Saham Grup Prajogo Pangestu: Cara Menelusuri Kepemilikan Lewat Data Resmi
Saham Prajogo Pangestu sering dibahas tanpa bukti. Ini cara menelusuri struktur kepemilikan emiten dari data resmi IDX dan laporan keuangan auditannya.

Saham Prajogo Pangestu adalah salah satu kata kunci yang paling sering dicari tanpa dasar dokumen. Yang beredar biasanya daftar kode saham dari obrolan grup, bukan angka dari sumber yang bisa dibuka ulang. Artikel ini mengambil sudut yang berbeda: bukan menyusun daftar, melainkan mengajari cara menelusuri struktur kepemilikan emiten dari data resmi, lalu memakai beberapa emiten yang kepemilikannya benar-benar kami periksa sebagai contoh latihan.
Ini pelajaran literasi membaca dokumen emiten, bukan liputan tokoh. Kami tidak menulis harga, tidak menulis target harga, tidak menilai prospek, dan tidak menyarankan membeli atau menjual apa pun. Kalau kamu belum kenal instrumennya, mulai dari saham adalah dan cara masuk ke pasarnya di cara beli saham. Untuk membaca kinerja keuangan emiten, pos-pos yang perlu dibaca lebih dulu dibahas di analisis fundamental saham.
Seluruh keterangan di bawah dirujuk dari POJK Nomor 9/POJK.04/2018, POJK Nomor 4 Tahun 2024, POJK Nomor 29/POJK.04/2016, laman profil perusahaan tercatat di situs resmi Bursa Efek Indonesia, serta lima laporan keuangan konsolidasian auditan per 31 Desember 2025 yang kami unduh dari situs Bursa Efek Indonesia, semuanya kami akses pada 9 September 2026. Tulisan ini bersifat edukasi, bukan nasihat keuangan, bukan ajakan membeli atau menjual produk apa pun, dan tidak menjanjikan hasil.
Kenapa struktur kepemilikan perlu dibaca lebih dulu
Ketika kamu membeli satu lot saham, yang kamu peroleh bukan hanya potensi selisih harga. Kamu masuk ke sebuah perusahaan yang keputusan besarnya diambil melalui pemungutan suara, dan bobot suaramu ditentukan jumlah saham. Karena itu pertanyaan siapa memegang berapa bukan gosip, melainkan informasi struktural. Ia menentukan siapa yang secara praktis dapat menentukan hasil Rapat Umum Pemegang Saham, termasuk keputusan mengenai aksi korporasi seperti yang dibahas di stock split, right issue, dan pembagian laba di dividen adalah.
Aturan pasar modal Indonesia menyediakan kosakata yang presisi untuk ini, dan kosakata itu punya ambang angka. POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka memuat dua definisi yang paling sering tertukar dalam percakapan sehari-hari. Pasal 1 angka 4 mendefinisikan Pengendali sebagai pihak yang baik langsung maupun tidak langsung memiliki saham lebih dari 50 persen dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh, atau mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka. Pasal 1 angka 7 mendefinisikan Pemegang Saham Utama sebagai pihak yang baik langsung maupun tidak langsung memiliki paling sedikit 20 persen hak suara, atau jumlah lebih kecil yang ditetapkan OJK.
Perhatikan kata "atau" pada definisi Pengendali. Kendali bisa ada tanpa mayoritas. Pasal 2 aturan yang sama menegaskan bahwa pengendalian yang didasarkan atas kemampuan menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan itu dapat dibuktikan dengan dokumen dan/atau informasi yang menunjukkan suatu pihak melakukan pengendalian. Jadi status pengendali bukan sekadar hasil hitung persentase, melainkan simpulan yang bersandar pada bukti.
| Istilah | Ambang atau kriteria | Dasar aturan |
|---|---|---|
| Pengendali | Lebih dari 50% saham hak suara disetor penuh, atau kemampuan menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan | Pasal 1 angka 4 POJK 9/POJK.04/2018 |
| Pemegang Saham Utama | Paling sedikit 20% hak suara, langsung atau tidak langsung | Pasal 1 angka 7 POJK 9/POJK.04/2018 |
| Pemegang saham wajib lapor | Paling sedikit 5% saham hak suara, langsung atau tidak langsung | Pasal 2 ayat (2) huruf a POJK 4 Tahun 2024 |
| Kelompok yang Terorganisasi | Pihak yang membuat rencana, kesepakatan, atau keputusan untuk bekerja sama mencapai tujuan tertentu | Pasal 1 angka 2 POJK 9/POJK.04/2018 |
Kata "grup" yang dipakai orang di percakapan sehari-hari tidak punya definisi tunggal di aturan. Dokumen resmi memakai rumusan yang lebih spesifik, misalnya kelompok usaha, entitas induk terakhir, atau pihak pengendali terakhir. Ketika menelusuri, cari rumusan resmi itu dan kutip apa adanya.
Empat tempat data resminya berada
Ada empat pintu resmi, dan masing-masing menjawab pertanyaan yang berbeda.
