayaran kupon, diakses 9 September 2026DJPPR Kementerian Keuangan - Sukuk TabunganDipakai sebagai pembanding syariah non tradable: karakteristik untuk individu WNI, pengelolaan dengan prinsip syariah, imbalan mengambang dengan batas minimal yang mengacu BI-Rate dan disesuaikan setiap tiga bulan, tidak dapat diperdagangkan atau dialihkan, fasilitas early redemption dengan minimal kepemilikan Rp2 juta di setiap Mitra Distribusi dan maksimal 50 persen dari total kepemilikan, pemesanan mulai Rp1 juta, serta pernyataan kesesuaian syariah oleh DSN-MUI, diakses 9 September 2026JDIH Kementerian Keuangan - PP Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga ObligasiPeraturan ditetapkan 30 Agustus 2021 dan berstatus berlaku: Pasal 1 angka 1 yang memasukkan surat utang berdasarkan prinsip syariah atau sukuk ke dalam pengertian Obligasi, Pasal 1 angka 2 yang memasukkan bunga, ujrah atau fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan diskonto ke dalam pengertian Bunga Obligasi, Pasal 2 ayat (1) tentang sifat final pajaknya, ayat (2) tentang tarif 10 persen dari dasar pengenaan, ayat (3) tentang tiga dasar pengenaan, dan ayat (4) tentang perhitungan diskonto negatif, diakses 9 September 2026OJK Sikapi Uangmu - Sukuk RitelDefinisi Sukuk Ritel sebagai Surat Berharga Syariah yang diterbitkan dan penjualannya diatur oleh Negara melalui Kementerian Keuangan, penjualan lewat agen penjual berupa bank umum syariah dan konvensional serta perusahaan efek, kewajiban agen penjual memiliki komitmen terhadap pemerintah dalam pengembangan pasar sukuk dan berpengalaman menjual produk keuangan syariah, serta keterangan bahwa keuntungan dan risiko Sukuk Ritel hampir sama dengan ORI, diakses 9 September 2026OJK Sikapi Uangmu - Berinvestasi pada Instrumen Sukuk: Pilih Sukuk Tabungan (ST) atau Sukuk Ritel (SR)?Artikel terbit Kamis 19 Februari 2026: keterangan bahwa Sukuk Ritel memakai akad wakalah dengan imbal hasil berupa ujrah, minimum pemesanan Rp1 juta, tenor 3 atau 5 tahun, imbal hasil tetap sampai jatuh tempo dan dibayar setiap bulan, dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik dengan peluang capital gain, perbandingan dengan Sukuk Tabungan yang bertenor 2 atau 4 tahun dan memakai skema mengambang dengan batas minimal serta tidak dapat diperdagangkan, dan penegasan bahwa keduanya dijamin negara dari sisi pokok maupun imbal hasil serta telah dinyatakan sesuai prinsip syariah oleh DSN-MUI, diakses 9 September 2026KSEI - Administrasi Data Investor dan Sub Rekening EfekRujukan POJK Nomor 74/POJK.04/2017 tentang Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, penyediaan fasilitas Sub Rekening Efek untuk penyimpanan efek dan dana nasabah Pemegang Rekening KSEI, prinsip pemisahan pencatatan aset nasabah, pencatatan data Sub Rekening dalam sistem C-BEST, dan pendistribusian hasil aksi korporasi langsung ke Sub Rekening Efek yang berhak, diakses 9 September 2026

Setiap angka dan klaim di artikel ini dirujuk ke sumber resmi di atas beserta tanggalnya.

Masih ada yang ingin ditanyakan soal menabung? Ceritakan kondisimu, kami bantu arahkan langkah yang masuk akal.

Tanya via WhatsApp