ORI (Obligasi Negara Ritel): Cara Kerja, Kupon, dan Cara Memesannya
Obligasi ritel Indonesia atau ORI memakai kupon tetap dan bisa dijual di pasar sekunder. Pahami dasar hukumnya, tenor, cara memesan, dan pajak kuponnya.

Obligasi ritel Indonesia, yang nama resminya Obligasi Negara Ritel dan disingkat ORI, adalah surat utang negara yang dijual khusus kepada perseorangan Warga Negara Indonesia dengan nominal yang terjangkau. Dua hal membuatnya berbeda dari produk SBN ritel lain: imbal hasilnya disebut kupon dengan tingkat tetap sampai jatuh tempo, dan ia bisa dipindahtangankan di pasar sekunder. Artikel ini membahas mekanismenya, bukan angka seri yang sedang berjalan, karena tingkat kupon dan tanggalnya berubah setiap penerbitan.
Kalau kamu belum kenal konsep surat utangnya, mulai dari obligasi adalah yang membahas cara kerja obligasi secara umum. Kalau yang kamu cari adalah versi syariahnya, itu produk yang berbeda dan sudah kami bahas terpisah di sukuk ritel. Untuk membandingkannya dengan produk simpanan bank, kerangkanya ada di deposito adalah dan penjaminan LPS.
Seluruh ketentuan di bawah dirujuk dari laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.08/2018, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021, serta laman edukasi OJK Sikapi Uangmu yang kami akses pada 9 September 2026. Tulisan ini bersifat edukasi, bukan nasihat keuangan, bukan ajakan membeli atau menjual produk apa pun, dan tidak menjanjikan hasil.
ORI adalah Surat Utang Negara, dan itu menentukan segalanya
Mulailah dari definisi resminya, karena satu kata di dalamnya menentukan semua sifat lainnya. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara menyebut Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. Kata kuncinya "surat pengakuan utang". Ketika kamu membeli ORI, kamu memberi pinjaman kepada negara.
Pasal 3 undang-undang yang sama membagi SUN menjadi dua. Surat Perbendaharaan Negara berjangka waktu sampai 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto, sedangkan Obligasi Negara berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon dan atau dengan pembayaran bunga secara diskonto. ORI masuk kelompok kedua. Laman Surat Utang Negara di situs resmi DJPPR bahkan menyebut ORI sebagai contoh obligasi negara berdenominasi rupiah dengan tingkat bunga tetap, berpasangan dengan Savings Bond Ritel sebagai contoh yang bertingkat bunga mengambang.
Tujuan penerbitannya juga tertulis. Pasal 4 menyebut SUN diterbitkan untuk membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian arus kas penerimaan dan pengeluaran dalam satu tahun anggaran, serta mengelola portofolio utang negara. Jadi uangmu masuk ke pembiayaan APBN, bukan ke proyek tertentu yang dipilih sendiri.
Yang paling penting bagi pemegang ORI ada di Pasal 8. Ayat (2) menyatakan Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok setiap Surat Utang Negara pada saat jatuh tempo, dan ayat (3) menyatakan dananya disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun sampai berakhirnya kewajiban tersebut. Pasal 7 menambahkan bahwa penerbitan SUN harus lebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas nilai bersih maksimal dalam satu tahun anggaran, dan persetujuan itu diberikan saat pengesahan APBN. Inilah dasar kalimat bahwa kupon dan pokok ORI dijamin undang-undang.
| Ketentuan | Isi | Rujukan |
|---|---|---|
| Definisi SUN | Surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara | UU 24/2002 Pasal 1 angka 1 |
| Bentuk | Warkat atau tanpa warkat, diperdagangkan atau tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder | UU 24/2002 Pasal 2 |
| Jenis SUN | Surat Perbendaharaan Negara sampai 12 bulan, Obligasi Negara lebih dari 12 bulan | UU 24/2002 Pasal 3 |
| Tujuan penerbitan | Membiayai defisit APBN, menutup kekurangan kas jangka pendek, mengelola portofolio utang | UU 24/2002 Pasal 4 |
| Kewajiban bayar | Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok saat jatuh tempo, dananya di APBN setiap tahun | UU 24/2002 Pasal 8 ayat (2) dan (3) |
| Isi minimal setiap SUN | Nilai nominal, tanggal jatuh tempo, tanggal pembayaran bunga, tingkat bunga, frekuensi, cara perhitungan bunga, hak beli kembali, ketentuan pengalihan | UU 24/2002 Pasal 11 |
| Penatausahaan | Pencatatan kepemilikan, kliring, setelmen, dan agen pembayar dilaksanakan Bank Indonesia | UU 24/2002 Pasal 12 |
Perhatikan Pasal 11 di tabel itu. Undang-undang mewajibkan setiap SUN mencantumkan tanggal jatuh tempo, tanggal pembayaran bunga, tingkat bunga, frekuensi pembayaran bunga, dan cara perhitungannya. Karena itulah setiap seri ORI selalu punya Memorandum Informasi yang memuat rincian tersebut, dan itulah dokumen yang wajib kamu baca sebelum memesan.