Pintu pertama adalah laman profil perusahaan tercatat di situs Bursa Efek Indonesia. Untuk setiap kode saham, laman itu menampilkan alamat, sektor, papan pencatatan, tanggal pencatatan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, daftar anak perusahaan, dan tabel pemegang saham. Tabel itu memuat nama, kategori, jumlah saham, persentase, dan penanda pengendali. Ini yang paling cepat dibuka, tetapi ia berupa potret berjalan.
Pintu kedua adalah laporan keuangan tahunan auditan. Di dalamnya ada catatan bernama modal saham yang memuat susunan pemegang saham dengan tanggal posisi yang eksplisit, plus catatan umum yang biasanya menyebut entitas induk atau pihak pengendali terakhir. Dokumen ini diaudit, jadi statusnya paling kuat. Semuanya dapat diunduh dari laman laporan keuangan dan tahunan di situs Bursa Efek Indonesia dengan memilih kode emiten, tahun buku, dan periode audit.
Pintu ketiga adalah laporan tahunan emiten. POJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik pada Pasal 4 mewajibkan laporan itu memuat sepuluh bagian, di antaranya ikhtisar data keuangan penting, informasi saham, profil Emiten atau Perusahaan Publik, tata kelola, dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit. Pasal 6 menyatakan bentuk dan isinya diatur lebih lanjut lewat Surat Edaran OJK. Pasal 7 memberi batas waktu penyampaian ke OJK paling lambat pada akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir, jadi kamu bisa memperkirakan kapan dokumen tahun terakhir sudah tersedia. Pasal 5 menambahkan satu hal praktis: bila ada perbedaan penafsiran antara versi bahasa Indonesia dan bahasa asing, versi bahasa Indonesia yang menjadi acuan.
Pintu keempat adalah laporan kepemilikan ke OJK. POJK Nomor 4 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 26 Februari 2024 dan mencabut POJK Nomor 11/POJK.04/2017, mengatur siapa yang wajib melapor dan kapan. Pasal 5 aturan itu menyatakan informasi laporan tersebut tersedia untuk publik.
| Pertanyaanmu | Dokumen yang menjawab | Sifat datanya |
|---|---|---|
| Siapa pemegang saham terbesar sekarang | Tabel pemegang saham pada profil perusahaan tercatat | Potret berjalan |
| Berapa kepemilikan pada tanggal tertentu | Catatan modal saham di laporan keuangan auditan | Bertanggal dan diaudit |
| Siapa entitas induk atau pengendali terakhir | Catatan umum di laporan keuangan auditan | Bertanggal dan diaudit |
| Bagaimana tata kelola dan profil lengkapnya | Laporan tahunan sesuai Pasal 4 POJK 29/POJK.04/2016 | Tahunan |
| Kapan kepemilikan berubah dan oleh siapa | Laporan kepemilikan ke OJK sesuai POJK 4 Tahun 2024 | Per peristiwa, paling lambat 5 hari kerja |
Yang bukan sumber: daftar orang terkaya, potongan tangkapan layar tanpa tautan, ringkasan agregator, dan obrolan forum. Semuanya bisa benar secara kebetulan, tetapi tidak bisa kamu buka ulang untuk memeriksa tanggalnya. Kalau sebuah angka kepemilikan tidak disertai nama dokumen dan tanggal posisi, perlakukan sebagai belum terverifikasi.
Membaca istilah kepemilikan langsung, tidak langsung, dan pemilik manfaat
POJK Nomor 4 Tahun 2024 adalah tempat paling jelas untuk memahami perbedaan langsung dan tidak langsung. Pasal 2 ayat (1) mewajibkan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang memiliki saham dengan hak suara, baik langsung maupun tidak langsung, menyampaikan laporan kepemilikan dan setiap perubahannya kepada OJK. Ayat (2) menambahkan dua kelompok lain, yaitu setiap pihak yang memiliki saham dengan hak suara paling sedikit 5 persen, dan pihak yang merupakan pengendali Perusahaan Terbuka.
Penjelasan resmi ayat (2) itulah bagian yang paling berguna. Di sana disebutkan bahwa yang dimaksud pihak yang memiliki saham secara tidak langsung adalah pihak yang memiliki saham Perusahaan Terbuka melalui pihak lain, dan pihak tersebut merupakan pemilik manfaat sebenarnya atau bagian dari mata rantai kepemilikan sampai dengan pemilik sebenarnya. Kalimat itu memberi kerangka berpikir yang benar: kepemilikan tidak langsung bukan sesuatu yang perlu kamu karang, melainkan rantai yang wajib dilaporkan dan karena itu punya jejak dokumen.
Penjelasan huruf b pada ayat yang sama menambahkan detail yang sering mengagetkan. Pengendali Perusahaan Terbuka di situ dimaksudkan sebagai pengendali dengan kepemilikan lebih dari 5 persen atau kurang dari 5 persen. Artinya kewajiban lapor sebagai pengendali tidak bergantung pada besar kepemilikan.
