Switching Reksadana: Kapan Masuk Akal dan Berapa Biayanya
Switching reksadana punya aturan sendiri: satu manajer investasi, cut-off pukul 13.00 WIB, dan biaya yang tertulis di prospektus. Ini cara membacanya.

Apakah switching reksa dana kena pajak dan perlu dilaporkan di SPT?
Switching adalah pengalihan unit dari satu reksa dana ke reksa dana lain sesuai fasilitas manajer investasi, bukan penarikan uang tunai ke rekening pribadi. Jangan menyamakannya dengan transaksi saham. Untuk SPT, unit reksa dana yang masih dimiliki tetap dicatat sebagai harta, sedangkan bukti pengalihan dan laporan tahunan disimpan sebagai dokumentasi.
| Transaksi | Arus dana | Yang perlu dicatat |
|---|---|---|
| Switching | Beralih antarproduk | Simpan konfirmasi unit lama dan baru |
| Redeem | Masuk ke rekening investor | Simpan bukti pencairan dan laporan tahunan |
| Beli baru | Dana masuk ke produk baru | Catat nilai perolehan sebagai harta |
Dasar pajak dan pelaporan dapat berubah, jadi rujuk penjelasan Direktorat Jenderal Pajak tentang reksa dana dan petunjuk SPT tahun berjalan. Ini penjelasan edukasi, bukan nasihat pajak individual.
Switching reksadana adalah memindahkan investasimu dari satu produk reksa dana ke produk reksa dana lain tanpa mencairkan dananya lebih dulu ke rekening bank. Kedengarannya seperti menekan satu tombol, dan di aplikasi memang begitu. Di balik tombol itu ada tiga hal yang menentukan hasilnya: batas pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat, syarat bahwa kedua produk harus dikelola manajer investasi yang sama, dan biaya yang besarnya hanya tertulis di prospektus produkmu.
Artikel ini membahas mekanika dan biayanya, bukan menyarankan produk. Kalau kamu baru mulai, dasarnya ada di reksadana adalah dan alur dananya di cara kerja reksadana. Angka NAB yang dipakai dalam setiap transaksi sudah kami bedah terpisah di NAB reksadana, pengelompokan produknya di jenis reksadana, pihak yang mengelolanya di manajer investasi, dan langkah membeli pertamanya di cara investasi reksadana.
Seluruh ketentuan di bawah dirujuk dari POJK Nomor 23/POJK.04/2016 beserta perubahannya lewat POJK Nomor 2/POJK.04/2020, POJK Nomor 25/POJK.04/2020, laman edukasi OJK Sikapi Uangmu, basis data publik reksa dana OJK, serta dua prospektus produk yang kami unduh dan buka sendiri dari situs resmi manajer investasinya, semuanya kami akses pada 9 September 2026. Tulisan ini bersifat edukasi, bukan nasihat keuangan, bukan ajakan membeli atau menjual produk apa pun, dan tidak menjanjikan hasil.
Switching itu apa, dan bedanya dengan menjual lalu membeli lagi
Artikel edukasi OJK Sikapi Uangmu berjudul "Mengenal Reksa Dana dan Cara Transaksinya: Beli, Jual, dan Switching" yang terbit pada Kamis, 30 April 2026 merumuskannya lugas: switching atau pengalihan merupakan fitur yang memungkinkan kamu memindahkan investasi dari satu produk reksa dana ke produk lain tanpa harus mencairkannya terlebih dahulu ke rekening. Laman itu menyebut sumbernya modul Reksa Dana tingkat Intermediate dari Learning Management System Edukasi Keuangan OJK.
Secara hukum, pengalihan bukan fitur tambahan yang ditempelkan penjual, melainkan jenis transaksi yang dikenal aturan. Pasal 1 angka 11 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 mendefinisikan Transaksi Unit Penyertaan sebagai transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali, pelunasan, dan/atau pengalihan dari unit penyertaan suatu reksa dana ke unit penyertaan reksa dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama. Empat kata terakhir sudah memuat pembatasan yang kita bahas nanti.