Kupon tetap, bukan imbalan: bedanya ORI dari sukuk ritel
Banyak orang menganggap ORI dan sukuk ritel sebagai dua nama untuk barang yang sama. Keduanya memang sama-sama SBN ritel yang dapat diperdagangkan, tetapi bangunan hukumnya berbeda dan itu terlihat dari kata yang dipakai.
Laman SBN Ritel di situs DJPPR mengelompokkannya dengan rapi. SBN Ritel dibagi menjadi tradable dan non tradable. Kelompok tradable berisi Obligasi Negara Ritel dan Sukuk Ritel. Kelompok non tradable berisi Savings Bond Ritel dan Sukuk Tabungan. Laman yang sama juga membaginya menurut prinsip: kelompok konvensional berisi ORI dan SBR, sedangkan kelompok syariah berisi Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan, dan Cash Waqf Linked Sukuk Ritel.
| Aspek | ORI | Sukuk Ritel | SBR | Sukuk Tabungan |
|---|---|---|---|---|
| Prinsip | Konvensional | Syariah | Konvensional | Syariah |
| Nama imbal hasil | Kupon | Imbalan | Kupon | Imbalan |
| Sifat imbal hasil | Tetap sampai jatuh tempo | Tetap sampai jatuh tempo | Mengambang dengan kupon minimal | Mengambang dengan imbalan minimal |
| Pasar sekunder | Dapat diperdagangkan | Dapat diperdagangkan | Tidak dapat diperdagangkan | Tidak dapat diperdagangkan |
| Early redemption | Tidak ada | Tidak ada | Ada | Ada |
| Frekuensi pembayaran | Bulanan | Bulanan | Bulanan | Bulanan |
Bedanya bukan soal istilah semata. Laman Sukuk Ritel di situs DJPPR menyebut penerbitannya memakai struktur akad Ijarah Asset to be Leased, dengan imbalan yang berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi berupa penyewaan hak manfaat Barang Milik Negara kepada Pemerintah, dan kesesuaian syariahnya dinyatakan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Lapisan itu tidak ada pada ORI, karena ORI adalah pengakuan utang dengan bunga tetap. Pembahasan sisi syariahnya ada di sukuk ritel, dan kerangka penyaringan syariah pada produk lain di reksadana syariah.

Tanggal pembayaran kupon, tenor, dan jatuh tempo
Kupon tetap berarti tingkatnya tidak berubah sejak setelmen sampai jatuh tempo. Laman Obligasi Negara Ritel di situs DJPPR mencantumkannya sebagai karakteristik ORI: kupon tetap atau fixed rate, dibayar setiap bulan. Karena dibayar bulanan, ORI sering dipakai orang yang ingin arus kas berkala, bukan yang ingin sekali terima di akhir.
Sebagai contoh ber-tanggal, dan dengan catatan bahwa serinya berganti setiap penerbitan, laman resmi DJPPR yang kami akses pada 9 September 2026 memuat struktur dua seri ORI030. Pembayaran kupon dilakukan pada tanggal 15 setiap bulan, dengan kupon pertama dibayarkan pada 15 September 2026. Bila tanggal pembayaran kupon bukan pada hari kerja, pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga. Hari kerja di sini adalah hari ketika operasional sistem pembayaran diselenggarakan Bank Indonesia, dan definisi itu juga muncul di Pasal 1 angka 21 PMK Nomor 31/PMK.08/2018.