Beberapa ketentuan teknis lain berguna saat kamu membandingkan dua laporan. Ayat (5) menyatakan kewajiban melaporkan perubahan berlaku atas setiap perubahan satuan persentase kepemilikan, dan ayat (6) menyatakan bila angkanya pecahan maka persentase dibulatkan ke bawah untuk menentukan ada atau tidaknya perubahan satuan persentase. Penjelasannya memberi contoh: perubahan dari 5,1 persen menjadi 6,2 persen dihitung sebagai perubahan dari 5 persen menjadi 6 persen. Ayat (3) menyatakan penurunan menjadi kurang dari 5 persen wajib dilaporkan, dan setelah kepemilikan berada di bawah 5 persen kewajiban lapor tidak berlanjut. Ayat (7) memberi tenggat paling lambat 5 hari kerja sejak terjadinya kepemilikan atau perubahannya.
Satu jenis laporan lain kadang lebih informatif daripada tabel kepemilikan itu sendiri. Pasal 6 POJK Nomor 4 Tahun 2024 mewajibkan pemegang saham yang melakukan aktivitas menjaminkan saham Perusahaan Terbuka menyampaikan laporan ke OJK, dan kewajiban itu berlaku atas aktivitas menjaminkan paling sedikit 5 persen dari hak suara, dihitung dari satu kali atau akumulasi beberapa kali, dengan tenggat 5 hari kerja sejak perjanjiannya ditandatangani. Bagi investor, keberadaan laporan semacam ini adalah informasi struktural, bukan sinyal beli atau jual.

Enam langkah menelusuri satu emiten
- Tentukan kode emitennya lebih dulu. Satu nama grup bisa menaungi banyak perusahaan, dan yang bisa kamu telusuri adalah perusahaan tercatat dengan kode saham.
- Buka profil perusahaan tercatat untuk kode itu. Catat nama pemegang saham terbesar, persentasenya, dan siapa yang diberi penanda pengendali. Catat juga tanggal kamu mengambilnya.
- Unduh laporan keuangan auditan tahun buku terakhir. Cari catatan modal saham untuk susunan pemegang saham bertanggal, lalu cari catatan umum untuk kalimat mengenai entitas induk atau pihak pengendali terakhir.
- Cocokkan dua sumber itu baris per baris. Nama-nama kecil seperti kepemilikan anggota Direksi biasanya cocok persis, dan kecocokan itu memberi keyakinan bahwa kamu membaca tabel dengan benar.
- Kalau pemegang saham terbesarnya berupa perusahaan tercatat, ulangi langkah 2 dan 3 untuk perusahaan tersebut. Lanjutkan sampai berhenti pada nama orang atau pada perusahaan yang tidak tercatat.
- Tulis kesimpulanmu beserta nama dokumen dan tanggalnya. Kalau rantainya berhenti di perusahaan tak tercatat dan tidak ada dokumen yang menyebut pengendali terakhirnya, catat bahwa jejaknya berhenti, jangan diisi dugaan.
Langkah keempat sering dilewati padahal murah. Kalau susunan kepemilikan anggota Direksi di dua sumber berbeda cocok angka demi angka, kamu sudah punya bukti bahwa pemetaan kolom yang kamu baca tidak tertukar. Untuk emiten yang baru masuk bursa, dokumen tambahan yang perlu dibaca adalah prospektus, dan alur penawarannya dijelaskan di cara beli saham IPO. Daftar emiten yang kami rangkum sendiri bisa kamu lihat di kanal belajar saham.
Kalau kamu ingin melihat contoh pembacaan profil emiten yang sudah kami susun terpisah, tiga di antaranya ada di saham BCA, saham BRI, dan saham Telkom. Perhatikan bahwa ketiga tulisan itu pun memuat tanggal akses datanya, karena tanpa tanggal sebuah angka kepemilikan kehilangan artinya.
Contoh pertama: kepemilikan langsung di PT Barito Pacific Tbk
Data profil perusahaan tercatat untuk kode BRPT yang kami tarik pada 9 September 2026 mencantumkan Prajogo Pangestu pada kategori Komisaris dengan 66.910.030.165 saham atau 71,37 persen, dan baris itu diberi penanda pengendali. Baris lain pada tabel yang sama adalah Masyarakat Non Warkat 26.411.228.079 saham atau 28,19 persen, Masyarakat Warkat 379.329.053 saham atau 0,40 persen, dan Saham Treasury 37.977.115 saham atau 0,04 persen. Susunan Dewan Komisaris pada laman yang sama mencatat Prajogo Pangestu sebagai Komisaris Utama.