Yang membingungkan pemula adalah kemiripan hasilnya dengan menjual lalu membeli. Pasal 19 ayat (2) menjelaskan bahwa memang begitulah cara kerjanya di dalam: pengalihan dilakukan melalui mekanisme pembelian kembali unit penyertaan suatu reksa dana dan penjualan unit penyertaan reksa dana lain pada waktu yang bersamaan, memakai NAB per unit penyertaan masing-masing reksa dana sesuai saat perintah pengalihan diterima lengkap. Bedanya, dana tidak keluar dulu ke rekeningmu.
| Aspek | Switching (pengalihan) | Jual lalu beli sebagai dua transaksi |
|---|---|---|
| Jumlah instruksi | Satu perintah pengalihan | Dua perintah terpisah |
| Perpindahan dana | Tidak keluar ke rekening bankmu | Cair ke rekeningmu dulu, lalu disetor lagi |
| Batas manajer investasi | Wajib satu Manajer Investasi yang sama | Bisa berbeda manajer investasi |
| Jeda uang menganggur | Tidak ada jeda di rekening pribadi | Ada jeda selama proses pencairan |
| Nama biayanya di prospektus | Biaya pengalihan | Biaya pembelian kembali dan biaya pembelian |
Perlu satu klarifikasi istilah supaya kamu tidak salah mencari. Ada juga hal bernama pengalihan kepemilikan unit penyertaan, dan itu bukan switching. Pasal 25 ayat (1) POJK yang sama menyatakan kepemilikan unit penyertaan hanya dapat beralih kepada pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali, atau pelunasan dalam rangka pewarisan atau hibah. Kalau yang kamu cari adalah memindahkan unit ke nama orang lain, prosedur dan dokumennya berbeda.
Aturan yang mengatur pengalihan unit penyertaan
Payung hukumnya adalah POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Metadata di basis data peraturan JDIH BPK yang kami buka menunjukkan aturan itu ditetapkan pada 13 Juni 2016, diundangkan serta berlaku pada 19 Juni 2016, dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 109, dan statusnya masih berlaku. Penjelasan Umum aturan itu menyebut bahwa penyempurnaan yang dibawanya meliputi pengaturan baru terkait ketentuan pengalihan unit penyertaan reksa dana.
Satu hal wajib kami sebut karena berkaitan dengan keandalan artikel ini: POJK Nomor 23/POJK.04/2016 pernah diubah lewat POJK Nomor 2/POJK.04/2020 yang berlaku 9 Januari 2020. Kami membuka naskah perubahannya dan Pasal I di dalamnya hanya mengubah ayat (2) Pasal 5, menambahkan ayat (4) pada Pasal 5, serta mengubah ayat (1) huruf l Pasal 6, semuanya menyangkut kebijakan investasi dan batasan portofolio. Pasal yang mengatur cut-off, pengalihan, pembayaran pembelian kembali, dan pembagian biaya tidak tersentuh perubahan itu.
Berikut peta pasal yang perlu kamu ketahui, supaya kamu bisa memeriksanya sendiri kapan pun.
| Pasal | Isinya |
|---|---|
| Pasal 1 angka 11 | Definisi Transaksi Unit Penyertaan, termasuk pengalihan |
| Pasal 18 ayat (1) | Batas pukul 13.00 WIB dan NAB akhir hari bursa yang dipakai |
| Pasal 18 ayat (2) | Pengecualian bagi reksa dana yang unitnya diperdagangkan di bursa |
| Pasal 19 ayat (1) | Pengalihan hanya antar reksa dana satu Manajer Investasi |
| Pasal 19 ayat (2) | Mekanisme pembelian kembali dan penjualan pada waktu bersamaan |
| Pasal 19 ayat (3) | Batas 4 hari bursa dana masuk rekening reksa dana di Bank Kustodian |
| Pasal 24 | Batas 7 hari bursa pembayaran pembelian kembali ke pemegang unit |
| Pasal 25 ayat (1) | Pengalihan kepemilikan hanya lewat pewarisan atau hibah |
| Pasal 32 | Biaya yang menjadi beban pemegang unit, termasuk biaya pengalihan |
Batas yang paling sering mengagetkan: hanya dalam satu manajer investasi
Inilah aturan yang paling sering membuat pengguna aplikasi kebingungan ketika menu switching-nya hanya menampilkan sedikit pilihan. Pasal 19 ayat (1) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 menyatakan transaksi pengalihan ke unit penyertaan reksa dana lain hanya dapat dilakukan antar reksa dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama. Artikel edukasi OJK Sikapi Uangmu mengulanginya dengan bahasa sehari-hari: switching hanya dapat dilakukan antar produk di bawah Manajer Investasi yang sama.
Bacalah aturan ini bersama Pasal 19 ayat (2) dan alasannya jadi terang. Karena pengalihan berarti pembelian kembali di satu reksa dana dan penjualan di reksa dana lain pada waktu yang bersamaan, prosesnya membutuhkan satu pihak yang bisa mengeksekusi kedua sisi sekaligus, dan pihak itu adalah Manajer Investasi.