| Unsur struktur | ORI030T3 | ORI030T6 |
|---|---|---|
| Tenor | 3 tahun | 6 tahun |
| Jatuh tempo | 15 Juli 2029 | 15 Juli 2032 |
| Maksimum pemesanan | Rp5 miliar | Rp10 miliar |
| Minimum pemesanan | Rp1 juta dan kelipatan Rp1 juta | Rp1 juta dan kelipatan Rp1 juta |
| Pembayaran kupon | Tanggal 15 setiap bulan | Tanggal 15 setiap bulan |
| Perpajakan | PPh final 10 persen | PPh final 10 persen |
Angka tenor dan tanggal di tabel itu hanya berlaku untuk dua seri tersebut. Pola yang bisa kamu bawa ke seri berikutnya adalah bentuknya: pemerintah biasanya menawarkan lebih dari satu pilihan jangka waktu dalam satu penerbitan, dengan batas maksimum pemesanan yang berbeda per seri, dan tanggal jatuh tempo yang sudah pasti sejak awal. Menyesuaikan tenor dengan kebutuhan uangmu jauh lebih penting daripada mengejar tingkat kupon tertinggi, dan cara menyusun kebutuhan itu kami bahas di sinking fund serta cara membuat anggaran bulanan.
Perhatikan juga jadwal penjualannya. Untuk seri ORI030, laman DJPPR mencatat masa penawaran 6 Juli sampai 30 Juli 2026, penetapan hasil penjualan 3 Agustus 2026, dan setelmen 5 Agustus 2026. Jarak antara penutupan penawaran dan setelmen inilah yang membuat kupon pertama tidak dibayar tepat sebulan setelah kamu menyetor dana.
Minimum dan maksimum pemesanan, plus Minimum Holding Period
Nominal minimumnya sengaja dibuat kecil supaya terjangkau. Laman Obligasi Negara Ritel menyebut minimal pembelian Rp1 juta dan kelipatan Rp1 juta, dengan maksimal yang berbeda per seri, yaitu Rp5 miliar untuk seri bertenor lebih pendek dan Rp10 miliar untuk yang lebih panjang pada penerbitan ORI030.
Ada satu ketentuan yang sering dilewatkan pemesan pertama kali, yaitu Minimum Holding Period. Laman DJPPR menjelaskannya sebagai periode ketika investor belum boleh memindahbukukan kepemilikan ORI-nya. Untuk seri ORI030, Minimum Holding Period ditetapkan satu kali periode pembayaran kupon, dan kepemilikannya dapat dipindahbukukan mulai 16 September 2026, yaitu sehari setelah tanggal pembayaran kupon pertama.
| Ketentuan | Isi untuk penerbitan ORI030 | Catatan |
|---|---|---|
| Investor yang boleh membeli | Individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia | Pasal 1 angka 10 PMK 31/PMK.08/2018 mendefinisikan Investor Ritel demikian |
| Minimum pemesanan | Rp1 juta dan kelipatan Rp1 juta | Berubah antarseri, cek Memorandum Informasi |
| Maksimum pemesanan | Rp5 miliar dan Rp10 miliar tergantung serinya | Berubah antarseri |
| Minimum Holding Period | Satu kali periode pembayaran kupon | Sebelum periode itu lewat, kepemilikan belum bisa dipindahbukukan |
| Bentuk kepemilikan | Tanpa warkat atau scripless | Tercatat elektronik, bukan lembar kertas |
Kepemilikan ORI juga dibatasi pada investor domestik. Struktur seri di laman DJPPR menyebut ORI berbentuk tanpa warkat dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder hanya antar investor domestik, dengan acuan digit ketiga kode Nomor Tunggal Identitas Pemodal atau Single Investor Identification. Jadi ada penanda teknis pada identitas investormu yang menentukan boleh atau tidaknya sebuah transaksi pemindahan terjadi.
Mitra Distribusi: siapa mereka dan apa kewajibannya
ORI tidak dijual langsung di kantor Kementerian Keuangan. Penjualannya lewat pihak yang ditetapkan pemerintah, dan pihak itu punya nama resmi serta daftar kewajiban.
Pasal 1 angka 11 PMK Nomor 31/PMK.08/2018 mendefinisikan Mitra Distribusi sebagai bank, perusahaan efek, dan atau perusahaan financial technology yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan penawaran dan atau penjualan SUN Ritel kepada Investor Ritel. Pasal 5 ayat (1) menegaskan ketiganya harus berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Jadi pengawasan OJK adalah syarat, bukan pelengkap.