Sekarang bandingkan dengan dokumen yang bertanggal. Laporan keuangan konsolidasian auditan PT Barito Pacific Tbk untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025, yang kami unduh dari situs Bursa Efek Indonesia, memuat susunan pemegang saham pada Catatan 28 Modal Saham. Isinya lebih rinci daripada tabel di profil.
| Pemegang saham per 31 Desember 2025 | Jumlah saham | Persentase |
|---|---|---|
| Prajogo Pangestu (Komisaris Utama) | 66.898.030.165 | 71,39% |
| PT Barito Pacific Lumber | 543.063.678 | 0,58% |
| PT Tunggal Setia Pratama | 322.465.013 | 0,34% |
| Lima anggota Direksi dan Dewan Komisaris, gabungan | 8.653.632 | Kurang dari 0,01% |
| Lain-lain | 25.939.528.441 | 27,68% |
| Subjumlah | 93.711.740.929 | 100% |
| Saham diperoleh kembali | 35.477.115 | Di luar subjumlah |
| Jumlah | 93.747.218.044 | Termasuk saham treasuri |
Baris pengurus pada tabel di atas kami gabungkan karena catatan aslinya memecahnya per nama dengan persentase yang dibulatkan menjadi nol, yaitu Agus Salim Pangestu 2.651.300 saham, Lim Chong Thian 1.887.426 saham, Diana Arsiyanti 1.717.806 saham, David Kosasih 1.773.000 saham, dan Rudy Suparman 624.100 saham. Kelima angka itu sama persis dengan angka pada tabel profil perusahaan tercatat, dan kecocokan itulah bukti bahwa pembacaan kolom kami tidak tertukar. Jumlah seluruh baris pada kolom saham juga tepat sama dengan subjumlah 93.711.740.929, jadi tabel ini utuh, bukan kutipan sebagian.
Catatan 1 laporan yang sama memuat kalimat yang paling penting untuk topik ini: Perusahaan tergabung dalam kelompok usaha Grup Barito Pacific, dan Prajogo Pangestu merupakan pemegang saham utama Perusahaan. Itu pernyataan di dokumen auditan, bukan tafsir.
Ada dua pelajaran teknis di sini. Pertama, angka 71,37 persen dan 71,39 persen tidak bertentangan, keduanya potret pada tanggal yang berbeda, dan karena itu setiap kali menulis angka kepemilikan wajib disebutkan posisinya. Kedua, tabel di profil perusahaan tercatat mengelompokkan pemegang saham kecil ke dalam kategori masyarakat, sehingga nama seperti PT Barito Pacific Lumber dan PT Tunggal Setia Pratama tidak muncul di sana tetapi muncul di catatan laporan keuangan. Kalau kamu hanya membaca satu sumber, kamu kehilangan nama.

Contoh kedua: kepemilikan tidak langsung di PT Barito Renewables Energy Tbk
Emiten ini contoh yang bersih untuk memahami mengapa kepemilikan langsung saja bisa menyesatkan. Laporan keuangan konsolidasian auditan PT Barito Renewables Energy Tbk untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 menyatakan pada Catatan 1 bahwa entitas induk langsung dan terakhir Perusahaan adalah PT Barito Pacific Tbk, sebuah perusahaan yang didirikan di Indonesia dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Susunan pemegang sahamnya ada pada Catatan 19a, disebutkan berdasarkan catatan yang dibuat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai biro administrasi efek, pada tanggal 31 Desember 2025.
| Pemegang saham per 31 Desember 2025 | Jumlah saham | Persentase |
|---|---|---|
| Barito Pacific | 86.514.146.666 | 64,67% |
| Green Era | 30.673.313.100 | 22,93% |
| Prajogo Pangestu | 138.459.700 | 0,10% |
| Pemegang saham lainnya, masing-masing di bawah 5% | 16.454.300.534 | 12,29% |
| Saham diperoleh kembali | 6.000.000 | 0,01% |
| Jumlah | 133.786.220.000 | 100,00% |
Perhatikan angka 0,10 persen. Kalau kamu hanya mencari nama orang di tabel pemegang saham, kesimpulanmu akan jauh dari kenyataan struktural, karena mata rantai yang menentukan berada satu tingkat di atas: PT Barito Pacific Tbk memegang 64,67 persen, dan di PT Barito Pacific Tbk sendiri Prajogo Pangestu tercatat 71,39 persen pada tanggal yang sama. Dua kalimat itu berasal dari dua dokumen auditan berbeda dengan tanggal posisi yang sama, jadi bisa disandingkan tanpa mencampur periode.
Data profil perusahaan tercatat untuk kode BREN yang kami tarik pada 9 September 2026 memperlihatkan potret berjalan yang mirip tetapi tidak identik: PT Barito Pacific Tbk 86.475.739.666 saham atau 64,637 persen dengan penanda pengendali, Green Era Energy Pte Ltd 30.323.313.100 saham atau 22,665 persen, dan Masyarakat Non Warkat 16.980.467.234 saham atau 12,693 persen. Kepemilikan Prajogo Pangestu yang 0,10 persen itu tidak tampil sebagai baris terpisah karena besarnya di bawah ambang tampil dan masuk ke kelompok masyarakat. Ini contoh konkret kenapa dua sumber resmi perlu dibaca berdampingan.