Konsekuensinya perlu kamu terima apa adanya. Kalau kamu ingin pindah ke produk manajer investasi lain, yang tersedia bukan switching, melainkan menjual kembali unit lamamu, menunggu dananya cair, lalu membeli produk baru. Dua transaksi terpisah berarti dua struktur biaya terpisah dan ada jeda ketika uangmu berada di rekening pribadi, bukan di pasar.
Cara memeriksanya cukup sederhana. Basis data publik OJK di laman daftar produk reksa dana mencantumkan produk beserta manajer investasi pengelolanya, dan laman daftar manajer investasi memuat daftar resmi pihak yang berizin. Buka keduanya, cocokkan nama pengelola produk asal dengan produk tujuan, dan kamu langsung tahu apakah jalur switching tersedia. Perlu ditegaskan: aplikasi tempat kamu bertransaksi adalah agen penjual, bukan pengelola, jadi berada di satu aplikasi tidak berarti berada di satu manajer investasi. Perbedaan peran ini sudah kami urai di manajer investasi, dan gambaran kanal pembeliannya ada di aplikasi reksadana terbaik serta bibit reksadana.

Cut-off pukul 13.00 WIB dan NAB mana yang dipakai
Reksa dana terbuka tidak punya harga yang berkedip seperti saham. Nilainya satu per hari, dihitung setelah pasar tutup. Karena itu aturan menetapkan satu garis waktu untuk menentukan hari mana yang berlaku bagi perintahmu.
Pasal 18 ayat (1) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 menyatakan perintah Transaksi Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat wajib diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang ditetapkan pada akhir hari bursa yang bersangkutan, sedangkan yang diterima setelah pukul 13.00 WIB diproses berdasarkan NAB akhir hari bursa berikutnya. Pasal 19 ayat (2) menyambungkannya ke pengalihan dengan menyebut NAB per unit masing-masing reksa dana diambil sesuai saat perintah pengalihan diterima lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Ada dua kata dalam pasal itu yang menentukan segalanya, dan keduanya sering terlewat.
| Kata kunci di Pasal 18 | Kenapa penting |
|---|---|
| "diterima secara lengkap" | Yang dihitung bukan waktu kamu mengirim, melainkan waktu perintahmu diterima lengkap |
| "oleh Manajer Investasi" | Perintah lewat agen penjual masih harus sampai ke pengelola |
| "akhir hari bursa" | Hanya hari bursa yang dihitung, bukan hari kalender |
| "hari bursa berikutnya" | Melewati pukul 13.00 WIB berarti mundur satu hari bursa |
Perhatikan implikasinya pada pengalihan. Kedua sisi transaksi memakai NAB yang ditetapkan setelah pasar tutup, jadi saat memutuskan kamu belum tahu harga eksekusinya. Kalau perintahmu masuk setelah pukul 13.00 WIB pada Jumat, NAB yang dipakai adalah NAB hari bursa berikutnya, dan sepanjang akhir pekan keputusanmu sudah terkirim tetapi belum berharga. Cara NAB dihitung dan siapa yang menetapkannya kami bahas di NAB reksadana, sedangkan definisi hari bursa ada di jam bursa saham.
Satu pengecualian perlu kamu ketahui supaya tidak salah menerapkan aturan ini. Pasal 18 ayat (2) menyatakan ketentuan transaksi bagi reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek dapat tidak mengikuti aturan cut-off tersebut, sepanjang sudah dimuat dalam kontrak investasi kolektif dan prospektusnya. Produk yang dimaksud adalah reksa dana yang diperdagangkan di bursa, dan mekanismenya kami bahas terpisah di ETF adalah.
Berapa lama prosesnya dan kapan unit barunya terbit
Perintah diproses pada NAB satu hari, tetapi penyelesaian administratifnya butuh beberapa hari bursa. Pasal 19 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 mewajibkan Manajer Investasi memastikan dana hasil transaksi pengalihan diterima di rekening reksa dana pada Bank Kustodian paling lambat 4 hari bursa sejak perintah pengalihan diterima secara lengkap. Pasal 27 ayat (2) menambahkan bahwa Bank Kustodian wajib memastikan penerbitan unit penyertaan dilakukan setelah perintah itu diterima lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Bandingkan angka itu dengan jalur menjual kembali. Pasal 24 menyatakan pembayaran atas pembelian kembali atau pelunasan unit penyertaan dilakukan paling lambat 7 hari bursa sejak perintahnya diterima Manajer Investasi secara lengkap, dan artikel edukasi OJK Sikapi Uangmu menyebutnya dengan istilah yang lebih dikenal pengguna aplikasi, yaitu dana hasil penjualan ditransfer maksimal 7 hari kerja.