Kewajibannya dirinci Pasal 11. Mitra Distribusi wajib membantu Investor Ritel membuat SID dan atau rekening surat berharga bila belum punya, membantu Pemerintah menyusun Memorandum Informasi, memasarkan dan menjual SUN Ritel sesuai peraturan dan Memorandum Informasi, memastikan kebenaran data yang disampaikan Investor Ritel, melayani pembelian, serta melaporkan hasil penjualan kepada Pemerintah.
Dua huruf terakhir pada pasal itu justru yang paling menjelaskan beda ORI dan SBR. Huruf i mewajibkan Mitra Distribusi membantu Investor Ritel dalam hal terdapat early redemption, khusus untuk SUN Ritel yang Tidak Dapat Diperdagangkan. Huruf j mewajibkan Mitra Distribusi membantu Investor Ritel menjual SUN Ritel yang Dapat Diperdagangkan sampai dengan masa jatuh temponya. Karena ORI termasuk yang dapat diperdagangkan, kewajiban yang berlaku untuknya adalah huruf j, bukan huruf i.
Jumlah Mitra Distribusi berbeda pada setiap penerbitan seri, jadi jangan menghafal jumlah atau daftar namanya. Buka laman Obligasi Negara Ritel di situs resmi DJPPR saat masa penawaran berlangsung, lalu pilih dari daftar yang ditampilkan di sana.

Empat langkah memesan lewat sistem e-SBN
Laman Obligasi Negara Ritel menguraikan alurnya menjadi empat langkah, dan seluruhnya dilakukan lewat sistem elektronik. Pasal 3 PMK Nomor 31/PMK.08/2018 menyebut Pemesanan Pembelian dapat dilakukan secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik yang disediakan Mitra Distribusi, atau secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi.
Pertama, registrasi. Laman DJPPR menyebut registrasi dapat dilakukan setiap saat, bahkan sebelum masa penawaran dibuka. Calon investor mendaftar pada sistem elektronik Mitra Distribusi dengan mengisi antara lain data diri, nomor SID, nomor rekening dana, dan nomor rekening surat berharga. Bagi yang belum punya ketiganya, Mitra Distribusi yang membantu. SID sendiri, menurut laman itu dan Pasal 1 angka 15 PMK Nomor 31/PMK.08/2018, adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Kalau kamu sudah punya rekening efek untuk saham, konsep SID ini sudah kamu kenal dari RDN adalah dan cara beli saham.
Kedua, pemesanan. Pemesanan hanya bisa dilakukan pada masa penawaran, dan laman DJPPR menekankan agar calon investor membaca ketentuan dalam Memorandum Informasi lebih dahulu. Pasal 1 angka 17 PMK Nomor 31/PMK.08/2018 mendefinisikan Memorandum Informasi sebagai informasi tertulis kepada publik mengenai penawaran SUN Ritel yang ditujukan untuk Investor Ritel.
Ketiga, pembayaran. Setelah pemesanan diverifikasi, calon investor mendapat kode pembayaran atau billing code melalui surel atau pesan singkat sesuai kebijakan masing-masing Mitra Distribusi. Kode itu dipakai menyetor dana lewat Bank Persepsi, Pos, atau Lembaga Persepsi lainnya, dengan saluran seperti teller, ATM, internet banking, dan mobile banking, dalam batas waktu yang ditentukan. Pemesanan yang tidak dibayar sampai batas itu akan hangus, jadi jangan memesan di menit terakhir masa penawaran kalau dananya belum siap.
Keempat, konfirmasi. Setelah pembayaran, calon investor memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara beserta notifikasi completed order, lalu memperoleh alokasi ORI pada tanggal setelmen atau penerbitan. Setelah setelmen, investor dapat meminta Bukti Konfirmasi Kepemilikan kepada Mitra Distribusi.
Pasar sekunder, capital gain, dan mengapa ORI tidak punya early redemption
Inilah pembedaan yang paling sering tertukar, dan sumber resminya sangat jelas soal ini.
Laman Surat Utang Negara di situs DJPPR menyebut Savings Bond Ritel adalah instrumen yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder tetapi memiliki fasilitas Early Redemption, yaitu fasilitas yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo. Laman yang sama menyebut ORI punya sifat kebalikan: tingkat bunganya fixed rate dan ia memiliki fitur dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder antar Investor Domestik. Jadi jalan keluar sebelum jatuh tempo pada ORI adalah menjualnya ke investor lain, bukan meminta pelunasan sebagian kepada pemerintah.