| Lapisan | Pihak | Kepemilikan per 31 Desember 2025 | Dokumen |
|---|---|---|---|
| Lapis 1 | Prajogo Pangestu di PT Barito Pacific Tbk | 71,39% | Catatan 28 laporan keuangan auditan BRPT |
| Lapis 2 | PT Barito Pacific Tbk di PT Barito Renewables Energy Tbk | 64,67% | Catatan 19a laporan keuangan auditan BREN |
| Langsung | Prajogo Pangestu di PT Barito Renewables Energy Tbk | 0,10% | Catatan 19a laporan keuangan auditan BREN |
Kendali tanpa mayoritas: PT Chandra Asri Pacific Tbk
Contoh ketiga menunjukkan mengapa definisi Pengendali di POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tidak berhenti pada angka 50 persen. Laporan keuangan konsolidasian auditan PT Chandra Asri Pacific Tbk untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 memuat susunan pemegang saham pada Catatan 24 Modal Saham dan Saham Treasuri.
| Pemegang saham per 31 Desember 2025 | Jumlah saham | Persentase |
|---|---|---|
| PT Barito Pacific Tbk | 29.957.670.400 | 34,63% |
| SCG Chemicals Co., Ltd. | 26.446.618.924 | 30,57% |
| PT Top Investment Indonesia | 12.976.731.760 | 15,00% |
| Prajogo Pangestu | 4.354.382.164 | 5,03% |
| Marigold Resources Pte Ltd. | 3.387.243.720 | 3,92% |
| Erwin Ciputra | 140.258.272 | 0,17% |
| Enam pengurus lain, gabungan | 5.749.080 | Dibulatkan nol |
| Masyarakat, masing-masing di bawah 5% | 9.235.251.772 | 10,68% |
| Subjumlah | 86.503.906.092 | 100% |
| Saham diperoleh kembali | 7.639.000 | Di luar subjumlah |
| Jumlah | 86.511.545.092 | Termasuk saham treasuri |
Baris terakhir sebelum subjumlah kami gabungkan dari enam nama pengurus yang persentasenya dibulatkan menjadi nol pada catatan aslinya, yaitu Raymond, Lim Chong Thian, Andre Khor Kah Hin, Fransiskus Ruly Aryawan, Baritono Prajogo Pangestu, dan Edi Riva'i. Kolom persentase pada tabel ini berjumlah tepat 100 persen, sedangkan tabel pada profil perusahaan tercatat yang kami tarik pada 9 September 2026 menunjukkan komposisi yang berbeda pada sebagian baris karena tanggal potretnya lebih baru. Itu alasan tambahan untuk tidak mencampur dua sumber dalam satu kalimat.
Tidak ada satu pihak pun yang melewati 50 persen. Namun catatan perpajakan pada laporan yang sama menyatakan Grup adalah entitas anak dari sebuah grup Multinational Enterprise, yaitu PT Barito Pacific Tbk, dan bahwa PT Barito Pacific Tbk adalah Entitas Induk Utama Grup. Data profil perusahaan tercatat untuk kode TPIA yang kami tarik pada 9 September 2026 pun memberi penanda pengendali pada dua baris sekaligus, yaitu PT Barito Pacific Tbk dan Prajogo Pangestu.
Inilah bentuk nyata Pasal 1 angka 4 huruf b: kendali yang bersandar pada kemampuan menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan, bukan pada mayoritas suara. Pasal 2 aturan itu menyebut pengendalian jenis ini dapat dibuktikan dengan dokumen dan/atau informasi, dan pernyataan entitas induk utama di laporan auditan adalah salah satu bentuk dokumen tersebut. Kalau kamu terbiasa menilai emiten dari laporan keuangannya, tempat memulainya ada di analisis fundamental saham, sedangkan cara membaca perlakuan pajak atas pembagian labanya ada di pajak dividen.
Rantai tiga lapis: dari PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk ke PT Petrosea Tbk
Contoh terakhir melibatkan perusahaan yang tidak tercatat di bursa, dan justru itu yang membuatnya berguna sebagai latihan.
Mulai dari lapisan paling atas. Laporan keuangan konsolidasian auditan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 menyatakan pada Catatan 1 bahwa pihak pengendali Perusahaan terakhir adalah Tuan Prajogo Pangestu, pemegang saham. Catatan 32 laporan yang sama mencantumkan Tuan Prajogo Pangestu dengan 94.517.650.000 saham atau 84,076 persen dan Masyarakat 17.869.433.000 saham atau 15,895 persen, ditambah tujuh anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang secara gabungan memegang 27.633.000 saham, sehingga subjumlahnya 112.414.716.000 saham. Setelah ditambah saham diperoleh kembali 4.184.000 saham atau 0,004 persen, totalnya 112.418.900.000 saham. Sebagai pembanding, data profil perusahaan tercatat untuk kode CUAN yang kami tarik pada 9 September 2026 menunjukkan 90.353.198.700 saham atau 80,3718 persen dengan penanda pengendali. Dua angka itu, 84,076 persen dan 80,3718 persen, adalah potret pada tanggal berbeda dan tidak boleh dijumlahkan atau ditukar.