| Peristiwa | Batas waktu menurut POJK Nomor 23/POJK.04/2016 |
|---|---|
| Penentuan NAB perintah masuk sampai pukul 13.00 WIB | Akhir hari bursa yang sama |
| Penentuan NAB perintah masuk setelah pukul 13.00 WIB | Akhir hari bursa berikutnya |
| Dana pengalihan masuk rekening reksa dana di Bank Kustodian | Paling lambat 4 hari bursa |
| Pembayaran pembelian kembali ke pemegang unit | Paling lambat 7 hari bursa |
| Pengiriman surat konfirmasi kepemilikan unit | Paling lambat 7 hari bursa setelah unit diterbitkan |
Ada satu keadaan yang jarang dibahas dan sebaiknya kamu tahu sebelum mengalaminya. Pasal 23 ayat (1) mengizinkan Manajer Investasi menolak pembelian kembali atau pelunasan bila bursa tempat sebagian besar portofolio diperdagangkan ditutup, bila perdagangan sebagian besar portofolio dihentikan, dalam keadaan darurat, atau karena hal lain dalam kontrak investasi kolektif setelah disetujui OJK. Ayat (3) menyatakan selama periode penolakan itu Manajer Investasi dilarang menjual unit baru dan Bank Kustodian dilarang menerbitkan unit baru, sedangkan ayat (4) mewajibkan pemberitahuan tertulis paling lambat 1 hari kerja. Inilah wujud nyata risiko likuiditas yang disebut OJK, dan ia menyentuh switching juga karena mekanismenya memuat sisi pembelian kembali.

Biaya switching, dan di mana angkanya berada di prospektus
Kita sampai pada bagian yang paling sering dicari dan paling sering dijawab dengan angka karangan. Aturannya lebih dulu: Pasal 32 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 menyebut biaya yang menjadi beban pemegang unit penyertaan antara lain biaya penjualan jika ada, biaya pembelian kembali dan/atau pelunasan jika ada, biaya pengalihan ke unit penyertaan reksa dana lain jika ada, dan biaya transfer dana jika ada.
Frasa "jika ada" bukan hiasan. Ia berarti aturan tidak menetapkan tarif, melainkan menyerahkan besarannya kepada dokumen produk. Karena itu, satu-satunya angka yang boleh kamu pakai adalah angka dari prospektus produk yang kamu pegang.
POJK Nomor 25/POJK.04/2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana, yang ditetapkan 22 April 2020, memberitahu di mana persisnya angka itu berada. Ada tiga tempat.
| Tempat di prospektus | Dasar dalam POJK Nomor 25/POJK.04/2020 |
|---|---|
| Kulit muka prospektus | Isi kulit muka angka 11 mewajibkan pencantuman biaya penjualan kembali atau pelunasan serta biaya pengalihan, jika ada |
| Bab Alokasi Biaya | Huruf i mewajibkan alokasi biaya mencakup biaya yang menjadi beban pemodal |
| Bab persyaratan dan tata cara penjualan kembali | Huruf p angka 3 mewajibkan pencantuman ketentuan pengalihan unit penyertaan, jika ada |
Sekarang contoh nyata. Kami mengunduh dan membuka dua prospektus dari situs resmi PT Mandiri Manajemen Investasi pada 9 September 2026. Keduanya disajikan sebagai contoh cara membaca dokumen, bukan sebagai rekomendasi maupun peringkat produk.
| Pos biaya beban pemodal | Reksa Dana Indeks Mandiri Indeks LQ45 | Reksa Dana Mandiri Investa Pasar Uang 2 |
|---|---|---|
| Biaya pembelian | Maksimum 2% dari nilai transaksi pembelian | Tidak dikenakan |
| Biaya penjualan kembali | Maksimum 2% dari nilai transaksi penjualan kembali | Tidak dikenakan |
| Biaya pengalihan investasi | Maksimum 1% dari nilai transaksi pengalihan | Maksimum 1% dari nilai transaksi pengalihan |
| Letak rinciannya | BAB X Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa | BAB IX Alokasi Biaya |
Kolom kanan memuat pelajaran terpentingnya. Ada produk yang tidak memungut biaya pembelian maupun biaya penjualan kembali, tetapi tetap memungut biaya pengalihan. Pada produk seperti itu, switching bukan jalur yang lebih murah, ia justru satu-satunya jalur yang berbiaya. Kesimpulan umum semacam "switching selalu lebih hemat" langsung runtuh di hadapan satu dokumen resmi.