Konsekuensinya ada dua sisi. Sisi pertama adalah peluang. Laman Obligasi Negara Ritel mencantumkan potensi capital gain sebagai salah satu karakteristik ORI, dan menyebut tersedianya kuotasi harga beli dari Mitra Distribusi atau pihak lain yang bekerja sama dengannya sebagai salah satu keuntungan. Laman itu juga menyebut ORI dapat diperdagangkan di organized over the counter melalui Electronic Trading Platform.
Sisi kedua adalah risiko. Laman Surat Utang Negara menyebut capital loss dapat terjadi apabila investor menjual SUN yang tradable di pasar sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual lebih rendah daripada harga belinya. Laman yang sama menyebut cara mitigasinya secara lugas: tidak menjual sampai jatuh tempo, dan hanya menjual bila harga pasar lebih tinggi daripada harga beli setelah dikurangi biaya transaksi. Ditegaskan pula bahwa saat harga pasar turun, investor tetap menerima kupon sampai jatuh tempo dan tetap menerima pelunasan pokok sebesar 100 persen ketika SUN jatuh tempo.
| Jalan keluar sebelum jatuh tempo | ORI | SBR |
|---|---|---|
| Menjual di pasar sekunder | Bisa, antar investor domestik | Tidak bisa |
| Early redemption ke Pemerintah | Tidak tersedia | Tersedia dengan syarat kepemilikan dan batas persentase |
| Risiko yang muncul dari jalan keluar itu | Capital gain atau capital loss tergantung harga pasar | Tidak ada risiko harga pasar karena bukan penjualan |
| Kepastian menerima pokok penuh | Bila ditahan sampai jatuh tempo | Bila ditahan sampai jatuh tempo |
Untuk konteks, laman Savings Bond Ritel menyebut fasilitas early redemption hanya dapat dimanfaatkan investor dengan minimal kepemilikan Rp2 juta di setiap Mitra Distribusi, dengan jumlah maksimal 50 persen dari total kepemilikan. Angka itu berlaku untuk SBR, bukan untuk ORI, dan kami cantumkan justru agar kamu tidak salah menerapkannya.
Artikel edukasi OJK Sikapi Uangmu tentang obligasi yang terbit 18 September 2026 melengkapinya dengan risiko likuiditas, yaitu risiko kesulitan menjual obligasi di pasar sekunder ketika investor membutuhkan dana. Kalau kebutuhanmu bisa datang tiba-tiba, tempatnya bukan di sini melainkan di dana darurat, dan wadah yang cocok dibahas di reksadana pasar uang serta cara menabung di bank.

Pajak atas kupon ORI menurut PP 91 Tahun 2021
Kupon ORI dikenai pajak, dan aturannya bisa kamu buka sendiri. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 mengatur pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Pasal 1 angka 1 mendefinisikan Obligasi sebagai surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan nonpemerintah, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah atau sukuk. Karena ORI adalah surat utang negara bertenor lebih dari 12 bulan, ia tercakup. Pasal 1 angka 2 mendefinisikan Bunga Obligasi sebagai imbalan yang diterima pemegang obligasi dalam bentuk bunga, ujrah atau fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan atau diskonto.
Tarifnya ada di Pasal 2. Ayat (1) menyatakan penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final. Ayat (2) menetapkan tarif pajak penghasilan final itu sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Laman resmi DJPPR untuk seri ORI030 juga mencantumkan baris perpajakan berbunyi PPh final 10 persen, jadi keduanya sejalan.