Sekarang turun satu lapis. Laporan keuangan konsolidasian auditan PT Petrosea Tbk untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 memuat riwayat kepemilikan yang cukup rinci pada Catatan 1. Disebutkan bahwa berdasarkan Akta No. 57 tanggal 27 Mei 2009 Perusahaan tergabung dalam kelompok usaha PT Indika Energy Tbk, lalu pada 28 Juli 2022 PT Indika Energy Tbk mengalihkan kepemilikannya kepada PT Caraka Reksa Optima. Kemudian pada 16 Februari 2024, merujuk surat pemberitahuan dari PT Kreasi Jasa Persada, yang oleh catatan itu disebut entitas anak langsung yang dikendalikan dan dimiliki sebesar 99,98 persen oleh PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, PT Kreasi Jasa Persada menyelesaikan pengambilalihan 342.925.700 lembar saham yang mewakili 34 persen dari modal disetor dan ditempatkan Perusahaan. Catatan itu lalu merinci kenaikan bertahap sampai 45,33 persen pada 28 Oktober 2025.
| Lapisan rantai | Pihak dan porsinya | Sumber yang kami buka |
|---|---|---|
| Lapis 1 | Tuan Prajogo Pangestu disebut pihak pengendali terakhir PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, dengan 84,076% saham per 31 Desember 2025 | Catatan 1 dan Catatan 32 laporan keuangan auditan CUAN |
| Lapis 2 | PT Kreasi Jasa Persada disebut entitas anak langsung yang dikendalikan dan dimiliki 99,98% oleh PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk | Catatan 1 laporan keuangan auditan PTRO |
| Lapis 3 | PT Kreasi Jasa Persada memegang 45,33% saham PT Petrosea Tbk per 28 Oktober 2025 | Catatan 1 laporan keuangan auditan PTRO |
Data profil perusahaan tercatat untuk kode PTRO yang kami tarik pada 9 September 2026 sejalan dengan lapisan terakhir itu, mencantumkan PT Kreasi Jasa Persada 4.571.811.700 saham atau 45,328 persen dengan penanda pengendali, dan PT Caraka Reksa Optima 2.465.974.670 saham atau 24,449 persen.
Perhatikan bahwa rantai ini hanya bisa disusun karena satu catatan laporan keuangan auditan kebetulan menjelaskan status PT Kreasi Jasa Persada. Kalau catatan itu tidak ada, penelusuran dari data bursa saja akan berhenti pada nama perusahaan tidak tercatat, dan berhenti di situ adalah jawaban yang benar. Menambahkan nama pemilik tanpa dokumen bukan penelusuran, itu spekulasi.

Batas data publik dan risiko pengendali terkonsentrasi
Data publik punya empat batas yang perlu kamu terima sejak awal. Pertama, tanggal. Setiap tabel adalah potret, dan potret dari dua sumber berbeda hampir selalu berbeda angkanya. Kedua, ambang tampil. Kepemilikan di bawah ambang tertentu masuk ke kelompok masyarakat sehingga namanya tidak terlihat, seperti kasus 0,10 persen di contoh kedua. Ketiga, batas perusahaan tercatat. Perusahaan yang tidak tercatat di bursa tidak punya laman profil, sehingga penelusuran bergantung pada apakah emiten lain menyebutkannya dalam catatan. Keempat, batas definisi. Status pengendali bisa bersandar pada kemampuan menentukan kebijakan, dan bukti untuk itu berupa dokumen yang tidak selalu dipublikasikan lengkap.
Lalu apa risiko struktural pada emiten dengan pengendali sangat terkonsentrasi? Yang pertama dan paling langsung: hasil pemungutan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham praktis ditentukan pihak yang memegang mayoritas hak suara, termasuk keputusan mengenai aksi korporasi. Sebagai pemegang saham kecil, kamu ikut menanggung hasilnya tanpa bisa mengubah arahnya. Yang kedua: porsi saham yang benar-benar beredar di publik menjadi lebih kecil, dan itu berkaitan langsung dengan keaktifan perdagangan hariannya serta mekanisme seperti yang dibahas di auto rejection saham dan pemantauan khusus di FCA saham adalah. Yang ketiga: transaksi antara emiten dan pihak berelasi menjadi bagian penting yang perlu dibaca, dan tempatnya ada di catatan laporan keuangan, bukan di ringkasan mana pun.
Menelusuri struktur kepemilikan tidak memberitahu kamu apakah sebuah saham pantas dibeli, dan artikel ini tidak berusaha menjawab pertanyaan itu. Yang ia lakukan hanya satu: mengganti kebiasaan menebak dengan kebiasaan membuka dokumen. Kalau setelah membaca ini kamu terbiasa menuliskan nama dokumen dan tanggal posisi di setiap kali menyebut angka kepemilikan, tujuan tulisan ini sudah tercapai. Persiapan teknis sebelum bertransaksi sendiri dibahas di RDN adalah, aplikasi saham terbaik, dan cara main saham pemula di HP, sementara alternatif memegang saham lewat pengelola profesional dijelaskan di reksadana atau saham dan manajer investasi. Kerangka paling dasarnya, yaitu apa yang sebenarnya kamu lakukan saat menaruh dana di instrumen apa pun, ada di investasi adalah.