Perhatikan juga kata "maksimum". Angka di prospektus adalah plafon yang boleh dikenakan, dan besaran yang benar-benar dipungut bisa lebih rendah. Fund fact sheet bulanan dan halaman rincian produk di aplikasi biasanya menampilkan besaran yang berlaku, tetapi dokumen yang mengikat tetap prospektus.
Satu detail yang jarang disorot: tabel Alokasi Biaya pada prospektus Reksa Dana Indeks Mandiri Indeks LQ45 memuat catatan bahwa biaya pembelian, penjualan kembali, dan pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi. Artinya pihak yang menyediakan tombol switching juga pihak yang menerima biayanya. Itu bukan pelanggaran apa pun, aturan justru mewajibkan pengungkapannya, tetapi kesadaran ini berguna saat kamu diajak sering berpindah produk.
Biaya beban pemodal berbeda dari biaya beban reksa dana. Pasal 31 ayat (1) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 memasukkan imbal jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai beban reksa dana, sehingga keduanya sudah tercermin di NAB per unit dan tidak ditagih terpisah kepadamu. Pada contoh prospektus di atas, imbal jasa Manajer Investasi tercantum maksimum 2% per tahun dan imbal jasa Bank Kustodian maksimum 0,25% per tahun, dihitung harian dari NAB. Pemisahan dua lapis biaya ini kami urai di NAB reksadana dan keuntungan reksadana.
Konsekuensi pajaknya, dan mengapa banyak orang salah menduga
Karena switching secara mekanis mengandung pembelian kembali, banyak orang menduga ia memicu pajak atas keuntungan seperti menjual saham. Dugaan itu tidak tepat, dan penjelasan resminya justru ada di dokumen produk.
BAB Perpajakan pada prospektus Reksa Dana Indeks Mandiri Indeks LQ45 memuat tabel perlakuan Pajak Penghasilan. Pada baris untuk pemodal, tercantum bahwa bagian laba yang diterima oleh pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif bukan objek Pajak Penghasilan, dengan dasar hukum Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dokumen itu merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pajak tetap bekerja, hanya saja bekerja lebih dulu di tingkat reksa dana atas penghasilan portofolionya. Tabel yang sama memerinci perlakuannya.
| Sumber penghasilan reksa dana | Perlakuan PPh menurut tabel prospektus |
|---|---|
| Pembagian uang tunai berupa dividen | Bukan objek pajak |
| Bunga obligasi | PPh final |
| Capital gain atau diskonto obligasi | PPh final |
| Bunga deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh final 20% |
| Capital gain saham di bursa | PPh final 0,1% |
| Commercial paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum |
Cara membacanya begini. Ketika kamu memegang reksa dana pendapatan tetap, pajak atas bunga obligasi di dalamnya sudah selesai di tingkat produk, sehingga yang sampai ke NAB-mu adalah angka setelah pajak. Karena itu membandingkan bunga deposito bruto dengan hasil reksa dana tidak setara, kekeliruan yang juga kami bahas di deposito adalah. Instrumen surat utangnya sendiri dijelaskan di obligasi adalah, dan produk yang memegangnya di reksadana pendapatan tetap.
Dua catatan supaya kamu tidak menarik kesimpulan berlebihan. Pertama, tabel di atas adalah ringkasan perpajakan yang disusun penerbit prospektus untuk produknya, bukan ketetapan pajak untuk kondisimu. Kedua, POJK Nomor 25/POJK.04/2020 mewajibkan bab perpajakan ada di setiap prospektus reksa dana, jadi produkmu punya babnya sendiri yang bisa berbeda rinciannya. Untuk kewajiban pajak pribadi, rujuk ketentuan resmi Direktorat Jenderal Pajak atau konsultan pajak, bukan artikel. Perbandingan dengan pajak atas penghasilan saham langsung ada di pajak dividen.

Kapan switching masuk akal dan kapan justru merugikan
Artikel edukasi OJK Sikapi Uangmu menyebut switching biasanya dimanfaatkan sebagai bagian dari strategi investasi, misalnya ketika kamu ingin menyesuaikan portofolio dengan kondisi pasar atau perubahan profil risiko. Kalimat itu memberi dua contoh alasan, dan keduanya punya sifat berbeda yang perlu kamu bedakan dengan tegas.