| Unsur perpajakan | Ketentuan | Rujukan |
|---|---|---|
| Sifat pajak | Final | PP 91/2021 Pasal 2 ayat (1) |
| Tarif | 10 persen dari dasar pengenaan pajak | PP 91/2021 Pasal 2 ayat (2) |
| Dasar pengenaan untuk bunga obligasi berkupon | Jumlah bruto sesuai masa kepemilikan obligasi | PP 91/2021 Pasal 2 ayat (3) huruf a |
| Dasar pengenaan untuk diskonto obligasi berkupon | Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan, tidak termasuk bunga berjalan | PP 91/2021 Pasal 2 ayat (3) huruf b |
| Pemotong | Penerbit atau kustodian selaku agen pembayaran, serta perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku perantara atau pembeli | PP 91/2021 Pasal 4 ayat (1) |
Tiga catatan pemakaian yang berguna. Pertama, karena sifatnya final, kupon yang kamu terima sudah selesai urusan pajaknya dan tidak dihitung ulang bersama penghasilan lain. Kedua, dasar pengenaan untuk bunga dihitung dari jumlah bruto sesuai masa kepemilikan, jadi kalau kamu membeli di tengah periode kupon, hitungannya mengikuti masa kepemilikanmu. Ketiga, Pasal 3 menyatakan pajak final itu tidak berlaku bagi wajib pajak dana pensiun yang disahkan Menteri Keuangan atau berizin OJK serta wajib pajak bank di Indonesia; untuk kamu sebagai perseorangan, yang berlaku tetap tarif final 10 persen. Perbandingan dengan pajak instrumen lain ada di pajak dividen untuk saham dan pajak jual emas untuk logam mulia.
Peraturan ini juga mencabut aturan lama. Pasal 7 menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 beserta perubahannya, terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Karena itu, kalau kamu menemukan artikel yang menyebut tarif berbeda dengan mengutip aturan lama, angka itu sudah tidak berlaku.
Risiko dan cara mengecek seri berjalan sendiri
ORI sering diperkenalkan sebagai instrumen aman, dan sumber resminya memang menyebut demikian. Laman Surat Utang Negara di situs DJPPR menyatakan SUN tidak memiliki risiko gagal bayar mengingat berdasarkan Undang-Undang SUN negara menjamin pembayaran pokok dan kupon sampai jatuh tempo, yang dananya disediakan APBN setiap tahunnya. Tetapi laman yang sama tetap mencantumkan risiko lain, dan itulah bagian yang jarang dikutip.
- Risiko pasar. Capital loss dapat terjadi bila kamu menjual di pasar sekunder sebelum jatuh tempo pada harga lebih rendah daripada harga belimu.
- Risiko likuiditas. Risiko ketika kamu membutuhkan dana cepat, tetapi SUN tidak dapat dijual pada harga yang wajar.
- Risiko keliru memilih tenor. ORI tidak punya early redemption, sehingga jalan keluarnya hanya pasar sekunder. Tenor yang lebih panjang daripada kebutuhanmu memindahkan risiko ke harga jual.
- Risiko salah membaca angka lama. Tingkat kupon, tanggal, dan batas pemesanan berbeda tiap penerbitan, dan mengutip angka seri lama sebagai kondisi terkini adalah kesalahan paling umum.
- Biaya yang menempel. Artikel edukasi OJK Sikapi Uangmu menyebut investor obligasi dapat dikenakan biaya meterai, biaya kustodian, serta biaya administrasi sesuai kebijakan agen penjual.
- Risiko penawaran palsu. ORI hanya dijual pada masa penawaran resmi lewat Mitra Distribusi yang ditetapkan Pemerintah dan diawasi OJK. Penawaran di luar masa penawaran atau lewat rekening pribadi wajib kamu tolak.
Untuk mengecek seri yang sedang ditawarkan, urutannya pendek. Buka laman Obligasi Negara Ritel di situs resmi DJPPR Kementerian Keuangan, baca struktur seri yang ditampilkan, unduh Memorandum Informasi tiap seri, cocokkan tenor dengan jadwal kebutuhan uangmu, lalu pilih Mitra Distribusi dari daftar di laman itu.
Terakhir, tempatkan ORI di posisi yang benar dalam rencanamu. Ia instrumen berjangka dengan tanggal jatuh tempo pasti, jadi cocok untuk kebutuhan yang tanggalnya juga sudah kamu ketahui. Isi dulu dana darurat, rapikan alurnya lewat aturan 50 30 20 dan cara menyusun anggaran rumah tangga, baru alokasikan porsi investasinya. Bandingkan juga dengan alternatif berjangka lain seperti deposito adalah, tabungan berjangka, dan reksadana pendapatan tetap, serta pahami kerangka umumnya di investasi adalah.