Artikel ini disusun sebagai edukasi, bukan nasihat keuangan, bukan ajakan membeli atau menjual saham apa pun, dan tidak menjanjikan hasil. Kami tidak menyajikan harga, target harga, maupun penilaian prospek. Struktur kepemilikan emiten dapat berubah sewaktu-waktu, jadi verifikasi selalu pada laman resmi Bursa Efek Indonesia dan dokumen resmi emiten terbaru sebelum menyimpulkan apa pun. Pelajari topik lain di kanal saham Uang Bijak, gunakan tools kami untuk hitungan sederhana, dan baca disclaimer sebelum menggunakan informasi di situs ini.
Di mana saya bisa melihat siapa pemegang saham sebuah emiten?
Apa arti istilah pengendali dalam aturan pasar modal Indonesia?
Apa bedanya pengendali dengan pemegang saham utama?
Apa itu pemilik manfaat akhir dan bagaimana membacanya?
Siapa yang wajib melaporkan kepemilikan saham ke OJK?
Kenapa persentase di IDX kadang berbeda dari laporan keuangan?
Bagaimana menelusuri kepemilikan yang tidak langsung lewat perusahaan induk?
Apa risiko emiten dengan pengendali yang sangat terkonsentrasi?
Apakah artikel ini memberi rekomendasi saham?
Tim editorial Uang Bijak yang menyusun, menyunting, dan meninjau seluruh konten edukasi keuangan. Setiap angka dirujuk ke sumber resmi (OJK, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, BPS, KSEI, dan LPS) beserta tanggalnya.
Ditinjau oleh Ahmad Thariq Syauqi · Editor & Penanggung Jawab
Sumber
OJK - POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan TerbukaPasal 1 angka 2 (Kelompok yang Terorganisasi), angka 3 (definisi Pihak), angka 4 (definisi Pengendali: lebih dari 50% saham dengan hak suara disetor penuh, atau kemampuan menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan baik langsung maupun tidak langsung), angka 5 (Pengambilalihan), angka 6 (Penawaran Tender Wajib), angka 7 (Pemegang Saham Utama paling sedikit 20% hak suara), Pasal 2 (pembuktian pengendalian dengan dokumen dan/atau informasi), Pasal 3, diakses 9 September 2026OJK - POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan TerbukaPasal 2 ayat (1) sampai (7) (pihak yang wajib melapor termasuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris, pemilik paling sedikit 5% hak suara, dan pengendali; kewajiban melapor saat turun di bawah 5%; perubahan satuan persentase dengan pembulatan ke bawah; batas waktu 5 hari kerja), Pasal 5 (informasi laporan tersedia untuk publik), Pasal 6 (laporan aktivitas menjaminkan saham paling sedikit 5% hak suara, batas waktu 5 hari kerja), Pasal 12 (pencabutan POJK Nomor 11/POJK.04/2017), penjelasan Pasal 2 ayat (2) mengenai kepemilikan tidak langsung dan pemilik manfaat sebenarnya, ditetapkan 26 Februari 2024, diakses 9 September 2026OJK - POJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan PublikPasal 4 (isi wajib Laporan Tahunan, mencakup informasi saham dan profil Emiten atau Perusahaan Publik), Pasal 5 (kewajiban penyajian dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing serta acuan bila terdapat perbedaan penafsiran), Pasal 6 (bentuk dan isi diatur lebih lanjut lewat Surat Edaran OJK), Pasal 7 (batas waktu penyampaian paling lambat akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir), Pasal 9, Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 150, diakses 9 September 2026Bursa Efek Indonesia - Profil Perusahaan TercatatLaman entri resmi untuk menelusuri profil emiten berdasarkan kode saham, memuat alamat, sektor, papan pencatatan, tanggal pencatatan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, tabel pemegang saham beserta penanda pengendali, dan daftar anak perusahaan, diakses 9 September 2026Bursa Efek Indonesia - Layanan data profil perusahaan tercatat (kode BRPT)Tabel pemegang saham yang kami tarik pada 9 September 2026 untuk lima kode: BRPT (Prajogo Pangestu 66.910.030.165 saham atau 71,37% dengan penanda pengendali, Masyarakat Non Warkat 28,19%, Masyarakat Warkat 0,40%, Saham Treasury 0,04%), TPIA (PT Barito Pacific Tbk 34,63% dan Prajogo Pangestu 5,03%, keduanya berpenanda pengendali; PT Top Investment Indonesia 15,00%), BREN (PT Barito Pacific Tbk 64,637% berpenanda pengendali, Green Era Energy Pte Ltd 22,665%), CUAN (Prajogo Pangestu 80,3718% berpenanda pengendali), PTRO (PT Kreasi Jasa Persada 45,328% berpenanda pengendali, PT Caraka Reksa Optima 24,449%); endpoint yang sama dipakai dengan mengganti parameter KodeEmiten, diakses 9 September 2026Bursa Efek Indonesia - Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan PT Barito Pacific Tbk 31 Desember 2025Catatan 1 Umum (keterangan bahwa Perusahaan tergabung dalam kelompok usaha Grup Barito Pacific dan Prajogo Pangestu merupakan pemegang saham utama Perusahaan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi per 31 Desember 2025), Catatan 28 Modal Saham (Prajogo Pangestu selaku Komisaris Utama 66.898.030.165 saham atau 71,39%; PT Barito Pacific Lumber 543.063.678 atau 0,58%; PT Tunggal Setia Pratama 322.465.013 atau 0,34%; kepemilikan lima pengurus yaitu Agus Salim Pangestu 2.651.300, Lim Chong Thian 1.887.426, Diana Arsiyanti 1.717.806, David Kosasih 1.773.000, dan Rudy Suparman 624.100; Lain-lain 25.939.528.441 atau 27,68%; subjumlah 93.711.740.929; saham diperoleh kembali 35.477.115; jumlah 93.747.218.044), diakses 9 September 2026Bursa Efek Indonesia - Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan PT Barito Renewables Energy Tbk 31 Desember 2025Catatan 1 (pernyataan bahwa entitas induk langsung dan terakhir Perusahaan adalah PT Barito Pacific Tbk, perusahaan yang didirikan di Indonesia dan tercatat di Bursa Efek Indonesia), Catatan 19a Modal Saham berdasarkan catatan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia per 31 Desember 2025 (Barito Pacific 86.514.146.666 atau 64,67%; Green Era 30.673.313.100 atau 22,93%; Prajogo Pangestu 138.459.700 atau 0,10%; pemegang saham lainnya masing-masing di bawah 5% 16.454.300.534 atau 12,29%; saham diperoleh kembali 6.000.000 atau 0,01%; jumlah 133.786.220.000) serta posisi pembanding 31 Desember 2024, diakses 9 September 2026Bursa Efek Indonesia - Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan PT Chandra Asri Pacific Tbk 31 Desember 2025Catatan 24 Modal Saham dan Saham Treasuri per 31 Desember 2025 (PT Barito Pacific Tbk 29.957.670.400 saham atau 34,63%; SCG Chemicals Co., Ltd. 26.446.618.924 atau 30,57%; PT Top Investment Indonesia 12.976.731.760 atau 15,00%; Prajogo Pangestu 4.354.382.164 atau 5,03%; Marigold Resources Pte Ltd. 3.387.243.720 atau 3,92%; Erwin Ciputra 140.258.272 atau 0,17%; enam pengurus lain dengan total 5.749.080; Masyarakat masing-masing di bawah 5% 9.235.251.772 atau 10,68%; subjumlah 86.503.906.092; saham diperoleh kembali 7.639.000; jumlah 86.511.545.092), serta catatan perpajakan yang menyatakan Grup adalah entitas anak dari grup Multinational Enterprise PT Barito Pacific Tbk dan PT Barito Pacific Tbk adalah Entitas Induk Utama Grup, diakses 9 September 2026Bursa Efek Indonesia - Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk 31 Desember 2025Catatan 1 Umum (pernyataan bahwa pihak pengendali Perusahaan terakhir adalah Tuan Prajogo Pangestu selaku pemegang saham, alamat kantor, dan susunan Dewan Komisaris), Catatan 32 Modal Saham dan Cadangan Umum per 31 Desember 2025 (Tuan Prajogo Pangestu 94.517.650.000 saham atau 84,076%; Masyarakat 17.869.433.000 atau 15,895%; subjumlah 112.414.716.000; saham diperoleh kembali 4.184.000 atau 0,004%; total 112.418.900.000), diakses 9 September 2026Bursa Efek Indonesia - Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan PT Petrosea Tbk 31 Desember 2025Catatan 1 Umum (riwayat kepemilikan: Akta No. 57 tanggal 27 Mei 2009 saat Perusahaan tergabung dalam kelompok usaha PT Indika Energy Tbk, pengalihan kepemilikan ke PT Caraka Reksa Optima pada 28 Juli 2022, surat pemberitahuan 16 Februari 2024 dari PT Kreasi Jasa Persada yang disebut entitas anak langsung yang dikendalikan dan dimiliki sebesar 99,98% oleh PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, pengambilalihan 342.925.700 saham atau 34%, lalu kenaikan bertahap sampai 45,33% per 28 Oktober 2025), diakses 9 September 2026Bursa Efek Indonesia - Laporan Keuangan dan TahunanLaman resmi tempat mengunduh laporan keuangan auditan dan laporan tahunan emiten berdasarkan kode saham, tahun buku, dan periode audit, dipakai untuk mengambil kelima dokumen laporan keuangan yang dirujuk artikel ini, diakses 9 September 2026Setiap angka dan klaim di artikel ini dirujuk ke sumber resmi di atas beserta tanggalnya.
Panduan lain yang berkaitan.
Agio Saham Adalah: Arti, Cara Menghitung, Pencatatan, dan Pajaknya
Apa Itu MSCI dalam Saham? Arti, Indeks MSCI Indonesia, dan Cara Saham Masuk
Saham Blue Chip Indonesia: Arti, Ciri, Hubungannya dengan LQ45, dan Risikonya
Masih ada yang ingin ditanyakan soal belajar saham? Ceritakan kondisimu, kami bantu arahkan langkah yang masuk akal.
Tanya via WhatsApp