Alasan yang berpijak pada perubahan keadaanmu sendiri umumnya masuk akal, karena pemicunya bukan tebakan. Contohnya: tujuan keuanganmu makin dekat sehingga kamu ingin menurunkan fluktuasi, toleransi risikomu berubah, atau kamu menyadari produk yang kamu pegang tidak cocok dengan jangka waktu kebutuhanmu. Kerangka pencocokan jangka waktu dengan jenis produk sudah kami bahas di jenis reksadana, dan pilihan paling konservatifnya di reksadana pasar uang. Kalau alasannya menyangkut kesesuaian prinsip, pembahasannya ada di reksadana syariah dan apakah reksadana halal.
Alasan yang berpijak pada tebakan arah pasar jangka pendek adalah tempat kerugian paling sering lahir, dan aturan cut-off memperburuknya. Kamu tidak tahu harga eksekusinya saat memutuskan, karena NAB baru ditetapkan setelah pasar tutup. Kalau kamu melewati pukul 13.00 WIB, NAB yang dipakai adalah NAB hari bursa berikutnya, jadi ketepatan waktu yang kamu bayangkan hilang. Di atas itu, biaya pengalihan yang mungkin ada dikenakan setiap kali kamu berpindah, sedangkan ketepatan tebakanmu tidak dijamin.
| Alasan berpindah produk | Sifatnya | Yang perlu kamu periksa lebih dulu |
|---|---|---|
| Tujuan keuangan makin dekat | Perubahan keadaanmu | Jangka waktu produk tujuan dan tingkat fluktuasinya |
| Toleransi risiko berubah | Perubahan keadaanmu | Kebijakan investasi produk tujuan di prospektusnya |
| Produk awal tidak cocok sejak awal | Koreksi keputusan | Biaya pengalihan dan apakah satu manajer investasi |
| Menebak pasar akan naik atau turun | Tebakan jangka pendek | Bahwa harga eksekusi belum diketahui saat memutuskan |
| Ikut ramai pembicaraan di media sosial | Tebakan jangka pendek | Bahwa biaya bertambah pasti, hasil tidak dijamin |
Ada satu pengingat resmi yang layak kamu tempel di kepala. POJK Nomor 25/POJK.04/2020 mewajibkan Ikhtisar Keuangan Singkat pada prospektus disertai pernyataan bahwa tujuan tabel itu semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari reksa dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama baiknya. Aturan yang sama menyebut ikhtisar itu memuat total hasil investasi, hasil investasi setelah memperhitungkan biaya pemasaran, biaya operasi, perputaran portofolio, dan persentase penghasilan kena pajak. Perhatikan baris hasil investasi setelah memperhitungkan biaya pemasaran, karena itulah bukti bahwa biaya menggerus hasil, bahkan di dokumen resminya sendiri.
Daftar periksa sebelum kamu menekan tombol pengalihan
- Pastikan kedua produk dikelola manajer investasi yang sama. Cek di basis data publik produk reksa dana OJK, jangan menyimpulkan dari kesamaan aplikasi.
- Buka prospektus produk asal dan produk tujuan. Cari biaya pengalihan di kulit muka, di bab alokasi biaya, dan di bab tata cara penjualan kembali.
- Bandingkan dua jalur secara jujur. Hitung biaya pengalihan, lalu bandingkan dengan gabungan biaya pembelian kembali dan biaya pembelian bila kamu memilih dua transaksi terpisah.
- Perhatikan kata maksimum. Angka prospektus adalah plafon, jadi konfirmasi besaran yang berlaku di kanal tempat kamu bertransaksi.
- Kirim perintah dengan jeda waktu yang aman. Batas pukul 13.00 WIB mengacu pada saat perintah diterima secara lengkap, bukan saat kamu menekan kirim.
- Baca kebijakan investasi produk tujuan, bukan hanya namanya. Nama produk memberi petunjuk, prospektus yang mengikat.
- Cek jangka waktu kebutuhan uangmu. Produk berfluktuasi tinggi untuk kebutuhan dekat adalah sumber penyesalan yang paling bisa dihindari.
- Simpan surat konfirmasinya. Konfirmasi kepemilikan unit dikirim paling lambat 7 hari bursa setelah unit diterbitkan, dan itu bukti resmimu.
- Tanyakan alasannya sekali lagi. Kalau jawabannya menebak arah pasar, aturan cut-off dan biaya memperkecil peluangmu.
Sebelum menambah aktivitas apa pun di portofoliomu, pastikan pondasinya berdiri: dana darurat terisi lebih dulu, arus kas tertata lewat kerangka seperti aturan 50 30 20, dan kondisi keuanganmu sudah kamu periksa di financial check up. Kalau kamu masih memilih antar jalur instrumen, perbandingannya ada di reksadana atau saham, sedangkan produk konkret dan kanal banknya di contoh reksadana, reksadana BCA, dan reksadana BRI.