Artikel ini disusun sebagai edukasi, bukan nasihat keuangan, bukan ajakan membeli atau menjual produk apa pun, dan tidak menjanjikan hasil. Tingkat kupon, tanggal, batas pemesanan, dan daftar Mitra Distribusi berubah pada setiap penerbitan, jadi verifikasi selalu pada laman resmi DJPPR Kementerian Keuangan dan Memorandum Informasi seri terkait sebelum mengambil keputusan. Pelajari topik lain di kanal menabung dan gunakan kalkulator di halaman tools Uang Bijak.
ORI itu apa dan siapa yang menerbitkannya?
Apa bedanya ORI dengan sukuk ritel?
Berapa minimum dan maksimum pemesanan ORI?
Kupon ORI dibayar kapan dan apakah besarnya bisa berubah?
Apakah ORI bisa dicairkan sebelum jatuh tempo?
Apa itu Minimum Holding Period pada ORI?
Siapa yang disebut Mitra Distribusi dan apa tugasnya?
Berapa pajak atas kupon ORI?
Apakah ORI benar-benar bebas risiko?
Bagaimana cara mengetahui seri ORI yang sedang ditawarkan?
Tim editorial Uang Bijak yang menyusun, menyunting, dan meninjau seluruh konten edukasi keuangan. Setiap angka dirujuk ke sumber resmi (OJK, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, BPS, KSEI, dan LPS) beserta tanggalnya.
Ditinjau oleh Ahmad Thariq Syauqi · Editor & Penanggung Jawab
Sumber
DJPPR Kementerian Keuangan - Obligasi Negara RitelDefinisi ORI sebagai instrumen SBN yang ditawarkan kepada perseorangan WNI melalui Mitra Distribusi di Pasar Perdana; karakteristik tanpa warkat dan dapat diperdagangkan antar investor domestik, kupon tetap, potensi capital gain atau loss; struktur seri ORI030T3 dan ORI030T6 meliputi tenor 3 tahun jatuh tempo 15 Juli 2029 dan 6 tahun jatuh tempo 15 Juli 2032, masa penawaran 6 Juli sampai 30 Juli 2026, penetapan hasil penjualan 3 Agustus 2026, setelmen 5 Agustus 2026, minimum pemesanan Rp1 juta dan kelipatan Rp1 juta, maksimum Rp5 miliar dan Rp10 miliar, perpajakan PPh final 10 persen, pembayaran kupon tanggal 15 setiap bulan dengan kupon pertama 15 September 2026, Minimum Holding Period satu kali periode pembayaran kupon dengan pemindahbukuan mulai 16 September 2026; daftar sepuluh keuntungan berinvestasi ORI; empat langkah registrasi, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi; diakses 9 September 2026DJPPR Kementerian Keuangan - SBN RitelPengelompokan SBN Ritel menjadi tradable dan non tradable, dengan ORI dan Sukuk Ritel pada kelompok tradable serta SBR dan Sukuk Tabungan pada kelompok non tradable; pengelompokan konvensional berisi ORI dan SBR serta syariah berisi Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan, dan CWLS Ritel; diakses 9 September 2026DJPPR Kementerian Keuangan - Surat Utang NegaraPengertian SUN, daftar dasar hukum penerbitan termasuk UU No. 24 Tahun 2002 dan PP No. 91 Tahun 2021 serta PMK Nomor 31/PMK.08/2018; tujuan penerbitan SUN; mekanisme penerbitan lelang, private placement, dan book building lewat Mitra Distribusi; jenis SUN berupa Obligasi Negara dan Surat Perbendaharaan Negara; ORI sebagai contoh obligasi negara fixed rate dan SBR sebagai contoh variable rate; penjelasan risiko gagal bayar, risiko pasar, dan risiko likuiditas; diakses 9 September 2026DJPPR Kementerian Keuangan - Savings Bond RitelPenjelasan SBR sebagai instrumen yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder tetapi memiliki fasilitas Early Redemption, dengan syarat minimal kepemilikan Rp2 juta di setiap Mitra Distribusi dan maksimal 50 persen dari total kepemilikan; kupon mengambang dengan kupon minimal mengacu BI-Rate; dipakai sebagai pembanding terhadap ORI; diakses 9 September 2026DJPPR Kementerian Keuangan - Sukuk RitelKarakteristik Sukuk Ritel: prinsip syariah, imbalan tetap dibayarkan