Tulisan ini bersifat edukasi, bukan nasihat keuangan, bukan ajakan membeli atau menjual produk apa pun, dan tidak menjanjikan hasil. Angka biaya yang kami kutip hanyalah contoh bertanggal dari dua prospektus tertentu, jadi jangan memakainya untuk produk lain. Buka prospektus dan fund fact sheet terbaru produkmu sendiri, serta laman resmi OJK, sebelum mengambil keputusan. Pelajari topik lainnya di halaman reksadana Uang Bijak, dan kalau arus kasmu belum rapi, mulailah dari halaman mengatur uang.
Switching reksadana itu apa?
Apakah saya bisa switching ke reksa dana dari manajer investasi lain?
NAB mana yang dipakai saat saya melakukan switching?
Berapa biaya switching reksadana?
Di bagian mana prospektus saya bisa menemukan biaya switching?
Apakah switching lebih murah daripada menjual lalu membeli lagi?
Apakah switching menimbulkan pajak?
Berapa lama proses switching sampai selesai?
Kapan switching justru merugikan?
Apa bedanya switching dengan pengalihan kepemilikan unit penyertaan?
Apakah switching reksa dana kena pajak dan perlu dilaporkan di SPT?
Tim editorial Uang Bijak yang menyusun, menyunting, dan meninjau seluruh konten edukasi keuangan. Setiap angka dirujuk ke sumber resmi (OJK, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, BPS, KSEI, dan LPS) beserta tanggalnya.
Ditinjau oleh Ahmad Thariq Syauqi · Editor & Penanggung Jawab
Sumber
OJK - POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi KolektifPasal 1 angka 11 definisi Transaksi Unit Penyertaan yang mencakup pengalihan ke reksa dana lain yang dikelola Manajer Investasi yang sama, Pasal 18 ayat (1) aturan cut-off pukul 13.00 WIB beserta NAB akhir hari bursa yang dipakai, Pasal 18 ayat (2) pengecualian bagi reksa dana yang unitnya diperdagangkan di Bursa Efek, Pasal 19 ayat (1) pembatasan pengalihan hanya antar reksa dana satu Manajer Investasi, Pasal 19 ayat (2) mekanisme pembelian kembali dan penjualan pada waktu bersamaan dengan NAB masing-masing reksa dana, Pasal 19 ayat (3) batas 4 hari bursa penerimaan dana di rekening reksa dana pada Bank Kustodian, Pasal 23 ayat (1) sampai (4) kondisi penolakan pembelian kembali dan kewajiban pemberitahuan 1 hari kerja, Pasal 24 batas 7 hari bursa pembayaran pembelian kembali, Pasal 25 ayat (1) pengalihan kepemilikan hanya dalam rangka pewarisan atau hibah, Pasal 27 ayat (2) penerbitan unit setelah perintah pengalihan diterima lengkap, Pasal 28 ayat (2) huruf a konfirmasi paling lambat 7 hari bursa, Pasal 30 sampai Pasal 32 pembagian biaya beban Manajer Investasi, beban Reksa Dana, dan beban pemegang Unit Penyertaan termasuk biaya pengalihan, serta Penjelasan Umum yang menyebut pengaturan baru terkait ketentuan pengalihan Unit Penyertaan, diakses 9 September 2026JDIH BPK - POJK Nomor 23/POJK.04/2016 (metadata dan status)Tanggal penetapan 13 Juni 2016, tanggal pengundangan dan berlaku 19 Juni 2016, sumber LN 2016 Nomor 109, status Berlaku, dan keterangan bahwa peraturan ini diubah dengan POJK Nomor 2/POJK.04/2020, diakses 9 September 2026JDIH BPK - POJK Nomor 2/POJK.04/2020 tentang Perubahan atas POJK Nomor 23/POJK.04/2016Tanggal penetapan 8 Januari 2020, tanggal pengundangan dan berlaku 9 Januari 2020, sumber LN 2020 Nomor 6, dan naskah Pasal I yang hanya mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 5 serta menambahkan ayat (4) Pasal 5 dan mengubah ayat (1) huruf l Pasal 6, sehingga Pasal 18, Pasal 19, Pasal 24, dan Pasal 32 tidak diubah, diakses 9 September 2026OJK - POJK Nomor 25/POJK.04/2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Reksa DanaKetentuan isi kulit muka prospektus angka 11 yang mewajibkan pencantuman biaya penjualan kembali atau pelunasan serta biaya pengalihan jika ada, huruf i yang mewajibkan bab alokasi biaya mencakup biaya beban Manajer Investasi, beban Reksa Dana, beban pemodal, dan beban Manajer Investasi atau Reksa Dana, huruf j perpajakan, huruf k faktor risiko utama, huruf l hak pemodal, huruf p angka 3 yang mewajibkan bab persyaratan dan tata cara penjualan kembali memuat ketentuan pengalihan unit penyertaan jika ada, format Ikhtisar Keuangan Singkat beserta pos total hasil investasi, hasil investasi setelah memperhitungkan biaya pemasaran, biaya operasi, perputaran portofolio, dan persentase penghasilan kena pajak, serta pernyataan wajib bahwa tabel itu tidak boleh dianggap indikasi kinerja masa depan, tanggal penetapan 22 April 2020, diakses 9 September 2026OJK Sikapi Uangmu - Mengenal Reksa Dana dan Cara Transaksinya: Beli, Jual, dan SwitchingArtikel terbit Kamis 30 April 2026: definisi switching sebagai pemindahan investasi antar produk tanpa mencairkan dana lebih dulu, penegasan switching hanya antar produk di bawah Manajer Investasi yang sama, urutan langkah transaksinya, keterangan NAB switching dihitung setelah penutupan bursa dan konfirmasi dikirim lewat surat elektronik, keterangan penyelesaian penjualan maksimal 7 hari kerja, kisaran biaya pembelian dan penjualan 0 sampai 2% bergantung kebijakan produk, daftar risiko reksa dana berupa risiko pasar, likuiditas, wanprestasi, dan regulasi, minimum pembelian mulai Rp10.000, serta keterangan sumber dari modul Reksa Dana tingkat Intermediate LMSKU OJK, diakses 9 September 2026Mandiri Manajemen Investasi - Pembaharuan Prospektus Reksa Dana Indeks Mandiri Indeks LQ45Contoh satu produk: tanggal efektif 18 Juli 2018 dan tanggal mulai penawaran 19 Oktober 2018, Manajer Investasi PT Mandiri Manajemen Investasi dan Bank Kustodian Citibank N.A. Indonesia, kulit muka yang mencantumkan biaya pembelian maksimum 2%, biaya penjualan kembali maksimum 2%, dan biaya pengalihan investasi maksimum 1% dari nilai transaksi pengalihan dengan rujukan ke BAB X Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa, tabel BAB X berisi imbalan jasa Manajer Investasi maksimum 2% per tahun dan imbalan jasa Bank Kustodian maksimum 0,25% per tahun yang dihitung harian dari NAB serta dibayarkan bulanan, daftar biaya beban pemegang unit penyertaan beserta catatan bahwa biaya pembelian, penjualan kembali, dan pengalihan merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan BAB VIII Perpajakan yang menyatakan bagian laba yang diterima pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif bukan objek PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh serta memerinci perlakuan pajak penghasilan portofolio termasuk PPh final 20% atas bunga deposito dan PPh final 0,1% atas capital gain saham di bursa, diakses 9 September 2026Mandiri Manajemen Investasi - Pembaharuan Prospektus Reksa Dana Mandiri Investa Pasar Uang 2Contoh satu produk: tanggal efektif 21 November 2017 dan tanggal mulai penawaran 15 Maret 2018, pernyataan pada kulit muka bahwa pemegang unit penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian maupun biaya penjualan kembali namun dikenakan biaya pengalihan investasi maksimum 1% dari nilai transaksi pengalihan yang dikenakan saat pengalihan sebagian atau seluruh unit penyertaan, dengan rujukan ke BAB IX Alokasi Biaya, diakses 9 September 2026OJK - Daftar Produk Reksa DanaBasis data publik produk reksa dana beserta manajer investasi pengelolanya, dipakai sebagai cara memverifikasi apakah dua produk berada di bawah satu Manajer Investasi yang sama, diakses 9 September 2026OJK - Daftar Manajer InvestasiDaftar resmi Manajer Investasi berizin OJK, dipakai sebagai rujukan pemeriksaan izin sebelum bertransaksi, diakses 9 September 2026Setiap angka dan klaim di artikel ini dirujuk ke sumber resmi di atas beserta tanggalnya.
Panduan lain yang berkaitan.
Reksadana Saham: Cara Kerja, Risiko, dan Siapa yang Cocok
Reksadana Indeks: Cara Kerja, Biaya, dan Bedanya dari Reksadana Aktif
Reksadana vs Deposito: Tabel Jaminan, Pajak, Pencairan, dan Cocok untuk Siapa
Masih ada yang ingin ditanyakan soal reksadana? Ceritakan kondisimu, kami bantu arahkan langkah yang masuk akal.
Tanya via WhatsApp