setiap bulan, dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik, struktur akad Ijarah Asset to be Leased, pernyataan kesesuaian syariah oleh DSN-MUI; dipakai sebagai pembanding terhadap ORI; diakses 9 September 2026JDIH Kementerian Keuangan - PMK Nomor 31/PMK.08/2018 tentang Penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana DomestikPasal 1 angka 4 (SUN Ritel), angka 6 dan 7 (SUN Ritel yang Dapat dan Tidak Dapat Diperdagangkan), angka 10 (Investor Ritel adalah individu WNI), angka 11 (Mitra Distribusi adalah bank, perusahaan efek, dan atau perusahaan fintech yang ditetapkan Pemerintah), angka 15 (SID diterbitkan KSEI), angka 17 (Memorandum Informasi), angka 20 (Setelmen), angka 21 (Hari Kerja); Pasal 2 ayat (2) dan (3); Pasal 3 (cara Pemesanan Pembelian); Pasal 4 (penjualan diselenggarakan lewat DJPPR, unit teknis Direktorat Surat Utang Negara); Pasal 5 ayat (1) (Mitra Distribusi di bawah pengawasan OJK); Pasal 11 huruf a sampai l termasuk huruf i tentang early redemption untuk SUN Ritel yang tidak dapat diperdagangkan dan huruf j tentang bantuan penjualan untuk yang dapat diperdagangkan; diakses 9 September 2026peraturan.go.id - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang NegaraPasal 1 angka 1 (definisi SUN), angka 2 dan 3 (Pasar Perdana dan Pasar Sekunder); Pasal 2 (bentuk warkat atau tanpa warkat, diperdagangkan atau tidak diperdagangkan); Pasal 3 (SPN sampai 12 bulan secara diskonto, Obligasi Negara lebih dari 12 bulan dengan kupon); Pasal 4 (tujuan penerbitan); Pasal 5 (kewenangan Pemerintah dilaksanakan Menteri); Pasal 7 (persetujuan DPR atas nilai bersih maksimal saat pengesahan APBN); Pasal 8 ayat (2) dan (3) (kewajiban membayar bunga dan pokok saat jatuh tempo, dana disediakan dalam APBN setiap tahun); Pasal 11 (isi minimal setiap SUN); Pasal 12 (penatausahaan oleh Bank Indonesia); diakses 9 September 2026JDIH Kementerian Keuangan - Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga ObligasiPasal 1 angka 1 (obligasi mencakup surat utang negara berjangka waktu lebih dari 12 bulan termasuk sukuk), angka 2 (definisi Bunga Obligasi); Pasal 2 ayat (1) (bersifat final), ayat (2) (tarif 10 persen), ayat (3) huruf a sampai c (dasar pengenaan untuk bunga dan diskonto), ayat (4) (diskonto negatif atau rugi); Pasal 3 (pengecualian bagi dana pensiun dan bank); Pasal 4 (pihak pemotong, serta penyetoran sendiri bila ditatausahakan melalui BI-SSSS); Pasal 7 (pencabutan PP 16/2009 beserta perubahannya); diakses 9 September 2026OJK Sikapi Uangmu - Mengenal Obligasi: Investasi dengan Potensi Imbal Hasil untuk Masa Depan yang Lebih TerencanaArtikel terbit 18 September 2026: pengertian obligasi sebagai efek berbasis surat utang dengan imbal hasil berupa kupon, penggolongan jenis obligasi termasuk fixed coupon bond dan retail bond dengan contoh ORI dan SBR, manfaat dan risiko obligasi berupa risiko gagal bayar, risiko likuiditas, dan risiko pasar, hak dan kewajiban investor, catatan bahwa investor dapat dikenakan biaya meterai, kustodian, dan administrasi sesuai kebijakan agen penjual; diakses 9 September 2026Setiap angka dan klaim di artikel ini dirujuk ke sumber resmi di atas beserta tanggalnya.
Panduan lain yang berkaitan.
Investasi Jangka Panjang: Pilihan Instrumen, Risiko, dan Cara Memulainya untuk Tujuan Lima Tahun ke Atas
Investasi Jangka Pendek: Pilihan Instrumen, Risiko, dan Cara Memilih untuk Tujuan di Bawah Setahun
Bank Digital: Bedanya dari Bank Konvensional dan Cara Memastikan Keamanannya
Masih ada yang ingin ditanyakan soal menabung? Ceritakan kondisimu, kami bantu arahkan langkah yang masuk akal.
Tanya via WhatsApp